Tanya Jawab BPJS Kesehatan: Seputar Kartu Peserta

Laman ini adalah laman Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online versi masyarakat, pertanyaan Seputar Kartu Peserta dari Anda untuk Anda.

Tanya jawab BPJS ini tidak resmi dari BPJS Kesehatan, tetapi kami menjamin jawaban yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Jika Anda punya pertanyaan seputar BPJS Kesehatan, silahkan ajukan pertanyaan Anda pada kolom komentar yang ada di bagian bawa halaman, barangkali kami bisa membantu.

Berikut beberapa pertanyaan random seputar kartu peserta JKN - KIS BPJS Kesehatan yang mungkin mewakili pertanyaan Anda.

Bagaimana Cara Membuat Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan?

Datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa syarat membuat BPJS : Fotokopi KTP, KK, buku nikah, foto 3x4 2 lembar berwarna, dan rekening BNI/Mandiri/BRI.

Ambil kelas jangan tinggi-tinggi, lihat kemampuan ekonomi kita, kelas tidak menjamin pelayanan, obat, operasi, dll. Hanya untuk bila rawat inap saja.

Bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online?

Siapkan dokumen KK, rekening buku tabungan, foto upload, email. Kunjungi link berikut: https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online/ dan ikuti petunjuk yang ada di sana.

Anda juga dapat mengunduh dan membaca manual tata cara pendaftaran BPJS online di sini, agar tidak salah dalam mengisi daftar isian peserta saat mendaftar BPJS secara online.

Bagaimana Jika Tidak Punya Rekening Bank?

Untuk peserta mandiri kelas 1 dan 2 wajib memiliki rekening BRI/Mandiri/BNI, untuk calon peserta mandiri kelas 3 tidak wajib memiliki rekening bank, pembayaran iuran bisa melalui kantor pos, indomaret, alfamart, dll. Untuk yang tidak mampu ada BPJS KIS PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Bagaimana Cara Ganti Faskes 1?

Syaratnya adalah minimal 3 bulan kepesertaan. Cara ganti faskes 1 yaitu dengan membawa surat domisili dan kartu BPJS ke kantor BPJS Kesehatan setempat, kemudian mengisi daftar isian peserta untuk mutasi data, atau kalau daftarnya dari perusahaan bisa bilang ke HRD.

Membuat Kartu BPJS Kesehatan Untuk Anak Harus Punya Akta Kelahiran?

Untuk anak yang belum punya KTP harus punya akta kelahiran.

Saya Mau Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Tapi Sudah Terdaftar yang PBI, Bagaimana Cara Dapat Kartu PBI-nya?

Kartu BPJS - KIS PBI didistrubusikan ke puskesmas, jika anda tidak mendapatkan kartunya, bisa minta tolong petugas puskesmas untuk mengecek nomor kartu PBI melalui nomor KTP/KK, biasanya ada datanya, selanjutnya anda bisa tetap berobat dengan nomor kartu PBI sampai mendapat kartu fisiknya atau lapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Bagaimana Kalau Ingin Daftar BPJS Mandiri atau BPJS Perusahaan, Tapi Sudah Terdaftar BPJS PBI. Bagaimana Cara Menghapus Data PBI?

Untuk menghentikan kepesertaan PBI ada proses pencabutan data dari Dinas Sosial. Barulah bisa dibuat BPJS non-PBInya. Cek di sini info lengkapnya, merubah kepesertaan BPJS PBI menjadi non-PBI.

Saya Baru Daftar 14 Hari Yang Lalu, Apakah Kartu BPJS Kesehatan Yang Baru Aktif, Bisa Digunakan Untuk Berobat?

Bisa, asalkan sudah aktif sudah bisa digunakan untuk berobat ke faskes 1 yang terdaftar di kartu BPJS.

Kalau Ikutan BPJS Kesehatan, Bayar Iurannya Berapa?

Kelas 1 @80.000, kelas 2 @51.000, kelas 3 @25.500, dan seluruh nama di KK harus diikutkan semua.

Bagaimana Cara Mengetahui Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Telah Dibayar?

Bisa menggunakan SMS Gateway resmi BPJS Kesehatan atau jika punya Android bisa unduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore.

Format pengiriman SMS Gateway adalah sebagai berikut :

1. Untuk memperoleh info data peserta, dengan mengetik
  • NOKA (spasi) nomor kartu peserta, kirim ke 087775500400
  • NIP (spasi) nomor induk pegawai, kirim ke 087775500400
  • NIK (spasi) nomor induk kependudukan, kirim ke 087775500400

2. Untuk memperoleh tagihan iuran bagi peserta PBPU, dengan mengetik :
  • TAGIHAN (spasi) nomor kartu peserta, kirim ke 087775500400

Saya Punya Kartu Indonesia Sehat, Kegunaan Kartu Ini Sama Apa Tidak Dengan BPJS?

Kartu BPJS sudah berubah jadi KIS. Awalnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama saja dengan BPJS PBI. Tapi sekarang sudah beralih menjadi kartu tanda peserta BPJS. Jadi seluruh peserta BPJS kedepannya akan memegang KIS. Namun yang peserta BPJS mandiri tetap bayar iuran, dan peserta BPJS perusahaan tetap dipotong gaji tiap bulan.

Apa Saya Bisa Daftar BPJS, Alamat KK Saya di Jawa, Tapi Saya Tinggal di Jakarta?

Bisa. Pendaftaran BPJS bisa dilakukan di kantor BPJS setempat, tanpa harus menggunakan surat domisili. Tetapi mungkin kebijakan kantor cabang berbeda, ada yang harus menyertakan surat domisili.

Dari Semenjak Saya Daftar BPJS Sampai Sekarang Belum Bayar, Sudah Hampir 6 bulan, Apa Kartu BPJSnya Hangus?

Tidak hangus. Sebaiknya segera saja dibayarkan tagihannya, pembayaran tagihan BPJS ke ATM saja, nanti keluar berapa jumlah tagihannya. Jika tidak dibayarkan, maka tagihannya akan terus berjalan dan membengkak.

Saya Peserta BPJS Kelas 1, Tapi Kok Harus Antri Bareng Peserta Kelas dibawah Saya?

Pembagian kelas BPJS kesehatan kelas 1 2 3 hanya untuk rawat inap saja, kalau rawat jalan tetap saja harus antri sama yang lain.

Apakah Daftar BPJS Bisa Untuk Anak Saja atau Harus Satu Keluarga ?

Bunyi Perpres memang "diri dan anggota keluarganya". Jadi aturan yang sekarang harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga.

Apakah Kalau Tidak Bayar Iuran Ada Dendanya?

Denda 2% / bulan berjalan sudah dihapus per Juli 2016, diganti menjadi denda rawat inap 2,5 % jika dalam 45 hari sejak pengaktifan kartu peserta sakit dan di rawat inap.

Apakah Berobat Dengan BPJS Ada Batasan Biayanya?

Tidak ada limit kartu BPJS Kesehatan. Ada batasan / plafond dalam 1 siklus pengobatan (pulang-sembuh) baik rawat jalan / rawat inap buka permenkes 59 tahun 2014 tentang tarif INA CBG's. Setiap diagnosa berbeda batasannya. Tetapi peraturannya jika sesuai prosedur dan tidak naik kelas perawatan, maka pasien tidak dikenakan biaya tambahan.

Apakah BPJS Berlaku di Setiap Faskes 1 Klinik?

Tidak, hanya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saja. Demikian juga Rumah Sakit, tidak semua rumah sakit bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kalau Suami Istri Belum Satu KK atau Belum Pindah Penduduk Bisa Buat BPJS Tidak?

Bisa saja, tapi sebaiknya urus KK baru dulu, biar tidak ribet setelahnya. Soalnya anak nanti tidak bisa didaftarkan karena tidak ada NIK.

Jika Saya Sudah Punya Kartu ASKES, Apakah Perlu Diperbaharui Menjadi Kartu BPJS Kesehatan?

Tidak perlu, baik peserta ASKES atau JAMKESMAS, otomatis telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kedepannya kartu tersebut akan diganti menjadi kartu JKN - KIS BPJS Kesehatan.

Saya Dulu Peserta Jamsostek, Kalau Mau Daftar BPJS Mandiri Bagaimana Caranya?

Kalau dulu ikut jamsostek dan masuk program JPK, seharusnya sudah otomatis ikut program JKN BPJS Kesehatan. Coba cek ke HRD, apa sudah ada pengalihan.

Kartu BPJS Kesehatan Saya Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya Kembali?

Solusi jika kartu BPJS hilang adalah:
1. Ke kantor cabang terdekat.
2. Membawa KK
3. Membawa KTP
4. Jika ada, surat keterangan hilang dari Kepolisian
5. Jika tidak ada, di Kantor Cabang BPJS Kesehatan nanti membuat surat pernyataan kehilangan dan membawa materai Rp6.000
6. Nantinya kartu akan dicetak ulang

Peraturan Baru BPJS Kesehatan Per Tanggal 1 Juni 2015

Saya sudah daftar BPJS tapi begitu ingin membayar iuran pertama, di ATM tidak ada datanya?
Masa aktif BPJS Kesehatan sudah naik jadi 14 Hari per 1 Juni 2015. Ada peraturan baru mulai 1 Juni 2015. Peserta baru bisa membayar iuran pertama paling cepat 14 hari berikutnya, setelah dibayar kartu langsung aktif.

Sekarang saat pendaftaran online kartu e-ID BPJS berubah jadi e-ID KIS?
Ya. Kedepannya semua kartu BPJS akan berubah jadi KIS. Tapi yang berubah hanya kartu. KIS bukan program untuk warga miskin/tidak mampu. KIS adalah kartu identitas peserta JKN BPJS Kesehatan.

Apakah informasi dari E-ID KIS bisa diperbaharui? Misal fotonya. Saat daftar online salah memasukkan foto.
Di website pendaftaran online tidak ada menu perubahan data. Jadi setiap perubahan data harus ke kantor BPJS Kesehatan. Tapi kalau Anda tidak mau ribet, Anda juga bisa rubah sendiri. Setelah diprint jangan dilamanating dulu. Tempel saja foto terbarunya seukuran tempat foto di e-ID KIS, baru laminating. Karena yang terpenting saat digunakan berobat adalah nomor kartunya, yang dicek di komputer petugas hanya nomor kartu dan status aktif.

Peraturan Baru BPJS Kesehatan Per Tanggal 1 April 2016

Kenapa ketika bayar iuran BPJS Kesehatan kok besaran iurannya bertambah?
Hal ini karena iuran BPJS Kesehatan telah mengalami kenaikan per tanggal 1 April 2016. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang terbaru.
1. Ruang perawatan kelas III tetap 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan kelas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.

Peraturan Baru BPJS Kesehatan Per Tanggal 1 Juli 2016

Jika menunggak 1 bulan, kalau dalam 45 hari rawat inap kena denda 2,5%?
Misalnya bulan ini pada tanggal 10 tidak bayar, kemudian bulan berikutnya pada tanggal 10 juga tidak bayar, maka kartu dianggap tidak aktif, atau terlambat 1 bulan, kalau melunasi, maka kartu akan aktif, tapi kalau dalam 45 hari sakit, maka akan kena denda 2,5%.

Agar lebih mudah memahami sistem denda yang baru, silahkan baca juga artikel ini, Contoh Kasus (Simulasi) Perhitungan Denda BPJS Kesehatan

Peraturan Baru BPJS Kesehatan Per Tanggal 1 September 2016

Kenapa ketika bayar iuran ketika memasukkan VA, iuran yang muncul jadi double?
Bukan hanya double, bahkan bisa triple atau quadruple, hal ini karena per 1 September 2016 BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru, yaitu sistem VA Keluarga, iuran yang tampil adalah iuran seluruh anggota keluarga, cukup satu kali transaksi dari salah satu nomor VA dalam satu keluarga untuk pembayaran seluruh anggota keluarga.

