Apa Saja Yang Dijamin BPJS Kesehatan?

Salah satu pertanyaan yang ditanyakan peserta baru BPJS Kesehatan adalah sebenarnya layanan apa saja yang dijamin BPJS Kesehatan?

Saat Anda baru pertama kali menggunakan kartu BPJS Kesehatan mungkin Anda akan terkejut karena tenaga medis mengatakan beberapa tindakan medis, jenis penyakit, atau obat-obatannya ternyata tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apakah yang demikian benar adanya?

Jawabannya adalah benar. Tidak semua layanan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, saya juga mengalaminya, kok. Beberapa obat-obatan yang diresepkan dokter untuk saya, tidak semuanya saya bisa peroleh karena tidak masuk dalam formularium nasional (daftar obat yang ditanggung BPJS).

Tentu hal ini pernah kami bahas dalam posting berikut ini:

Dan untuk mempertegas informasi tentang layanan apa saja yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan KIS, berikut adalah informasinya.


Pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan dan KIS :

Pelayanan Kesehatan Tingkat 1 / Dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik, mencakup :
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pemeriksaan / pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat dan alat bahan habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

Pelayanan Kesehatan Tingkat 2 / Lanjutan

1. Pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS mencakup :
  • Pemeriksaan, Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub-spesialis
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pelayanan kedokteran forensik
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang mencakup
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif

Semua layanan di atas dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan asalkan ada indikasi medis yang jelas yang telah ditetapkan oleh dokter di faskes tingkat 1 (puskesmas/klinik) yang memeriksa pasien tersebut. BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya pasien di rumah sakit sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

*Rekomendasi: Ini Cara Saya Berobat Dengan BPJS Kesehatan dan KIS Sampai RSCM.

Pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan dan KIS adalah :

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan atau estesik.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas ( memperoleh keturunan ).
  • Pelayanan meratakan gigi.
  • Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan / penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri , atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan Komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan ( Health Tecnology Assesment / HTA ).
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan / experimen.
  • Alat kontrasepsi , kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  • Pembekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana , pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
  • Biaya pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Beberapa pertanyaan acak yang juga sering ditanyakan

Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan juga?

Ya. Pelayanan untuk ibu hamil yang dijamin meliputi:
a) pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi,
b) persalinan,
c) pemeriksaan bayi baru lahir,
d) pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan,
e) pelayanan KB.

Pelayanan ANC dan PNC dapat dilakukan di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

*Rekomendasi: Persalinan Normal Di Rumah Sakit BPJS, Bisakah?

Kalau saya ingin melahirkan secara caesar, apakah biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?

Jika dokter/bidan memvonis persalinan bisa dilakukan secara normal tapi pasien meminta tindakan caesar, maka biayanya juga tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Kalau saya ingin pasang kawat gigi, bisa ditanggung BPJS Kesehatan tidak?

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelayanan gigi untuk tujuan estetik dan meratakan gigi, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Apakah tambal gigi dapat dijamin BPJS Kesehatan?

Bisa dijamin, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan tambal gigi tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter gigi yang memeriksa atau bukan permintaan sendiri.

*Rekomendasi: Pembersihan Karang Gigi Ditanggung BPJS, Begini Caranya

Untuk informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi hotline BPJS Kesehatan: 1500400
Atau bertanya melalui akun resmi media sosial BPJS Kesehatan.

33 komentar untuk "Apa Saja Yang Dijamin BPJS Kesehatan?"

  1. jadi lebih jelas, layanan apa saja yg ditanggung bpjs

    BalasHapus
  2. saudara teman saya barusan melahirkan caesar gratis tis! pakai bpjs....itu berarti memang sudah ada rujukan dari bidan di faskes tingkat 1 ya mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jelas sudah. BPJS Kesehatan memiliki sistem rujukan berjenjang, artinya jika berobat/tindakan dilakukan di RS harus mendapatkan surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, doker keluarga).

