Alat Bantu Kesehatan Apa Saja yang Ditanggung BPJS?
Pelayanan alat bantu kesehatan dari BPJS Kesehatan merupakan layanan tambahan yang diberikan dengan batas plafon sesuai indikasi medis dan rekomendasi dokter spesialis.
Namun, penting untuk diingat bahwa layanan ini tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS. Sebagai gantinya, BPJS memberikan subsidi, dan apabila harga alat yang diresepkan melebihi batas yang ditanggung, pasien harus menanggung sisa biaya tersebut.
Contohnya, untuk alat bantu dengar, BPJS hanya menanggung maksimal satu juta rupiah, padahal harga alat tersebut di pasaran bisa mencapai tiga juta rupiah atau lebih.
Layanan alat bantu kesehatan ini diatur dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN, Pasal 24. Berikut adalah tarif alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS:
#1 - Kacamata
Prosedur untuk mendapatkan atau mengganti kacamata melalui BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Pertama, peserta harus pergi ke faskes 1 yang tercantum di kartu BPJS. Biasanya, dokter akan merujuk ke rumah sakit terdekat, ke poli mata.
- Di rumah sakit, dokter mata akan memberikan resep kacamata, dan peserta harus meminta tanda tangan serta stempel dari BPJS Center di rumah sakit tersebut.
- Setelah itu, peserta dapat menuju optik yang bekerjasama dengan BPJS.
- Penggantian kacamata dilakukan maksimal dua tahun sekali, dengan ketentuan medis minimal:
- Sferis 0,5D
- Silindris 0,25 Sesuai dengan kelas yang tertera di kartu BPJS. Jika harga kacamata melebihi batas subsidi, maka sisa biaya harus ditanggung oleh peserta.
Berikut tarif subsidi kacamata berdasarkan kelas BPJS:
- Peserta PBI / Kelas 3: Rp150.000
- Peserta BPJS Kelas 2: Rp200.000
- Peserta BPJS Kelas 1: Rp300.000
#2 - Alat Bantu Dengar
Alat bantu dengar dapat memperoleh subsidi dari BPJS, tetapi ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
- Jangan langsung meminta alat bantu, karena pasien harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
- Setelah itu, dokter faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke poli THT rumah sakit terdekat.
- Di poli THT, dokter akan memberikan resep alat bantu dengar.
- Untuk mendapatkan stempel BPJS, harus ada bukti pemeriksaan audiogram dan resep dari dokter spesialis THT.
Subsidi diberikan maksimal satu juta rupiah dan diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
#3 - Protesa Alat Gerak (Tangan dan Kaki Palsu)
Protesa alat gerak, seperti tangan atau kaki palsu, diberikan berdasarkan rekomendasi dokter spesialis orthopedi. Protesa ini dapat diperoleh maksimal lima tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama dan subsidi yang diberikan maksimal Rp2.500.000.
#4 - Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Layanan protesa gigi diberikan di faskes 1 atau 2 yang bekerjasama dengan BPJS. Penjaminan diberikan berdasarkan rekomendasi dokter gigi dan subsidi maksimal satu juta rupiah untuk protesa penuh, atau Rp500.000 per rahang. Protesa gigi dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali untuk gigi yang sama.
Baca Juga: Pembersihan Karang Gigi Apakah Ditanggung BPJS?
#5 - Korset Tulang Belakang
Korset tulang belakang diberikan untuk peserta yang mengalami gangguan tulang atau kondisi medis lainnya sesuai indikasi. Subsidi yang diberikan maksimal Rp350.000 dan dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali setelah mendapatkan resep dari dokter di faskes.
#6 - Collar neck
Collar neck atau penyangga leher diberikan untuk pasien yang mengalami trauma atau patah tulang leher. Subsidi diberikan maksimal Rp150.000 dan dapat diberikan sekali setiap dua tahun.
#7 - Kruk
Kruk diberikan berdasarkan rekomendasi dokter spesialis bedah tulang. Subsidi yang diberikan maksimal Rp350.000 dan dapat diberikan maksimal lima tahun sekali.
