Cara Mendaftarkan Bayi Dalam Kandungan Sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Syarat daftarkan calon bayi jadi peserta BPJS |
Sejak dibentuknya BPJS Kesehatan, kasus yang sering terjadi adalah bayi yang baru lahir mengalami sakit, namun belum memiliki kartu BPJS. Akibatnya, keluarga terpaksa pulang paksa dari rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya perawatan.
Hal ini terjadi karena kartu BPJS baru aktif setelah 14 hari, sehingga bayi harus menunggu sampai usia 14 hari sebelum dapat menggunakan BPJS. Itupun, jika bayi sudah diberi nama dan terdaftar dalam kartu keluarga. Bagi keluarga yang memiliki dana, tentu tidak menjadi masalah, namun bagi keluarga yang kurang mampu, hal ini bisa menjadi beban berat, terutama jika bayi harus dirawat selama beberapa hari, seminggu, atau bahkan sebulan.
Alhamdulillah, BPJS terus melakukan evaluasi dan perbaikan layanan, sehingga kini bayi dalam kandungan sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS. Berikut adalah cara mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS yang saya kutip dari situs BPJS Kesehatan.
Bayi dalam kandungan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ibu hamil atau keluarganya dapat mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bayi dalam kandungan yang terdeteksi melalui denyut jantung janin dapat didaftarkan sebagai calon peserta PBPU (dengan melampirkan surat keterangan dari dokter).
- Pendaftaran dilakukan dengan mencantumkan data ibu bayi sebagai peserta. Contoh: Calon bayi Nyonya [nama ibu].
- NIK untuk bayi dalam kandungan diisi dengan nomor KK orang tua peserta.
- Nomor KK yang dimaksud adalah nomor KK keluarga sebagai satu kesatuan.
- Tanggal lahir bayi dalam kandungan sebagai calon peserta mengikuti tanggal pendaftaran.
- Jenis kelamin bayi diisi sesuai dengan perkiraan hasil USG atau perkiraan sementara.
- Kelas rawat untuk bayi dalam kandungan harus sama dengan kelas rawat keluarga.
- Perubahan identitas (nama, tanggal lahir, NIK) bayi dalam kandungan wajib dilakukan paling lambat 3 bulan setelah bayi lahir.
- Jika perubahan identitas tidak dilakukan dalam waktu 3 bulan, status kepesertaan bayi akan menjadi tidak aktif dan bayi tidak dapat menerima pelayanan kesehatan.
Tata cara pendaftaran ini tidak berlaku untuk peserta yang termasuk dalam Pasal Pengecualian Peraturan Direksi Nomor 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.
Catatan: Cara di atas hanya berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Mandiri. Peserta tidak perlu membawa hasil USG, cukup dengan surat keterangan dari dokter atau bidan.
Ini contoh formulir pendaftaran calon bayi dalam kandungan di kantor BPJS Kesehatan |
Ini contoh kartu BPJS untuk calon bayi seorang peserta (seharusnya kartu sementara diprint di kertas biasa) |
Bagaimana dengan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) alias peserta BPJS perusahaan?
Untuk peserta BPJS yang bekerja di perusahaan, mereka tidak dapat mendaftarkan bayi dalam kandungan. Namun, bayi dapat didaftarkan setelah lahir. Biasanya, rumah sakit memberikan waktu 3x24 jam untuk mengurus pendaftaran ke kantor BPJS jika ingin biaya perawatan bayi juga ditanggung.
Menurut pengalaman peserta: "Waktu kami mengurus pendaftaran karyawan yang baru melahirkan, cukup membawa fotokopi KTP, surat lahir dari rumah sakit, dan KK. Setelah itu, bawa semua dokumen ke kantor BPJS Kesehatan, dan kartu langsung jadi saat itu juga. Tidak perlu ke Dinas Kependudukan, RT/RW, atau instansi lainnya. Kami memang sudah bertanya ke BPJS sekitar seminggu sebelum kelahiran tentang dokumen yang harus dibawa. Jadi, semua sudah disiapkan, dan begitu bayi lahir, langsung diurus."
