Cara Pindah Faskes 1 dan Kelas BPJS Kesehatan
Ketika peserta BPJS Kesehatan ingin berobat, langkah pertama yang harus diambil adalah menuju faskes 1 yang tercatat di kartu BPJS. Faskes 1 ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang dipilih saat pendaftaran BPJS. Setelah berkunjung ke faskes 1 dan dokter di sana memutuskan bahwa pasien perlu perawatan lebih lanjut atau pemeriksaan ke dokter spesialis, pasien bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS sesuai dengan rayon atau daerah tempat tinggal. Jika rumah sakit tersebut tidak mampu menangani, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit provinsi atau bahkan rumah sakit nasional, seperti yang ada di Jakarta.
Ada berbagai alasan mengapa peserta BPJS Kesehatan ingin pindah faskes 1. Misalnya, jika mereka pindah alamat ke luar daerah, otomatis faskes 1 yang terdaftar juga perlu disesuaikan dengan lokasi baru. Selain itu, ada juga kemungkinan kesalahan dalam penginputan data, sehingga peserta menemukan bahwa ada faskes 1 lain yang lebih dekat atau memiliki pelayanan yang lebih baik. Ada pula yang faskes 1-nya ditentukan oleh perusahaan tempat bekerja. Setelah resign dan menjadi peserta mandiri, mereka mungkin ingin memilih faskes yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.
Sebelum memutuskan untuk pindah faskes, berikut adalah beberapa tips yang bisa dipertimbangkan saat memilih faskes 1:
Pilih yang dekat dengan rumah dan mudah diakses. Faskes yang dekat dengan tempat tinggal akan sangat memudahkan, terutama saat membutuhkan layanan medis di luar jam kerja atau dalam kondisi darurat.
Jika memungkinkan, pilih yang buka 24 jam. Ini sangat berguna karena Anda tidak akan terikat dengan jam operasional, dan bisa berobat kapan saja. Pastikan faskes yang Anda pilih benar-benar buka 24 jam dengan mengonfirmasi langsung ke klinik atau puskesmas.
Cek fasilitas yang tersedia. Pastikan faskes 1 memiliki fasilitas yang Anda butuhkan, seperti laboratorium untuk tes darah atau pemeriksaan lainnya, dokter gigi, dan bidan untuk pemeriksaan kehamilan atau layanan ibu dan anak. Fasilitas yang lengkap akan memudahkan Anda dalam mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
Cari rekomendasi atau ulasan dari orang lain. Sebelum memilih, coba cari informasi tentang faskes 1 yang memiliki pelayanan bagus di daerah Anda, bisa melalui internet, media sosial, atau rekomendasi dari teman dan keluarga.
Untuk pindah faskes, BPJS memiliki peraturan yang mengharuskan peserta terdaftar minimal selama 3 bulan sebelum dapat mengajukan perubahan faskes. Prosesnya cukup mudah, Anda hanya perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
- Formulir perubahan data yang bisa diambil di kantor BPJS.
- Isi formulir perubahan data tersebut sesuai dengan data baru yang diinginkan.
- Setelah itu, sabar menunggu giliran, karena biasanya kantor BPJS cukup ramai.
Selain itu, beberapa peserta mungkin bertanya-tanya, bagaimana dengan pindah kelas hak rawat? Untuk pindah kelas, BPJS menetapkan aturan bahwa peserta hanya bisa mengubah kelas rawat setelah satu tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kestabilan dan menghindari perubahan yang terlalu sering, sehingga sistem dapat berjalan lebih efisien.
Mengapa pindah faskes harus setelah 3 bulan dan pindah kelas harus setelah 1 tahun?
Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kestabilan data dan memastikan bahwa BPJS memiliki informasi yang cukup untuk melakukan perencanaan yang lebih baik. Jika peserta bebas pindah kelas tanpa batas waktu, akan sangat sulit bagi BPJS untuk memprediksi kebutuhan kamar rawat inap di setiap kelas (kelas 1, 2, dan 3) secara akurat. Hal ini juga penting untuk perencanaan fasilitas rumah sakit dan distribusi sumber daya medis lainnya.
Begitu juga dengan aturan pindah faskes yang mengharuskan peserta terdaftar minimal 3 bulan. Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai pola perawatan dan jumlah pasien di setiap faskes. Hal ini membantu BPJS untuk mengetahui sejauh mana faskes tertentu memenuhi kebutuhan peserta, apakah jumlah kapitasi yang diterima sesuai dengan biaya pelayanan yang sebenarnya, dan seberapa banyak rujukan yang dikeluarkan oleh faskes tersebut.
Dengan adanya aturan ini, BPJS juga dapat memantau kualitas pelayanan dan memastikan bahwa fasilitas yang ada dapat memberikan layanan yang sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan. Selain itu, data yang terkumpul juga berguna untuk meningkatkan sistem BPJS secara keseluruhan agar lebih efektif dan efisien dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
ternyata mudah juga yah mas caranya,.