Artikel Terkait : Sistem Pembayaran Baru BPJS, Sistem VA Keluarga

Apakah BPJS tidak bisa dibayar cuma satu orang bila ada 4 orang?
Tidak bisa, dalam sistem pembayaran satu keluarga, secara otomatis harus membayar satu keluarga sekaligus. Jika ada anggota keluarga yang meninggal, harap segera laporkan secepatnya ke kantor BPJS Kesehatan, agar tagihannya tidak terhitung dalam sistem pembayaran satu keluarga.


Semoga bisa membantu Anda yang sedang mencari informasi seputar BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Tanya Jawab Terbaru Seputar JKN-KIS (BPJS Kesehatan)

Jika Anda punya pertanyaan seputar BPJS Kesehatan, silahkan ajukan pertanyaan Anda pada kolom komentar yang ada di bagian bawa halaman, barangkali kami bisa membantu.

198 komentar untuk "Tanya Jawab BPJS Kesehatan: Seputar Kartu Peserta"

  1. Dendanya kecil ya.. Syukurlah..

    BalasHapus
    Balasan
    1. selamat pagi maaf saya mau bertanya kebetulan purti saya sedang di rawat di RS daerah saya, bagai mana biaya nya apa di tggung BPJS perkiraan habis 15, 000,000 Juta....mohon jawabannya trima kasih

      Hapus
    2. Selamat pagi pak. Jika sesuai prosedur dan tidak naik kelas, tidak ada alasan RS untuk meminta biaya tambahan, ketentuannya jika tidak naik kelas dan tidak menggunakan obat di luar fornas, semua ditanggung BPJS Kesehatan. Bagaimana kalau RS menarik iur biaya? Bapak bisa komplain ke petugas BPJS di RS tersebut, biasanya ada BPJS center.

      Hapus
  2. Saya sudah nikah tapi belum punya kk sendiri,, bisa daftar g ya,,, kalo bisa saratnya apa saja

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biar tidak bolak balik, lebih baik urus KK dulu. Bisa saja daftar pakai KK orang tua, tapi peraturannya satu KK harus didaftarkan semuanya.
      Untuk daftar online klik di sini:
      http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online/
      Syaratnya KTP, KK, NPWP, email, no hp untuk konfirmasi pendaftaran.
      Atau datang langsung ke kantor BPJS setempat:
      Syaratnya Fotokopi KK, KTP, pas foto 3x4 2 lembar, isi formulir pendaftaran.

      Hapus
  3. misalnya dalam 1 keluarga ada 4 orang, yang daftar cuma sang ayah, apakah harus membayar iuran untuk 4orang/ bulan, atau cukup bayar untuk 1 orang saja? , apakah seluruh anggota keluarga juga mendapat jaminan kesehatan bila hanya sang ayah yang mendaftar? terimakasih atas jawabannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk peserta PBPU/Mandiri:
      Satu KK harus didaftarkan semua, kalau ada 4 orang artinya keempatnya harus didaftarkan. Misal ambil kelas 3, maka iuran bulanannya menjadi 3x25.500=102.000,-
      Keanggotaan sang ayah hanya berlaku untuk ayah, tidak berlaku untuk anggota keluarganya.

      Kalau untuk BPJS pekerja penerima upah/perusahaan, yang iurannya 5% dari gaji pokok, itu sudah mencakup sampai anak ke-3. Tetapi masing-masing anak juga ada kartu BPJSnya sendiri.

      Hapus
    2. Mama saya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS pekerja penerima upah/perusahaan dan sudah mendapatkan kartu BPJS nya,
      pertanyaanya, apakah saya (Sebagai anak) perlu mendaftar jadi anggota BPJS , jika iya, apakah bisa mendaftar Online? bagaiman caranya?

      Terima kasih

      Hapus
    3. Untuk peserta PPU iurannya sudah mencakup pekerja, suami/istri, dan 3 orang anak. Tinggal bilang saja ke HRD perusahaan agar anaknya diikutkan dalam BPJS ibunya. Kecuali anaknya sudah bisa hidup mandiri atau bekerja, maka wajib menanggung iuran sendiri atau punya BPJS sendiri.

      Untuk daftar BPJS secara online sistemnya harus 1 KK sekaligus, jadi kalau salah satu anggota keluarga dalam KK sudah menjadi peserta BPJS, sudah tidak bisa lagi daftar online, untuk peserta mandiri harus ke kantor BPJS Kesehatan, untuk peserta PPU akan diurus oleh HRD kantornya.

      Hapus
  4. saya baru daftar on line kamarin.. pas mau bayar virtual acoount kok gak bisa.. belum ada gitu kata server BRI

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada peraturan baru mulai 1 juni 2015. Peserta baru bisa membayar iuran pertama paling cepat 14 hari berikutnya, setelah dibayar kartu langsung aktif.

      Lihat beritanya di sini:
      http://www.pasiensehat.com/2015/05/masa-aktif-bpjs-naik-jadi-14-hari-mulai.html

      Hapus
  5. Saya baru daftar BPJS Kesehatan on line tanggal 3/07/2015 dan sudah mendapat email VA. Pada saat bayar (kurang dari 24 jam) di ATM Mandiri, monitor ATM tertulis: "no hp / NPWP tidak terdapat pada data base". Jadi tidak bisa melakukan pembayaran premi pertama.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau belum 14 hari memang di ATM tidak akan ada datanya, silahkan coba lagi tanggal 17/07/2015.

      Ada peraturan baru mulai 1 Juni 2015. Peserta baru bisa membayar iuran pertama paling cepat 14 hari berikutnya, setelah dibayar kartu langsung aktif. .

      Lihat beritanya di sini:
      http://www.pasiensehat.com/2015/05/masa-aktif-bpjs-naik-jadi-14-hari-mulai.html

      Hapus
  6. saya pertama daftar sebagai pengguna BPJS ketenagakerjaan, sekarang sya sudah keluar dari perusahaan tersebut, haruskah saya daftar ulang ? dan sudah terhitung 4 bulan tidak membayar tagihan . masih dapat di gunakan kah ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. BPJS Ketenagakerjaan berbeda bu dengan BPJS Kesehatan. Tapi untuk perusahaan sistemnya sama, setelah berhenti bekerja maka kartu BPJS akan dinonaktifkan dan tidak ada utang piutang antara pekerja dengan BPJS. Bila bekerja lagi maka kartu akan aktif kembali dan menjadi urusan antara BPJS dan perusahaan.

      Cek di sini ya:
      http://www.pasiensehat.com/2015/04/kepesertaan-bpjs-kesehatan-berlaku.html

      Tapi kalau ibu ingin berobat dengan kartu BPJS Kesehatan, sementara ibu tidak bekerja lagi, solusinya dengan mengalihkan kepesertaan menjadi BPJS mandiri. Atau jika suaminya bekerja, bisa minta ditanggung oleh BPJS perusahaan suami.

      Hapus
  7. Bagaimana cara kita mengetahui bulan apa saja yang sudah lunas dibayar? Karena dari menu atm mandiri tidak disebutkan pembayaran untuk bulan apa. Saya sudah mencoba sms ke nomor yang dicantum diatas tapi sampai sekarang belum ada balasan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hanya ada 3 cara untuk mengecek tagihan BPJS:
      1. melalui website resmi: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/23/Check-Pembayaran-Iuran
      2. melalui sms gateway, seperti disebutkan di atas
      3. melalui aplikasi android bpjs kesehatan, download di playstore.

      Hapus
  8. Bpjs kesehatan ayah saya hilang, dan untuk mengurusnya saya haruskah saya memakai surat kuasa dari ayah saya sendiri? dan ayah saya juga ingin pindah alamat serta faskes kesehatan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebenarnya bisa cetak kartu e-ID sendiri via website BPJS, kartu e-ID yang dicetak sendiri juga berlaku kok. Tapi kalau dulu pendaftarannya melalui kantor BPJS dan tidak punya akses untuk cetak e-ID, maka terpaksa harus mengurusnya ke kantor BPJS.

      Kalau ayahnya masih satu KK seharusnya tidak perlu menggunakan surat kuasa. Tapi biasanya harus minta surat keterangan hilang dari kepolisan. Untuk pindah faskes minimal harus 3 bulan menjadi peserta.

      Hapus
  9. Saya minggu lalu membuat kk baru Karna sudah punya anak pertama, lalu ingin mendaftar kan diri saya dan anak sy di BRI (istri sy sudah punya bpjs) tapi trnyata no kk sy tidak tersedia, trs sy disarankan ke kntor bpjs langsung, apakah bisa bila saya diwakilkan oleh adik saya (bukan satu kk) untuk daftar ke bpjs? Karna sy bekerja senin-sabtu begitu pula istri sy,, lalu apa saja syaratnya jika ingin diwakilkan? Mksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Kalau tidak satu KK harus pakai surat kuasa. Tapi tidak semua kantor punya aturan sama, ada juga yang tidak boleh diwakilkan. Kalau ketemu kantor yang begitu, terpaksa harus ngurus sendiri.

      Hapus
  10. saya sudah mendaftar bpjs secara online tapi belum dapat kartu fisiknya gimana caranya trims tolong bls

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pendaftaran online, kartu e-ID bisa diprint sendiri dengan kertas biasa, kemudian dilaminating. Kartu e-ID juga berlaku sama dengan kartu dari kantor BPJS. Karena yang dicek di komputer ketika kita berobat adalah nomor kartunya, bukan kartu fisiknya.

      Hapus
  11. saya mau mendaftar BPJS lewat kantor tetapi tidak bisa input data karena no KK baru tidak bisa muncul (no kk lama yang muncul). saya coba cek no kk baru tetapi ada keterangan muncul bahwa no KK belum terdaftar di Dukcapil. itu bagaimana solusinya mohon di balas secepatnya..thanks.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, kalau KK tidak terdaftar pilihannya ada 2: (1) ibu harus ke Dukcapil untuk mengupdate data KK, kemudian mencoba daftar lagi ke HRD. (2) Atau daftar ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Atau kalau mau daftar saja dengan KK yang lama, tapi nanti harus update data KK lagi kalau ingin anaknya ditanggung.

      Hapus
  12. Saya sudah menjadi peserta BPJS kesehatan dari Maret 2014, itupun boleh dapat dari perusahaan tempat istri bekerja..6 bulan kemudian istri habis kontrak...otomatis iuran bulanan terhenti...apakah BPJS kesehatan saya dan istri masih aktif? apa harus buka baru lagi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah, kepesertaan BPJS kesehatan berlaku sampai peserta aktif bekerja, setelah peserta resign/habis kontrak/pemutusan hubungan kerja, kartu BPJS secara otomatis dinonaktifkan, dan tidak ada utang piutang antara peserta dan BPJS Kesehatan.

      Untuk mengaktifkan kembali nanti kalau sudah dapat kerjaan baru, bisa diaktifkan kembali kartunya lewat HRD perusahaan. Atau bisa juga mengalihkan kepesertaannya dari BPJS perusahaan ke BPJS mandiri, caranya datang ke kantor BPJS Kesehatan.

      Hapus
  13. Dalam kk saya ada bpk, ibu, kakak, saya, dan adik. Kakak bekerja di jakarta dan sudah terdaftar anggota bpjs ketenagakerjaan. Apakah jika kluarga saya disini hendak membuat kartu bpjs kakak harus dibuatkan juga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, Mohon dipahami dulu. BPJS ada 2, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
      Jaminan sosial ada 5:
      yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan hanya 1, dan diwajibkan untuk seluruh rakyat Indonesia:
      1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
      yang selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ada 4, dan hanya diwajibkan untuk pekerja:
      1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
      2. Jaminan Hari Tua (JHT)
      3. Jaminan Pensiun (JP)
      4. Jaminan Kematian (JK).

      Jadi kalau ibu menanyakan BPJS ketenagakerjaan, itu hanya berlaku untuk kakaknya yang berkerja di Jakarta.

