Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Dan KIS

Apa saja daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat? Hampir semua penyakit ditanggung oleh BPJS, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan manfaat berupa biaya kesehatan gratis untuk semua jenis penyakit.

Intinya asal itu indikasi medis dan sesuai prosedur bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Karena sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan JKN (permenkes nomor 28 tahun 2014) semua ditanggung kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak masuk pertanggungan seperti estetika, infertilitas, alternatif, komplementer dll.

Seluruh peserta, baik kaya dan miskin, mendapatkan jaminan yang sama terhadap jenis penyakit yang ditanggung BPJS, mulai dari jantung, tumor, kanker, kecelakaan lalu lintas, hingga cuci darah di seluruh rumah sakit.

Sebagai contoh, ada peserta yang sakit jantung dan harus operasi, biayanya sekitar Rp 150 juta, itu ditanggung BPJS. Contoh lagi, ada peserta yang sakit gagal ginjal kronis dan harus cuci darah seminggu 2 kali, sebulan berapa kali tuh, misalnya sekali cuci darah Rp. 1 juta rupiah dikali sebulan sudah berapa, itu ditanggung BPJS Kesehatan walaupun seumur hidup.

Obat myasthenia gravis dengan kisaran Rp 1,5 juta - 3 juta juga diberikan setiap bulan gratis selamanya! Terima kasih BPJS! :)

Berikut ini aturan main dari penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat.
  1. Jika anda berobat ke rumah sakit, butuh surat rujukan dari faskes tingkat 1, kecuali gawat darurat, boleh langsung ke IGD tanpa surat rujukan. Anda bisa lihat: daftar faskes BPJS Kesehatan.
  2. Semua jenis penyakit dan tindakan medis ditanggung BPJS mulai dari yang ringan hingga yang berat, termasuk jantung, stroke, kecelakaan lalu lintas, kanker, cuci darah, plasmapheresis, dan lain-lain. Saya telah mengumpulkan: kumpulan pengalaman menggunakan BPJS Kesehatan dan daftar 155 penyakit yang dilayani di Faskes 1.
  3. Pemberian obat BPJS diatur dalam formularium nasional. Silahkan cek: obat yang ditanggung BPJS dan KIS.
  4. Penyakit kronis juga ditanggung, bahkan yang butuh pengobatan seumur hidup! Contohnya: diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, skizofernia, sirosis hepatis, stroke, lupus (SLE), dan myasthenia gravis. Ini testimoni pengalaman pasien kronis yang tercover JKN.
  5. Penyakit yang menggunakan obat program pemerintah seperti HIV/AIDS, tuberkulosa (TB), malaria, kusta, dan peyakit lain ditetapkan oleh menteri, diatur secara mandiri.
  6. Obat kemoterapi, thalassemia, dan hemofilia. Alhamdulillah juga ditanggung BPJS dan KIS!
  7. Bayi yang baru lahir atau masih dalam janin (dalam kandungan) juga dijamin, namun harus dilaporkan terlebih dahulu. Klik cara mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Cara pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS ini sudah diatur dalam surat edaran nomor HK/MENKES/32/1/2014. Butuh link download? di sini.

Semua penyakit memang ditanggung BPJS, namun layanan BPJS ternyata belum sepenuhnya menanggung biaya yang dibebankan rumah sakit, terlebih rumah sakit swasta. Sebagai contoh, obat mestinon yang tidak diberikan di beberapa rumah sakit BPJS. Padahal obat ini jelas terdaftar dalam daftar obat formularium nasional.

Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS!

Pengalaman saya berobat di RSCM hampir semua pengobatan ditanggung, kecuali poli kosmetik kulit. Kalau anda punya masalah dengan produk kosmetik, atau ingin mempercantik kulit anda, yang seperti ini tidak ditanggung BPJS dan KIS.

Adapun berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan dan KIS, pelayanan dan daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS adalah sebagai berikut:
  1. Pelayanan tidak sesuai prosedur.
  2. Pelayanan di luar faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja dan program yang dijamin kecelakaan lalu lintas (kecelakaan lalu lintas penanggung utamanya adalah Jasa Raharja).
  4. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  5. Pelayanan dengan tujuan kosmetik, estetika.
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  7. Meratakan gigi (ortodontie).
  8. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat.
  9. Menyakiti diri sendiri, pengobatan komplementer, alternatif, chiropractic yang belum terbukti efektif, pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental.
  10. Alat kontrasepsi, kosmetik dan makanan bayi/susu.
  11. Pelayanan kesehatan bencana dan wabah.
  12. Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang dapat dicegah.
  13. Biaya pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan yang diberikan.
Demikian jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat, semoga bermanfaat :)

Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Dan KIS
poster bpjs kesehatan

Tambahan : Banyak peserta BPJS yang sering bertanya: apakah penyakit ini atau operasi ini ditanggung full atau tidak?
Rules di BPJS : asal kelas sesuai haknya atau tidak naik kelas, asal obatnya tidak di luar formularium, aman dari selisih bayar. Lebih aman lagi di RS milik pemerintah.
*Rekomendasi : Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan KIS

168 komentar untuk "Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Dan KIS"

  1. ebola tdk masuk ya. Mas Kun... hehehe
    berarti org yg coba bunuh diri.. tidak ditanggung ya Mas..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semua penyakit ditanggung BPJS.
      termasuk ebola, hanya saja Alhamdulillah ebola belum sampai ke negeri kita.

      percobaan bunuh diri secara teori tidak ditanggung, pada prakteknya bisa tergantung RS.

      Hapus
  2. kemoterapi ditanggung oleh BPJS..saya rasa ini sangat membantu..karena biaya kemoterapi sangat mahal..dan tidak terjangkau oleh rakyat dengan tingkat ekonomi yang lemah....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar. kemoterapi ditanggung BPJS, hanya saja sampai saat ini pelayanan BPJS belum merata, di sebagian RS swasta dan di daerah, sebagian biaya ditanggung pasien.

      Hapus
  3. masalahnya adalah saat ini BPJS bingung mas karena banyak peserta yang nakalan, setelah berobat atau pun rawat inap, banyak peserta yang tidak melakukan setoran dari biaya bulanan yang menjadi tanggungan mereka..

    BalasHapus
    Balasan
    1. ini risikonya jadi BPJS, memang ada sebagian warga yang kalau sudah sakit baru bikin BPJS, kalau sudah sehat gak bayar setoran, tapi sebenarnya yang rugi orang itu sendiri..

      adapun untuk warga miskin, ada BPJS PBI / KIS, yang biaya setorannya ditanggung pemerintah

      Hapus
  4. Sepertinya saya harus daftar di BPJS nih :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau bisa daftar sebelum sakit, karena kartu BPJS aktif setelah 7 hari. Kalau sudah sakit baru ngurus BPJS, risiko keluar biaya sendiri, apalagi kalau harus operasi.

      Hapus
  5. sayangnya pengurusan pada pasien yg memakai BPJS masih sering berbelit2 mas.mesti inilah itulah

    BalasHapus
    Balasan
    1. BPJS memang berkesan ribet, tapi itu bagi orang yang terbiasa dengan layanan VIP..

      Sebenarnya ngurus BPJS gak ribet kok, saya tiap bulan berobat dengan BPJS enak-enak aja.

      Hapus
  6. yang repot ketika pasien dtg ke UGD tengah malam hanya karena demam, batuk, pilek (tidak bersifat gawat darurat), tanpa surat rujukan mereka berobat menggunakan BPJS, dan yakin akan ditanggung BPJS, padahal sudah ada peraturan tentang yang tidak ditanggung BPJS.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gak gitu juga kali mas, semua yang masuk lewat IGD pasti dilayani, dan tidak butuh surat rujukan.
      semua yang masuk IGD wajib dilayani itu sudah kode etik dokter, dan berdasarkan aturan BPJS kalau masuk IGD tidak butuh rujukan.

      IGD buka 24 jam non-stop, selalu ada dokter jaga. hanya saja di IGD ada sistem triase, penggolongan pasien berdasarkan berat-ringannya penyakit, kalau tidak mengancam nyawa, mungkin tidak langsung ditangani dokter (kalau dokternya lagi ada pasien gawat).

      kalau pasien tidak gawat mungkin dokter bisa kasih ceramah singkat.

      Hapus
  7. permasalahan bpjs yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah ada beberapa rumah sakit yang enggan untuk menerima pasien bpjs dengan banyak alasan. terus pelayanan juga kayaknya tidak terlalu diperhatikan alias di abaikan...jadinya masyarakat seakan tambah sedih dan sakit karena keadaan tersebut mas....termasuk juga susahnya mendapat akses obat dari bpjs yang berbelit-belit.

    BalasHapus
    Balasan
    1. BPJS memang selalu jadi polemik.

      Yang utama perlu kita ketahui, tidak semua RS swasta bekerja sama dengan BPJS. Sangat wajar jika ada RS swasta yang menolak pasien BPJS.

      Untuk RS yang bekerjasama dengan BPJS, saya pun sering sekali melihat pasien BPJS di RSUD/RSCM yang ditolak, tapi itu semua karena pasien tidak tahu prosedur berobat dengan BPJS. Untuk berobat ke poli harus ada surat rujukan, dan mendaftar di loket penerbitan SEP sesuai prosedur.