      Namun perlu diperhatikan, layanan persalinan yang dijamin BPJS sebenarnya dilakukan di faskes tingkat pertama, sedangkan persalinan di RS bisa ditanggung BPJS hanya jika: faskes tingkat pertama tidak memiliki peralatan dan medis yang memadai, dan peserta berada dalam kondisi darurat.

      Yang dimaksud kondisi darurat termasuk perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.

      Kalau dokter/bidan memvonis persalinan bisa dilakukan tanpa harus ke rumah sakit, namun pasien tetap pergi ke RS atas keinginannya sendiri, maka biayanya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

      Hapus
  3. peraturan penjaminannya tidak beda jauh dgn nama sebelum bpjs ya Mas Kun?
    kalw sebelum berganti nama.. beberapa kali mengalami hal2 yg tidak masuk dalam tanggungan..

    misal rawat inap ato kamar pasien yg ditanggung gol 2,. tp berhubung kamar gol 2 pol.. jadinya harus memakai kamar pasien gol 1 (vip), peserta mesti menanggung setengah dari rawat inap kamar..

    begitu pula dgn obat2an.. jadi ingat saat antar teman karena kecelakaan.. kejadiannya subuh hari.. hape butut dan ktp dijadiin jaminan.. hehe..

    seharusnya BPJS harus lebih mengedepankan sosialisasi ke masyarkat luas ttng apa2 sj yg ditanggung.. klw sy perhatikan saat inih (khusus dikampung sy ya Mas Kun).. BPJS lebih ke mencari peserta.. bukan thap sosialisasi ke publik..

    inih mungkin dianggap sepele.. atokah karena seringnya sy mengalami hal2 yg tdk masuk tanggungan saat membantu teman2 dulu..sehingga beranggapan seperti inih hihihihi..

    yaa intinya.. disosialisasikanlah.. agar org awam seperti sy inih bisa paham.. dan memang disinilah sebenarnya kekurangan peraturan2 yg ditelorkan .. sekurang-kurangnya sebarkan brosur-brosur yg dilembar ada kontak person yg 24 jam bisa dihubungi.. Profesionalisme yg harus dikedepankan.. memang sulit, kecuali org2 yg mempunyai persamaan persepsi,visi, misi bagaimana melayani masyarakat dgn ihklas.. hehehe...#serius amit ya Mas Kun..

    TETAP SEMANGAT MAS KUN...!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam mas,

      Iya, aturan main bagi pasien memang tidak berbeda dengan semua jamkes pemerintah sebelum BPJS Kesehatan, cara berobatnya harus dengan sistem rujukan berjenjang, kecuali gawat darurat.

      Karena sekarang BPJS Kesehatan diwajibkan untuk semua warga negara Indonesia, akhirnya makin banyak orang bisa mendapatkan manfaatnya, namun tidak bisa dipungkiri hal ini tentu berimbas pada penurunan kualitas layanan.

      Untuk hak rawat inap kalau kamar penuh, biasanya sih RS kasih pilihan, mau naik kelas atau turun kelas, untuk pasien sebaiknya menanyakan selisih bayar/ apa saja yang dijamin dulu sebelum memutuskan kalau ingin naik kelas.

      Namun sebenarnya, ada ketentuan jika hak kelasnya penuh maka boleh dinaikkan 1 tingkat lebih tinggi atau diturunkan 1 tingkat lebih rendah. Jika hak kelasnya adalah kelas 2, harusnya naik ke kelas 1 tidak ada selisih biaya. Atau turun ke kelas 3 (biasanya tidak ada yang mau). Kalau kelas 1 dan kelas 3 juga penuh, maka pasien disarankan untuk dirujuk ke RS lain yang kerjasama dengan BPJS. Atau jika pasien tetap menginginkan di situ, maka artinya naik ke kelas VIP atas permintaan sendiri (biasanya harus menandatangni surat pernyataan).

