Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mau Opname Kamar Selalu Penuh, Gimana Nih BPJS!

Kenapa kalau mau diopname pihak rumah sakit selalu bilang kamar penuh, tapi kalau kita cek sendiri ternyata ada yang kosong dan kalau kita bilang tanpa BPJS Kesehatan kamar langsung tersedia padahal itu rumah sakit rujukan dari BPJS Kesehatan. Bagaimana mengatasi masalah yg seperti ini?

Jawabannya:

Sekedar informasi dengan "kamar penuh ternyata ada". Di rumah sakit penggunaan kamar dibagi 2 untuk laki-laki dan perempuan, masing-masing dibagi lagi peruntukkannya untuk golongan infeks/menulari dan non infeksi, artinya butuh 1 kamar untuk laki-laki yang berpenyakit menular, 1 kamar laki-laki untuk yang tidak menular, 1 kamar perempuan untuk penyakit menular dan 1 kamar perempuan untuk yang tidak menular.

Jadi, seandainya per kamar ada 4 tempat tidur dan Anda (laki-laki) menderita krisis hipertensi (tidak menular) yang sudah terisi penuh 4 orang, sementara kamar yang ada/tersedia adalah kamar laki-laki untuk infeksi dan kamar perempuan (masing-masing baru terisis 2 atau 3 orang) maka ini akan di samapikan kamar penuh untuk penyakit Anda (tapi sebenarnya ada kamar tapi bukan/tidak sesuai dengan kondisi penyakit Anda). Hal seperti ini yang tidak diketahui masyarakat tentang arti kamar penuh dan petugas atau staf RS kadang kurang penjelasan.

Selain itu, sepengetahuan saya kalau di rumah sakit swasta, setiap rumah sakit punya kebijakan kuota jumlah kamar, misalnya 30% untuk pasien BPJS, 70% untuk pasien umum (tiap rumah sakit berbeda MoU-nya). Ketika anda mendaftar sebagai pasien BPJS, bisa jadi kuota kamar untuk pasien BPJS sudah habis, tapi kuota kamar untuk pasien umum masih tersedia.

Kendati demikian, MoU disusun menjelang 2014. Beberapa rumah sakit swasta memang mematok kuota. Sedangkan pada 16 Juni 2014 telah terbit Permenkes No. 27 tahun 2014 yang menerangkan bahwa rumah sakit tidak boleh membatasi jumlah tempat tidur yang tersedia untuk peserta JKN.

Jadi, seharusnya di tahun 2015 MoU sudah tidak boleh lagi karena dalam skema JKN semua diberlakukan sama dengan regulasi dari Permenkes karena pesertanya adalah semua warga negara Indonesia. Tapi di sisi lain, jumlah peserta JKN "baru" 141 jutaan. Masih ada separuh penduduk lagi yang menggunakan jalur umum. Artinya mereka juga harus diberi kamar bila membutuhkan perawatan.

Sedangkan kalau rumah sakit milik pemerintah memang wajar kalau sering penuh karena pasien makin membludak tapi kamar tidak bertambah, pengalaman saya sendiri waktu mau diopname di RSU tapi kamar selalu penuh, sampai akhirnya kondisi saya ngedrop dan dilarikan ke IGD, ternyata di IGD pasiennya juga membludak bahkan pasien-pasien di IGD juga harus antri berhari-hari untuk dapat kamar, untungnya pasien IGD selalu diprioritaskan oleh dokter untuk dapat kamar.

Hal seperti itu memang terjadi dimana mana dan baiknya menjadi catatan pemerintah dalam mengelola program BPJS Kesehatan. Semoga keluhan masyarakat menjadi bagian evaluasi BPJS Kesehatan agar menjadi lebih baik.
Foto: Tempat tidur rawat inap
Selengkapnya di Permenkes 27/2014

Setiap regulasi JKN dipublikasikan di jkn.kemkes.go.id. Dengan mengetahui peraturan, minimal kita bisa berargumen dengan pihak rumah sakit saat mendapat pengalaman yang tidak menyenangkan.

3 komentar untuk "Mau Opname Kamar Selalu Penuh, Gimana Nih BPJS!"

  1. nasib jadi peserta bpjs semoga pelayanannya akan semakin membaik

    BalasHapus
  2. Beberapa hari lalu ketemu kasus juga peserta BPJS yang tidak kebagian kamar. Miris liatnya

    BalasHapus
  3. Sarana, prasarana dan profesionalisme yg melaksanakan pelayanan bpjs belum siap, tp sdh memaksa kt semua pki, akhirnya kekecewaan yg didpt

    BalasHapus
close