      Sedangkan jika dalam keadaan darurat seperti kecelakaan lalu lintas, tidak perlu surat rujukan, bisa langsung ke IGD.

      Kalau ditolak karena ICU penuh, memang pada kenyataannya ICU di RSUD/RSCM hampir tak pernah kosong. Pasien yang merasa "diterlantarkan" di IGD karena tidak ada kamar rawat yang kosong juga sering terjadi.

      Untuk mendapat obat sebenarnya tidak berbelit kok, hanya saja antriannya bikin orang lemes. Daftar obat yang ditanggung BPJS memang masih ada yang kurang, tapi sudah tergolong lengkap.

      Masalah utama BPJS itu bukan layanannya yang berbelit dan RS banyak alasan. Tapi orang sakit itu sangat banyak! Sedangkan fasilitas kesehatan BPJS sangat terbatas.

      Semoga kedepannya pelayanan BPJS makin baik dan BPJS bisa bekerjasama dengan seluruh Rumah Sakit yang ada di Indonesia.

      Hapus
    2. Panjang banget balasannya. Bikin jadi satu artikel 300 kata saja yang ringan. hehehe
      Tapi bagus nih. Mas Sucipto memang benar-benar orang kesehatan nih.

      Hapus
  8. Terimakasih atas sharingnya mas mengenai BPJS ini, kebetulan baru kemaren saya daftar BPJS. Saya juga belum terlalu banyak tau mengenai aturan main tentang BPJS ini, setidaknya postingan ini jadi membantu saya untuk mengetahui tentang BPJS

    BalasHapus
  9. Terimakasih atas sharingnya mas...
    mohon maaf sebelumnya, saya ingin bertanya...
    apakah untuk penyakit kronis (penyakit yang perlu pembelian obat setiap bulan seperti diabetes, darah tinggi dkk), harus dirujuk ke RS???
    karena biasanya kan hanya melalui dokter/ puskesmas saja sudah mendapat resep obat yg ditanggung bpjs... tapi baru-baru ini ada teman yang bilang bahwa dia diberi rujukan re RS agar bisa mendapat obat yang selama ini diminum u/ diabetes... Terimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk DM / hipertensi awalnya harus rujuk ke RS, tapi kalau sudah terkontrol bisa rujuk balik ke puskesmas, minta resep di puskesmas, obat ambil di apotek yang kerjasama dengan BPJS kesehatan..

      kita ikuti aja apa maunya dokternya.. kita rakyat cuma bisa ikuti aturan yang ada..

      salam perjuangan.

      Hapus
  10. Mas istri saya harus operasi laparaskopi karena ada kista dan bengkak hidrosalping. apakah operasi laparaskopi (LO) ditanggung gratis sepenuhnya oleh BPJS? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biasanya kalau di RSUD ditanggung penuh, tergantung tipe RS-nya juga, layanan BPJS masih tidak sama di tiap regionalnya, jadi di sebagian RS mungkin akan ada biaya tambahan yg harus ditanggung pasien (biasanya tidak besar). Lebih jelasnya tanyakan ke RS-nya pak.

      Hapus
  11. Apakah bs menggunakan layanan bpjs untuk oprasi plastik menghilangkan bekas knalpot yg tak kunjung hilang? Thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo Puput, semua yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bekas knalpot, jerawat, strech mark, dll.. tidak ditanggung BPJS Kesehatan, baik konsultasi maupun obat-obatannya.

      Hapus
  12. malam pak
    kalau penyakit kulit akibat jamur apakah di tanggung bpjs
    salam
    tian

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak,
      saya pernah ke poli kulit mikologi (jamur) di RSCM (karena saya pasien di sana), konsultasi & pemeriksaan lab juga ditanggung..
      tapi biasanya kalau menggunakan BPJS harus ke faskes 1 (puskesmas/klinik) dulu..

      Hapus
  13. Siang Pak...
    Saya mw tanya... Tadi saya dr Puskesmas mengantarkan anak sya yang demam hampir seminggu dg menggunakan BPJS.Sebenarnya sudah d tindak akan di tes darah. Namun karena banyak gerak n tegang 4 kali coblospun tetap tidak dapat d ambil darahnya. Akhirnya rawat jalan. yg saya tanyakan. Apakah bila nanti Sabtu malam atau minggu demam tidak juga selesai apakah bisa saya menggunakan kartu BPJS saya untuk k IGD Rumah Sakit. Krn bila menggu Senin kok rasanya lama. Terima Kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu,
      Insya Allah bisa bu, kalau gawat langsung ke IGD tanpa rujukan, prosedur masuk IGD tidak perlu rujukan, tapi perlu diingat IGD hanya untuk keadaan gawat darurat. (saya juga pernah masuk IGD).

      Ibu sebaiknya perhatikan kondisi demamnya, apa semakin memburuk atau perlahan membaik.. Kalau kondisi anak ibu semakin mengkhawatirkan, silahkan bawa ke IGD, semoga bisa segera ditangani dan mendapat perawatan dokter.

      Hapus
  14. Assalaamu'alaikum.wr.wb, maaf mengganggu. Saya mau nanya, kemarin om saya dioperasi di salah satu RS di daerah Makassar, operasi divertikel buli. Dipasangin 2 selang di saluran kemihnya, Nah, om saya diminta untuk membayar 2 juta untuk 2 selang yang artinya 1 juta 1 selang. Apakah selang ini tidak ditanggungkan oleh BPJS? Terima kasih atas jawabannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah wabarakatuh.
      Semua rincian biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam permenkes no. 59 tahun 2014, artinya BPJS Kesehatan hanya menanggung tindakan/operasi sesuai aturan (standar tarif) tersebut, jika melebihi akan dibebankan kepada pasien; atau sebagian RS (umumnya swasta) biasanya memang memiliki kebijakan tersendiri (menentukan sendiri yang tidak ditanggung karena pertimbangan klaim).

      Hapus
  15. penyakit darah, termasuk pendonoran darah apa ditanggung?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sakit darah apa nih? intinya semua penyakit ditanggung, kecuali sakit hati, patah hati, luka hati.
      donor darah? maksudnya transfusi darah? transfusi darah ditanggung kok, asal patuhi prosedurnya.

      Hapus
  16. Admin mau nanya nih tentang operasi laparoskopi usus buntu di tanggung BPJS kan? Klo iya proses dr rujukan awal sampai RS untuk operasi berapa lama.. Misal klo udah urgent untuk di operasi gmna?.. Dan pilihan operasi laparoskopi usus buntu itu menguntungkan untuk peserta BPJS Pekerja.. Agar tidak cuti lama bagi yang baru masuk kerja..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya ditanggung pak, karena tidak ada dalam manfaat yang tidak dijamin bpjs kesehatan.

      Laparoskopi memang butuh peralatan canggih, hanya RS tertentu yg menyediakannya, tapi bukan berarti tidak ditanggung. Memang sih secara aturan all coverage, tapi balik lagi ke RS masing-masing, soalnya standar tarif JKN tergolong "murah" sehingga secara sepihak RS bilang tidak mengcover.

      Saran saya coba ke RS pemerintah, semoga bisa ditanggung, kalau tidak ditanggung terpaksa harus operasi dgn sistem terbuka.

      Hapus
  17. Kalau cuma cek kesehatan bisa pake BPJS nggak??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam mas, pencegahan = deteksi dini = medical check up = atas permintaan sendiri = tidak dicover BPJS alias bayar uang pribadi.

      BPJS saat ini hanya untuk pengobatan orang sakit, bukan kemauan orang sehat. Semoga dapat dipahami.

      Hapus
  18. Ass. Wr. Wb
    seharusnya cek kesehatan ditanggung oleh BPJS menurut hemat saya, karena singkatan dari BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KESEHATAN & TENAGA KERJA), lain cerita kalo BPJS (PENYAKIT) nah itu untuk pengobatan penyakit...
    Menurut hemat saya BPJS nya tetap, akan tetapi fungsi nya adalah untuk PENGOBATAN PENYAKIT, bukan untuk KESEHATAN (Logis Idea). Sama halnya apabila ada org yg memang benar2 blm memiliki satupun keturunan sejak menikah sampai sekian tahun lamanya dgn dilampiri surat2 atau dokumen2 yg sah menurut negara seperti contohnya Kartu Keluarga dll, maka org tersebut sebaiknya layak untuk mendapat pelayanan infertilitas dgn melalui BPJS, dgn catatan hanya sampai kelahiran yg pertama saja, maaf ya mas kun cuma comment saja barangkali ada yang bisa memberikan pendapat lainnya yg lebih bermanfaat lagi untuk masyarakat kita...wassallam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah wabarakatuh.

      Maunya semua orang begitu pak, termasuk saya. Seharusnya semua benar-benar gratis 100%, medical check up semau kita juga gratis di semua rumah sakit. Tapi kan BPJS Kesehatan merupakan bentuk asuransi sosial, dan semua asuransi yang (sangat) mahal pun juga tidak menanggung medical check up. Kalau itu ditanggung akan semakin full saja rumah sakit di Indonesia. Semua orang sehat boleh screening kesehatan tentang semua penyakit berbahaya. Bukankah justru mubazir melakukan pemeriksaan yang tidak perlu? dan itu biayanya lebih mahal dari pengobatannya sendiri. Di negara lain juga tidak ada yang menanggung medical check up kecuali ada program pemerintah tentang screening kesehatan penyakit tertentu.