      Nah, kalau kita ambil kelas VIP, maka dikenakan selisih bayar antara tarif RS total dikurangi dengan klaim diagnosa dan operasi sesuai hak rawat nya, yaitu kelas 2. Kenapa dikuranginya dari tarif RS? Karena BPJS hanya menanggung sampai kelas 1. Tidak ada peserta BPJS yang memiliki hak rawat kelas VIP.

      Berapa besar selisih bayarnya? Ya nanti kalau sudah mau pulang baru ketahuan berapa total biaya yang dihitung berdasarkan tarif RS, kemudian diagnosa dan tindakan dimasukkan dalam program yang namanya Case Mix-INA CBG untuk rawat inap kelas 2 hingga keluar nilai rupiahnya. Nah jumlah rupiah dengan hitungan tarif RS tadi dikurangi dengan jumlah rupiah hasil entry untuk kelas 2 BPJS itu adalah selisih bayar yang menjadi kewajiban pasien untuk membayarnya.

      Sebenarnya sih BPJS Kesehatan sudah menyediakan buku panduan dan informasi lainnya di website resmi mereka (bpjs-kesehatan.go.id), mereka juga bersosialisasi melalui media sosial, dan saya yakin mereka juga sudah melakukan sosialisasi di beberapa daerah, tapi mungkin karena wilayah Indonesia terlalu luas, jadi informasi terkait layanan BPJS Kesehatan belum tersebar secara merata di seluruh Indonesia.

      Semoga dari pihak BPJS Kesehatan bisa meningkatkan lagi masalah sosialisasinya.

      Hapus
    2. coba dari dulu.. baca yg seperti inih.. maksudnya.. klw ada apa2 .. bisa bertanya di sini.. mas kun paham sekali ttg BPJS inih..

      yya benar tuh Mas Kun..!, pernah alami juga dirujuk ke RS yg lain.. karna sdh pull. kamarnya..

      tp yg tidk ditanggung ituh kecelakaan kerja?.. ataukah sy yg slah memahami maas..hehe..

      pernah jg alami .. temen.. lepas pulang kerja kecelakaan tunggal.. keeseokan harinya.. ada utusan dari pihak pemeberi jaminan.. menyelidiki.. bertanya..pokoknya seperti intel polisi.. yg cari info kecelakaan inih..mulai dari ..jam berapa pulang kerja dst...

      oiyya.. jadi ingat dulu saat antar teman ke RS dgn memakai penjaminan2 kaya begini.. kalau disedorkan kartunya.. muka yg terima nda ramah.. hehehe..
      bagaimana seandainya sy yg dikasi bgini.. sdh susah.. ee dibuat susah lagi.. rasarasanya ingin buat RS sendiri..GRATIS..POKONYA YG SAKIT BOLEH BEROBAT DII SINI.. APAPUN PENYAKITNYA.. pengelolaannya (gaji dokter, pegawai, alat2 medis dst) ..tidak diambil dari anggaran belanja negara.. satu saja mas kun..AMIL ZAKAT .. kalo inih dikelola dgn baik (kesadaran umat mengeluarkan 2,5 persen hasil keringatnya).. tidak perlu mengemis ke bank2 dunia untuk menghidupi anggaran belanja negara.. #hihihi koment soktau ya Mas Kun..!

      bagaimana dgn pendapatan pajak?..

      memang harus ada sistem pengkajian terlebih dahulu sebelum ada aturan ya mas..
      setidaktidaknya.. sebelumnya melempar aturan ke masyarakat luas.. diperlukan satu wilayah.. maksudnya.. ilmuwan2 kan pake tikus lab untuk menguji penemuannya.. kan ituh melewati berbagai macam ujicoba..sistem kalo menurut sy mesti begini..#hihihi maunya..

      byk hal2 yg sy lalui yg benar2 blom bisa sy pahami/terima Mas Kun.. jd mohon maap ya/..klw komentnya begini ..


