Cara Pindah Faskes 1 Dan Kelas BPJS Kesehatan

Ketika peserta BPJS Kesehatan ingin berobat, pada awalnya harus ke faskes 1 yang tertulis di Kartu. Jika nanti hasil pemeriksaan dokter pasien harus dikonsul /Rujuk ke dokter spesialis maka bisa memilih RS rujukan manapun yang bekerja sama dengan BPJS sesuai rayon/daerahnya. Seandainya RS tersebut tidak mampu, maka akan dirujuk ke RS Provinsi / Nasional (Jakarta).

Ada beberapa alasan peserta BPJS Kesehatan yang ingin pindah faskes 1, misalnya pindah alamat ke luar daerah, mau tidak mau faskes 1 nya juga harus pindah. Atau karena salah input, ternyata ada faskes 1 yang lokasinya lebih dekat dan lebih bagus pelayanannya. Atau faskes 1 nya ditentukan perusahaan, setelah resign pindah kepesertaa menjadi peserta mandisi dan ingin pindah faskes.

Sebelum menentukan untuk pindah faskes, berikut ini beberapa tips untuk memilih faskes 1 :
  • 1) Dekat dengan rumah, mudah aksesnya
  • 2) Kalau bisa yang 24 jam, jadi bisa kapan saja kita mau periksa, itu bisa terima. Untuk hal ini pastikan dulu ke klinik yang ingin dituju.
  • 3) Yang tersedia fasilitas lab, dokter gigi maupun bidan.
  • 4) Searching saja dulu faskes 1 yang bagus pelayanannya di tempat anda.

Untuk pindah faskes ada peraturan dari BPJS yaitu baru bisa pindah faskes minimal setelah 3 bulan terdaftar menjadi peserta. Untuk cara pindah faskes, langsung saja menuju ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:
  • 1) Kartu BPJS Kesehatan.
  • 2) Ambil formulir perubahan data di kantor BPJS.
  • 3) Isi perubahan data.
  • 4) Sabar mengantri.


Bagaimana dengan pindah kelas hak rawat? Aturan main dari BPJS, untuk pindah kelas benar-benar tidak bisa dirubah kecuali setelah satu tahun.

Kenapa pindah faskes harus 3 bulan dan kenapa pindah kelas harus 1 tahun?

Suatu perencanaan perbaikan terhadap sebuah atau beberapa sistem/program dibutuhkan data yang konstan/tetap dalam jangka waktu tertentu agar perencanaan perbaikannya dapat dibuat dengan jelas tahapannya. Bayangkan kalau peserta dibebaskan pindah kelas tanpa batas waktu, maka akan sulit diketahui berapa sebenernya kebutuhan kamar rawat inap untuk kelas 1, 2 dan 3 untuk peserta BPJS khususnya dan seluruh masyarakat secara keseluruhan.

Seperti aturan pindah faskes 1 yang mengharuskan kepesertaan minimal 3 bulan. Tentunya salah satu tujuannya adalah untuk mengetahui persentase peserta yang berobat di suatu faskes, persentase kesesuaian nilai kapitasi vs real cost-nya tiap faskes, jg persentase rujukan yang dikeluarkan faskes tersebut vs jumlah peserta dan jumlah pasien.

18 komentar untuk "Cara Pindah Faskes 1 Dan Kelas BPJS Kesehatan"

  1. ternyata mudah juga yah mas caranya,.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang mudah kok, hanya datang ke kantor BPJS saja, paling antrinya yang lama.. hehehe ;)

      Hapus
  2. Birokrasi.
    apakah tidak bisa faskes 1 itu seindonesia.
    Birokrsi kan kalo bisa dipersulit kenapa harus dipermudah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada baiknya bapak pahami dulu sistem pembayaran kapitasi. Selama pembayaran faskes 1 melalui sistem kapitasi, tidak mungkin bisa bebas berobat se-Indonesia.