      Kalau pasien ada keluhan tentang kesehatan baru boleh ke faskes untuk diperiksa dokter, nanti dokter menentukan apakah diperlukan cek kesehatan, cek laboratorium, dan sebagainya. Termasuk tes TORCH (Infeksi TORCH sering menimbulkan berbagai masalah kesuburan) juga ditanggung.

      Hapus
    2. terima kasih mas Kun yg sudah memberikan jawaban atas komentar saya, sy setuju dgn penjelasan anda mengenai medical check up.
      Sekarang kita berbicara mengenai "apabila ada keluhan mengenai kesehatan baru kita boleh datang ke faskes untuk pengecekan dokter". Saya ada sedikit cerita begini mas Kun ;
      Apakah seorang pasangan yg telah menikah setelah sekian lama (andaikan sdh 3 tahun) tetapi blm mendapat keturunan termasuk dalam kategori "keluhan mengenai kesehatan" ?
      Lalu apabila hal tsb termasuk dlm kategori keluhan kesehatan apakah boleh dilakukan pemeriksaan dokter faskes melalui BPJS ?

      Mohon maaf ya mas sy hanya mencoba sharing saja dgn mas Kun mengingat banyak org2 yg mengalami penolakan dari faskes2 BPJS ditempat mereka dgn kasus yg sama yaitu ingin memeriksakan kesehatannya terkait dgn belum memiliki keturunan walaupun sdh lama menikah.

      terima kasih dan Wassallam,..

      Hapus
    3. Pada kasus infertilitas memang tidak ditanggung BPJS, asuransi manapun sepengetahuan saya tidak akan ditanggung karena bukan sesuatu yang mendesak, kecuali karena infeksi TORCH, maka infeksinya yang ditanggung.

      Jadi kalau kasusnya pasien sering mengalami keguguran (apalagi kalau kegugurannya dalam waktu dekat) dan terindikasi infeksi TORCH, biasanya dokter faskes 1 mau memberi rujukan ke RSUD untuk ditangani dokter SpOG dan dilakukan tes TORCH (tes ini biasanya hanya bisa di RSUD milik pemerintah, kalau di RS swasta harusnya bisa ditanggung, tapi karena pertimbangan klaim ke BPJS, beberapa RS menolak/bilangnya tidak ditanggung).

      Tapi kalau pasien datang ke faskes 1 langsung minta untuk tes TORCH dijamin pasti ditolak. Pasien harus menceritakan secara lengkap dan jujur tentang riwayat penyakitnya. Dokter yang menentukan penanganannya.

      Hapus
  19. siang mas, mau tnya..
    kalau biaya obat2an nya apa d tanggung smua oleh bpjs? kalau masalah kewanitaan apa juga bs minta rujukan ke spesialis kandungan n kebidanan? untuk cek lab n pengobtan?
    trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, Semua tergantung kasus per kasus, setiap diagnosa berbeda apa saja yang ditanggung dan yang tidak. Kalau mau berobat dengan BPJS biar dokter yang menentukan perlu dirujuk atau tidak. Kalau minta rujukan atas permintaan sendiri bisa tidak ditanggung. Di faskes 1 juga ada aturan tentang penyakit yang tidak boleh dirujuk.

      Hapus
  20. salam kenal pak sucipto...
    maaf saya mau tanya. saya ada penyakit kista dan penyumbatan tuba falopi dan dokter menganjurkan untuk operasi kista. apakah operasi kista dan penanganan penyumbatan tuba falopi (hidrotubasi) bisa ditanggung bpjs? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu Eci, Operasi kista ditanggung yang penting persyaratannya lengkap. Biasanya semua dicover, kecuali ruang inap tidak ada jadi naik kelas.

      Hapus
  21. Saya mau nanya, apa pasien paralitik usus ditanggung penuh oleh bpjs ? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Paralitik usus ditanggung bu, ikuti saja prosedurnya dari faskes 1 dulu. Sepengetahuan saya kalau masih paralitik biasanya masih bisa rawat jalan (menunggu), kalau sudah obstruktif harus penanganan secepatnya dengan jalan operasi bedah pencernaan. Kalau mau ditanggung penuh usahakan dirujuknya ke RS milik pemerintah, lebih kecil risiko dimintai selisih bayar. Tapi RS pemerintah masalahnya kamar sering penuh, kalau naik kelas juga ada selisih bayar. Kalau gawat darurat tidak perlu rujukan, datang langsung ke IGD.

      Hapus
  22. Saya ingin menanyakan tindakan operasi dgn pasien yg memiliki pnyakit hepatitis. Apakah semua biaya operasi ditanggung? Atau alat2 & baju operasi di luar tanggungan dgn alasan krna dikhawatirkan mnular & alat2 tsb hanya utk sekali pakai?
    Kemudian utk pmeriksaan USG pada ibu hamil boleh didpt jika hanya ada rujukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Operasi hepatitis ditanggung sesuai regulasi yang ada (standar tarif JKN & obat formularium). Alat kesehatan dan baju operasi seharusnya sudah termasuk. Bapak/Ibu coba tanyakan ke PIC BPJS di rumah sakitnya.

      Untuk USG ibu hamil, hanya bisa ditanggung kalau ada indikasi medis/surat rujukan dari dokter/bidan. Kalau atas permintaan sendiri tidak ditanggung. Karena kondisi janin (termasuk posisi sungsang) bisa ketahuan dengan pemeriksaan fisik ANC oleh dokter/bidan. Jadi kalau pasien tidak ada keluhan, pemeriksaan fisiknya normal, maka tidak perlu USG. Tapi sekarang eranya digital, kalau ibu hamil tidak periksa USG rasanya gimana gitu, hehehe. Kalau tidak ada indikasi medis tapi ingin USG, bayar biaya sendiri relatif terjangkau kok.

      Hapus
  23. Apa pembuatan gigi palsu, crown atau gigi palsu biasa ditnggung oleh BPJS, kalau tidak penuh berapa persen yang ditanggung...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemasangan gigi palsu / protesa gigi merupakan layanan tambahan dengan limit plafon sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dokter gigi.

      Tarif untuk gigi palsu yang ditanggung BPJS (atau lebih tepatnya disubsidi BPJS) adalah:
      - 1-8 gigi disubsidi Rp 250.000/rahang
      - 1 rahang (9-16 gigi) disubsidi Rp 500.000
      - 2 rahang disubsidi Rp 1.000.000

      Jadi kalau biayanya di atas itu bisa nombok.

      Hapus
  24. Balasan
    1. Keloid dan bekas luka lainnya tidak dicover karena identik dengan estetika dan bedah plastik. Keloid itu bukan penyakit yang berbahaya dan mematikan, obat-obatan keloid juga tidak masuk fornas.

      Kecuali kalau luka bakar atau kena cairan panas, obat kulit terbakar atau kena cairan panas itu yang dicover BPJS. Bekas lukanya tidak dicover.

      Hapus
  25. Orang tua diberi resep obat oleh dokter untuk 30 hari, namun Apotik hanya memberi untuk 7 hari, karena menurut mereka yang ditanggung BPJS hanya 7 hari dalam sebulan, jadi untuk 23 hari berikutnya orang tua saya harus beli sendiri, apakah memang begitu aturannya...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sabar ya bu, orang tua ibu kontrolnya di mana? penyakitnya apa?

      Kemenkes mengelompokkan penyakit berdasarkan kebutuhan obat

      1. penyakit non-kronis, obatnya diberikan untuk 3-7 hari, jika obatnya habis dan pasien belum sembuh bisa kontrol lagi.

      2. penyakit kronis, obatnya diberikan untuk 30 hari, dengan perincian yang 7 hari masuk komponen INA-CBG's, yang 23 hari ditagihkan ke BPJS secara free for service.

      Yang jadi permasalahan, penyakit kronis versi BPJS berdasarkan permenkes 28/2014 tentang pedoman pelaksanaan JKN hanya ada 9: diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, dan sindroma lupus eritematosus (SLE). Kalau kondisinya stabil bisa dirujuk balik ke puskesmas dan obatnya bisa diambil ke apotek yang bekerjasama dengan BPJS untuk 30 hari.

      Tapi seharusnya selain 9 penyakit kronis program rujuk balik, penyakit2 kronis lainnya bisa diberikan untuk 30 hari. Contohnya kanker, thalasemia, hemofilia, obatnya bisa diberikan untuk 30 hari, tapi di faskes 3.

      Kalau penyakit orang tua ibu juga merupakan penyakit kronis, silahkan ajukan komplain ke Kemenkes disertai bukti ilmiah yang menerangkan penyakit orang tua ibu adalah penyakit kronis.

      Oiya, saya sarankan kalau di faskes 2 (RS) coba yang milik pemerintah (RSUD), biasanya kalau RS milik pemerintah obatnya bisa diberikan untuk sebulan.

      Hapus
  26. Saya mau tanya, saya punya keloid di telinga yg terus membesar. Memang estetika tidak ditanggung. Tp kalau terus membesar mulai menggangu dan gatal. Apakah operasi dan pengobatannua ditanggung bpjs? Tks sblmnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Keloid memang penyakit, tapi secara umum keloid identik dengan estetika, sama seperti jerawat. Coba ke faskes 1 yang tertera di kartu BPJSnya, kalau menurut dokter itu indikasi medis, kalau mengganggu kesehatan mungkin bisa ditanggung.