      TETAP SEMANGAT MAS KUN..!

      Hapus
    3. @mas aldino, kecelakaan lalu lintas penanggung utamanya adalah Jasa Raharja sesuai UU 33 Tahun 1965 dan UU 34 Tahun 1965 Jo PP 18 Tahun 1965. BPJS Kesehatan sebagai penanggung kedua, jika biaya pengobatan melebihi biaya santunan Jasa Raharja.

      Untuk kasus kecelakaan lalu lintas prosedurnya tuh begini:

      1. Kecelakaan lalu lintas yang bukan tunggal ditanggung Jasa Raharja dengan syarat ada Laporan Kepolisian.
      2. Jika kecelakaan terjadi saat berangkat atau pulang kerja, bisa langsung ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
      3. Kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat Surat Keterangan tidak ditanggung Jasa Raharja.
      4. Jika ingin BPJS Kesehatan menanggung biaya kecelakaan lalu lintas, sebisa mungkin cari fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

      Hanya karena pengalaman satu orang petugas yang kurang ramah, seharusnya tidak perlu menghakimi begitu. Toh jauh lebih banyak petugas dan nakes yang melayani dengan baik.

      JKN sudah dikonsep dari tahun 2004, sangat tidak benar jika tidak ada pengkajian dalam membuat peraturan. Sebagai peserta BPJS ada baiknya pahami aturannya dahulu, kadang saya amat merasa perih dengan apa yang terjadi di negeri ini, semua saling menyalahkan, tidaklah juga harus tutup mata bila memang ada yang tidak benar dalam memberlakukan JKN ini. Masyarakat kurang paham tentang dunia kedokteran. Peserta kurang memahami aturan, karena minusnya sosialisasi, tapi memberlakukan peserta dengan tidak baik juga kesalahan.

      Hapus
  4. Setidaknya dengan layanan BPJS ini, dapat mengurangi beban bagi orang yang kurang mampu dalam hal kesehatan ya Pak :)

    BalasHapus
  5. semoga kepercayaan rakyat pada BPJS makin meningkat sesuai dengan janji-janji akan memberikan pelayanan maksimal bukan minimal pada pasien.
    maaf sampe sekarang saya mah masih muak dengan pelayanannya, moga besok-besok mah ngga

    BalasHapus
  6. wahh baru tahu saya mengenai jaminan bpjs ini hmm keren dan alhamdullilah saya udah ikutan :D

    BalasHapus
  7. Semoga pelayanannya lebih maksimal lagi,,, di beberapa daerah masih ditemukan kasus susahnya ngurus bpjs,, (kecuali bpjs ketenagakerjaan)

    BalasHapus
  8. iya betul kang yusuf, di daerah saya juga termasuknya begitu, kadang pasien bpjs banyak yang terlantar, setiap ke ruma sakit selalu bilang ke habisan kamar inap, padahal di cek masih ada ko ruang kosong

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jangan buruk sangka dulu kalau di rumah sakit kamar penuh. Kalau kamar penuh yang terlantar bukan cuma pasien BPJS, tapi yang bayar umum juga harus cari RS lain.

      -Lihat jumlah populasi dan jumlah rumah sakit yang kerjasama dengan BPJS. 160 jutaan peserta saat ini kalau 1 persen saja yang sakit pasti RS selalu penuh.
      -Kalau kamar penuh lihat aja IGDnya, kalau IGD ramai pasien, itu semua pasien IGD juga sedang antri kamar inap.
      -Kamar inap ada 3 kelas, kamar kelas 3 penuh, belum tentu kamar kelas 2 juga penuh.
      -Kalau pernah dirawat mungkin tahu, setiap kamar dikelompokkan berdasarkan diagnosa pasien, apakah sakitnya menular, butuh oksigen, ruangan isolasi, dll.. Tidak mungkin pasien TB digabung sama pasien DBD.

