Kamar Penuh, Naik Kelas Atau Turun?

Seseorang disarankan untuk operasi oleh dokter yang menanganinya, tapi setelah keluarga sampai di tempat administrasi, petugas kesehatan mengatakan bahwa kamar rawat inapnya penuh dan menyarankan untuk naik kelas VIP. Apakah biayanya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan?

Jawabannya:

Untuk hak rawat inap kalau kamar penuh, biasanya pihak Rumah Sakit (RS) akan memberikan pilihan, apakah naik kelas atau turun kelas, untuk pasien sebaiknya menanyakan selisih bayar atau apa saja yang ditanggung dulu sebelum memutuskan kalau ingin naik kelas.

Namun sebenarnya, ada ketentuan jika hak kelasnya penuh maka boleh dinaikkan satu tingkat lebih tinggi atau diturunkan satu tingkat lebih rendah. Jika hak kelasnya adalah kelas 2, harusnya naik ke kelas 1 tidak ada selisih biaya. Atau turun ke kelas 3 (biasanya tidak ada yang mau). Kalau kelas 1 dan kelas 3 juga penuh, maka pasien disarankan untuk dirujuk ke RS lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Atau jika pasien tetap menginginkan di situ, maka artinya naik ke kelas VIP atas permintaan sendiri (biasanya harus menandatangni surat pernyataan).

Nah, kalau kita mengambil kelas VIP, maka dikenakan selisih bayar antara tarif RS total dikurangi dengan klaim diagnosa dan operasi sesuai hak rawat nya, yaitu kelas 2. Kenapa dikuranginya dari tarif RS? Karena BPJS hanya menanggung sampai kelas 1. Tidak ada peserta BPJS yang memiliki hak rawat kelas VIP.

Berapa besar selisih bayarnya? Ya nanti kalau sudah mau pulang baru ketahuan berapa total biaya yang dihitung berdasarkan tarif RS, kemudian diagnosa dan tindakan operasi dimasukkan dalam program yang namanya Case Mix-INA CBG untuk rawat inap kelas 2 hingga keluar nilai rupiahnya. Nah jumlah rupiah dengan hitungan tarif RS tadi dikurangi dengan jumlah rupiah hasil entry untuk kelas 2 BPJS itu adalah selisih bayar yang menjadi kewajiban pasien untuk membayarnya.


Jadi, untuk anda yang sekiranya mampu membayar selisih biaya di sini, silahkan naik ke kelas VIP (tanya dulu perkiraan biaya biar tidak kaget, biaya VIP jauh melambung dari kamar kelas 1, malah bisa jadi lebih besar selisih bayar daripada yang ditanggung BPJS), jika tidak mampu maka lebih baik turun kelas.

*Rekomendasi: Contoh selisih biaya naik kelas VIP kalau kamar penuh.

Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?

12 komentar untuk "Kamar Penuh, Naik Kelas Atau Turun?"

  1. mending turun kelas deh persoalannya bayarannya luar biasa

    BalasHapus
  2. Kadang yg menjandi tambahan beban, makin tinggi kelasnya makin tinggi juga biaya dokter dan obatnya :)

    BalasHapus
  3. Kalau haknya kelas 1 tapi ternyata penuh sesuai aturan apa tetap bisa naik kelas menjadi vip dan ditanggung bpjs atau pilihannya hanya turun kelas ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Peraturannya pasien berhak memilih untuk naik kelas vip atau turun kelas, tergantung kamar yang kosong. Hanya saja kalau naik kelas dikenakan biaya selisih bayar, sementara turun kelas tidak. Tapi kalau bapak siap dengan baiayanya tidak mengapa memilih naik kelas vip. Kalau tidak siap, lebih baik turun kelas.

      Hapus
  4. itu ada kutipan di atas, Jika hak kelasnya adalah kelas 2, harusnya naik ke kelas 1 tidak ada selisih .
    berarti.kalo pengguna bpjs kelas 2 kamar rawatnya penuh dan naik ke kls 1 tidak ada selisih berarti ga di kenakan biaya yambahan ya????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada regulasi kalau kamar penuh, pasien boleh ditempatkan pada kelas di atasnya, kalau kamar sesuai haknya sudah tersedia bisa dikembalikan ke kamar yang sesuai haknya.

      Permenkes 28/2014, BAB IV, E. Peningkatan Kelas Perawatan, poin 4.
      "4. Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan."

      Tapi kalau naik kelasnya atas permintaan sendiri, naik kelas yang lebih tinggi sampai kelas 1 harus membayar selisih kamar. Tapi kalau naik kelas VIP harus membayar selisih jasa medik sesuai tarif VIP lokal.

      Hapus
  5. Mau tanya,
    Bebera hari yang lalu mertua saya di rawat di RS Swasta Advent di Bandung, dengan rujukan dokter yang akhirnya berujung pada tindakan Kateter.
    Mertua saya masuk di VIP, kebetulan saya cukup sibuk bolak balik ke luar kota jadi tidak mengikuti proses sejak masuk ke RS. Tapi waktu saya menjenguk sebelum pulang mertua saya mengatakan bahwa peraturan dari RS mengharuskan beliau naik ke kelas VIP karena Status dokter jantungnya adalah golongan Sub Specialis yang ranking nya di atas specialist sehingga mewajibkan pasien naik ke kelas VIP. Terus terang saya kaget dengan pernyataan tersebut. Ujung - ujungnya benar saja selisih biaya yang dicover sendiri cukup besar, Jadi ternyata pemegang kartu BPJS tidak memiliki hak untuk memilih kamar jika dokternya masuk dalam kategori sub specialist. Saya baru tahu ini. Mohon penjelasan dari BPJS supaya lebih enak. Saya selalu menganjurkan agar jika ada tindakan operasi sebaiknya masuk di kamar sesui plafonnya agar tidak terjadi selisih yang besar, karena setahu saya, biaya operasi itu mahal sekali jika naik di kelas VIP.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, pada sebagian kasus tarif INA CBG's tidak sesuai dengan real cost RS. Jadi bagaimana kalau ada selisih bayar? Peraturannya, kalau sesuai hak kelas biaya ditanggung RS (pasien tidak boleh ditarik biaya tambahan), kalau naik kelas VIP biaya ditanggung pasien. Tapi tidak ada peraturan BPJS yang memaksakan pasien untuk naik kelas VIP. Kalau di RS tersebuat ada BPJS Center, ibu bisa sampaikan keluhan ke petugas BPJS yang ada di BPJS Center agar dicek masalahnya dan dicarikan solusinya.

      Hapus
  6. Kalau sesuai haknya di kls 1 pasien inap 3 hari dihari ke 4 operasi stlah itu bru naik ke vip slama 3 hari.gmn hitungan brti di awal tdk kena selisih biaya kn??yg kna pas 3 hri vip aja kn??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, seharusnya hanya 3 hari terakhir yang dikenakan cost sharing karena naik kelas VIP. Tapi untuk lebih jelasnya, mengenai perhitungan biaya bisa ditanyakan ke petugas BPJS Kesehatan (BPJS Center) di RS tersebut.

      Hapus
  7. Mohon infonya kalau peserta memilih terima turun kelas karena full dari kelas 1 ke kelas 2, bagaimana penginputannya pada sistem admin bpjs? Apakah kita harus terima tertulis kelas 2

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau pasien dirawat di kamar kelas 2, maka pihak RS akan menagihkan biaya perawatan kelas 2 ke BPJS Kesehatan.

      Hapus