Bagaimana dengan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau KIS PBI?
Sama seperti peserta PPU atau BPJS perusahaan, peserta PBI atau KIS PBI tidak bisa mendaftarkan bayi dalam kandungan. Mereka harus menunggu bayi lahir dulu baru bisa didaftarkan, dan statusnya langsung aktif. Caranya, minta Surat Keterangan Lahir (SKL) dan Surat Keterangan Rawat Inap dari rumah sakit, kemudian bawa dokumen tersebut ke kantor BPJS Kesehatan setempat bersama kartu KIS ibu, KTP, dan KK.
Ayo daftarkan diri selagi sehat dan ikut sukseskan gotong royong untuk Indonesia yang lebih sehat!
UPDATE: Mendaftarkan janin dalam kandungan sebagai peserta BPJS sudah tidak berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir akan ditanggung oleh JKN-KIS ibu hingga usia 28 hari. Namun, jika bayi dirawat lebih dari 28 hari dan kepesertaannya belum diurus, bayi akan dikenakan denda.
Kalau ibunya mengalami keguguran, saat byi sudah didaftarkan, itu gimana yah
BalasHapussebaiknya lapor ke petugas BPJS, kalaupun tidak dilaporkan otomatis kepesertaan jadi tidak aktif
HapusBerati bayinya dapat asuransi?
Hapusiya, bpjs kesehatan kan program asuransi
Hapusjadi kalau bayi yang baru lahir kondisinya sakit, bisa langsung tercover bpjs
Insya Allah trik ini akan saya terapkan untuk baby masa depan saya mas ...
BalasHapusOh...ternyata bisa to mas ? Kirain hanya bagi yang sudah masuk dalam KK saja....
BalasHapusaturan baru bu, sudah diterbitkan sejak tanggal 17 Desember 2014.
Hapusklasik yah kalo banyak yang belum tau... :D
soalnya BPJS kesehatan aja baru upload datanya kemarin (5/1)
makanya ini saya bantu menyebarluaskan biar lebih banyak lagi yang tau :)
Apakah kita bisa mendaftarkan calon bayi kita via pendaftaran BPJS online atau harus ke kantor BPJS?
BalasHapusharus ke kantor bpjs kesehatan, tidak bisa online
HapusPerusahaan ato sendiri kah yg mendaftarkan ?
BalasHapusDaftarkan sendiri, datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
Hapuspembayaran uiran-nya gimana?
BalasHapusSama seperti biasanya, hanya awalnya saja untuk daftarkan calon bayi harus ke kantor BPJS Kesehatan dan jenis kelas harus sama satu keluarga.
HapusApakah calon bayi bisa didaftarkan sesuai domisili orang tua? semisal, domisili orang tua di Cirebon, sedangkan KK nya di Jakarta
BalasHapusSalam pak, sepengetahuan saya semua data calon bayi diisi sesuai dengan identitas orang tua, untuk pendaftaran BPJS bisa di kantor mana saja, tidak harus sesuai domisili, untuk data biasanya sesuai KK; untuk mendapat manfaat bisa di faskes mana saja, tidak harus sesuai yang tertera di kartu BPJS.
Hapusuntuk bpjs pns apakah ada perbedaan prosedur untuk pendaftaran calon bayi ?
BalasHapusSalam mas,
HapusCara di atas hanya untuk peserta mandiri (PBPU),
Sedangkan untuk PNS dan kelompok pekerja lainnya (PPU), bayi bisa didaftarkan setelah lahir dengan surat keterangan lahir langsung ke HRD perusahaan, kartu juga akan aktif hari itu juga.