      Hapus
  9. wah penjelasan mengenai BPJS ini detail sekali mas,program BPJS memang sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan jaminan kesehatan dengan pembayaran yang cukup bijak :)

    BalasHapus
  10. Mohon penjelasan apakah biaya EEG atau ct scan dpy ditanggunh bpjs, karena keluarga ada yg mengeluh pusing n sakit kepala setelah terbentur tembok beberapa bulan yg lalu, apakah harus ke puskesmas dulu atau bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. EEG dan CT scan ditanggung sesuai indikasi medis. Prosedurnya tetap dari puskesmas dulu, jika pemeriksaan tersebut diperlukan, dokter umum akan memberi surat rujukan ke poli saraf RS yang berkerjasama dengan BPJS. Jika dokter SpS memberikan formulir pemeriksaan untuk EEG dan CT scan, maka biayanya dapat ditanggung BPJS/JKN.

      Hapus
  11. Mau tanya donk ...kalau ke rumah sakit umum (tp tidak ada rujukan ) karena darurat masuk UGD, itu bisa klaim BPJS gak ya ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau gawat darurat, dalam arti antara hidup dan mati atau jika tidak segera ditangani dapat menyebabkan kematian atau kecacatan. Maka tidak memerlukan surat rujukan dan dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
      Cek juga kriteria gawat darurat menurut BPJS di sini : http://www.pasiensehat.com/2015/04/kasus-gawat-darurat-ditanggung-bpjs-kesehatan.html

      Hapus
  12. Kenapa tidak semua obat dan jenis penyakit di tanggung BPJS ya, stengah hati jadinya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon dipahami pak, setiap program pasti ada peraturannya. Dibandingkan dengan asuransi swasta, rata-rata yang tidak mau menanggung penyakit bawaan lahir, persalinan, kanker, penyakit hormonal, penyakit jiwa dan penyakit seumur hidup lainnya. BPJS sebagai asuransi dengan premi termurah justru mau menanggung penyakit yang dikecualikan oleh asuransi swasta.

      Kesalahan di BPJS memang tidak memberitahukan aturan main ketika pendaftaran, berbeda dengan asuransi swasta yang menerangkan apa saja yang dapat dicover.

      Hapus
  13. kalo untuk cabut n pasang gigi palsu di klinik ditanggung bpjs ga ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gigi palsu ada ketentuan, dapat diresepkan atas rekomendasi dokter gigi, diberi bantuan oleh BPJS maksimal 1 juta rupiah paling cepat 2 tahun sekali untuk gigi yang sama. Bisa di faskes 1 atau faskes 2.

      Hapus
  14. mohon infonya. saat ini saya sedang mengandung anak ke 2.saya sudah rutin periksa di faskes tingkat 1.namun saat menjelang kelahiran ternyata janin saya mengalami lilitan tali pusar dan kebetulan saya memang menderita atsma juga.bidan dr pihak faskes tingkat 1 merujuk saya untuk cek kandungan di faskes lanjutan (RS.restu kasih).disana saya sudah daftar,sudah mendapat nomor rekam medik juga.kandungan saya juga sudah diperiksa.ternyata kandungan saya bisa dilahirkan dengan normal namun dengann beresiko (karna atsma sy).klo bidan dari faskes tingkat 1 merujuk kembali untuk persalinan di tingkat lanjutan tersebut karna ketidak adaanya fasilitas yg memadai (peralatan yg mendukung apabila atsma sy kambuh disaat persalinan) apakah bisa melahirkan normal di faskes lanjutan tersebut tp tetap dengan tanggungan BPJS? atau saya harus menanggung biaya sndiri?? apakah hanya prsalinan operasi cesar saja yg mendapat manfaat dr BPJS? terima kasih banyak sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, sebenarnya yang menentukan adalah dokter spOG, dari dokter spOG apakah ada surat rekomendasi atau surat rujuk balik bahwa persalinan bisa dilakukan di faskes 1? Atau harus di faskes rujukan?
      Bukan hanya persalinan operasi sesar saja, persalinan normal dengan risiko di faskes rujukan juga dapat ditanggug BPJS Kesehatan. Ada tarifnya di INA CBG's.