      Untuk BPJS kesehatan sudah didaftarkan oleh kantor atau belum? Kalau kantornya sudah mendaftarkan, secara otomatis itu menanggung peserta dan anaknya sampai anak ke-3. Untuk anggota keluarga yang lain, seperti orang tua atau saudara, dapat dikenakan tambahan iuran 1% gaji per orang per bulan, atau mendaftar JKN mandiri di kantor BPJS Kesehatan.

      Hapus
  14. Saya adalah anak seorang pensiunan PNS. Dulu saat masih sekolah saya masih terdaftar di ASKES. Tapi sekarang saya sudah bekerja dan TIDAK LAGI memenuhi persyaratan untuk terdaftar di ASKES. Orang tua saya masih mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup dari ASKES dan saya TIDAK. Pertanyaan saya apakah saya harus mendaftar BPJS kesehatan untuk saya sendiri ? Namun saat saya mencoba mendaftar online, diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga. Bagaimana saya mendaftarkan diri saya sendiri ? Bagaimana solusinya untuk kasus seperti saya ini ? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Peraturan di ASKES dulu memang hanya menanggung anak sampai 21 tahun, atau lulus perguruan tinggi dengan surat keterangan studi.
      Untuk BPJS Kesehatan, kalau daftar online memang sistemnya harus 1 KK sekaligus, tapi Bapak/Ibu tetap bisa mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan setempat atau kalau sudah bekerja seharusnya perusahaan yang mendaftarkan.

      Hapus
  15. saya baru di phk bulan juli, apakah bpjs saya bisa di gunakan di bulan agustus walaupun saya sekarang ini sudah tidak bekerja

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pekerja yang terkena PHK seharusnya kepesertaan BPJS Kesehatan masih berlaku sampai 6 bulan.

      Info lengkapnya di sini: http://www.pasiensehat.com/2015/04/kepesertaan-bpjs-kesehatan-berlaku.html

      Hapus
  16. apakah kartu bpjs kesehatan di buat kan oleh pihak bpjs apa oleh perusahaan tempat kami bekerja..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sesuai Perpres nomor 111 tahun 2013 dan UU nomor 24 tahun 2011, tentang BPJS. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya. Perusahaan yang tidak membuatkan BPJS bisa dikenai sanksi. Kalau perusahaan tidak membuatkan BPJS, lapornya ke Depnaker.

      Hapus
  17. Saya udh bayar iuran perbulannya sampai bulan juli tp pas dicek di web bpjs nya kok saya cuma baru bayar sampe bulan april yah itu gimana? uang saya hangus gitu aja atau engga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Web BPJS memang tidak selalu update bu. Ibu bayarnya kapan? Kalau baru bayar hari ini seharusnya akan terupdate setelah 3 hari.

      Hapus
    2. setiap bulan saya bayarnya. bukti pembayaran juga saya cetak. tapi di webnya ga update2

      Hapus
    3. saya juga mengalami masalah yg sama,,sudah bayar bulan september,,sampe sekarang taganggal 3 oktober blm ada update,,hanya yg bulan agustus yg tertera di situs bpjs tersebut

      Hapus
    4. Selain web bpjs, bapak juga bisa mengecek iuran sudah masuk atau belum melalui SMS gateway, aplikasi BPJS mobile di playstore, atau cek di ATM tagihan bulan apa yang tertera di ATM.

      Hapus
  18. saya kemarin coba cek di web BPJS,disitu ada keterangan kelebihan bayar 216,600,
    apakah kelebihan bayar tersebut bisa digunakan untuk iuran pada bulan bulan selanjutnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kelebihan bayar secara otomatis akan diperhitungkan pada bulan berikutnya. Tapi kalau bulan depan kelebihan bayarnya tidak diperhitungkan, saran saya datang ke kantor BPJS bagian keuangan agar kelebihan bayarnya dapat diperhitungkan.

      Hapus
  19. Selain sebagai eserta BPJS Kesehatan, saya juga menjadi peserta kesehatan SIMAS yang dibayar oleh perusahaan. Apakah bisa untuk berhenti temporary sebagai peserta BPJS Kesehatan ? Mohon penjelasannya . Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa berhenti pak, kepesertaan berlaku seumur hidup. Kalau tidak dibayarkan juga tunggakannya terakumulasi terus.

      Hapus
    2. Kalau peserta BPJS Kesehatan ybs sudah meninggal, apakah otomatis kewajiban bayar premi di-stop by system ? Atau harus beritahu scr manual ? Thanks.

      Hapus
    3. Untuk peserta yang meninggal dunia harus di-stop manual dengan cara lapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat kematian. Jika tidak lapor tagihan akan terus berjalan.

      Hapus
  20. bagai mana kita ingin tahu identitas peserta BPJS sptr alamat (RT/RW) soalnya di daerah sy lebih dari 100 katu blm didistribusikan...kasihan masyarakat butuh kartu tersebut...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kartu BPJS bisa dicetak sediri kalau daftar online, kalau daftar di kantor BPJS akan dicetak di kantor BPJS.

      Tapi kalau yang bapak maksud adalah BPJS PBI, kartu KIS akan didistribusikan oleh pemerintah secara bertahap. Sementara ini peserta PBI bisa berobat dengan menggunakan nomor kartu, kalau berobat di puskesmas, nomor kartunya bisa dicek melalui NIK (nomor induk kependudukan).

      Hapus
  21. dear bapak sucipto saya ingin bertanya,

    apabila kantor saya telah mengeluarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk saya, lalu orang tua saya (sudah pensiun) ingin mendaftar BPJS Kesehatan... apakah ayah saya harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga (termasuk saya)?

    mohon pencerahannya, terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Untuk pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau lebih dikenal dengan peserta Mandiri, harus mendaftarkan dirinya dan seluruh anggota keluarganya yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Tapi kalau anak2nya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka cukup orang tuanya saja yang didaftarkan.

      Hapus
  22. Salam Bpk Sucipto Kuncoro,

    Saya akan mendaftar BPJS kesehatan Mandiri secara Online, di KK terdaftar Saya,Istri,Anak dan Family, Sekarang family sdh berkeluarga tetapi masih terdaftar di KK saya.
    Apakah saya bisa mendaftarkan BPJS kesehatan Mandiri hanya untuk Saya+Istri dan Anak saja?

    Trimaksih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam Pak Aman Harsono. Pendaftaran harus seluruh anggota keluarga dalam 1 KK, Pak. Tidak bisa sebagian. Apalagi kalau daftar online, kalau masukin nomor KK pasti muncul semua anggota yang harus didaftarkan sekaligus.
      Jadi sebaiknya Bapak harus mengupdate KK dulu, atau daftar ke kantor BPJS dengan membawa keterangan kalau familinya sudah memiliki KK sendiri.

      Hapus
  23. Saat ini dari perusahaan tempat saya bekerja saya mendapatkan asuransi medik swasta, tapi ini nominal benefitnya sangat terbatas, hanya cocok untuk penyakit/sakit yang ringan s/d sedang. Sedangkan untuk penyakit berat, saya berpikiran untuk mendaftar ke BPJS Kes. Bisa gak Pak, saya mendaftar mandiri walaupun di kantor sudah ada asuransi medik swasta ? Perusahaan saya agak galau untuk mendaftarkan karyawannya berhubung fasilitas dan pelayanan BPJS Kes yang masih belum stabil dan masih dicibir oleh pihak Rumah Sakit rekanan (dianggap spt asuransi orang miskin/tidak mampu). Thanks, Pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak, selama perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Bapak bisa mendaftar sebagai peserta mandiri melalui pendaftaran online atau ke kantor BPJS Kesehatan.

      Hapus
    2. Terima kasih Pak atas jawabannya. Ada lagi nih, Pak. Dalam kasus saya, di KK saya misalnya istri saya sudah didaftarkan oleh keluarganya menggunakan KK ortunya, sedangkan satunya lagi sudah didaftarkan via kantor. Apakah saya masih bisa menggunakan registrasi online ya ? Thanks.

      Hapus
    3. Tidak bisa online pak. Sistem di pendaftaran online hanya bisa mendaftarkan seluruh anggota KK sekaligus. Jadi kalau ingin mendaftarkan sebagian harus ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

      Hapus
  24. Saya udah trdftr dari perusahan...
    Dengan data kk dari keluarga ortu...
    Tapi sekarang saya udah merit dan udah punya kk sendiri dengan alamat tinggal yg berbeda dengan sebelumnya...tapi ktp saya belum di bikin sesuai alamat kk yg sekarang...
    Pertanyaan saya bagaimana cara menambahkan istri ke dlm program bpjs....
    Tolong jawab secepatnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lapor ke HRD perusahaan, istri bisa didaftarkan dengan menambah iuran 1% dari gaji (kecuali anaknya, BPJS bisa menanggung sampai anak ke-3, tidak perlu menambah iuran). Tidak mengapa alamat KTPnya berbeda asal NIKnya sama dengan yang di KK.

      Hapus
  25. kl di KK ada 4 org,ayah,ibu,anak 2. tp hanya ayah saja yg daftar Bpjs, saat anaknya sakit, apakah kartu Bpjs ayahnya dpt digunakan untuk berobat anaknya..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa pak. Anggota keluarganya juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

      Hapus
  26. saat ini saya ikut kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan suami, saya juga bekrja, bagaimana cara memindahkan tagihan pembayaran BPJS yang asalnya dipotong dari gaji suami agar menjadi tagihan melalui gaji saya?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, seharusnya untuk suami & istri pekerja penerima upah, keduanya harus terdaftar sebagai peserta BPJS di perusahaan masing-masing, keduanya menjadi penanggung iuran. Kecuali jika salah seorang suami/istri tidak bekerja, salah satunya bisa dijamin dengan salah satu iuran dari suami/istri yang bekerja.

      Cek di sini untuk peraturan barunya: http://www.pasiensehat.com/2015/09/perarturan-bpjs-tentang-suami-istri.html

      Hapus
    2. Saya juga sudah daftar di perusahaan, namun sampai saat ini belum menerima kartu peserta dari perusahaan saya, saya berpikir apabila sudah daftar di salah satu perusahaan maka tidak akan menerima kartu peserta lagi, karena tidak ada kepesertaan yang double. Apakah bila pembayaran dari perusahaan suami di stop akan langsung berpindah pembayarannya melalui perusahaan saya?

      Hapus
    3. Setiap peserta harus memiliki kartu BPJS bu, misalnya istri dan anak-anak ikut BPJS di perusahaan suami, maka istri dan anak, masing-masing memiliki kartu BPJS sendiri, tapi tidak ada penambahan iuran pada BPJS suami.

      Tapi kalau suami istri merupakan pekerja di sebuah perusahaan, sesuai UU 24/2011, keduanya wajib didaftarkan oleh pemberi kerja masing-masing dan menjadi penanggung iuran. Jadi pembayaran baik di perusahaan suami atau istri tidak bisa dihentikan. Kecuali salah seorang istri/suami tidak bekerja baru bisa dijamin, sesuai UU 111/2013, 1 iuran dapat menanggung suami/istri dan 3 orang anak.

      Kalau ibu belum menerima kartu BPJS, silahkan tanya ke HRD, sepengetahuan saya pendaftaran dari perusahaan bisa melalui E-DaBU dan cetak kartu E-ID sendiri di kertas biasa. Kalau menunggu dicetakkan oleh BPJS memang lama prosesnya.

      Hapus
    4. Maaf iuranya total berapa yg harus kita bayar kalau kita diikutkan perusahaan.saya,anak 2, sama istri. Trimakasih

      Hapus
    5. Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji pokok dengan perincian: 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dipotong dari gaji pekerja.
      Jadi 5% ini sudah termasuk 5 orang: pekerja, suami/istri, dan 3 orang anak.

      Hapus
  27. saya seorang PNS ingin mendaftarkan orang tua dan KK nya terpisah. Gmn cara daftar dan persyaratanya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya bisa diurus oleh kepegawaian, kalau di KK orang tua masih ada nama anak-anaknya, dengan penambahan iuran 1% gaji. Tapi kalau tidak salah PNS ini masih sentralisasi, jadi untuk mengurus atau menambah data harus di BKD atau BKN.
      Atau kalau mau daftar BPJS mandiri juga bisa ke kantor BPJS Kesehatan.

