Apakah Pendaftaran BPJS Kesehatan Bisa Dibatalkan?
Poster BPJS Kesehatan |
Beberapa waktu lalu, ada seseorang yang mengajukan pertanyaan di Grup Facebook BPJS Kesehatan RI (Grup Resmi), tentang bagaimana cara membatalkan pendaftaran BPJS Kesehatan atau menghentikan keanggotaan yang telah terdaftar. Pertanyaan semacam ini ternyata cukup sering muncul, dengan alasan-alasan yang bervariasi, seperti:
- Kesalahan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mendaftar secara online.
- Kesalahan data yang terinput saat proses pendaftaran.
- Kendala finansial yang menyebabkan kesulitan untuk melanjutkan pembayaran.
Mengingat pentingnya pertanyaan ini, tak sedikit orang yang bertanya apakah mungkin bagi mereka untuk membatalkan atau menghentikan pendaftaran BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar.
Berikut adalah jawaban resmi dari pihak BPJS Kesehatan terkait hal ini:
Bapak/Ibu Yth.
Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan tidak dapat dibatalkan dan berlaku seumur hidup, apabila terdapat kesalahan data mohon dapat dilaporkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Apabila karena alasan finansial, yang menyebabkan peserta tidak mampu membayar iuran, maka akan dilakukan penonaktifan peserta setelah beberapa bulan. Jika ingin mengaktifkan kembali, maka akan membayar iuran sejak terakhir dibayarkan, beserta sejumlah denda tertentu (tergantung lamanya).
Jika karena alasan finansial yang menyebabkan peserta tidak mampu membayar iuran, maka peserta dapat mendaftarkan/mengurus menjadi peserta dari kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu.
Kelompok peserta PBI, jumlah dan penerimanya telah ditetapkan oleh Pemerintah melalu Kementerian Sosial RI yaitu sebesar 86,4 juta jiwa.
Apabila masih ada masyarakat miskin (tidak mampu) yang di luar 86,4 juta jiwa tersebut akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) setiap 6 bulan dilakukan validasi oleh Kementerian Sosial. Sehingga apabila ada warga miskin (tidak mampu) yang belum dijamin dapat diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota setempat ke dalam PBI yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Informasi lebih lanjut tentang Jamkesda, Bapak/Ibu dapat menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan informasi tentang PBI yang jaminannya dibayarkan oleh Pemerintah dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
Demikian disampaikan, semoga Bapak/Ibu beserta keluarga selalu sehat. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
BPJS Kesehatan
Kesimpulan
Dari penjelasan resmi di atas, dapat disimpulkan bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan bersifat seumur hidup dan tidak dapat dibatalkan. Namun, terdapat solusi bagi peserta yang mengalami kesalahan data atau kendala finansial. Untuk kesalahan data, peserta dapat melaporkannya langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk diperbaiki. Sedangkan untuk alasan finansial, tersedia opsi menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jaminannya dibayarkan oleh pemerintah, dengan proses pendaftaran yang dapat diajukan melalui Dinas Sosial setempat.
Melalui surat ini, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk membantu peserta dalam mendapatkan akses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masih ada pertanyaan atau kendala, peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, atau Dinas Sosial di wilayah masing-masing. Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi panduan bagi peserta untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi.
oh gitu ya, berarti menurut saya itu bagus, jadi bagi yang tidak mampu, tetap bisa menerima bantuan jaminan kesehatan.
BalasHapusakhirnya saya dapat infonya disini, saya sebagai peserta bpjs sudah nunggak 4 bulan dan belum bayar sampai saat ini :) bukan karena finansial tapi males saja mau nyetor tagihannya :D
BalasHapusterimakasih banyak mas atas infonya..
Saya baru-batu ini mendaftarkan saya dan ibu saya menjadi peserta BPJS kelas 3 tetapi ternyata ibu saya telah menjadi peserta BPJS kelas 1. Apakah pendaftaran yang saya lakukan untuk ibu saya dapat dibatalkan? Kalau bisa bagaimana prosedurnya?
BalasHapusTerima kasih
Eko Saptoadi
Salam pak, ibunya didaftarkan oleh siapa? Kepesertaan tidak bisa dibatalkan, paling kalau keberatan dengan iuran kelas1, bisa dipindah jadi kelas 3, dengan mengisi formulir perubahan data di kantor BPJS Kesehatan.
HapusApakah tdk bisa dibatalkan karena saya mau mendaftar BPJS pemerintah karena saya mau melahirkan cecar bulan finansial tdk mendukung pak
BalasHapusMohon solusinya,🙏
Tidak bisa. Tidak ada istilah pembatalan pendaftaran, tetapi anda bisa pindah segmen ke segmen lain jika sudah menjadi peserta. Misalnya dari segmen BPJS mandiri ke BPJS PBI dengan mengajukan pendaftarannya ke dinas sosial di wilayah anda.
Hapus