BalasHapusMemang mudah kok, hanya datang ke kantor BPJS saja, paling antrinya yang lama.. hehehe ;)
HapusBirokrasi.
BalasHapusapakah tidak bisa faskes 1 itu seindonesia.
Birokrsi kan kalo bisa dipersulit kenapa harus dipermudah.
Ada baiknya bapak pahami dulu sistem pembayaran kapitasi. Selama pembayaran faskes 1 melalui sistem kapitasi, tidak mungkin bisa bebas berobat se-Indonesia.
HapusJadi prosedurnya harus begini.
1. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan di faskes 1 tempat peserta terdaftar.
2. Tapi ketentuan di atas memiliki pengecualian: jika berada di luar wilayah faskes 1 terdaftar, atau dalam kondisi gawat darurat.
3. Kalau bukan gawat darurat tapi ingin berobat di luar wilayah, segera lapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk diberikan surat pengantar. Atau kalau ingin menetap di daerah lain lebih baik pindah faskes 1 nya.
kalo mau ubah data faskes, apakah harus datang langsung ke kantor bpjs. online bisa tidak ya? trims
BalasHapusUntuk saat ini belum bisa online bu, harus datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
HapusSaya bekerja di wilayah Kab. Cianjur sementara perusahaan saya berada di Tangerang-Banten. Saya terdaftar sebagai PPU BPJS ingin pindah faskes I. Untuk mengurus ini, apakah lewat perusahaan atau mengurus sendiri ke BPJS setempat (Cianjur).?
BalasHapusBisa keduanya, bisa lewat perusahaan dan bisa lewat kantor BPJS Cianjur.
Hapusdaftar online kan bisa, gampang
BalasHapusDaftar BPJS online memang bisa. Tapi kalau pindah faskes tidak bisa, harus ke kantor BPJS.
HapusBudheq az bolak balik rmh skt yg operasi yg kontrol yg obat yg ngamar,gratis cm byr tiap bulan az. Coba klu g pke bpjs. Uda brp puluh juta itu?!
BalasHapusApakah benar ada peraturan. Yang menyebutkan satu hari satu tindakan saja?sbgai contoh, dialisis n konsul dr sp py dalam,ga bs dilakukan dalam satu hari?harus lain hari agar ditanggung BPJS?andaikata mau keduanya harus pilih salah satu yang bayar,begitu?
BalasHapusTidak ada regulasi seperti itu. Tapi pada prakteknya hal ini terjadi karena sistem klaim dari RS ke BPJS, terutama rawat jalan, semua penyakit untuk RS Kelas B dibayar 1 kali kunjungan Rp. 165 ribu, termasuk biaya dokter, laboratorium dan obat. Jadi kalau mau ke poli dan ke lab, RS terpaksa mengakali dengan cara 1 hari 1 tindakan.
HapusSama halnya dengan dialisis dan konsul, 1 hari hanya bisa klaim ke BPJS salah satunya.
Di RS pemerintah, biasanya hal ini tidak terjadi. Itu kebijakan RS dan sudah menjadi risiko ikut program JKN.
Saya mau periksa kehamilan istri saya ke faskes1 tapi dah tutup..terpaksa saya langsung kerumah sakit untuk periksannya..dirumah sakit saya diminta periksa kembali 3 minggu kemudian..periksa pertama saya pake dana pribadi..kalo saya mau pake jaminan bpjs kesehata untuk periksa yang kedua gimana caranya..terima kasih.
BalasHapusSalam pak, untuk periksa hamil kedua di rumah sakit harus ada rujukan dari faskes 1. Jadi, tetap ke faskes 1 sesuai jadwal periksa hamil di faskes tersebut. Kemudian dokter/bidan yang menentukan apakah perlu dirujuk atau tidak.
HapusKepesertaan BPJS saya baru jalan bulan kedua, (pertama daftar bulan Oktober) karena satu dan lain hal kami memutuskan untuk pindah faskes ke dr terdekat. setelah melakukan perubahan di kantor BPJS, esok anak saya periksa ke faskes yg baru, tetapi tidak bisa dengan alasan masih terdaftar di faskes pertama (sebelum mutasi), apakah mutasi faskes memerlukan waktu berapa lama? terima kasih...
BalasHapusSalam pak, seharusnya di komputer sudah langsung terupdate ke faskes yang baru. Kalau ada kesalahan sistem sebaiknya bapak cek lagi ke kantor BPJS Kesehatan atau telepon ke call center 1500400.
Hapuskalau sudah ada perubahan faskes 1, apakah kartu bpjs sudah bisa langsung dipakai atau ada masa nunggu mas?
BalasHapus