      Hapus
  28. Saya tinggal cetak saja kartu bpjsnya tpi kenapa tidak bisa ya ?? Dan web bpjs juga maintenance

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan ditunggu sebentar bu, sampai maintenance-nya selesai. Cetak kartu bisa kapan saja.

      Hapus
  29. Mohon infonya Pak, saya sudah terdaftar sebagai BPJS Tenaga Kerja, dan sudah mendapat Kartu Peserta, apakah otomatis saya terdaftar BPJS Kesehatan, sampai skrg saya belum dapat kartu untuk berobatnya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak Pak. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah 2 instansi yang berbeda, kartunya berbeda. Jadi kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa digunakan untuk berobat. Monggo ditanyakan lagi tentang kartu BPJS kesehatannya ke HRDnya.

      Hapus
  30. sa iki po wis di tutup bpjs se

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masih bisa daftar kok pak. Pendaftaran akan dibuka terus selama BPJS masih ada.

      Hapus
  31. Sy mau daftar bpjs. Tapi hanya istri yg punya rekening BRI. Apakah bisa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak, satu KK bisa pakai 1 rekening, misalnya rekening Ayahnya.

      Hapus
  32. Mau bertanya pak saya mengalami rabun pada mata sebelah kanan dan usia saya masih 20tahun bisa tidak pak dengan bpjs saya minta tindakan operasi pada mata saya sblh kanan karena saya ingin mendaftar tni yg mengharuskan mata hrus sehat dan tidak boleh pakai kacamata, maksud saya dokter memberi tindakan kepada saya agar di operasi bkan diberi alat bantu kacamata, terima kasih pak mohon penjelasannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Tindakan operasi mata dapat diberikan dokter berdasarkan indikasi medis. Biasanya operasi diberikan pada pasien dengan gangguan mata yang serius atau hampir tidak bisa melihat. Jadi harus tergantung pemeriksaan dari dokter.
      Mata minus pilihannya adalah kacamata, kontak lens atau operasi LASIK. BPJS hanya dapat menanggung kacamata karena dengan kacamata maka rabun jauhnya teratasi. Karena tidak efisien dan efektif jika semua orang dengan mata minus dioperasi.

      Hapus
  33. mau tanya pa orang tua saya habis di pasang ring setelah selesai oprasi koma harus di rawat di ruang cvcu tapi pihak rumah sakit pasien harus mengadakan uang 15 jt.yang saya tanyakan apakah emang seperti itu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Peraturannya tidak seperti itu pak. Pasien tidak boleh ditarik biaya tambahan jika sesuai prosedur.
      Mengenai berapa biaya yang ditanggung BPJS, ada yang namanya standar tarif INA-CBGs, tarif klaim ini sistem bayarnya sudah satu paket per tindakan/penyakit, jadi tidak peduli pasien dapat perawatan apa, masuk ruang apa, pakai obat apa, bayarnya tetap sama. Masalahnya pada sebagian kasus tarif ini dinilai rendah, tidak sebanding dengan real cost (tarif lokal RS). Misalnya operasi jantung, tarif INA CBGs 50 juta, real cost 75 juta, sisanya 25 juta ditanggung RS (bukan bilangan sebenarnya). Pada RS milik pemerintah biasanya tidak masalah, mereka mau menanggungnya. Tapi kalau di RS swasta ini jadi kerugian besar, karena itu mereka menarik biaya tambahan dari pasien, meskipun ketentuannya tidak boleh.
      Nah, kalau bapak keberatan dengan biayanya, bapak bisa komplain ke orang BPJS di RS tersebut, biasanya ada di BPJS Center di RS ada bagian penyampaian keluhan. Nanti akan dicek apakah sudah sesuai peraturan atau tidak.

      Hapus
  34. Saya ingin buat bpjs tp blom bikin ktp baru jd almat kk dan kt beda,apkah bsa?

    BalasHapus
  35. Permisi mau tanya, saya dan istri sama-sama PNS, dulunya berdomisili di Aceh kemudian pindah ke Serang Banten, anak saya berusia 4 tahun masih terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan di domisili lama, bagaimana cara mengurusnya? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Bapak bisa ke kantor BPJS untuk pindah faskes, setiap perubahan data hanya bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan. Nah, di kantor BPJS biasanya ada loket terpisah untuk pasien mandiri, PNS, dan perusahaan. Petugas security akan mengarahkan untuk mengambil nomor antrian sesuai loketnya.

      Hapus
  36. saya ingin mendaftar BPJS.jumlah anggota keluarga 5 orang.kepala keluarga ibu sebagai ibu rumah tangga,saya sendiri sudah bekerja,2 saudra yang lain juga sudah bekerja diluar kota.dan 1 masih sekolah.saya ingin mendaftarkan ibu,saya,dan adik saya yang masih sekolah,apakah bisa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau maksudnya adalah BPJS perusahaan, yang bisa ditanggung hanya pekerja, istri/suami, dan 3 orang anak yang belum mandiri. Selain itu tetap bisa ikut BPJS perusahaan dengan penambahan iuran 1% setiap anggota keluarga yang lain.
      Kalau BPJS mandiri, bisa didaftarkan semua anggota keluarga yang masuk KK yang belum jadi peserta BPJS.

      Hapus
  37. salam,begini mas saya orang yg ga mampu,saya mendaftar bpjs untuk saya,istri dan ke 3 anak saya,pada tgl 12juli 2015,dan selama itu sampai sekarang,saya tidak punya uang untuk menebus kartu bpjs tersebut,mungkin kalo hanya bulan september,saya usahakan untuk hutang ke teman atau saudara.,bagaimana mas bpjs berpihak kepada saya????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ini salah satu konsekuensi menjadi peserta, Pak. Karena BPJS Kesehatan hanya pengelola keuangan untuk program JKN, bukan Dinas Sosial. Yang buat program JKN adalah pemerintah, BPJS hanya menjalankan program pemerintah.
      Kalau peserta merupakan warga miskin yang benar2 tidak mampu, bisa mengalihkan kepesertaan ke PBI dengan terlebih dahulu membayar tunggakannya (iuran + denda).
      Saya pernah dapat cerita seorang peserta yang mengalihkan kepesertaan BPJS mandiri ke PBI dengan rekomendasi Dinas Sosial, tapi tetap wajib melunasi iuran peserta mandiri sampai 1,2 juta (karena tunggakannya sampai setahun tidak dibayar).
      Peserta yang tidak mampu harus aktif mengurus PBI sebelum tunggakan terlalu besar. Pihak BPJS juga tidak tahu kondisi ekonomi peserta, tahunya kalau warga miskin sudah ada PBI. PBI adalah kepesertaan BPJS untuk warga miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, atau dengan kata lain "murni gratis", "bebas iuran". Kelompok PBI ini ada yang masuk pemerintah pusat (didanai APBN), ada juga yang masuk kebijakan pemerintah daerah (didanai APBD). Untuk yang didanai pemda tentunya tergantung kebijakan daerah masing-masing (seperti di Aceh, seluruh warga Aceh bisa masuk PBI meskipun mampu).
      Untuk mengurus kartu BPJS PBI bisa ditanyakan ke kantor BPJS Kesehatan, atau cek di sini untuk daerah Jakarta: http://www.pasiensehat.com/2015/01/cara-membuat-kartu-indonesia-sehat-bpjs.html

      Hapus
  38. Salam pak..
    mau tanya, saya sbelum nikah terdaftar di jamkesmas. skrg sya udah nikah udah punya anak, trus bikin BPJS mandiri utk skeluarga, yg bisa hanya suami dan anak sya. sya tdk boleh dikarenakan sudah punya jamkesmas. skrang sya hamil lagi dan mau bkin BPJS mandiri, gmana caranya? apa sya dftar lewat online sja? mohon dijawab. terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu. Sebenarnya Jamkesmas masih berlaku, kalau belum punya kartunya, ibu tetap bisa berobat dengan Nomor Induk Kependudukan karena jika diinput akan keluar status peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tapi sebaiknya ibu memiliki nomor kartu PBI agar lebih mudah saat mengurus administrasi berobat. Nomor kartu PBI bisa ibu minta tuliskan oleh petugas BPJS di kantor BPJS Kesehatan. Atau ibu minta tolong petugas puskemas untuk mengecek nomor PBI ibu (bisa dilihat dari NIK).
      Ibu daftar BPJS mandiri secara online juga tidak akan bisa kalau sudah menjadi peserta PBI. Tapi kalau ibu sudah merasa mampu dan ingin mengalihkan kepesertaan ke BPJS Mandiri. Ibu harus menghapus data PBI dulu ke Dinas Sosial, karena pusat data PBI adanya di Dinsos. Setelah data PBI dihapus, barulah ibu bisa mendaftar BPJS mandiri ke kantor BPJS Kesehatan.

      Hapus
  39. Waktu daftar online sudah cetak kartu e-ID BPJS? Dari peserta mandiri mutasi ke PPU cukup lampirkan fotokopi kartu e-ID peserta & bukti pembayaran iuran bulan terakhir sebagai bukti tidak ada tunggakan. Nanti HRD yang akan proses mutasinya ke kantor BPJS (seharusnya juga bisa diproses lewat email).
    Tapi kalau tidak tahu nomor kartunya mau tidak mau harus ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurusnya.

    BalasHapus
  40. Pak sucipto..
    Dulu saya bekerja sewaktu masih gadis dan terdaftar di bpjs kesehatan kemudian saya resign karna menikah dan pindha ke luar kota mengikuti suami. Kalo resign berarti kartu bpjs ketenagakerjaan saya sudah tidak berlaku lg ya? Kemudian jika saya mau mendaftar saya perlu daftar ulang dr awal? Kebetulan skrg saya sedang hamil dan ingin melahirkan menggunakan bpjs, jika suami saya daftar dengan memakai KK otomatis bpjs kami terdaftar dengan alamat daerah saya tinggal skrg, sedangkan saya berencana melahirkan di kota lain, apakah bpjs kesehatan tetap berlaku untuk digunakan di luar kota? Mohon bantuannya:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, dari kantor dulu dapat kartu BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan? 2 kartu itu fungsinya berbeda. Yang penting kalau ada BPJS Kesehatannya itu bisa dialihkan kepesertaannya, kalau tidak ada BPJS Kesehatan maka bisa daftar peserta baru.
      Ketika resign, iuran BPJS Kesehatan tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan, kartu jadi tidak bisa digunakan. Solusinya kalau suami pekerja, ibu bisa mengalihkan kepesertaaan ke BPJS dari perusahaannya suami karena dapat menanggung pekerja, istri, dan 3 orang anak tanpa penambahan iuran. Kalau mau mengalihkan kepesertaan ke BPJS mandiri juga bisa, tapi karena sebelumnya ibu terdaftar sebagai peserta PPU biasanya harus menyertakan surat keterangan sudah berhenti bekerja.
      Untuk persalinan kartu BPJS bisa digunakan di faskes 1 mana saja. Tapi kalau untuk berobat, karena terikat dengan sistem kapitasi, harus di faskes 1 terdaftar, kecuali gawat darurat.

      Hapus
  41. pa sucipto suami sya sudah punya bpjs di dapat dari kk keluarga nya sebelum menikah , sekarang sudah menikah berencana membuatkan bpjs untuk saya dan anak saya .. pertanyaannya apakah bpjs suami saya harus di pindah iurankan dan di gabung dengan bpjs sya dan anak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, yang dimaksud BPJS mandiri kan? Pendaftaran BPJS memang harus 1 KK sekaligus, tapi kalau ada anggota keluarga yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS tidak perlu didaftarkan lagi, akan terlihat di sistem komputer.
      Jadi, Ibu cukup membuat BPJS untuk ibu dan anak. Suami ibu sudah cukup pakai BPJS sebelumnya, tinggal lanjutkan bayar iurannya saja. Ketika mendaftar, sertakan juga fotokopi BPJS suami untuk memudahkan petugas memeriksa.