Bagaimana jika membuat bpjs bayi baru lahir yg d buatkan perusahaan? Apakah proses ny cepat? Apakah bs d buat sendiri? Krn pengalaman bpjs yg d buatkan suami blm tercetak smp skrng. N bgmn jika KK suami istri msh terpisah? Apkh bpjs anak msh bs d proses? Mohon jawabannya. Terimakasih
BalasHapusSalam bu, Kalau kartu BPJS untuk ibu dan suami seharusnya bisa dicetak oleh perusahaannya, karena biasanya perusahaan (besar) ada aplikasi edabu dan e-id seperti di kantor BPJS. Kalau nunggu dicetakin BPJS lama bisa sampai setahun.
HapusKalau mau urus BPJS untuk anak baru lahir (paling sering dibutuhkan untuk anak yang lahir caesar), orang tua harus jadi peserta BPJS dengan bukti adanya kartu BPJS, coba tanyakan ke HRD sudah ada edabu & e-id belum, kalau ada harusnya bisa diprint kartu e-ID nya oleh HRD dengan kertas biasa trus dilaminating. Atau kalau tidak ada aplikasinya, minta nomor kartu BPJSnya jika sudah didaftarkan.
KK yang terpisah ada baiknya segera diurus, karena itu kewajiban setiap warga negara Indonesia jika sudah menikah. Tapi kalau memang darurat sepertinya bisa (lebih jelasnya tanya ke 500400 atau kantor BPJS setempat).
Kalau urus kartu BPJS untuk bayi baru lahir di kantor BPJS biasanya sehari langsung jadi kalau semua syarat terpenuhi, tapi antriannya juga seharian. Ada baiknya datang pagi-pagi sekali biar masih dapat nomor antrian.
Bagai mana cara membuat BPJS untuk bayi dlm kandungan? sedang kan orang tuanya blm terdaftar di BPJS masih KJS
BalasHapusKalau KJS teorinya otomatis beralih menjadi peserta PBI (penerima bantuan iuran) yang iurannya ditanggung pemprov DKI (APBD), untuk memastikannya silahkan cek ke puskesmas atau ke kantor BPJS, biar dilihat dari nomor KTP/KK bapak, sudah masuk PBI atau belum. Kalau belum ya harus orangtua daftar BPJS mandiri dulu, dan calon bayinya sekalian didaftarkan.
HapusStatus dari ortu PBI biasanya mendaftarkan babynya pada saat sudah lahir seperti peserta penerima upah. Biasanya baby harus daftar jadi peserta mandiri kelas 3 & kartu langsung aktif. Nanti kalau tidak mampu bayar iuran bisa minta rekomendasi ke RT/RW untuk diusulkan bayinya masuk PBI, tapi menunggu kuota tersedia.
Kalau lahirnya normal dan bayinya sehat biasanya tidak perlu urus BPJS untuk bayi baru lahir, cara ini biasanya berlaku jika persalinannya secara operasi caesar dan bayinya butuh perawatan.
izin pak..saya PNS..anak ke2 yang masih dalam kandungan apakah sdh ditanggung BPJS pada saat melahirkan..trims
BalasHapusSalam pak, PNS sama saja dengan peserta pekerja penerima upah, yang ditanggung sampai anak ke-3, tapi teknisnya begitu lahir harus dilaporkan dulu ke kantor BPJS.
HapusSaya mau tanya persyaratan membuat bpjs untuk si calon bayi apa saja ya saya masih blm mengerti? Terimakasih
BalasHapusLangsung saja ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa:
Hapus1. KK & KTP orang tua
2. Kartu BPJS orang tua
3. HASIL USG (masa kandungan 7-8 bulan)
4. Surat keterangan hamil dari bidan
harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat ya om...
BalasHapusapa gak bisa daftar leawt Edabu...
Cara mendaftarkan bayi dalam kandungan hanya untuk peserta Mandiri.
HapusKalau BPJS dari kantor opsinya ada 2: bisa lapor ke HRD (daftar lewat Edabu), atau lapor ke kantor BPJS setelah bayi lahir.