      Hapus
  27. Anak saya kecelakaan dirumah lalu saya bawah ke klinik rujukan BPJS dan saya diminta biaya Rp.25.000,- dan setiap asaya berobat biasa (Demam,pusing dll) memang gratis tapi untuk minta surat keterangan sakit biaya 1 hari Rp.10.000,- pertanyaanya apa memang seperti itu prosedurnya? kira-kira ada UUD atau sanksi untuk kasus diatas? Tks sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo pak Yan Su, Kecelakaan di rumah seperti terpeleset atau jatuh dari pohon seharusnya ditanggung BPJS. Kecuali kecelakaan lalu lintas ganda, yang menanggung adalah Jasa Raharja karena ada undang2 tersediri, dan sudah berlaku sebelum adanya BPJS.
      Cek di sini ya: http://www.pasiensehat.com/2015/04/kecelakaan-lalu-lintas-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan.html

      Minta surat keterangan sakit juga seharusnya tidak dikenakan biaya karena sudah termasuk dalam pelayanan (sama saja seperti pemberian surat rujukan juga tidak dikenakan biaya). Fasilitas kesehatan seharusnya tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kepada peserta BPJS.

      Adapun pihak klinik tersebut, saya tidak tahu alasan kenapa mereka menarik biaya, lain kali sebaiknya ditanyakan kenapa harus ada biaya pelayanan, dan sebaiknya bapak konfirmasikan kepada pihak BPJS, mudahnya melalui hotline BPJS di nomor 1500400.

      Hapus
  28. kalau mau masang crown gigi di tanggung sepenuh nya sama bpjs tu mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak Dio Kuza, crown gigi bukan ditanggung penuh, tapi tidak dicover sama sekali, karena masuk kategori estetika.

      Kasus gigi yang dicover BPJS di faskes1 itu pemeriksaan + obat, tindakan nya : pencabutan gigi tetap dan gigi sulung/anak2, penambalan gigi, pembersihan karang gigi 1 tahun 1 kali. Kalau untuk kasus sulit seperti operasi geraham bungsu yang miring dirujuk ke faskes 2 (RS). Protesa gigi atau gigi palsu lepasan bisa diklaim seperti klaim kacamata, diberi bantuan maksimal 1 juta rupiah.

      Untuk estetika seperti pasang kawat gigi/behel, pemutihan gigi, pasang crown gigi tidak dicover BPJS.

      Hapus
  29. Kalo tiba-tiba di muka gatel-gatel dan muncul merintis putih gt ditanggung ga ya? misalnya dari faskes 1 terus dirujuk ke dokter kulit.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa ditanggung ke faskes 1 dulu, dokter akan menentukan apakah bisa ditangani di faskes 1 saja atau perlu dirujuk. Karena ada juga 155 penyakit yang tidak boleh dirujuk. Bila tidak dapat ditangani oleh faskes 1 maka akan dirujuk ke dokter spesialis dan ditanggung BPJS.

      Hapus
  30. assalamualaikum
    pak saya mau tanya apakah untuk pemeriksaan dengan MRI lumbal dan terapi tulang belakang akan ditanggung BPJS? apakah obatnya akan ditanggung juga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah, MRI ditanggung pak, pengalaman saya di RSCM.
      Untuk terapi tulang belakang dan obat bisa ditanggung sesuai prosedur yang berlaku. Bila bapak ingin melakukan terapi, prosedurnya tetap dari faskes 1 (puskesmas) dulu, bila dokter tidak mampu menangani maka akan dirujuk ke dokter spesialis di faskes 2.

      Hapus
  31. Assalamualaikum, mohon sarannya, anak saya yang berumur 19 bulan mengalami penyumbatan saluran air mata yang mengakibatkan matanya terus berair dan terkadang menjadi belekan, saya pernah konsultasi dengan dokter umum di klinik, beliau menyarankan saya untuk membawa anak saya periksa ke JEC, yang pertama saya ingin tanyakan, jika memang ada masalah yang serius terhadap mata anak saya dan harus dilakukan tindakan bedah, apakah bisa dengan BPJS, karena sepengetahuan saya biaya di JEC tergolong mahal. Yang kedua, jika bisa menggunakan BPJS, apakah surat rujukan Faskes 1 bisa melalui klinik umum saja? Atau harus ke puskesmas terlebih dahulu, mengingat anak saya belum pernah sekalipun kontrol di puskesmas Faskes 1 yang dituju, yang berarti puskesmas tidak tahu rekam medis anak saya sejak lahir.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah, bunda.
      Pertama, bila ingin pengobatannya ditanggung BPJS, maka RSnya harus bekerjasama dengan BPJS, jadi sementara ini bunda belum bisa berobat di JEC karena belum bekerjasama.
      Kedua, bila ingin menggunakan BPJS, bunda harus ke faskes 1 yang tertera di kartu BPJS (coba dilihat faskes 1 nya puskesmas atau klinik), dan bila ingin urusan rujuk merujuknya lancar sebaiknya bunda membawa fotokopi rekam medis/dokumen yang menyatakan penyakit anak bunda. Dokter di faskes 1 akan merujuk ke spesialis mata di RSUD bila memang sesuai indikasi medis. Dan jika dokter spesialis mata menyarankan tindakan medis, semua bisa ditanggung BPJS.

      Hapus
  32. Terimakasih atas penjelasannya tentang BPJS. Apakah anda memiliki referensi dokter spesialis mata yang bagus untuk anak di jakarta selatan? Karena saya masih bingung menentukan kemana saya harus memeriksakan anak saya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya tidak punya kenalan dokter mata untuk direferensikan. Tapi umumnya RS besar (seperti Fatmawati / RSCM kirana) memiliki dokter spesialis mata yang cukup berpengalaman karena memiliki alat yang lengkap dan banyak kasus yang dirujuk ke sana.

      Hapus
  33. pagi pak saya mengalammi penyakit kutil kelamin dan jujur saya malu ke klinik apalagi tukan pnyakit prefasi ,,kan malu apalagi kan setiap ke kelinik langsung di tanya sakit apa kan pasti malu ..apalagi kan byk pasien yg lain .otomatis kan pasti yg lain dengar..jadi sampai sekarang saya blm brobat ..dikarenakan malu jdi solusinya cemana ya pak..sya bingung..ohya btw nikan di tanggung bpjs kan pak..tolong solusinya ya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jangan malu2 bu, ibu aja berani sharing di sini, kenapa tidak dengan dokter yang lebih private? Masalah kutil, meskipun identik dengan estetik, tapi kalau dokter menilai itu termasuk indikasi medis, operasinya bisa ditanggung BPJS. Tapi prosedurnya mulai dari faskes 1 dulu ya.

      Hapus
  34. Siang pak saya mau tanya apakah untuk cabut gigi dan sinusitis ditanggung bpjs? Karna sudah 2 minggu sakit gigi yg menyebabkan sinus kambuh dan saya di rujuk oleh dokter tht ke bagian bedah mulut untuk cabut gigi terlebih dahulu... apakah bisa ditanggung dengan bpjs?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siang pak Fajar, asal itu indikasi medis dan sesuai prosedur bisa ditanggung pak. Karena sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan JKN (permenkes 28/2014) semua ditanggung kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak masuk pertanggungan seperti estetika, infertilitas, dll.

      Hapus
  35. Untuk operasi usus buntu di RS swasta yang melayani bpjs apakah ditanggung bpjs sepenuhnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sesuai peraturan, kalau itu indikasi medis dapat ditanggung sepenuhnya.

      Hapus
  36. Wah banyak ilmu yang saya dapat dari mas kuncoro, di blog saya juga ada ttg Bpjs tapi cuma cara daftar dan bayar saja, maklum pengalaman pribadi cuma itu, gak selengkap di sini. Ini juga pengalaman pribadi ya mas Kun? o iya udate sekarang daftar bpjs 14 hari baru selesai...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengalaman saya tidak banyak, hanya kontrol rutin tiap bulan ke rumah sakit karena saya punya kondisi medis kronis. Tapi sebagai peserta saya harus banyak cari info agar bisa tahu aturan main BPJS. Peraturan BPJS bisa diunduh di website resminya bpjs-kesehatan.go.id atau di jkn.kemkes.go.id.

      Untuk buku panduan BPJS silahkan lihat di sini:
      http://www.pasiensehat.com/2015/06/kumpulan-buku-panduan-praktis-bpjs.html

      Hapus
  37. Alhamdulillah... saya sudah punya BPJS, lengkap sama suami dan anak-anak. Belum pernah kami pakai, hanya saja orang tua saya sudah merasakan manfaat BPJS, bolak balik operasi jantung semua ditanggung BPJS.

    BalasHapus
  38. maaf saya ingin bertanya, misalkan kanker tulang kepala belakang, biaya operasi, biaya obat, kemoterapi, radiasi, hingga biopsi apakah ditanggung oleh bpjs ya? serta apakah ada maksimal biaya yang ditanggung per bulannya? misalkan ternyata bpjs hanya menanggung obat 1jt/bulan padahal biaya obat per bulan sekitar 5jt? terima kasih atas balasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau bicara peraturan, maka semua jenis kanker ditanggung. Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan JKN (permenkes 28/2014) semua ditanggung kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak masuk pertanggungan seperti estetika, infertilitas, dll. Tapi usahakan di RSUP atau RS Tipe A ya pak (kalau di Jakarta ada RSCM atau Fatmawati), biasanya ditanggung semua, tapi harus sabar karena pasiennya sangat banyak. Karena meskipun kemoterapi dapat ditangani di RS Tipe C, tapi karena pertimbangan klaim BPJS yang rendah biasanya mereka tidak menerima.