      Hapus
  42. pak bagaimanakah sy beralih sebagai peserta PPU, dari yg sebelumnya saya peserta mandiri?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam Pak. Peralihan peserta atau mutasi dari BPJS mandiri ke PPU seharusnya yang ngurus HRDnya. Di tempat lain HRD yang ngurus bahkan bisa melalui email. Peserta cukup lampirkan fotokopi kartu e-ID & bukti pembayaran iuran bulan terakhir sebagai bukti tidak ada tunggakan.

      Hapus
  43. Selamat pagi pak.tlg tnya ini mertua saya mau ngurus bpjs kesehatan lewat online tapi surat nikah nya hilang gt it ap bisa d proses?trs mertua ap jg wajib pnya rekening di slh satu 3bank d sebutkan d atas?soalnya mertua smntra ini cuma pnya rekening bca.trima ksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pagi pak. Untuk mendaftar BPJS Kesehatan tidak perlu surat nikah, yang diperlukan KK dan KTP.
      Untuk pendaftaran peserta kelas 3 tidak perlu rekening bank.
      Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2015 dan PerDir BPJS Kesehatan nomor 32 tahun 2015, yang wajib menyertakan rekening hanya peserta kelas 1 dan 2.

      Hapus
  44. Asalamualaikum.saya mau jadi peserta bpjs.bagaimana cara mengurusnya.masa ini saya kerja di luar negri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah.. Ibu bisa daftar secara online dengan menyiapkan scan KK, KTP, nomor hp, email, foto. Virtual account baru dapat dibayarkan setelah 14 hari dan bisa cetak kartu e-ID sendiri, print di kertas biasa lalu dilaminating.
      Cek di sini untuk daftar BPJS online: http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id

      Hapus
  45. saya sekeluarga sudah terdaftar bpjs kesehatan lewat perusahan tempat saya kerja dan mendapat kelas 2 tetapi di perusahaan tempat suami kerja bpjs nya mendapat kelas 1. bagaimana caranya biar kami satu keluarga bisa ikut bpjs dr perusahan suami biar mendapat kelas 1 semua, soalnya suami pada saat pengajuan ada keterangan nik sudah terdaftar

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu. BPJS perusahaan bisa mendapat kelas 1 atau 2 tergantung gaji pokok. Ketentuan untuk suami-istri pekerja, harus didaftarkan oleh pemberi kerja masing-masing. Kalau kelasnya berbeda dengan suami, seharusnya ibu bisa menginformasikan ke HRD tempat ibu bekerja, untuk mendapatkan hak kelas perawatan seperti suami.
      Cek di sini ketentuannya: http://www.pasiensehat.com/2015/09/perarturan-bpjs-tentang-suami-istri.html

      Hapus
    2. saya sudah menginformasikan ke hrd tempat saya kerja, arahan dr hrd disuruh untuk perubahan data tp dr tempat suami, saya malah jadi bingung. padahal di aturan bpjs suami/istri yg sama2 bekerja dan didaftarkan oleh tempat kerja masing2 bisa memilih ikut kelas yg lebih tinggi jika suami/istri memiliki kelas yg berbeda. perubahan data untuk bisa ikut bpjs yg sesuai tempat suami kerja caranya bagaimana ya pak? soalnya suami dpt bpjsnya dr tempat saya kerja, dr tempat dia bekerja tidak keluar kartu bpjsnya. mohon bantuanya pak. terimakasih

      Hapus
    3. Kalau tidak bisa ubah data melalui E-Dabu, HRD harus ke kantor BPJS Kesehatan. Seharusnya yang di tempat ibu kerja, ibu terdata seperti masih single. Yang di tempat kerja suami baru berstatus berkeluarga, bisa menaggung istri + 3 orang anak. Jadi istri dan anak bisa dapat hak kelas seperti suami.

      Hapus
    4. cara ubah data melalui E-Dabu caranya bagaimana ya pak? harus HRD tempat saya kerja yg bisa ubah data melalui E-Dabu atau saya bisa melakukanya? terimakasih

      Hapus
    5. Itu aplikasi khusus untuk HRD, setiap badan usaha bisa mendapatkan akses E-dabu dari BPJS Kesehatan untuk pendaftaran dan perubahan data peserta, jadi tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan. Tapi kalau tidak bisa mutasi data melalui E-dabu, terpaksa HRDnya harus urus manual ke kantor BPJS Kesehatan. Coba HRDnya diminta telepon ke 1500400 dulu siapa tahu bisa diproses sama petugas BPJS tanpa harus ke kantor BPJS.

      Hapus
  46. selamat pagi pak, orang tua saya masing-masing ikut BPJS mandiri kelas 1 dgn premi 59.500
    tapi kenapa tagihan menjadi 121.000 per orang. tidak pernah bayar terlambat bulan juga. kenapa ya?
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat pagi pak. Barangkali ada kesalahan sistem, karena pernah ada laporan kalau bayar sekaligus untuk beberapa bulan kedepan yang masuk hanya 1 bulan.
      Coba bapak cek tagihan melalui 1. SMS gateway 2. ATM 3. Website BPJS 4. Aplikasi BPJS mobile. Kalau dari ke-4 cara itu tagihannya 121.000, bapak harus ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa struk pembayaran sebagai bukti tidak ada tunggakan.
      Yang jelas, tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan belum ada rencara kenaikan.

      Hapus
  47. saya daftat bpjs bulan juli kmren tp blm pernah bayar sama sekali. apakah saya harus daftar ulang lagi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya cek dulu di ATM nomor VA masih berlaku atau tidak. Kalau ada tagihan + denda berarti harus dibayarkan dan tidak perlu daftar ulang.

      Hapus
  48. mau tanya saya daftar BPJS ONLINE tapi setelah cetak baru sadar ternyata alamat desa saya keliru (salah alamat) akan tetapi data yg lain sudah benar (NIK,Nama,Photo,dll)
    apakah kartu peserta BPJS bisa digunakan apa harus mendatangi kantor BPJS terdekat untuk mengubah alamat tsb.
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Kartu bapak tetap bisa digunakan tanpa harus merubah alamat yang salah. Alamat tidak terlalu bermasalah, yang penting berobatnya di faskes 1 yang tertera di kartu

      Hapus
  49. sore pak, saya mau tanyak. Sebelumnya kita sudah pernah mau daftar BPJS. sekitar bulan 12 yang lalu, tapi informasi gk jelas sampai hari ini kita tidak ada terima kartu. Hari ini kita mau daftar lagi, kita sudah gabung dan dapat kartu. tapi kita disuruh harus bayar mulai dari bulan 12, jadi saya gk ngerti ini main2 pa gmn ya ???????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Sebelumnya daftar di mana? Sistem IT accounting BPJS hanya memungkinkan, sekali daftar maka tagihan akan terus berjalan. 12 bulan lalu kalau daftar di kantor BPJS seharusnya langsung dapat kartu, kalau secara online harus bayarkan nomor virtual account melalui ATM, kartu bisa dicetak sendiri kemudian dilaminating. Kalau melalui perusahaan, seharusnya HRD bisa cetak kartu sendiri juga melalui aplikasi yang disediakan BPJS, kalau perusahaan tidak membayarkan berarti salah perusahaanya. Bapak bisa adukan ke kantor BPJS bagian penyampaian keluhan, atau melalui situs lapor.go.id untuk tanggapan resmi dari BPJS Kesehatan.

      Hapus
  50. kartu baru bpjs hanya ada almt per kecamatan,sehingga sulit mendistribusi.bisakah melihat daftar peserta per desa/rt .rw?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya tidak tahu pak. Maaf. Setahu saya kalau alamat di kartu hanya tertera kecamatannya, di sistem juga sama. Tapi untuk lebih jelasnya bapak bisa tanyakan ke kantor BPJS Kesehatan.

      Hapus
  51. Maaf mau tanya Pak. Perusahaan tempat saya bekerja saat ini sudah menggunakan new EDABU. Bisakah saya meminta bantuan PIC BPJS di perusahaan saya untuk merubah data saya terkait kelahiran anak saya. Bila bisa, apakah saya tidak perlu lagi melapor ke kantor BPJS untuk melaporkan perubahan data ini ? Demikian, terima kasih atas jawaban Bapak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak. Yang ngurusi mutasi data peserta BPJS perusahaan memang HRDnya, bapak tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan, mengenai penambahan data anak bapak bisa laporkan ke HRD perusahaan, bisa diproses melalui E-Dabu.

      Hapus
    2. Terima kasih atas jawaban Bapak. Mohon maaf ada lagi yang ingin saya tanyakan.
      - Perusahaan saya berdomisili di kota Bekasi, waktu itu karena pendaftarannya kolektif, PIC BPJS kami hanya menyodorkan Faskes yang ada di wilayah Bekasi saja. Saat itu, saya memutuskan untuk mengambil faskes yang juga ada di Kota Bekasi. Sedangkan domisili saya ada di Jakarta. Bagaimana cara saya untuk pindah faskes dari Bekasi ke Jakarta? Apakah juga bisa dilakukan oleh PIC BPJS perusahaan saya melalui EDABU tadi? Sebagai informasi, saya sudah terdaftar di Faskes Bekasi sejak 1 tahun lalu.
      - Saya dan istri sama sama bekerja tapi berbeda perusahaan. Bisakah Bapak jelaskan bagaimana keikutsertaan kami dalam BPJS ini. Apakah istri harus ikut di perusahaannya atau ikut di perusahaan tempat saya bekerja? atau sebaliknya ? Lalu bagaimana dengan keikut sertaan anak kami ? mengikut pada ayahnya atau ibunya? Apakah juga bisa dilakukan oleh PIC BPJS perusahaan saya melalui EDABU tadi ?
      - Apakah semua proses yang saya tanyakan ini bisa dilakukan dalam satu kesempatan ? atau harus diselesaikan satu persatu ?
      Demikian yang saya tanyakan, mohon maaf bila banyak bertanya. Sebelumnya terima kasih atas jawaban Bapak

      Hapus
    3. Salam pak. Pada saat pertama kali mungkin perusahaan bapak belum dapat akses E-Dabu jadi masih diurus oleh PIC BPJS secara kolektif. Tapi kalau sudah dapat akses E-Dabu, untuk perubahan data peserta bisa dilakukan oleh HRD melalui E-Dabu. Jadi,
      1. untuk pindah faskes bapak bisa lapor ke HRD perusahaan bapak, bukan PIC BPJS.
      2. untuk suami dan istri yang pekerja harus didaftarkan oleh pemberi kerja masing-masing, jadi istri tidak bisa ikut BPJS suami dan sebaliknya, kecuali salah seorang sudah tidak bekerja. Hal ini sesuai dengan UU 24/2011. Bagaimana kalau suami-istri kelasnya beda? Misal, istri dapat kelas 2 dan suami dapat kelas 1 di perusahaannya, istri bisa ikut hak kelas seperti suami tinggal dilaporkan ke HRD. Untuk anaknya, sampai anak ke-3 bisa memilih untuk ikut BPJS ibu atau bapaknya, pilih yang hak kelas lebih tinggi. (Hak kelas diatur bedasarkan gaji pokok pekerja, antara kelas 1 dan 2)
      Penjelasan lengkapnya di sini: http://www.pasiensehat.com/2015/09/perarturan-bpjs-tentang-suami-istri.html
      3. Semua mutasi data bisa dilakukan dalam satu kesepatan, tinggal dikomunikasikan ke HRDnya. Kecuali kalau mutasi data tidak bisa diproses lewat E-Dabu, tergantung HRDnya mau ngurusin atau tidak, HRD (atau pekerja) harus ke kantor BPJS Kesehatan.

