Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masa Aktif BPJS Naik Jadi 14 Hari Mulai 1 Juni 2015

Calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus semakin sabar untuk bisa menikmati layanan JKN usai mendaftar. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan baru saja mengeluarkan aturan baru masa tunggu usai regestrasi dilakukan.

Calon peserta harus menunggu paling cepat 14 hari setelah regestrasi untuk dapat menggunakan jasa asuransi sosial tersebut. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2015 BPJS Kesehatan tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2015. Dikutip dari JPNN.

Peraturan baru BPJS Kesehatan ini berlaku mulai 1 Juni 2015 bagi calon peserta mandiri yang ingin mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan. Begini teknis pendaftarannya:
  • Calon peserta daftar dulu, kemudian diinput datanya dan keluar nomor Virtual Account
  • Iuran pertama baru bisa dibayarkan ke BNI BRI Mandiri paling cepat 14 hari berikutnya. 
  • Setelah itu baru bisa cetak kartu dan langsung aktif.

Peraturan ini mirip seperti kepesertaan BPJS pekerja penerima upah/perusahaan, jika sudah terdaftar maka bayarnya sesuai aturan, menunggu 14 hari baru bisa dibayar, setelah dibayar baru kartu BPJS aktif dan bisa digunakan.

Virtual account BPJS yang baru ada keterangan bayar setelah 14 hari

Pihak BPJS Kesehatan membuat peraturan seperti ini karena bermaksud mendidik masyarakat untuk sedia payung sebelum hujan. Jadi jangan mencari BPJS ketika sedang sakit saja, carilah mulai sekarang, nanti kalau pas sakit, biar kartu itu bisa langsung digunakan.

Hal ini sudah kami konfirmasi via Hotline BPJS Kesehatan di 500400 bahwa benar adanya untuk pengaktifkan kartu BPJS Kesehatan setelah 14 hari pendaftaran. Dan mengenai kenaikan premi bulanan juga sudah dikonfirmasi hanya sekedar gosip.

Untuk Anda yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, tak perlu gusar masalah masa aktif, sekarang saja langsung mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jangan menunggu sakit parah baru ikut BPJS, tapi ketika masih sehat tenang-tenang saja tidak mau ikut bayar iuran. Itu namanya egois, mau enaknya sendiri saja.

Asuransi yang mahal seperti Prudential saja 1 bulan masa aktifnya, masih lebih cepat BPJS lah.


Tak perlu kita menjudge BPJS hanya mikir untung-rugi. Kenyataannya, banyak pasien yang seumur-umur tidak pernah bayar premi asuransi, tapi begitu terdiagnosis penyakit ginjal kronis dan butuh hemodialisa baru daftar BPJS. Bayar premi 25.500 per bulan, tapi dapat cuci darah rutin seumur hidup dengan biaya jutaan ditanggung BPJS. Jadi, siapa sebenarnya yang mikir untung-rugi? Pasiennya atau BPJS? Saya kira, sama-sama.

13 komentar untuk "Masa Aktif BPJS Naik Jadi 14 Hari Mulai 1 Juni 2015"

  1. ooo saya kira daftar terus lagsung bisa di pakai. ternyata harus tunggu ya

    BalasHapus
  2. pendaftaran online masih bisa gak saat ini?soalnya barusan saya masukkan nomor KK datanya gak bisa keluar?apa website BPJS lagi error?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau masalah nomor KK tidak terdaftar bukan hanya bapak, tapi banyak juga report yang mengalami seperti itu. Solusinya harus urus di kantor BPJS Kesehatan. Turut prihatin sistem online banyak masalah :(

      Hapus
  3. Wah Mas, semoga saya bisa daftar BPJS nih.
    betul emang, kesehatan itu gak perlu mikir untung-rugi.