Kalau persalinannya normal / bayi lahir sehat biasanya bayi ditanggung BPJS ikut episode perawatan orang tuanya. Tapi kalau persalinan caesar / bayi lahir butuh perawatan harus diurus BPJS untuk bayinya / pertanggungannya terpisah.
kalau saya untuk pekerja om apa bisa daftar langsung...
Hapusato sudah tercover dengan bpjs ibunya,,,
Daftarnya nanti kalau bayinya sudah lahir. Kalau persalinannya ada penyulit/harus operasi caesar di rumah sakit, biasanya diberikan waktu 3x24 jam untuk mengurus BPJS untuk bayinya.
HapusSelamat siang pak sucipto ..
BalasHapusapakah ibuu hamil bisa menggunakan Bpjs pada saat kontrol kehamilan u/ setiap bulannya ?
atau waktu Usg ?
Thx..
Siang bu Nofi Andiani.
HapusKontrol kehamilan (ANC) yang ditanggung BPJS hanya 4 kali. Trimester 1: 1 kali; trimester 2: 1 kali, dan trimester 3: 2 kali. Semuanya dilakukan di faskes 1 bila tidak ada kelainan. Dan untuk USG harus berdasarkan indikasi medis, kalau permintaan sendiri tidak bisa. Ini karena biasanya dokter menilai pemeriksaan fisik umumnya dapat menentukan adanya kelainan janin atau tidak. Kalau ada kelainan baru akan diberi rujukan untuk USG.
Cek di sini juga: http://www.pasiensehat.com/2015/04/persalinan-normal-di-rumah-sakit-bpjs-kesehatan.html
Malam pak..sy kan kmrn2 tinggal di jakbar,otomatis rujukan faskes bpjs sy di salah satu pskesmas di jakbar,sedangkan sy sdh pindah kontrakan di daerah ciledug..prtnyaan sy adlh bisa ga sy sewaktu2 berobat di salah satu klinik bpjs di daerah cldg tnp hrs pindah faskes..trima kasih
BalasHapusPeraturannya kalau berobat di luar faskes 1 terdaftar harus lapor ke kantor BPJS nanti diberikan surat pengantar. Tapi kalau hanya sekali di puskesmas umumnya bisa, kalau klinik umumnya tidak bisa (ini berdasarkan pengalaman saya). Sebaiknya bapak pindah faskes 1 kalau memang mau menetap di Ciledug.
HapusPagi pak,, saya dan suami saya sudah berpisah, tp belum sempat membuat kk, jadi saya masih pakai bpjs atas kk ayah saya
BalasHapusjadi anak saya ikut kk ayah saya jg ya pak?
Untuk anak yang sudah lahir, pakai KK ayahnya ibu bisa, tapi NIK-nya harus terdaftar dalam KK.
Hapusselamat malam,pak..saya rachmat.
BalasHapussaya baru telp hotline BPJS,yg masih sy pertanyakana.. apakah kita perlu datang ke kantor jamkesda tuk dapat BPJS PBI? surat keterangan tidak mampu sudah lengkap.. saya bermaksud mendaftarkan bayi dalam kandungan,sedngkan istri saya KJS msh aktif.. mhon informasinya,pak.. terima kasih
Malam Pak Rachmat. Pendaftaran calon bayi dalam kandungan hanya berlaku untuk peserta mandiri. Jadi kalau calon bayi ingin didaftarkan, maka sementara harus masuk peserta mandiri dulu. Nanti kalau sudah lahir baru bisa mengurus kepesertaan PBInya, tapi menunggu kuota tersedia.
HapusKalau usia kandungannya sudah msuk 9 bln bsa gak ddaftarkan
BalasHapusSesuai peraturan BPJS Nomor 32 Tahun 2015. Peraturannya, bayi dalam kandungan didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi dilahirkan. Sekitar usia 7-8 bulan sudah bisa daftar, iuran dibayar setelah bayi lahir dan setelah iuran dibayarkan kartu langsung aktif.