      Hapus
  52. orang tua saya memiliki kartu BPJS yang iurannya di tanggung pemerintah,, tapi ketika orang tua saya di rawat di rmah sakit biayanya tidak di tanggung 100%,, dari total biaya pengobatan 30jt hanya 5jt yang di tanggung BPJS,, sedangkang beliau taermasuk kategori warga yang tidak mampu,, mohon penjelasannya??, trima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Semoga orang tuanya lekas membaik. Biaya yang ditanggung BPJS tergantung diagnosanya, diatur dalam tarif INA CBGs. Boleh saya tanya? Sakitnya apa? Kronologinya gimana? RSnya milik pemerintah atau swasta? kelas RSnya A/B/C/D? Naik kelas perawatan tidak? Beda penyakit, beda RS, tarifnya juga bisa berbeda.
      Tapi intinya kalau sesuai prosedur dan tidak naik kelas, biaya dapat ditanggung BPJS dan pasien tidak boleh ditarik biaya tambahan.
      Kalau bapak merasa sudah sesuai prosedur, tidak naik kelas perawatan, tapi diakali RS untuk membayar biaya tambahan, sebaiknya bapak lapor ke BPJS Kesehatan atau ke situs Lapor.go.id dengan menceritakan kronologi lengkapnya.

      Hapus
  53. trima kasih atas jawabanya pa,,..
    awalnya orang tua saya masuk IGD dan di rwat d rs. swasta di muhamdiyah bandung ,,awal masuk rs lngsung d ruang ICU selama sktr 7hr dan d ruang perawatan kelas 3 selama7hr,jatah mnurut bpjs d ruang/kelas 3,vonis apa penyakitnya saya lupa,, yg pasti terakhir ortu saya di cek IGRA dengan biaya sendiri (lumaya besar biayanya), cek darah pun harus dengan biaya sendiri dan ada beberapa obat yg hrus d beli sendiri.dan hasilnya negatif semua,,.hr ke 3 saya diminta bayar dp alhasil saya hanya mampu bayar dp 7,5jt.dan di perbolehkan pulang oleh dktr yg menanganinya,,,tp setalah saya mnanyakan tntang biayanya ternyata menurut pihat rs bpjs hanya menanggung sktr 5jt dari total biaya sktr 30jt lebih., skrg saya bingung hrus cari drmna biaya yg hrus d bayar sedangkan kami kluarga tidak mampu.
    mohon penjelasannya,, trima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya turut prihatin dengan apa yang dialami orang tua bapak. Begini pak, standar tarif INA CBGs pada sebagian kasus memang dinilai terlalu kecil. Tapi kalau di RS pemerintah, biasanya pasien tidak dibebani biaya sendiri. Semua ditanggung RS. Catat, saya pakai istilah "ditanggung RS" bukan "ditanggung BPJS". BPJS membayar RS sesuai nilai klaim berdasarkan INA-CBG, sesuai diagnosa, tiap diagnosa beda tarifnya, tidak ada urusan dengan pasien dapat apa saja. Rugi atau untung, itu resiko RS.
      Ini tidak masalah buat RS pemerintah. Tapi buat RS swasta, mungkin bisa jadi masalah. Sistem sekarang yang menyamakan tarif INA CBG untuk RS pemerintah maupun swasta memang rentan masalah.
      RS swasta bisa bekerja sama dengan BPJS, tapi "setengah hati", artinya masih menarik biaya tambahan dari pasien.
      Pemerintah pun "setengah hati" memberi kesempatan pada RS swasta untuk ikut andil dalam program JKN, dengan menutup mata terhadap cost tambahan yang harus ditanggung RS swasta.
      Sekarang, bagaimana kalau ditagih biaya sementara sudah pakai BPJS? Bapak bisa laporkan ke BPJS center (kalau ada di RS tersebut), atau ke kantor BPJS, atau minta bantuan advokasi oleh LSM seperti Jamkeswatch (yang ada di bandung). Semoga dimudahkan.

      Hapus
  54. asslamualaikum....beberapa hari yg lalu kantor saya mendaftarkan saya ke Bpjs kesehatan, tpi tidak bisa karna NIK saya sudah teraftar,,,padahal sya dan keluarga sma sekali belum mendaftar ke Bpjs...mohon solusinya...
    mpibgr22@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah. Memangnya tidak ada penjelasan dari petugas BPJS ya? Turut prihatin.
      Kalau NIK sudah terdaftar, kemungkinan masuk dalam kepesertaan BPJS penerima bantuan iuran atau PBI (dulunya Jamkesmas) yang murni gratis tanpa iuran dengan hak kelas 3. Tapi peruntukannya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Peserta tetap bisa berobat dengan kartu BPJS PBI atau dengan nomor kartunya saja, nomor kartu bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan, atau kalau berobat di puskesmas bisa dicek dari NIKnya akan ketahuan nomor kartunya.
      Bagaimana kalau ingin mengubah kepesertaan menjadi BPJS Perusahaan? Harus cabut data masyarakat miskin dulu ke Dinas Sosial. Kalau sudah dicabut datanya oleh Dinsos barulah bisa dialihkan kepesertaan PBI ke BPJS Perusahaan.
      Cek di sini untuk contoh surat dari dinsos: http://www.pasiensehat.com/2015/09/merubah-kepesertaan-bpjs-pbi-ke-mandiri.html

      Hapus
  55. Assalamualaikum bapak.
    Bulan juni saya habis kontrak masa kerja di PT X. Lalu 2 bulan kemudian saya cairkan dan di ambil sisa saldo pada bpjs ketenagakerjaan saya, setelah satu bulan di cairkan, saya dapat pekerjaan kembali di PT lain, disitu saya disuruh untuk membuat BPJS Ketenagakerjaan.
    Pertanyaan saya, apa bisa Kartu Bpjs yg saldonya Nol dan Non aktif bisa di aktifkan lagi seperti kondisi saya ini ? jika bisa, bagaimana caranya ? apa saya tinggal langsung datang ke Kantor BPJS terdekat lalu lapor untuk pengaktifan kembali ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah. Untuk masalah BPJS Ketenagakerjaan saya kurang tahu. Maaf. Tapi coba bapak tanyakan ke HRD perusahaan yang sekarang, apakah BPJS ketenagakerjaannya bisa diteruskan. Bisa atau tidak yang ngurusin seharusnya HRD, bukan pekerja.

      Hapus
  56. Mau nnya nih. Saya sdh bkrja 2 tahun dan blm mendapat kartu anggota bpjs dari perusahaan tempt bekerja saya, berhubungan saya sdh tdak bkrja lagi karna di berhentikan krja saya ingin mencairkan saldo yg ada di bpjs saya. Cara nya gmna? Trus kartu anggota bpjs nya saya hrus minta ke siapa, ke kntor bpjs apa ke perusahaan tmpt kerja saya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebenarnya postingan ini hanya untuk tanya jawab BPJS Kesehatan, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau bapak belum dapat kartu BPJS, tanyakan ke HRDnya, apakah BPJSnya dibuatkan atau tidak itu urusan HRD perusahaan. Untuk cairkan saldo JHT bapak tinggal datang saja ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Info lebih lanjut ada call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

      Hapus
  57. Selamat pagi,maaf mau tanya nih..Saya kan baru berumah tangga,saya dan istri saya sama2 kerja tp beda perusahaan.kebetulan saya blm punya bpjs sedangkan istri sya sudah punya bpjs saat dia masih aktif kerja (sebelum menikah) namun saat ini dia baru berhenti kerja.Yang mau saya tanyakan, kalau bpjs istri saya yg tadinya di bayarkan oleh perusahaan pindah/diteruskan pembayarannya oleh pribadi apa itu bisa?
    apa saya juga harus buat bpjs bersama istri saya yg sejujurnya blm punya KK ? tapi saya punya jamkesmas dgn KK ayah saya.apa itu harus di pindahkan ke bpjs semua?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1) BPJS istri bapak bisa diteruskan lagi kalau sudah bekerja di perusahaan yang baru. Atau kalau ingin bayar pribadi, harus mengalihkan kepesertaan menjadi BPJS Mandiri dengan cara datang ke kantor BPJS Kesehatan.
      2) Kalau bapak sudah punya Jamkesmas, bapak sudah menjadi peserta BPJS PBI, jadi kalau bapak mau buat BPJS pasti ada keterangan NIK telah terdaftar.
      3) Sebaiknya bapak mengalihkan kepesertaan PBI menjadi BPJS PPU atau BPJS dari perusahaan, yang bisa sekaligus menanggung istri tanpa penambahan iuran. Hubungi HRD untuk mengurusnya. KKnya juga sebaiknya diurus dulu.

      Hapus
  58. selamat pagi saya mau bertanya,saya bekerja di perusahaan swasta saya sudah memiliki kartu bpjs ketenagakerjaan tetapi belum mendapatan kartu bpjs kesehatan.apa sya harus mendaftar sendiri atau bagaimana?mohon jawabanya terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pagi pak, tanyakan ke HRD apakah akan membuatkan BPJS Kesehatan (JKN) dalam waktu dekat. Soalnya 2019 seluruh perusahaan sudah wajib ikut JKN. Tapi kalau perusahaan belum ada rencana dan bapak ingin ikut JKN, bapak bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Mandiri, bisa daftar secara online atau datang ke kantor BPJS Kesehatan. Nantinya kalau perusahaan sudah ikut JKN BPJS Kesehatan, bapak juga bisa mengalihkan kepesertaan BPJS Mandiri ke BPJS Perusahaan, tinggal lapor ke HRDnya.

      Hapus
  59. selamat siang pak,
    saya mau bertanya, sekarang saya sudah bekerja tp blm mendapat bpjs kesehatan.
    saya ingin menbuat bpjs secara mandiri, apakah harus di daftarkan seluruh anggota keluarga di KK saya? padahal orang tua dan adek saya sudah punya ASKES pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siang pak. Cukup yang belum terdaftar saja di KK. Lampirkan juga fotokopi kartu BPJS anggota keluarga yang sudah terdaftar.

      Hapus
  60. Salam,
    saya sudah berkeluarga (istri +2 anak) dan masih 1 alamat dengan orang tua (ibu). namun saya dengan ibi sudah pisah KK. saya KK sendiri (saya+istri_2 anak) dan ibu KK sendiri (ibu+adik yang sudah bekerja).
    Saya bermaksud daftar BPJS kesehatan keluarga saya dan ibu saya sendiri (tanpa adik yang satu KK dengan Ibu), dengan maksud iuran BPJS untuk ibu saya yang menanggungnya.
    Namun pada saat saya mencoba daftarkan online untuk ibu sendiri ternyata diaplikasi tidak dapat memproses lebih lanjut (harus include adik saya).
    Mohon petunjuk supaya saya dapat mendaftarkan ibu sendiri...
    atas perhatian serta informasinya diucapkan terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Masalah ini bisa diproses di kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KK bapak, KK ibunya, dan bukti bahwa adiknya sudah bekerja. Sebelum ke kantor BPJS ada baiknya bapak juga telepon ke call center BPJS Kesehatan di nomor 1500400 untuk informasi lebih lanjut.

      Hapus
  61. salam pak. saya sudah terdaftar di bpjs sebelum nikah dan menggunakan KK ayah saya. dan sekarang saya sudah nikah dan mempunyai KK baru, tetapi istri saya belum terdaftar di bpjs. jika saya mau menambahkan istri saya prosedurnya bagaimana. apa bisa istri saya didaftarkan BPJS tanpa menggunakan KTP. karena istri saya belum memiliki KTP.dan apa bisa didaftarkan pada cabang BPJS yang berbeda. Mohon Supportnya pak. Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Bapak bisa daftarkan istri bapak sebagai peserta BPJS mandiri di kantor BPJS Kesehatan setempat, tidak masalah beda kantor cabang. Prosedurnya bapak siapkan fotokopi KK baru, KTP, pas foto 3x4 2 lbr, dan fotokopi kartu BPJS bapak sebagai bukti ada anggota keluarga yang sudah terdaftar. Sebaiknya KTP istri diurus dulu, biasanya petugas tidak mau menerima kalau syaratnya tidak lengkap. Selanjutnya datang ke kantor BPJS, ambil nomor antrian, tunggu dipanggil sambil mengisi formulir data isian peserta (DIP), setelah didaftarkan oleh petugas, bapak akan menerima virtual account (VA) yang baru bisa dibayarkan paling cepat 14 hari, setelah VA dibayar, kepesertaan langsung aktif.