      Hapus
  15. selamat sore pak... istri saya sekarang sedang mengandung anak ke 2 dan usia kandungannya 12 minggu, waktu lahiran anak pertama premature. istri saya rajin kontrol ke klinik dengan bpjs tetapi baru sekrang-sekarang istri say mengalami menjolan seperti kutil didaerah veginanya dan bidan di klinik pun merujuk ke dr spesialis kandungan (RS) dan saat diperiksa dr.Spog ternyata dr menyimpulkan kalau istri saya tidak bisa melahirkan normal karena terlalu beresiko untuk cabang bayinya nanti. boleh normal tetapi resikonya bayi yng lahir normal karena ibunya memiliki penykit kelamin bayi tersebut akan terinfeksi virus(menularkan) yang sama dengan ibunya. dan dr pun menyarankan untuk periksa laboratorium dan harus segera oprasi tetapi tidak dicover bpjs kt dr. dan yang hrus diobati dulu adalah sayanya karena istri sedang mengandung dan dosisnya pun tinggi. pertanyaan saya apakah ada rs yang mengcover untuk segala tindakan kepada istri saya,saya dan calon bayi saya sampai istri saya melahirkan(sesar)? kalau ada rs mana! apakah rsud atau swasta? saya tinggal didaerah cibubur,cileungsi. Trims

    regards,

    Syarif

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, sebenarnya biaya lab dan operasi sudah termasuk dalam paket INA CBG's, artinya dapat ditanggung BPJS Kesehatan per episode perawatan sampai selesai. Tapi pada sebagian kasus tarif INA CBG's dinilai terlalu kecil sehingga sebagian RS tidak mau menanggungnya karena tidak sebanding dengan tarif RS (Real Cost).
      Saran saya, kalau bapak ditarik biaya tambahan, bapak bisa adukan keluhan ke BPJS Center yang ada di RS tersebut untuk dicarikan solusinya. Biasanya akan dirujuk ke RS yang kelasnya lebih tinggi atau RS milik pemerintah yang lebih tunduk dan patuh pada peraturan dan tidak menarik biaya tambahan pada pasien.

      Hapus
  16. Selamat siang Pak, apakah pemasangan gigi palsu dan medical check up dijamin pelayanan kesehatannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, pemasangan gigi palsu / protesa gigi merupakan layanan tambahan dengan limit plafon sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dokter gigi.
      Tarif untuk gigi palsu yang ditanggung BPJS (atau lebih tepatnya disubsidi BPJS) adalah:
      - 1-8 gigi disubsidi Rp 250.000/rahang
      - 1 rahang (9-16 gigi) disubsidi Rp 500.000
      - 2 rahang disubsidi Rp 1.000.000

      Untuk medical check up tidak ditanggung BPJS, yang ditanggung adalah pemeriksaan penunjung medis untuk orang sakit. Cek di sini: http://www.pasiensehat.com/2015/09/medical-check-up-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan.html

      Hapus
  17. Mas kalau dokter THT di tanggung juga gak ya sama BPJS,,kalo iya pemeriksaan seperti apa aja di THT yang di tanggung oleh BPJS?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya periksa ke dokter THT ditanggung BPJS, tapi harus mendapatkan rujukan ke RSU. Memang sakitnya apa? Harus periksa apa? Pemeriksaan laboratorium ditanggung BPJS berdasarkan indikasi medis.

      Hapus
  18. kalau saya ingin program kehamilan apa masuk bpjs

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sayangnya program kehamilan tidak ditanggung BPJS bu.

      Hapus