      Hapus
    2. terima kasih banyak atas infonya, kalau boleh tau kalau di bandung kira'' direkomendasikan di rumah sakit mana ya? kalau seperti boromeus kan masuk bpjs jg ya?

      Hapus
    3. Rujukan biasanya yang menentukan adalah faskes tingkat 1 (puskesmas/klinik), sesuai domisili. Untuk kanker biasanya kalau di faskes tingkat 2 tidak mampu melayani, maka akan dirujuk ke faskes tingkat 3, seperti RSHS.
      Silahkan bapak lihat data faskes yang bekerjasama dengan BPJS di sini: http://faskes.bpjs-kesehatan.go.id/aplicares/
      Saya lihat RS. SANTO BORROMEOUS (IGD) hanya menerima IGD. Tapi untuk Bandung pilihannya ada banyak, ada info kontak masing2 RS juga.

      Hapus
    4. Maaf Pak Sucipto Kuncoro.. saya kurang ngerti dengan yang bapak bilang diatas tentang "semua ditanggung kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak masuk pertanggungan" maksudnya bagaimana ya pak? soalny setelah dicari di permenkes 28/2004 saya tetap tidak mengerti maksudnya.. mohon di bantu penjelasannya pak, mengenai apakah biopsi ditanggung bpjs atau tidak ya?
      Terima Kasih.

      Hapus
    5. di permenkes itu cari kalimat ini "Manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN". Artinya di luar yang tidak dijamin, maka dapat dijamin sesuai indikasi medis. Biopsi sesuai indikasi medis dapat ditanggung BPJS.

      Hapus
  39. Selamat Pagi Om, Mau nanya di Faskes 1 atau Puskemas rujukan saya di BPJS tidak poli mata , gimana caranya agar bisa periksa mata di Rumas Sakit yang ada poli matanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk berobat ke poli mata harus ada indikasi medis dari dokter faskes 1. Bapak/Ibu datang dulu ke faskes 1 yang tertera di kartu BPJS, nanti dokter umum yang memeriksa apakah perlu dirujuk atau tidak. Kalau dirujuk, silahkan datang ke poli mata RS rujukan.

      Hapus
  40. Ass. Wr. Wb. Maaf mas mohon pencerahannya. Adik sy skrg lg dirawat di ruang ICU RS Sentra Medika (swasta/tipe B) hampir 10 hari karena terserang stroke. Menurut informasi dari UPJ BPJS yg ada di RS tsb biaya yg dicover hanya 34jt, sedangknn spi hari ini biaya perawatan sdh mencapai 58jt, sehingga selisihnya ditanggung sendiri. Apakah benar hal tsb? Karena klu sy baca diberita2 bahwa semua biaya perawatan apapun penyakitnya spi pasien pulang dari RS dicover 100% oleh BPJS. Makasih atas pencerahnnnya.......

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah wabarakatuh. Sesuai peraturan, seharusnya kalau tidak naik kelas dan tidak menggunakan obat di luar fornas, pasien tidak boleh dikenan iur biaya tambahan. Ada baiknya bapak berkonsultasi dengan PIC BPJS di RS tersebut (karena setiap RS biasanya ada PIC BPJS), tanyakan kenapa harus ada biaya yang ditanggung pasien. Masalah selisih antara real cost dan tarif klaim ke BPJS itu adalah urusan antara RS dan BPJS, pasien tidak boleh jadi korban, tidak boleh dikenakan biaya tambahan bila sesuai prosedur.

      Hapus
  41. Ass. Wr. Wb.. mas kuncoro, sy mau menanyakan tentang rujukan yg bisa diberikan oleh faskes tingkat 1 untuk ke RS apakah harus disertai keluhan pasien ? Misalkan ingin kontrol rutin kandungan. Istri sy baru membuat bpjs dan ingin mencoba kontrol kandungan menggunakan bpjs ke RS, usia kandungan istri sy sekarang 8 bulan. Di klinik / faskes kami tdk ada untuk urusan kandungan hanya klinik Umum saja. Kami sy sdh meminta rujukan ke faskes, tetapi rujukan tersebut oleh dokter tdk diberikan dengan alasan istri sy kondisi fisik dan riwayat kesehatan, kandungannya sehat. Dokter bisa memberikan rujukan kalau adanya keluhan yg di rasakan. Bahkan dokter tsb menganjurkan agar istri sy menggunakan uang pribadi untuk berobat ke RS. Apakah bpjs kalau tidak ada keluhan tdk bisa dipakai?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah wabarakatuh. Pak Reza Harahap. Sistem pertanggungan BPJS/JKN berdasarkan atas indikasi medis (kalau atas permintaan sendiri tidak ditanggung). Rujukan akan diberikan oleh dokter di faskes 1 (klinik/puskesmas) bila ada indikasi medis yang tidak dapat ditangani di faskes 1. Sebenarnya kalau hanya periksa kandungan (ANC) dapat dilakukan oleh dokter umum atau bidan jejaring faskes 1, mereka juga memiliki kompetensi untuk memeriksa ANC. Nanti menjelang hari persalinan akan ditentukan dimana persalinannya, dokter akan merujuk ke jejaring faskes 1 yang melayani persalinan, atau ke rumah sakit bila tidak ada sarana&prasarana di jejaring faskes 1 setempat.

      Agar lebih mudah dipahami, prosedur persalinan yang ditanggung BPJS begini:
      - Jika tidak ada kelainan akan ditangani di puskesmas/klinik yang memiliki fasilitas berasalin atau jejaring bidan
      - Jika ada kelainan akan dirujuk ke rumah sakit, kontrol rutin di sana, dan persalinannya juga di sana.
      - Jika puskesmas setempat tidak memiliki sarana prasarana bersalin atau tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan.

      Hapus
  42. Salam kenal.,saya penderita tumor rahang atas di sekitar maksila dan semakin membesar..,apa bpjs bisa menanggung biaya pengobaran/oprasi penyakit saya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam Pak Ryan Permasi, sesuai peraturan, BPJS Kesehatan/JKN dapat menanggung penyakit tumor bapak, baik pengobatan maupun operasi. Silahkan ke faskes 1 dulu, jika dokter tidak mampu menangani biasanya akan dirujuk ke RS. Hanya saja, untuk penyakit yang membutuhkan biaya tinggi kami rekomendasikan untuk ke rumah sakit pemerintah (RSUD / RSUP).

      Hapus
  43. Ass..
    Saya mau nanya ni .. Ayah saya puna keluhan sakit di persendian kakinya .. Kalo jalan tu rasanya sakit banget ..
    Jadi sepertinya harus dironsen dulu ... Apa harus ke dokter dulu dgn rujukan k rs biar bisa di ronsen dgn tanggungan Bpjs

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah. Ibu bawa ayahnya ke faskes 1 dulu, ceritakan secara lengkap dan jujur tentang riwayat penyakitnya. Kemudian dokter umum akan menentukan apakah perlu dirujuk atau tidak. Kalau dirujuk, rujukan dari faskes 1 ke faskes 2 (RS) harus ke poliklinik, tidak bisa langsung ke Lab/Radiologi. Kalau dokter spesialis sudah memberi formulir pemeriksaan Lab/Radiologi baru bisa ditanggung BPJS.

      Hapus
  44. selamat siang pak. istri saya sudah ikut bpjs selama setahun, dan sama sekali belum pernah menggunakannya. dan dari beberapa bulan lalu istri saya mengalami gejala yg mengindikasikan jantung koroner. apakah jantung koroner ditanggung bpjs pak? bagaimana prosedurnya menggunakan bpjs karena selama ini belum pernah menggunakannya. dan dari info beberapa klinik untuk jantung tidak ditanggung bpjs. yerima kasih. wassalam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siang pak, BPJS memiliki sistem rujukan berjenjang, jadi bapak harus datang ke faskes 1 (puskesmas/klinik) yang tertulis di kartu BPJS, bila menurut dokter ada indikasi ke sana, biasanya akan dirujuk ke poli jantung di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Kalau sesuai prosedur pasti ditanggung pak. Jantung koroner ditanggung BPJS.

      Kalau klinik, meskipun ada dokter spesialisnya, yang bekerjasama dengan BPJS biasanya hanya dokter umum, dokter gigi, dan bidan saja. Jadi kalau dokter umum tidak mampu menangani tetap akan dirujuk ke faskes 2.

      Hapus
  45. Sore Pak. Saya peserta BPJS dan akan dioperasi tumor sinistra (FAM) tapi RS faskes2 tempat saya berobat mengatakan ada biaya tambahan 4 juta. Karena biaya operasi yang ditanggung BPJS hanya sekitar 2 jutaan dari total biaya operasi sekitar 6 juataan. saya tidak punya dana sebesar itu. Tapi saya dengar pengalaman org lain yg operasi FAM dengan BPJS di RSUD gratis atau hanya bayar selisih yang sanagt sedikit (tidak sampai 4 jtan). Masalahnya faskes 2 di tempat saya mendaftar BPJS tidak ada RSUD. RSUD hanya ada di faskes 3.
    Menurut Bapak tindfakan apa yg sebaiknya saya lakukan.