      Hapus
  62. selamat pagi,

    bagaimana jika orangtua dan anak sudah terdaftar pribadi di bpjs dan ingin di mutasi ke badan usaha. apakah anaknya otomatis akan termutasi ? atau harus dimutasi juga

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Kepesertaan anaknya juga dimutasi. Sampaikan ke HRD agar status kepesertaan anak bapak juga diikutkan ke BPJS orang tua. Karena BPJS perusahaan sudah menanggung pekerja, istri/suami, 3 orang anak, tanpa tambahan iuran.

      Hapus
  63. Permisi pak saya mau bertanya,
    Nenek saya sudah mendaftar bpjs di kota maumere NTT, tapi saat ini ia sedang tinggal sementara di tangerang, yang saya ingin tanyakan adalah:
    1. Bisakah ia menggunakan kartu bpjs nya untuk pengobatan di tangerang?
    2. Bagaimana prosedur nya?
    3. Apakah harus menunggu kondisi urgent/darurat baru bsa mengajukan penggunaan terhadap kartu bpjs di rumah sakit?
    Terima kasih sebelumnya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu,
      1. Bisa.
      2. Kalau bukan kondisi gawat darurat, dan ingin berobat ke faskes 1, bisa lapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan surat keterangan.
      3. Kalau gawat darurat bisa langsung ke IGD Rumah sakit mana saja, tanpa surat rujukan.
      Kenapa tidak bisa bebas berobat ke faskes 1 mana saja? Karena sistem pembayaran di faskes 1 menggunakan sistem kapitasi.

      Hapus
  64. Assalamualaikum pak
    Saya mau tanya, saya kan orang rantau saya mau peralihan bpjs yg tadinya bpjs PBI di kota asal saya ke BPJS perusahaan di kota tempat saya bekerja, saya sudah minta surat pencabutan dari dinsos di kota asal saya dan sudah laporan ke kantor BPJS tapi dari perusahaan mau mendaftarkan saya ke bpjs perusahaan kok nggak bisa ya? Saya harus mengecek peralihan kepesertaan bpjs saya kemana? Saya mau tau bpjs saya masih PBI atau sudah bukan PBI . Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah. Seharusnya kalau datanya sudah dicabut dari database Dinsos sudah bisa didaftarkan sebagai peserta non-PBI. Untuk mengecek kepesertaan bisa melalui aplikasi cek kartu di ponsel android
      https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cdmsoftware.tengomobile&hl=in
      tapi kalau ingin keterangan lebih jelas terpaksa harus ke kantor BPJS Kesehatan lagi. Kalau tidak bisa didaftarkan oleh HRD harus daftar ke kantor BPJS Kesehatan, daftar secara perorangan untuk peserta pegawai / badan usaha. Cek syarat daftar bpjs-nya di sini
      http://www.pasiensehat.com/2015/10/syarat-daftar-bpjs-kesehatan-sesuai-profesi.html

      Hapus
  65. Assalamualaikum Pak..
    saya adalah peserta bpjs kesehatan yang di daftarkan oleh perusahaan pada bulan januari 2015 dengan status K3,dan pada saat istri saya ingin berobat disalah satu faskes yang ditunjuk, kartu BPJS di tolak, dengan alasan belum pernah di bayar, padahal setiap bulan di bayarkan oleh perusahaan kami. kasus ini banyak dialami oleh rekan di perusahaan kami dan sudah kami laporkan di ktr BPJS katanya tidak bisa di cek, cuma di arahkan ke bank tempat membayar iuran..bagaimana cara mengetahui iuran pembayaran yang sudah di bayarkan perusahaan? Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah.. Untuk pengecekan iuran bisa dicek melalui ATM, sms gateway, dan website resmi BPJS: http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
      Tapi seharusnya pembayaran iuran BPJS adalah kewajiban perusahaannya. Bapak sudah tanyakan ke HRD apakah iurannya dibayarkan?

      Hapus
    2. Terimah kasih atas informasi bapak, mengenai pembayaran iuran perusahaan sudah saya tanyakan bahkan lembaran bukti pembayaran yang warna merah sudah diperlihatkan dan saya copy untuk pegangan. masalahnya, apakah semua karyawan yang jumlahnya ratusan orang harus foto copy setiap bulan sebagai bukti untuk berobat, semua informasi yang bapak berikan sudah saya tempuh, tapi tidak ada hasil..penjelasan apa yang harus kami berikan kepada petugas bila mengecek kartu kami tidak terbayar? Wassalam..terimakasih..

      Hapus
    3. Seharusnya kalau sudah ada bukti bayar, bapak bisa lapor ke kantor BPJS Kesehatan bagian finance untuk mengecek pembayarannya. Tapi kalau dari semua cara dinyatakan belum bayar, saya juga tidak tahu harus bagaimana. Maaf.

      Hapus
  66. saya dulu anggota BPJS di kantor yang lama,, berhubung perusaahan saya ganti pt. baru jdi perusahaan yang lama memutus kontrak kerja,, sedangkan perusaahan yang baru belum mendaftarkan Bpjs lagi,,,masih nuggu 3 bulan masa kerja .baru di daftrakan BPJS, dengan alasan masa peralihan perusahaan,,, pertanyaan saya,, apakan kartu bpjs saya masih bisa di gunakan sedangkan belum di daftar oleh perusaan yang baru,, ?/ tks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau pemutusan kontrak kerja, kalau perusahaannya melaporkan karyawannya sebagai PHK ke BPJS Kesehatan dan dibuktikan dengan putusan PHI, maka kartu BPJS masih aktif dan bisa digunakan berobat tanpa bayar iuran selama 6 bulan. Kalau tidak, biasanya kartu BPJS "nonaktif" dan tidak bisa digunakan untuk berobat sampai didaftarkan lagi oleh perusahaan yang baru. Atau kalau mau, kepesertaan dialihkan sebagai peserta mandiri untuk sementara, nanti bisa dialihkan lagi menjadi peserta PPU oleh HRD perusahaan.

      Hapus
  67. selamat sore pak, mau nanya saya mau mendaftar bpjs bukan penerima upah, tp ada 1 anggota keluarga dlm kk saya yg sdh mandaftar bpjs dr kantornya.. apakah saya harus mendaftarkan dan membayar iuran lagi atas yg sdh terdaftar bpjs dari kantornya?? terima kasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, anggota keluarga yang sudah menjadi peserta BPJS tidak perlu didaftarkan lagi, sertakan saja fotokopi kartu BPJSnya saat mendaftar ke kantor BPJS Kesehatan.

      Hapus
  68. kalau daftarnya memakai ktp sementara bisa atau tidak???? mohon jawabannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah KTPnya sudah menggunakan NIK nasional? Yang penting nomor NIKnya sudah nasional.

      Hapus
  69. Sore bu, sesuai peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2015, mengenai pendaftaran bayi dalam kandungan, iuran pertama dibayarkan setelah bayi lahir hidup dan kartu langsung aktif.
    Tapi kalau terjadi pendaftaran kurang dari 14 hari sebelum kelahiran, sesuai peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2015 dan peraturan direktur BPJS Kesehatan nomor 32 tahun 2015 akan diberlakukan sebagaimana pendaftaran peserta mandiri dengan ketentuan masa tenggang 14 hari.
    Peraturannya demikian, tapi kalau kebutuhannya mendesak, ibu bisa telepon ke nomor call center BPJS Kesehatan di 1500400 untuk dicarikan solusinya.

    BalasHapus
  70. Ibu HPL-nya kapan? Saran saya, kalau tidak mendesak sebaiknya minta dokter untuk diundur waktunya sampai bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

    BalasHapus
  71. selamat soree,,
    dalam 1 KKada 8 orang, dan sebagian sudah didaftarkan oleh perusahaan msg2 utk bpjs kesehatan.
    apakah msh berlaku daftar bpjs mandiri? atau saya harus buat KK baru?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sore, untuk pendaftaran peserta BPJS mandiri memang harus 1 KK sekaligus, tapi jika sudah ada anggota yang terdaftar di perusahaan ketentuannya tidak perlu didaftarkan lagi. Yang didaftarkan sebagai peserta mandiri cukup anggota keluarga yang belum terdaftar. Ibu bisa mendaftar BPJS mandiri pakai KK lama dengan melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga yang telah terdaftar di perusahaan.

      Hapus
  72. selamat siang,
    saya dan suami sudah terdaftar BPJS Kesehatan,sebelum buat KK baru. dan sekarang saya mau buat KK baru. apakan BPJS Kesehatan yg sudah aktif ini masih bisa digunakan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siang bu, kepesertaan BPJS Kesehatan ibu tetap bisa digunakan, yang penting NIK-nya masih sama.

      Hapus
  73. Yth .Bpk.Sucipto kuncoro

    saya masih bingung dengan proses klaim /pemakaian BPJS Kesehatan
    dan kebetulan BPJS kesehatan kami di bayar oleh perusahaan istri saya.
    saat ini kita masih belum mempunyai KK sendiri dan kk kami masih ikut orang tua masing masing saya kk sidoarjo istri saya kk banyuwangi .

    apakah dengan case seperti ini tidak menghambat proses BPJS Kesehatan
    sedangkan istri saya ingin menggunakan fasilitas bpjs untuk proses persalinan
    dengan HPL awal bulan desember 2015 ?
    mohon solusinya pak .

    thanks ..sukses selalu pak sucipto ....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak Irwan, tidak masalah KK ikut orang tua. Untuk menggunakan BPJS yang penting kartunya aktif dan saat persalinan datang ke faskes 1 terdaftar atau faskes 1 mana saja yang ada fasilitas bersalin. Kecuali ada penyulit atau sudah mendapat rujukan dari faskes 1, boleh langsung ke faskes rujukan.

      Hapus
  74. Alhamdulillah semoga anaknya tumbuh sehat dan menjadi anak yang baik.
    1. Kalau sudah mendaftar sebaiknya premi dibayarkan, agar kalau kenapa2 bayinya bisa ditanggung BPJS, jangan lupa lapor ubah data bayi (nama, tanggal, lahir, jenis kelamin, NIK) kalau sudah ada KK baru.
    2. Kelasnya sesuai dengan gaji pokok, antara kelas 1 atau 2 (tidak ada kelas 3 untuk BPJS perusahaan).
    3. Sesuai UU 24/2011 setiap perusahaan wajib mendaftarkan BPJS setiap pekerjanya. Yang sudah mendaftar sebagai peserta mandiri wajib dialihkan menjadi peserta BPJS perusahaan. Hak kelas disesuaikan dengan gaji pokok karena pembayaran iurannya berdasarkan persentase gaji pokok (1% oleh pekerja, 4% oleh perusahaan), dan sudah menanggung pekerja, suami/istri, dan 3 orang anak.
    4. Baik asuransi swasta maupun BPJS Kesehatan ada aturan main dan prosedur yang harus diikuti pesertanya. Jadi yang penting adalah pelajari aturan dan prosedurnya. Pada sebagian kasus mungkin lebih baik menggunakan asuransi swasta, tapi pada kasus lain bisa jadi lebih baik menggunakan BPJS.
    BPJS Kesehatan juga punya coordination of benefit (CoB) dengan asuransi swasta, cek daftarnya di sini: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2015/321/Daftar-51-Perusahaan-Asuransi-Swasta-yang-Bekerjasama-dengan-BPJS-Kesehatan-melalui-Skema-Coordination-of-Benefit
    Jadi kalau ada selisih bayar, misalnya naik kelas atau diresepkan obat di luar fornas, selisih bayarnya bisa ditanggung asuransi swasta sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
    Ada baiknya ibu cari info RS yang menerima CoB antara BPJS dan asuransi swasta, karena tidak semuanya menerima.