Ringkasan Subsidi BPJS untuk Alat Bantu Kesehatan:
- Kacamata (2 tahun sekali):
- Kelas 3: Rp150.000
- Kelas 2: Rp200.000
- Kelas 1: Rp300.000
- Alat bantu dengar (5 tahun sekali): Maksimal Rp1.000.000
- Alat gerak (tangan/kaki palsu) (5 tahun sekali): Maksimal Rp2.500.000
- Protesa gigi (2 tahun sekali): Maksimal Rp500.000/rahang, Rp1.000.000 untuk semua rahang
- Korset tulang belakang (2 tahun sekali): Maksimal Rp350.000
- Collar neck (2 tahun sekali): Maksimal Rp150.000
- Kruk (5 tahun sekali): Maksimal Rp350.000
Secara umum, prosedur untuk mendapatkan subsidi alat bantu kesehatan BPJS hampir sama, yaitu dengan mendapatkan rujukan dari faskes 2, resep dari dokter spesialis, dan persetujuan dari BPJS Center yang ada di rumah sakit. Pembelian alat bantu kesehatan dilakukan di tempat yang ditunjuk.
keterangan yang spesifik, jadi lebih tau apa saja lat yang disubsidi
BalasHapusMinggu ini ada saudara yang dipasang cincin di jantungnya, dan bisa dicover pakek BPJS, Bang..
BalasHapusAlhamdulillah.. Buat saya sih sudah sering denger, hehehe.. mahal loh itu ratusan juta. ;)
Hapusyang kaca mata maksudnya gmna kelas 1,2, sma 3
BalasHapusBPJS Kesehatan kan ada 3 kelas. Misal untuk peserta kelas 3 yang harus pakai kacamata, harga kacamata yang ditanggung BPJS hanya Rp150.000,-
Hapuskalau harga kacamata di bawah itu ya gratis..
kalau ingin yang agak bagusan atau harganya di atas itu ya nombok..
Untuk peserta kelas 1 & 2 juga begitu.
Pak apakah ada syarat kondisi mata sperti apa yg dtanggung oleh bpjs kesehatan?
BalasHapusAsal indikasi medis bisa ditanggung BPJS, asal bukan periksa mata untuk orang sehat, di RSCM Kirana itu sebagian besar pasien BPJS loh.
Hapusjadi bisa dikatakan bhwa pasien yang memiliki mata minus kondisi apapun dapat di cover oleh bpjs kesehatan? tidak ada batasan minusnya yang saya maksud, pak. apakah begitu?
HapusMiopia atau rabun jauh bisa ditangani dengan pemberian kacamata, lensa kontak dan lasik. Yang ditanggung BPJS hanya pemberian kacamata karena dengan kacamata mata minus bisa teratasi. Ukuran kacamata yang dijamin BPJS, untuk lensa speris minimal 0.5 dioptri, dan untuk lensa silindris minimal 0.25 dioptri.
HapusSayangnya untuk miopia ringan sulit untuk mendapatkan rujukan karena masuk 155 penyakit yang harus ditangani di faskes primer (Puskesmas/Klinik/DokKel). Sementara resep kacamata hanya boleh diresepkan oleh dokter mata di faskes rujukan (Rumah Sakit). Jadi tergantung dokter faskes primer mau merujuk atau tidak, kalau bukan kasus yang ringan sih biasanya akan dirujuk.
Kbtulan saya baru 1 bulan dftar bpjs gol.2. Di cover 200rb kan lumayan ya, pak hehehe. Baiklah pak saya rasa sudh jelas. Trimakasih atas informasinya.
BalasHapusLensa IOL ( intra Occuli Lens) buat yg operasi katarak dan lensa kontak lunak( softlens) ,lensa kontak bandage dan lensa kontak keras( Rigid Gas Permeable) ditanggung Bpjs nggak?
BalasHapusJika dibutuhkan untuk operasi maka dapat ditanggung karena sistem pembayaran BPJS adalah sistem paket yang dikenal dengan tarif INA CBG. Sistem tarif INA CBG adalah sistem tarif paket yang mencakup seluruh biaya operasi, tidak dihitung per layanan, per alat atau per tindakan. Jika bukan untuk operasi maka tidak ditanggung, karena alat bantu kesehatan mata yang disubsidi hanya kacamata.
Hapus