    Apakah saya bisa balik ke faskes 1 dan minta langsung rujukan ke faskes 3? ( karena RSU tingkat 2 ada selisih bayar yg tinggi, bukan karena ketidak mampuan faskes 2?)

    Terima kasih banyak sebelumnya.
    Mohon pencerahannya sangat ditunggu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang permasalahan BPJS yang paling sering dikeluhkan oleh RS adalah standar tarif yang dinilai rendah, terutama di RS tipe C dan tipe D. Karena itu RS yang masih belum bisa efisien jadi menarik biaya ke pasien meskipun peraturan BPJS melarangnya.

      Saran saya coba konsultasikan kepada PIC BPJS di RS tersebut (biasanya setiap RS ada PIC BPJSnya), mungkin ada kesalahpahaman tentang peraturan. Atau bicarakan ke dokternya untuk dirujuk ke RSUD/RSUP karena pertimbangan biaya, tapi di sana mungkin ada antrian operasi yang lebih lama.

      Hapus
  46. ASS
    SAYA MAU BERTANYA APA YG DIMAKSUD DGN TARIF VIP LOKAL?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jadi kalau ibu naik ke kelas VIP, akan dikenakan selisih antara tarif VIP lokal dan tarif INA CBGs. Tarif VIP lokal adalah tarif VIP yang berlaku di sebuah rumah sakit, artinya seluruh jasa medik ikut naik, bukan hanya selisih biaya kamar saja.

      Hapus
  47. mau tanya nih mas..biaya yang ditanggung BPJS untuk operasi rekonstruksi post mastektomi itu berapa y? operasi ini bukan karena penyakit kanker payudara, tapi dikarenakan inversi bawaan lahir..

    terima kasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masalah berapa biaya yang dapat diklaim oleh RS ke BPJS ada di INA-CBGs, saya tidak tahu tarifnya berapa. Tapi regulasinya pasien tidak boleh ditarik iur biaya jika sudah sesuai prosedur yang berlaku.

      Hapus
  48. Mas kel sy sdh peserta bpjs kelas I. Kl sakit Hernia minta dii operasi itu di cover gk?mohon bantuannya.trmksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Operasi hernia dapat dicover. Prosedurnya tetap ke faskes 1 (puskesmas/klinik) tempat peserta terdaftar. Pasiennya harus menceritakan secara lengkap dan jujur tentang riwayat penyakitnya. Dokter akan menentukan apakah memerlukan operasi atau tidak. Operasinya dapat dicover berdasarkan indikasi medis jika sudah mendapat rujukan ke faskes 2 (rumah sakit).

      Hapus
    2. mba maf, tindakan mba stelah menanyakan penyakit hernia bgaiman? ada kelanjutan operasi atau bgaiman? mhon info, trmksi

      Hapus
    3. Operasi hernia dicover BPJS pak, ada tarifnya di PMK 59/2014.

      Hapus
  49. Malam mas. Anak saya dirujuk ke endokrin anak dengan indikasi mikro penis apakah ditanggung bpjs

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam ibu sari agusta. Jika itu adalah indikasi medis maka dapat ditanggung BPJS/JKN. Karena sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan JKN (permenkes 28/2014) semua ditanggung kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak masuk pertanggungan seperti estetika, infertilitas, dll.

      Hapus
  50. bagaimana dengan penanganan gigi yang karies untuk digantikan dengan gigi palsu, apakah ditanggung BPJS sepenuhnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gigi palsu/protesa gigi disubsidi BPJS maksimal 1 juta rupiah.
      - Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
      - Full protesa gigi maksimal Rp 1.000.000,-
      - Masing-masing rahang maksimal Rp 500.000,-

      Hapus
  51. Pak Sucipto,
    Bagaimana dengan Osteoporosis , apakah obatnya ditanggung juga oleh BPJS....
    Karena ortu saya dikenakan biaya sebesar Rp. 1.800.000 untuk obat terapi-nya ( sekali injeksi untuk 3 bulan, selama 3 sampai 5 tahun ).
    Dokter beralasan karena obat tersebut tidak di tanggung oleh BPJS dan proses terapinya harus mendaftar sebagai pasien umum. Nama obatnya Bonviva IV 3ml ( komposisi: Ibandronic acid )

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam Pak/Bu. Obat yang ditanggung BPJS diatur dalam formularium nasional (KMK 328/2013 & KMK 159/2014) dan kalau di rumah sakit ada aplikasi e-katalog obat yang berisi daftar obat yang ditanggung BPJS. Artinya kalau obatnya masuk e-katalog dapat ditanggung BPJS

      Ibandronic acid atau asam ibandronat saya lihat masuk dalam fornas, tapi untuk pasien kanker (metastase tulang), dosis 6mg/6ml, dan hanya diberikan di faskes 3 (RSUP).

      Tapi sebenarnya penggunaan obat yang tidak sesuai fornas masih dimungkinkan, tanpa pasien dibebani biaya. Asalkan ada rekomendasi dari komite medik dan persetujuan manajemen RS. Masalahnya, BPJS tidak akan membayar klaim lebih atas penggunaan obat tersebut. Kalau obatnya tidak mahal, bisa. Tapi kalau obat seharga 1,8 juta, saya pesimis bakalan di-acc.

      Ada baiknya Bapak/Ibu sampaikan pada dokternya agar menggunakan obat sesuai fornas, artinya cukup dengan metode pengobatan standar saja. Insya Allah dokter akan mengerti, karena tidak satupun berniat menyulitkan pasien.

      Hapus
  52. Pak Sucipto, saya mau bertanya.. operasi kelenjar getah bening itu ditanggung bpjs atau tidak? Ada yang bilang di taggung, tapi ada juga yg bilang operasi bayar sendiri kecuali penginapan dan obat yg ada d RS , sedangkan obat yg tidak tersedia beli sendiri, mohon informasinya sangat penting. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam Pak. Jika sesuai prosedur dapat dijamin BPJS, dan biasanya tidak dikenakan biaya lagi jika tidak naik kelas dan tidak menggunakan obat di luar fornas. Ikuti saja Prosedur dan Alurnya, dimulai dari Faskes 1 (puskesmas/ klinik/ praktek dokter) yang tertera di Kartu BPJS.

      Hapus
  53. Pak mohon infonya bapak mertua saya ada pembuluh darah di otak yg pecah dan skrg harus di operasi utk disedot gumpalan darahnya dan kita di RS swasta tp kenapa BPJS hanya meng cover 20 jt dari semua biaya yg timbul sedangkan sblmnya dia pernah operasi pasang ring di jantung dan di cover semua biaya oleh askes...mohon infonya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah pihak RS menjelaskan apa saja yang tidak dicover? Kalau bisa Bapak minta rincian biayanya dan agar dibandingkan dengan aturan BPJS. Berdasarkan ketentuan yang ada seharusnya kalau tidak naik kelas dan tidak menggunakan obat di luar fornas, pasien tidak boleh dibebani biaya. Tapi kalau di RS swasta, maaf, di lapangan memang seringkali tidak mengikuti aturan yang ada dan terjadilah selisih bayar meskipun secara aturan tidak diperbolehkan. Ini karena fakta tarif INA-CBGs yang masih terlalu kecil dibandingkan dengan tarif RS (real cost) yang sebenarnya.

      Sekedar saran, kalau memungkinkan, sebaiknya ke rumah sakit pemerintah saja, biasanya lebih tunduk dan patuh pada peraturan.

      Hapus
  54. Selamat sore Pak
    Mau konfirmasi untuk peserta BPJS yang harus cuci darah apakah ada pembatasan untuk melakuan cuci darah dari BPJS, kalau ada tolong dijelaskan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak ada pembatasan pak dalam peraturannya.

      Baca juga: http://www.pasiensehat.com/2015/04/cuci-darah-hemodialisa-ditanggung-bpjs.html

      Hapus
  55. Kalau bedah mulut (pengangkatan gigi bungsu) ditanggung bpjs tidak ya? Saya sudah di rujuk oleh faskes 1 ke rumah sakit tapi rumah sakit blg gak ada kerja sama alias lagi ada masalah antara bpjs dgn dokter bedah mulut, saya jg dapat konfirmasi yg sama via tlpn dr petugas bpjs ketenagakerjaan. Kalau blm ada kerja sama tapi bedah mulut ditanggung, harus nya bisa kan saya bayar sendiri kemudian di claim ke bpjs? Trims.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengangkatan gigi bungsu ditanggung, Bu. Memang ada sebagian RS yang tidak semua polikliniknya bekerjasama dengan BPJS (contoh lain, RS Jantung Harapan Kita, meskipun rujukan nasional untuk penyakit jantung, Poli giginya juga tidak kerjasama). Jadi, kalau begitu ceritanya, sebaiknya Ibu datang lagi ke Faskes 1 untuk dirujuk ke RS lain yang bekerjasama dengan BPJS (poli bedah mulut). Yang bisa klaim ke BPJS hanya Faskes (RS), sedangkan peserta tidak bisa klaim apapun meskipun ada kwitansi.

      Ini maksudnya BPJS Kesehatan kan? Karena BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa digunakan untuk berobat, tidak ada program jaminan kesehatannya.