    BalasHapus
  4. mohon bantuan nya , kenapa gak bisa bayar BPJS padahal udah kedaftar pas di ATM no tidak kedaftar

    pdahal VA nya udh kluar

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudah 14 hari belum pak? Peraturan baru minimal 14 hari baru bisa bayar iuran dan kartu langsung aktif. Kalau setelah 14 hari masih belum bisa bayar BPJS, berarti ada kesalahan sistem, silahkan lapor ke kantor BPJS setempat atau hotline BPJS di 1500400.

      Hapus
    2. saya dapat konfirmasi email tanggal 16 juni 2015, kemudian hari ini (21 juli 2015) saya coba transfer eh blom terdaftar juga, lebih dari 14 hari tuh. jgn dijawab kesalahan sistem ya, ato hubungi kantor bpjs setempat, bosen wkwkwk

      Hapus
    3. Kalau memang sistemnya yang bermasalah memangnya kenapa kalau saya tidak boleh menjawab demikian?
      Kenyataannya memang sistem BPJS banyak masalah, saya juga sudah sangat sering mendengar masalah terkait pendaftaran seperti ini, juga yang semisalnya.

      Hapus
  5. Saya mendafarkan BPJS Kesehatan untuk orang lain pada tanggal 11 Juli 2015.
    Pada 27 Juli 2015 sudah ada datanya bisa dibayarkan di BNI.
    Dan setelah itu sudah bisa saya aktivasi, dan mencetak kartunya sendiri :)

    BalasHapus
  6. Pak kalau ada kode seri ya bagai mna pak....
    Sperti 23 07 2015, jikalau kita mua menggunakan di tanggal 29 07 2015 apakah masih bisa pak???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf ini maksudnya apa? Kalau yang dimaksud adalah kartu BPJS, tanggal di bagian bawah hanyalah tanggal cetak kartu. Setelah kartu dicetak, kartu langsung aktif dan sudah bisa digunakan untuk berobat.

      Hapus
  7. Maaf sebelumnya ,banyak rumor yg beredar bahwa pasien yg berobat kerumah sakit bayar lagi dgn alasan obat nya tak tertanggung atau gak ada di daftar obat bpjs dirumah sakit bersangkutan, nah apa tindakan pihak bpjs untuk menanggulangi permasalahan ini? Apalagi rumah sakit yg kerjasama berkelas , kasien dong ama kaum miskin peserta bpjs yg harus menebus banyak lagi walau diawal dgn harapan besar pada bpjs terimakasih penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, obat yang ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam KMK 328/2013 dan KMK 159/2014 tentang formularium nasional (fornas). Secara umum daftar obat tergolong lengkap, tapi untuk sebagian kasus, terutama kasus yang langka, memang ada yang belum masuk fornas, ada juga yang masuk fornas tapi top up nilainya tidak sepadan.
      Penggunaan obat di luar fornas terkait dengan kebijakan masing-masing RS, karena BPJS tetap membayar sesuai group penyakit, tidak peduli jenis obat yang digunakan.
      Sebagai contoh obat gammaras untuk terapi myasthenia gravis (MG), sebenarnya ada pilihan terapi lain, yaitu plasmapheresis yang ditanggung BPJS, tapi untuk sebagian kasus seperti pasien MG anak atau pasien dengan gangguan jantung yang tidak mungkin diberikan plasmapheresis, pilihannya adalah IVIG yang menggunakan obat gammaraas, sayangnya gammaraas tidak masuk fornas. Tapi di sebuah RS, ada kasus MG. yang membutuhkan gammaraas Diajukan ke Komite medis dan Direktur, disetujui, ditanggung oleh RS.
      Jadi yang menanggung RS. Memang berat. Ada kebijakan Pemda yang mengharuskan RSUD tsb tetap harus menerima dan menanggung. Tentu lain kalau RS Swasta. Ada baiknya, advokasi ke Pemda Kab/Kota maupun Propinsi agar menetapkan kebijakan seperti itu.

      Baca juga: http://www.pasiensehat.com/2015/08/obat-di-luar-fornas-tidak-ditanggung.html

      Hapus
close