      Jadi prosedurnya harus begini.
      1. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan di faskes 1 tempat peserta terdaftar.
      2. Tapi ketentuan di atas memiliki pengecualian: jika berada di luar wilayah faskes 1 terdaftar, atau dalam kondisi gawat darurat.
      3. Kalau bukan gawat darurat tapi ingin berobat di luar wilayah, segera lapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk diberikan surat pengantar. Atau kalau ingin menetap di daerah lain lebih baik pindah faskes 1 nya.

      Hapus
  3. kalo mau ubah data faskes, apakah harus datang langsung ke kantor bpjs. online bisa tidak ya? trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk saat ini belum bisa online bu, harus datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

      Hapus
  4. Saya bekerja di wilayah Kab. Cianjur sementara perusahaan saya berada di Tangerang-Banten. Saya terdaftar sebagai PPU BPJS ingin pindah faskes I. Untuk mengurus ini, apakah lewat perusahaan atau mengurus sendiri ke BPJS setempat (Cianjur).?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa keduanya, bisa lewat perusahaan dan bisa lewat kantor BPJS Cianjur.

      Hapus
  5. daftar online kan bisa, gampang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Daftar BPJS online memang bisa. Tapi kalau pindah faskes tidak bisa, harus ke kantor BPJS.

      Hapus
  6. Budheq az bolak balik rmh skt yg operasi yg kontrol yg obat yg ngamar,gratis cm byr tiap bulan az. Coba klu g pke bpjs. Uda brp puluh juta itu?!

    BalasHapus
  7. Apakah benar ada peraturan. Yang menyebutkan satu hari satu tindakan saja?sbgai contoh, dialisis n konsul dr sp py dalam,ga bs dilakukan dalam satu hari?harus lain hari agar ditanggung BPJS?andaikata mau keduanya harus pilih salah satu yang bayar,begitu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak ada regulasi seperti itu. Tapi pada prakteknya hal ini terjadi karena sistem klaim dari RS ke BPJS, terutama rawat jalan, semua penyakit untuk RS Kelas B dibayar 1 kali kunjungan Rp. 165 ribu, termasuk biaya dokter, laboratorium dan obat. Jadi kalau mau ke poli dan ke lab, RS terpaksa mengakali dengan cara 1 hari 1 tindakan.
      Sama halnya dengan dialisis dan konsul, 1 hari hanya bisa klaim ke BPJS salah satunya.
      Di RS pemerintah, biasanya hal ini tidak terjadi. Itu kebijakan RS dan sudah menjadi risiko ikut program JKN.

      Hapus
  8. Saya mau periksa kehamilan istri saya ke faskes1 tapi dah tutup..terpaksa saya langsung kerumah sakit untuk periksannya..dirumah sakit saya diminta periksa kembali 3 minggu kemudian..periksa pertama saya pake dana pribadi..kalo saya mau pake jaminan bpjs kesehata untuk periksa yang kedua gimana caranya..terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, untuk periksa hamil kedua di rumah sakit harus ada rujukan dari faskes 1. Jadi, tetap ke faskes 1 sesuai jadwal periksa hamil di faskes tersebut. Kemudian dokter/bidan yang menentukan apakah perlu dirujuk atau tidak.

      Hapus
  9. Kepesertaan BPJS saya baru jalan bulan kedua, (pertama daftar bulan Oktober) karena satu dan lain hal kami memutuskan untuk pindah faskes ke dr terdekat. setelah melakukan perubahan di kantor BPJS, esok anak saya periksa ke faskes yg baru, tetapi tidak bisa dengan alasan masih terdaftar di faskes pertama (sebelum mutasi), apakah mutasi faskes memerlukan waktu berapa lama? terima kasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, seharusnya di komputer sudah langsung terupdate ke faskes yang baru. Kalau ada kesalahan sistem sebaiknya bapak cek lagi ke kantor BPJS Kesehatan atau telepon ke call center 1500400.

      Hapus
  10. kalau sudah ada perubahan faskes 1, apakah kartu bpjs sudah bisa langsung dipakai atau ada masa nunggu mas?

    BalasHapus