      Hapus
  56. mau tanya apakah betul pasien yg akan di operasi pasang ring tanggungan BPJS, harus ada hasil treadmill terlebih dahulu? kejadian ini menimpa orang tua saya yang telah berusia 71 tahun untuk wudhu saja sudah kerepotan apalagi treadmill, dokter yang menangani ortu saya tidak merekomendasikan utk dilakukan treadmill karna dikhawatirkan akan memicu serangan, namun menurut petugas bpjs rumah sakit al islam bandung tetap harus ada hasil treadmill, dan ktnya operasi bisa dilakukan apabila statusnya gawat darurat ( jadi menunggu serangan dulu baru ditanggung ).. dan kejadianlah td malam ortu kena serangan.. setelah dokter jantung yg menangani menjelaskan langsung ke petugas bpjs baru di acc utk operasinya, jadi pertanyaannya apakah treadmill itu wajib? sedangkan pasien udh kerepotan? padahal dari ekg dan echo sudah cukup jelas.. barangkali ada yg bisa menjawab

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepengetahuan saya, pasang ring jantung biasanya memang diberikan untuk pasien gawat, tapi yang menentukan adalah rekomendasi dari dokter DPJP. Kalau sudah ada rekomendasi DPJP seharusnya petugas BPJS tidak mengharuskan untuk treadmill. Karena ada pasien lain yang pernah pasang ring jantung, direkomendasikan oleh dokter dan dapat dijadwalkan operasi meskipun antriannya lama.

      Hapus
    2. terimakasih sudah balas, rekomendasi dari dr sudah ada , dan di rekomendasi tersebut sudah di tulis oleh dokter pasien tidak perlu treadmill, tapi petugas bpjs tetap keukeuh harus ada treadmill.. sampai 3 kali balikan tetap tidak di acc, nah setelah kena serangan td malam tetap aja petugas dengan sombongnya memberi catatan di surat elegibilitas peserta bpjs yg berbunyi " tindakan intervensi jantung "belum" dapat di acc " , sampai akhirnya dokter jantungnya yg menemui petugas..setelah melalui perdebatan antara dokter dan petugas bpjs akhirnya di acc utk operasi....

      Hapus
    3. Sabar ya Pak/Bu. Terkadang petugas itu menganggap dokter terlalu mudah kasih tindakan (yang tidak perlu), akhirnya menetapkan peraturan yang ketat, bahkan tidak manusiawi. Sekedar saran, lain kali sebaiknya ke RS milik pemerintah saja, meskipun pasiennya lebih banyak, tapi sudah terbiasa menangani pasien BPJS.

      Hapus
  57. Pak mau Tanya. Sepupu saya mau bikin BPJS mandiri, setelah dikantor BPJS petugas bilang tidak bisa karena data sudah terdaftar sebagai peserta JAMKESMAS. Tapi sepupu saya belum mendapat kartu fisik Jamkesmasnya. Bisa tidak merubah dari Jamkesmas atau BPJS PBI ke non PBI. Soalnya katanya pakai Jamkesmas antriannya panjang dan pelayanan berbeda dengan BPJS yang non PBI.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak. Ini seharusnya petugas di kantor BPJS memberitahu cara menghentikan BPJS PBInya, atau memberitahu nomor PBInya. :(

      Peserta PBI tetap dapat memperoleh manfaat meskipun tidak ada kartu fisik. Kalau berobat di puskesmas, apabila NIK sepupu Bapak diinput di komputer, maka akan muncul sebagai peserta PBI. Tapi sebaiknya memang memiliki kartu fisik atau setidaknya memiliki nomor PBI. Nomor ini hanya bisa diperoleh di puskesmas atau di kantor BPJS.

      Sebenarnya pelayanan untuk PBI dan non-PBI bedanya hanya di antrian pendaftaran saja (biasanya terpisah), tapi justru di beberapa RS (seperti tempat saya berobat), untuk PBI antriannya lebih sedikit dibanding non-PBI.

      Tapi kalau Bapak ingin mengalihkan kepesertaan dari PBI menjadi Mandiri, karena sudah merasa mampu, Bapak harus menghentikan kepesertaan PBI di dinsos setempat (sebelumnya harus minta surat keterangan RT/RW/Kelurahan untuk menghentikan PBInya), selanjutnya ke kantor BPJS untuk mendaftar BPJS Mandiri.

      Hapus
  58. Assalamu'alaikum.

    Maaf Pak, apakah perawatan akar gigi itu dicover oleh BPJS?

    karena ada teman yang berobat, katanya dia dicover oleh BPJS, tetapi ketika saya sedang berobat, pereawat bilang tidak dicover.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah. Perawatan saluran akar gigi seharusnya ditanggung di faskes tingkat lanjutan (rumah sakit) jika itu bersifat pengobatan.

      Hapus
  59. Selamat Sore pak Sucipto saya punya Putri umur 11 thn ... Dia terkena skiolosis ... Atau tulang belakangnya bengkok pak ... Klo saya mau oprasikan apa biaya di tanggung BPJS .... Anak saya terdaftar di BPJS tingkat 1 Bapak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Skoliosis ditanggung BPJS Pak, ikuti prosedurnya ke faskes 1 (puskesmas/klinik) yang tertulis di kartu BPJS. Dokter akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjutan (RS yang bekerjasama dengan BPJS). Sebaiknya pilih RSUD milik pemerintah yang biasanya lebih menaati peraturan BPJS.

      Hapus
  60. Assalamualaiku mas saya mau tanya kalo periksa MRI bisa gak pake bpjs, dan bisa gak bpjs di pake di luar provinsi terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah.
      (1) MRI bisa ditanggung BPJS asal dokter sudah memberikan formulir lab untuk MRI. (Berdasarkan pengalaman saya, untuk MRI harus disetujui dulu oleh kepala RS. Perawat biasanya akan memberitahukan prosedurnya).
      (2) BPJS bisa digunakan di luar wilayah faskes 1 terdaftar, termasuk luar provinsi. Untuk sesekali biasanya bisa, tapi kalau berkali-kali biasanya harus minta surat keterangan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

      Hapus
  61. Assalamu'alaikum mas,dibagian dada sblh kiri sy ada benjolan ada yg blg uci2. riwayatnya dulu kecil spt jerawat lama kelamaan besar sdr.skrg sdh kira2 sebesar kelereng .sy sdh terdaftr bpjs diperusahaan.yg sy tnykan kalau mau operasi benjolan pakai bpjs biayanya ditgg bpjs semua?dan gmn crnya,mhn bantuan pencerahannya.trima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah. Prosedurnya, bapak ke faskes 1 dulu bawa kartu BPJS & kartu pasien (jika belum punya, daftar pasien baru), nanti kalau perlu dirujuk, dokter akan memberikan surat rujukan dan operasinya dilakukan di RS.

      Hapus
  62. Berarti klo pasang kawat gigi ga di tanggung ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pasang kawat gigi masuk kategori estetika yang tidak ditanggung BPJS.
      BPJS dapat menjamin prosedur gigi asalkan bersifat pengobatan, bukan estetik.

      Hapus
  63. Assalam mualaikum. Saya sakit jantung. Peserta bpjs. Dr rsud bekasi di rujuk ke rs jantung jakarta yg notabenya rs swasta. Skrang ada rencana operasi katup jantung. Apa itu di tanggung semua sm bpjs. Mohon infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah. Peraturannya kalau tidak naik kelas pasien tidak boleh ditarik biaya tambahan.
      Tapi sistem sekarang yang menyamakan tarif INA-CBGs untuk RS pemerintah maupun swasta memang rentan masalah. Buat RS pemerintah biasanya tidak masalah, kalau rugi "kan milik pemerintah", tapi buat RS swasta bisa saja menarik biaya tambahan karena pada sebagian kasus tarifnya dinilai terlalu kecil. Tapi setahu saya RS Jantung Jakarta sudah biasa menangani pasien BPJS, semoga tidak ditarik biaya tambahan, dan operasinya berjalan lancar. Semoga lekas sehat.

      Hapus
  64. Asslm pak. Pasien katarak operasinya byr kg gak pak. Sy pemegang bpjs kelas 1. Tq

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah. Operasi katarak dapat ditanggung BPJS, apakah kelas 1, 2, atau 3 sesuai peraturan tidak ada biaya tambahan.

      Hapus
  65. Saya mau tanya pak,apakah operasi varikokel d tanggung bpjs?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau varikokel itu sakit dan disarankan harus operasi oleh dokter DPJP seharusnya dapat ditanggung BPJS. Tapi kalau dinyatakan berhubungan dengan fertilitas oleh BPJS bisa jadi tidak ditanggung. Coba bapak ikuti prosedurnya berobat ke faskes 1 dulu, biasanya untuk penanganan lanjut akan dirujuk ke RS, kalau bisa minta dirujuknya ke RSUD, kalau sudah di RS akan lebih jelas apakah bisa ditanggung atau tidak. Kalau tidak ditanggung, bapak bisa menyampaikan keluhan ke BPJS center di RS tersebut bagian penyampaian keluhan, orang BPJS langsung akan mengecek peraturannya dan memberi solusinya.

      Hapus
  66. kang admin mau tanya, kalo berobat ke psikiater itu ditanggung BPJS atau tidak ya? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ditanggung pak sesuai indikasi medis, BPJS menanggung penyakit jiwa, tapi harus ke faskes 1 dulu untuk mendapatkan rujukan ke RS bagian poli psikiatri.