HapusTapi kalau sudah terlalu dekat dengan hari persalinan, bisa saja didaftarkan, tapi berlaku proses pendaftaran seperti peserta mandiri, yaitu pembayaran iuran pertama setelah 14 hari VA. Jadi kartunya baru bisa aktif beberapa hari setelah bayi lahir.
Pak saya mau tanya. Saya sdh daftarkan calon bayi saya bpjs. Apa yg harus dilakukan saat menjelang sesar apakah harus ke faskes 1 lg menjelang sesar. Saya baru sadar setelah cetak kartu calon bayi faskesnya berbeda dng ayah ibi dan yg lain. Apakah masalah nantinya?
BalasHapusSalam bu, dari faskes 1 sudah dapat rujukan? Operasi sesar dilakukan berdasarkan indikasi medis / ada penyulit / berisiko tinggi yang ditentukan oleh dokter spOG. Jadi seharusnya kalau sudah mendapatkan rujukan dan sudah periksa ke dokter spOG di RS rujukan, dokter akan menentukan jadwal operasi sesar, ibu tinggal datang sesuai jadwal. Surat rujukan biasanya berlaku 1 bulan. Tidak masalah faskes berbeda, yang penting surat rujukannya masih berlaku.
Hapusmaaf dok mau nanya kalo oprasi mata bs menggunakan kartu BPJS?
BalasHapusIya, operasi mata dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku. Tetap ke faskes 1 dulu untuk mendapatkan rujukan ke RS bagian poli mata.
HapusMalam pak Kuncoro,
BalasHapusUmur kandungan masih 4 - 5 bulan apa sudah bisa didaftarkan??
Malam, mengenai pendaftaran bayi dalam kandungan syaratnya adalah:
Hapus1. surat keterangan hamil, dan
2. surat keterangan dokter/bidan yang menyatakan adanya denyut jantung bayi.
Jadi asal sudah mendapat kedua surat tersebut, maka calon bayi dalam kandungan sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Salam pak..
BalasHapusSaya mau tanya, apakah kalau melahirkan di rumah sakit rujukan BPJS secara normal bisa di klaim, kalau di faskes tingkat 1 nya tidak tersedia prasarana untuk melahirkan?
Apakah hanya untuk lahiran secara caesar yg di klaim?
Terima kasih
Salam, untuk persalinan normal di rumah sakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan asal ada surat rujukan dari faskes 1. Jadi bukan hanya persalinan operasi caesar saja yang dicover.
HapusLebih baik ibu hamil periksa hamil dulu ke faskes 1, nanti akan ditentukan oleh dokter/bidan persalinannya di mana, apakah di jejaring bidan atau di faskes rujukan.
Salam dok mo tanya apakah bayi yang baru lahir secara normal terus sakit bisa tercover bpjs sedangkan bpjs orang tua adl bpjs perusahan kelas 2 or 1.trims
BalasHapusBisa, asal bayinya sudah jadi peserta BPJS, biasanya RS memberi waktu 3 hari untuk mengurus BPJSnya.
Hapuspermisi pak Sucipto, saya adalah peserta BPJS yang di daftarkan oleh perusahaan kelas 2. Saat ini saya sedang hamil dengan usia kandungan 6 bulan, yang ingin saya tanyakan apabila saya ingin mendaftarkan calon bayi saya mulai dari sekarang, apakah persyaratan yang harus saya penuhi??? karena apabila saya membaca dari beberapa artikel, yang dapat didaftarkan hanyalah calon bayi dari keluarga yang berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah bukan dari Peserta Penerima Upah. jadi bagaimanakah prosedur yang harus saya tempuh untuk mendaftarkan calon bayi saya?? terima kasih sebelumnya
BalasHapusSalam pak, untuk peserta PPU, prosedurnya tetap bayi didaftarkan setelah lahir. Kalau bayi baru lahir butuh perawatan pihak RS akan memberi waktu 3x24 jam untuk mengurus BPJS untuk bayinya.
Hapus