Nomor Contact Center Jasa Raharja
Bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tentu sudah tidak asing lagi dengan informasi mengenai klaim kecelakaan lalu lintas. Pada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lebih dari satu, penanggung utamanya adalah Jasa Raharja. Namun, untuk kecelakaan lalu lintas tunggal, klaim dapat diajukan melalui BPJS Kesehatan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964, yang memberikan perlindungan kepada pengguna jasa transportasi. Baik itu penumpang kendaraan umum maupun pribadi, di darat, laut, maupun udara, semua dilindungi oleh Jasa Raharja. Tidak hanya itu, para pejalan kaki yang tertabrak kendaraan dan korban tabrak lari (setelah investigasi) juga termasuk dalam jaminan perlindungan ini.
Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja mencakup penggantian biaya perawatan dan pengobatan, santunan kematian, santunan cacat tetap, serta biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Dengan perlindungan seperti ini, pengguna jalan bisa merasa lebih tenang saat berada di jalan, meski tetap perlu waspada. Semoga perjalanan Anda selalu selamat sampai tujuan!
Bagi Anda yang masih bingung dengan tata cara klaim ke Jasa Raharja, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Prosedur Klaim Jasa Raharja:
Lapor ke Instansi Berwenang
Jika mengalami kecelakaan saat bepergian, baik itu di darat, laut, atau udara, segera laporkan kejadian tersebut ke instansi yang berwenang.Hubungi Kantor Jasa Raharja
Setelah melapor, hubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal mengenai proses pengurusan santunan.Lengkapi Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:- Laporan kecelakaan dari instansi berwenang.
- KTP korban.
- Kwitansi asli biaya perawatan.
- Akta kelahiran.
- Fotokopi surat nikah (jika ada).
- Surat kematian dari rumah sakit atau pamong praja (jika korban meninggal).
Serahkan Dokumen ke Jasa Raharja
Setelah semua dokumen lengkap, serahkan ke Jasa Raharja untuk diproses lebih lanjut, dan santunan akan segera diproses.
Jika Masih Bingung atau Memiliki Pertanyaan
Untuk mempermudah Anda, Jasa Raharja kini menyediakan layanan informasi melalui nomor hotline yang dapat dihubungi kapan saja. Anda bisa langsung bertanya tentang prosedur klaim atau hal-hal lain yang masih membingungkan.
Nomor Hotline Jasa Raharja:
- Contact Center: 1500020
- SMS Center: 0812-10-500-500
- Website: www.jasaraharja.co.id
Dengan adanya layanan ini, Anda bisa mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang prosedur dan tata cara klaim tanpa harus datang langsung ke kantor Jasa Raharja. Jadi, jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi mereka!
Posting Komentar untuk "Nomor Contact Center Jasa Raharja"