      Hapus
  67. Mas Suciptooo,maku iri banget deh sama mas. Seharusnya aku yang nulis beginian secara aku sekarang kerja di bpjs, tapi mas sudah membahasnya dengan komplit plit plit. Makasih banyak yaaa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu. Terima kasih atas kunjungannya. Saya pikir jika kita tahu tidak ada salahnya berbagi wawasan tentang JKN dan BPJS, karena banyak sekali masyarakat yang belum paham tentang JKN dan BPJS, terbukti dengan banyaknya komentar tentang pertanyaan dasar yang berulang di blog ini.

      Hapus
  68. Maaf mau tanya ya pak ..
    Apakah dismenore tidak termasuk dalam cover bpjs? Soalnya saya setiap haid selalu sakit tak terhingga sehingga saya harus beristirahat di hari pertama dan ke dua.
    Lalu kemaren coba berobat di klinik bpjs katanya sakit haid tidak di cover bpjs sehingga saya tidak mendapat surat sakit dan obatnya . Apakah benar dismenore tidak dicover bpjs?
    Mohon dijawab terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, seharusnya dismenore atau nyeri haid dapat dicover BPJS Kesehatan. Dismenore meskipun adalah hal yang normal dialami wanita ketika haid, tapi kalau menurut dokter sakitnya parah dan membutuhkan obat, seharusnya obatnya dapat dicover BPJS.

      Hapus
  69. Maaf pak, saya mau tanya.. Apakah masalah penyakit kelamin atau penyakit seksual seperti kencing nanah dapat ditanggung BPJS??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Penyakit kulit dan kelamin dapat ditanggung BPJS sesuai prosedur yang berlaku.

      Hapus
  70. maaf mas mau nanya, ssaya pengguna bpjs ketenagakerjaan, apakah biaya operasi akan ditanggung sepenuhnya oleh bpjs jika kita melakukan operasi. saya penderita tinitus.
    trims infonya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, yang bisa menanggung biaya berobat adalah BPJS Kesehatan, bukan BPJS Ketenagakerjaan.
      Apa sih bedanya? BPJS Kesehatan memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
      Sementara BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JK).

      Hapus
  71. Maaf pak klo seprti penyakit kutil kelamin di anus apakah itu di tanggung bpjs juga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, kalau itu sakit dan semakin membesar pengobatannya dapat dicover BPJS, secara prosedur tetap ke faskes 1 (puskesmas/klinik) terdaftar, jika obatnya tidak tersedia atau butuh tindakan operasi kecil, kemungkinan akan dirujuk ke RS.

      Hapus
  72. Apakah pembuatan surat keterangan sehat jasmani dan rohani ditanggung BPJS? Tks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, bisa. Tetap ke faskes 1 yang tertulis di kartu BPJS nya. Kalau di faskes 1 tempat saya terdaftar ada loket khusus untuk minta surat keterangan sehat.

      Hapus
  73. apakah pap smear dan pengobatan selanjutnya bisa di cover BPJS?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemeriksaan pap smear dan pengobatan selanjutnya dapat ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan indikasi medis. Pap smear juga masuk program skrining gratis untuk peserta BPJS yang sehat, tapi tidak di semua RS/lab bisa, biasanya di RS ada spanduk khusus, pesertanya terbatas dan ada rentang waktunya.

      Hapus
  74. pak, apakah benar penyakit varikokel itu pengobatannya tidak sitanggung bpjs.mksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, penyakit varikokel seharusnya ditanggung BPJS atas indikasi medis. Tapi karena varikokel bisa mempengaruhi kesuburan pria. Jangan2 karena itu alasannya BPJS tidak mau mengcover, karena di aturannya BPJS tidak menanggung pengobatan yang berkaitan dengan infertilitas.

      Hapus
  75. mas mau tnya neh, sy pnya riwayat keguguran berulang,oleh obgyn tmpat sya cek up,saya disarankan u k dr.spdlm,u pngecekan lanjutan ( diduga APS syndrome), apakah pmriksaan dokter&lab&obat dicover bpjs? caranya bgaimana ya? sy ke obgyn di RB yg tdk krjasama dg bpjs (pdhal sy pserta bpjs). mohon infonya ya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, APS dicover BPJS baik pemeriksaan dokter, lab, dan obat. Prosedurnya tetap ke faskes 1 yang tertulis di kartu BPJS, ceritakan riwayat penyakitnya secara jelas dan jujur, nanti dokter akan memberikan surat rujukan ke RS rujukan BPJS. Periksa hamilnya di RS rujukan tsb dan dari poli obgyn akan diberikan surat konsul ke poli penyakit dalam.

      Hapus
  76. Balasan
    1. Ya, tes TORCH ditanggung BPJS atas indikasi medis, asal bukan medical check up atau pre marital check up. Tapi tidak semua RS mau menanggung karena tarifnya rendah atau BPJS hanya menganggap sebagai rawat jalan.

      Hapus
  77. Mas admin, mau tanya..ibu saya terkena stroke dan sempat koma, lantas dibawa ke RSUD, karena kondisinya menghawatirkan, ibu saya dirawat di ruangan VVIP padahal paket yang dipunyai adalah kelas I (naik kelas), selama dirawat ibu saya tetap tidak sadarkan diri, tidur terus dengan tensi naik turun, pake oksigen, infus, kateter dan sonde, setelah dirawat 10 hari, alhamdulillah ibu saya bisa membuka mata, oksigen sudah dilepas tapi masih diinfus, kateter dan sonde, namun dokter syaraf mengatakan pasien sudah bisa dibawa pulang asal ada perawat. Menurut admin RSUD biaya yang telah terjadi selama dirawat dan koma itu sekitar 22 juta sementara katanya yang di
    cover BPJS "hanya" 4 juta, mohon pencerahannya mas Admin.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, pada sebagian kasus tarif INA CBG's memang dinilai kecil tapi RS tetap tidak boleh menarik biaya tambahan jika kelas sesuai haknya. Jika naik kelas VIP, maka akan dikenakan selisih bayar tarif INA CBG's dengan tarif VIP lokal. Menurut saya "wajar" jika naik kelas VIP terkadang selisihnya besar, karena BPJS hanya mengganti "biaya dasar" saja, bukan untuk suatu "kemewahan".
      Saya coba berikan contoh, ibaratnya suatu perjalanan dinas dengan sistem lumpsum (ini ibarat tarif INA CBG's).
      Seseorang dari daerah sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, sistem lumpsum yang ada misal sehari 700 ribu. Kemudian karyawan itu ditawarkan menginap di hotel bintang lima, kamar penthouse! Karena keluguan si karyawan, dia mau saja, siapa sih yang tak mau mencoba menginap di penthouse hotel bintang lima? Ketika selesai menginap 3 hari, jatah lumpsum dari perusahaan/pemerintah hanya 2.1 juta, sedang tagihan dari hotel sebesar 30 jutaan. Kemudian karyawan itu teriak, merasa ditipu perusahaan/pemerintah. Nah kira-kira begitu deh suatu analogi yang miripnya.
      Baca juga:
      - http://www.pasiensehat.com/2015/10/berapa-limit-kartu-bpjs-kesehatan-atau-kis.html
      - http://www.pasiensehat.com/2015/05/selisih-biaya-naik-kelas-vip-kalau-kamar-penuh.html

      Hapus
  78. Apakah Faskes 1 tidak akan memberikan rujukan walau kita sudah kasih hasil USG ke Faskes 1 kalau mengalami Plasenta Previa ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, untuk kasus plasenta previa biasanya faskes 1 memberikan rujukan ke RS.

      Hapus
  79. Saya skoliosis, dan beberapa hari ini saya terapy pijet di panggil dirumah
    Waktu pegang perut katanya ada benjolan ditakutkan itu miom diminta untuk cek di rumahsakit
    Disisi lain saya juga pernah didiagnosis batu ginjal tapi belum usg karena takut
    Dan akhir* ini punggung saya mulai sakit, ada teman yang sakitnya serupa dan dia bilang saraf nya yang dikepala uda kena, aku diminta buat rotsen juga buat jaga* soalnya aku juga sering sakit
    Pertanyaan saya, jika cek MRI yang keseluruhan (biar langsung keidentifikasi semua) apakah ditanggung bpjs ?
    Kalo iya bagaimana prosedurnga
    Kalo engga, baiknya aku gimana ya ?..mm..bingung juga

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, MRI dapat ditanggung BPJS berdasarkan indikasi medis dari dokter yang memeriksa, bukan keinginan pasien. Sebaiknya ibu periksa ke faskes 1 dengan BPJS, ceritakan secara lengkap dan jujur tentang riwayat penyakitnya, agar dokter mau memberikan rujukan ke RS. Di RS, kalau dokter memang menyarankan untuk MRI, nanti akan diberikan formulir MRI dan biayanya dapat ditanggung BPJS.

      Hapus
  80. Hi, Nurul..
    Maaf agak ke luar dari topik. Kemungkinan punggung mulai sakit itu disebabkan karena adanya miom.
    Saran saya segera berobat ke dokter. Yang ditakuti, miom tersebut sudah dalam ukuran besar dan terpelintir.

    Semoga cepat sembuh. :)

    BalasHapus