    BalasHapus
  75. Selamat malam pak,
    Saya mau tanya tentang BPJS tanpa nama, kebetulan saya mau daftarkan anak saya yg ke 4, karna sudah tidak d tanggung sama perusahaan bagai mana prosedurnya? Apa saya bisa mendaftarkan sebelum lahir atau sesudah lahir, dan kebetulan rencana lahiran oprasi caesar..dan untuk oprasinya apa d tanggung bpjs perusahaan atau saya bayar mandiri ..minta penjelasanny apak, Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Untuk peserta PPU anak ke-4 dst, bapak bisa daftarkan calon bayi sebelum lahir menjadi peserta BPJS mandiri. Nanti kartu BPJSnya atas nama "calon bayi Ny. xxx". Bapak bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa syarat : kartu BPJS ibu, surat keterangan hamil, surat keterangan adanya denyut jantung (tidak perlu hasil USG, tapi kalau ada hasil USG juga bisa) dan mengisi formulir data isian peserta.

      Hapus
    2. mengapa saya mendaftar bpjs kesehatan online,hanya kepala keluarga saja yg tercantum,nama istri dan anak saya tidak tercantum?

      Hapus
    3. Salam pak, data KK yang ada di website pendaftaran online diambil dari database Disdukcapil, jadi kalau anggota keluarga tidak lengkap masalahnya ada di database Disdukcapil yang belum terupdate. Solusinya harus update data KK ke Disdukcapil setempat, atau daftar di kantor BPJS Kesehatan. Yang lebih praktis, daftar saja ke kantor BPJS Kesehatan, karena setelah update data KK di disdukcapil juga belum tentu langsung bisa daftar BPJS online.

      Hapus
  76. Selamat siang pak...
    Sy mau tny..sy dan suami mengurus perpindahan alamat KTP yg baru.KK sudah jadi yang baru,hanya menunggu KTP jadi sangat lama sekali.apa bukti pengambilan untuk KTP nama lengkap dan nomor NIK KTP apa bisa pakai identitas kalau KTP kita belum jadi.untuk membuat bpjs.trm ksh pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siang bu, untuk pendaftaran BPJS harus menggunakan KTP, jadi harus tunggu KTP jadi, atau kalau ada KTP lama bisa pakai yang lama.

      Hapus
  77. pak sucipto saya mau bertanya .. apabila saya ingin daftar bpjs untuk pribadi (saya anak) tanpa mendaftarkan yg tercantum di KK apa bisa ? trimakasih ,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, untuk pendaftaran BPJS mandiri harus 1 KK sekaligus, kecuali anggota keluarga lain sudah terdaftar sebagai peserta.

      Hapus
  78. Saya mau daftar BPJS secara online tp di form isian koq data kepala keluarga atas nama istri saya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Data KK di website BPJS Kesehatan diambil dari Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), jadi masalahnya ada di database Disdukcapil yang belum terupdate atau tidak lengkap. Jadi kalau mau daftar harus ke kantor BPJS Kesehatan.

      Hapus
  79. selamat siang pak kuncoro
    saya anggota tni peserta bpjs istri saya juga peserta bpjs yang menjadi tanggungan saya (bukan mandiri) hanya saja KK kami belum jadi 1.. skrg ini istri saya mau melahirkan dimedan sedangkan faskes tingkat 1nya ada di wilayah lain.. nah klo mau melahirkan dengan bpjs kn slah satu syaratnya harus pakai KK nah ini bagaimana pak Kuncoro sedangkan KK kami belum jadi 1(masing2).. kemudian katanya harus pakai surat rujukan dri faskes yg tertera di kartu bpjsnya.. sedangkan saat ini posisi istri sudah dimedan sedangkan faskes tingkat 1 nya di provinsi lain.. mohon solusinya trims.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, untuk berobat dengan BPJS memang harus di faskes 1 yang tertera di kartu BPJS, hal ini karena sistem pembayaran faskes 1 menggunakan sistem kapitasi. Tapi untuk persalinan itu di luar kapitasi, jadi bisa di faskes 1 mana saja, dan faskes 1 tetap bisa menagihkan ke BPJS. Persalinan normal tetap harus di faskes 1, kecuali ada penyulit baru bisa dirujuk ke RS. KKnya bisa pakai KK istri.
      Kalau bapak menetap di medan, sebaiknya ubah data faskes 1 dengan cara mengisi formulir perubahan data di kantor BPJS Kesehatan.

      Hapus
  80. Salam sejahtera bapak, saya sugiartawan dari bali, saya ada pertanyaan. Saya sekeluarga sudah mempunyai bpjs dari kk saya, dan sekarang saya anak pertama sudah menikah dan istri saya juga sudah memiliki bpjs dari kk orang tuanya pas bujang. Sedangkan sekarang otomatis istri saya ikut di keluarga saya. Bagaimana solusi bpjs dari istri saya. Apakah perlu di urus ulang. Terimakasih atas waktunya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, tidak perlu diurus ulang, yang penting NIK yang ada di KTP dan KK sama nomornya.

      Hapus
  81. SELAMAT MALAM,,
    saya mau tanya , saya kan waktu kemarin sya udah pernah bikin bpjs kesehatan ,
    kemudian udah satu tahun saya nggak bayar lagi ,, dikarenakan saya tidak sanggup bayarlagi,,, jadi itu gimana ? bisa nggak dirubah menjadi kelas 3 kemarin saya dpt kelas 2 ,, sebenarnya saya mau kelas tiga ,tp dimasukin ke kelas 2.. trms

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, salah satu syarat untuk mengubah data kelas adalah melunasi tunggakan. Jadi mau tidak mau harus lunasi tunggakannya dulu kalau mau mengubah kelas 2 menjadi kelas 3.
      Kalau ibu termasuk warga miskin atau tidak mampu, ibu bisa mengalihkan kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jadi tidak semua peserta BPJS membayar iuran sendiri, ada juga yang gratis. Ibu bisa tanyakan ke kantor BPJS Kesehatan mengenai cara mengurus PBI.

      Hapus
  82. selamat siang pak, untuk mendaftarkan keluarga tambahan dari pekerja penerima upah bisakah didaftarkan sendiri oleh pekerja ke BPJS kemudian lapor ke perusahaan atau harus perusahaan yg daftarkan? Terima kasih.

    BalasHapus
  83. saya sudah mempunyai bpjs, bisakah data bpjs saya yg lama di hapus ?

    BalasHapus
  84. permisi pak saya mau nanya...saya baru saja resign dari pekerjaan lama sya..dan mndapatkan pkerjaan baru... perusahan baru menyarankan saya untuk melanjutkan bpjs kesehatan saya di tempat yang lama...masalahnya sampai skarang saya blm dapat kartu bpjs kesehatan saya dari kerjaan yang lama bahkan sampai skarang,,sya bkerja hnya 3 blan saja ih ditempat itu..ketika saya follow up mreka..mreka blang sudah didaftarkan nanti dikabari kalau kartunya sudah keluar katanya pak..nah yg mau sya tnyakan giman caranya ya biar kita bisa tau apakah memang sudah benar2 didaftarkan oleh mreka atau blum..ada website tertentu ga untuk melihat no kartu peserta yang sudah terdaftar atau blum secara online gitu pak..soalnya saya lgi di daerah jakarta pak,smntara peruhaan tmpat sya bkerja yg mndaftarkan bpjs saya itu posisinya di medann...moho solusinya pak..terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya kantor lama bisa memberikan nomor kartunya, tidak perlu menunggu kartunya dicetak. Nanti tinggal mutasi data oleh kantor baru dan dicetakkan kartu. Kalau mau cek kartu yang praktis, coba ibu download aplikasi cek kartu BPJS di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cdmsoftware.tengomobile&hl=in
      Masukkan NIK ibu, nanti keluar nomor kartu BPJSnya.

      Hapus
  85. Selamat siang pak.
    sebelumnya saya bekerja pada perusahaan swasta dan sy memiliki BPJS Mandiri, terhitung sejak bulan juni sy mendapatkan PHK dan sejak itu sy tidak bisa membayar iuran BPJS lagi, apa ke anggotaan sy akan di nonaktifkan? apa bisa di pindah menjadi tanggungan pemerintah? terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siang pak. Sebenarnya kartu tetap berlaku sampai 6 bulan paska kena PHK. Tapi Jaminan bahwa kartu tetap berlaku sampai 6 bukan baru berlaku bila prosedur PHK dijalankan sesuai Peraturan Ketenagakerjaan melalui Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Seringkali prosedur itu tidak dipenuhi tapi Perusahaan juga tidak melapor. Akibatnya status kepesertaan menjadi tidak jelas.
      Jadi, kalau sesuai prosedur kartu bapak masih aktif sampai desember (6 bulan), tapi bisa juga sudah nonaktif sejak kena PHK.
      Kalau ingin pindah jadi peserta PBI, syaratnya harus tergolong miskin atau tidak mampu, coba cek di sini untuk wilayah DKI Jakarta: http://www.pasiensehat.com/2015/01/cara-membuat-kartu-indonesia-sehat-bpjs.html

      Hapus
  86. Selamat pagi pak saya baru daftar bpjs keluarga saya..mau bayar iuaran via mobile banking bri di menu briva no va yang di cetak kah pak atau ada nomor briva khusus

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pagi pak, iya nomor VA yang dicetak, diawali dengan 88888 + 11 digit paling belakang dari nomor kartu BPJS. Untuk mobile banking BRI menu briva saya kurang tau, tapi kalau pembayaran melalui ATM BRI menu briva bisa dicek di sini: http://www.pasiensehat.com/2015/05/pembayaran-iuran-bpjs-kesehatan-melalui-ATM.html

      Hapus
  87. Saya adalah anak dari peserta askes, tp bln oktober saya sdh 21 thn dan di cek di cek keanggotaan bpjs saya sdh tidak terdaftar lagi. Apa bisa saya melakukan pengalihan dari askes ke iuran dengan kartu yg sama ? Karena dalam keluarga baru saya yg sdh tdk d tanggung askes.. Atau saya harus melakukan regis bpjs ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, bisa dialihkan menjadi peserta BPJS mandiri, tinggal datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu Askes/BPJS-nya dan mengisi formulir perubahan data.

      Hapus
  88. Dear Bpk. Sucipto Kuncoro,
    Saya PNS dan sudah memiliki kartu bpjs. Bagaimana caranya menambahkan suami menjadi tanggungan saya? Sehingga iuran bpjs suami bisa dipotong otomatis dari gaji istri (pns) seperti iuran bpjs saya selama ini. Catatan: suami sudah terdaftar sebagai anggota bpjs mandiri sejak sebelum menikah.
    Atas perhatian dan informasinya saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, ibu bisa laporkan ke bagian adm kantor atau kepegawaian, seharusnya bisa diuruskan. Kalau mau mengurus sendiri ke kantor BPJS juga bisa, syaratnya ada formulir isian data peserta yang ditandatangani pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja, pas foto, fotokopi SK PNS terakhir, fotokop KK, KTP, kartu BPJS, surat nikah. Mungkin masih ada syarat lain, lengkapnya tanya ke kantor BPJS.

      Hapus
  89. sy jaini , sy mempunyai 1 ank dan istri dan sy dan istri sy bkerja di sebuah perusahaan perkebunan dan sy dan keluarga sy mempunyai BPJS kesehatan dan setelah sy cek keanggotaan sy di online nama sy tidak muncul, yg ada cma istri sy dan anak sy aja yang ada dan istri sy pun statusnya di sana adalah kepala keluarga dan kmi pun sdah pegang kartu BPJS tsbut,..smga sy dpat penjelasanya..trims pak,.
    .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak jaini, mengeceknya di mana? Apakah hanya mengecek nomor KK di website daftar online BPJS? Data KK di website daftar online diambil dari database Disdukcapil, memang sering ada kesalahan terutama pada KK keluaran baru.
      Coba cek tagihan masing2 nomor kartu melalui sms gateway, kalau ada balasan berarti tidak masalah http://www.pasiensehat.com/2015/04/sms-gateway-untuk-cek-kepesertaan-bpjs.html
      atau aplikasi cek kartu https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cdmsoftware.tengomobile&hl=in

      Hapus