Situs & Akun Resmi BPJS Kesehatan
Sekarang eranya internet, situs dan akun resmi BPJS Kesehatan dibuat untuk memudahkan masyarakat maya dalam memperoleh informasi terkait BPJS Kesehatan.
Untuk informasi, pertanyaan, melihat jawaban/solusi atas pertanyaan/keluhan, testimoni, berita dan ingin menyampaikan kritikan pedas. Silahkan jika anda ingin bergabung dan terhubung di media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Berikut adalah situs dan akun resmi milik BPJS Kesehatan yang ada di berbagai media sosial.
Website Resmi: BPJS Kesehatan
http://bpjs-kesehatan.go.id
Facebook:
Akun: Bpjs Kesehatan
https://www.facebook.com/bpjskesehatan1
Fan Page Facebook: BPJS Kesehatan (Government Organization)
https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI
Grup Facebook: BPJS Kesehatan RI (Grup Resmi)
https://www.facebook.com/groups/BPJSKesehatanRI
Twitter: @BPJSKesehatanRI
https://twitter.com/BPJSKesehatanRI
Kaskus: bpjskesehatan
http://www.kaskus.co.id/profile/6675323
Kompasiana: Info Jkn-bpjs Kesehatan
http://www.kompasiana.com/infobpjskesehatan
Youtube: BPJS Kesehatan
https://www.youtube.com/channel/UCuk_RKUxK8Z36lwr1gzDmdQ
SlideShare: BPJS Kesehatan RI
http://www.slideshare.net/bpjskesehatan1
Google +: BPJS Kesehatan RI
https://plus.google.com/102627640748761562912
SoundCloud: BPJS Kesehatan RI
https://soundcloud.com/bpjs-kesehatan-ri
Pinterest: BPJS Kesehatan RI
http://www.pinterest.com/BPJSKesehatanRI
Untuk Kontak dan Pusat Layanan Informasi 24 jam di 500400.
Untuk Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan Secara Online, dapat mengakses di:
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15/Pendaftaran-Peserta
Silahkan bergabung dan terhubung dengan media sosial resmi BPJS Kesehatan:
1. Berbagi (Share), Retweet, dan Repost informasi dari media sosial
2. Teman (Friend) di Facebook, Kaskus, dan Kompasiana
3. Anggota (Member) di Grup Facebook dan SoundCloud
4. Suka (Like) di Fan Page Facebook,SlideShare, Pinterest, SoundCloud, dan YouTube
5. Pelanggan (Subscriber) dan Lihat (View) di YouTube
6. Pengikut (Follower) di Facebook, Twitter, SoundCloud, SlideShare, Google+, dan Pinterest
7. Putar (Play) di SoundCloud
8. Lihat (View) di Google+, Kompasiana, dan SlideShare
9. Pin It di Pinterest
Untuk informasi, pertanyaan, melihat jawaban/solusi atas pertanyaan/keluhan, testimoni, berita dan ingin menyampaikan kritikan pedas. Silahkan jika anda ingin bergabung dan terhubung di media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Berikut adalah situs dan akun resmi milik BPJS Kesehatan yang ada di berbagai media sosial.
Website Resmi: BPJS Kesehatan
http://bpjs-kesehatan.go.id
Facebook:
Akun: Bpjs Kesehatan
https://www.facebook.com/bpjskesehatan1
Fan Page Facebook: BPJS Kesehatan (Government Organization)
https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI
Grup Facebook: BPJS Kesehatan RI (Grup Resmi)
https://www.facebook.com/groups/BPJSKesehatanRI
Twitter: @BPJSKesehatanRI
https://twitter.com/BPJSKesehatanRI
Kaskus: bpjskesehatan
http://www.kaskus.co.id/profile/6675323
Kompasiana: Info Jkn-bpjs Kesehatan
http://www.kompasiana.com/infobpjskesehatan
Youtube: BPJS Kesehatan
https://www.youtube.com/channel/UCuk_RKUxK8Z36lwr1gzDmdQ
SlideShare: BPJS Kesehatan RI
http://www.slideshare.net/bpjskesehatan1
Google +: BPJS Kesehatan RI
https://plus.google.com/102627640748761562912
SoundCloud: BPJS Kesehatan RI
https://soundcloud.com/bpjs-kesehatan-ri
Pinterest: BPJS Kesehatan RI
http://www.pinterest.com/BPJSKesehatanRI
Untuk Kontak dan Pusat Layanan Informasi 24 jam di 500400.
Untuk Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan Secara Online, dapat mengakses di:
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15/Pendaftaran-Peserta
Silahkan bergabung dan terhubung dengan media sosial resmi BPJS Kesehatan:
1. Berbagi (Share), Retweet, dan Repost informasi dari media sosial
2. Teman (Friend) di Facebook, Kaskus, dan Kompasiana
3. Anggota (Member) di Grup Facebook dan SoundCloud
4. Suka (Like) di Fan Page Facebook,SlideShare, Pinterest, SoundCloud, dan YouTube
5. Pelanggan (Subscriber) dan Lihat (View) di YouTube
6. Pengikut (Follower) di Facebook, Twitter, SoundCloud, SlideShare, Google+, dan Pinterest
7. Putar (Play) di SoundCloud
8. Lihat (View) di Google+, Kompasiana, dan SlideShare
9. Pin It di Pinterest
Saya belum juga mengurus BPJS untuk jadi peserta nih,
BalasHapusenggak pakai ribet kan ya.
wah bpjs ada di mana-mana nih sampai pada alam maya juga. langsung diintip deh..
BalasHapusIzin bookmark ya, Bang.. :D
BalasHapussaya berencana akan segera mendaftar BPJS. makasih infonya om.
BalasHapusinformasi yg menarik inih Mas Kun..!
BalasHapuslangsung masuk di folder info penting Mas heheh makasi ya..!
komplit linknya.. izin simpan ya gan
BalasHapuswah komplit banget nie infonya mas...
BalasHapussaya mah baru juga 3 hari ngurusin BPJSnya mas :)
ada batasan waktu nggak untuk penjaminan bpjs, antara ranap 1 dengan ranap 2 dan selanjutnya, infonya katanya apabila dari kepulangan ranap 1 kemudian harus ranap lagi tidak boleh kurang dari 2 minggu ????
BalasHapusSalam pak. Sepengetahuan saya dari BPJS tidak ada batasan jeda rawat inap, tapi kalau ada RS yang membuat peraturan seperti itu, mungkin maksudnya mengurangi risiko klaim tidak disetujui oleh BPJS karena jeda waktu terlalu dekat atau supaya tidak diduga tidak tuntas memberi pelayanan kesehatan kepada pasien.
Hapus