Kartu BPJS Berubah Menjadi KIS?
Untuk Anda yang masih bingung tentang Kartu Indonesia Sehat (KIS). Apa sih perbedaan antara BPJS dan KIS?
Pada awalnya, KIS hanya nama pengganti bagi kartu BPJS untuk warga tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun mulai 1 Maret 2015 kartu indentitas peserta JKN telah berubah menjadi KIS dengan kartu lama yang masih tetap berlaku karena nomornya sama.
BPJS Kesehatan adalah nama badan yang mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN adalah nama programnya. KIS adalah kartunya.
Berikut kami kutip berita dari Republika.
Mulai Maret 2015 Kartu BPJS Kesehatan akan berganti nama menjadi Kartu Indonesia Sehat. Kartu baru ini untuk tahap awal diberikan kepada peserta Penerima Biaya Iuran (PBI) yang berjumlah 86,4 juta orang.
"Selain PBI, peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar pada Maret akan langsung mendapat KIS," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Rabu (18/2).
Fachmi mengatakan, pembuatan kartu KIS dilakukan sesuai dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan. Saat ini peserta BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 133 juta orang.
Ia berharap tidak akan ada lagi ungkapan pemegang KIS adalah masyarakat miskin. Sebab, pemegang KIS adalah seluruh peserta program JKN.
"Ini hanya ganti nama saja. Namun ukuran, bentuk, dan fungsi kartunya sama saja. Kartu lama masih tetap bisa digunakan," kata dia.
"Bahkan," kata Fachmi melanjutkan, "tanpa kartu, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa berobat asalkan hafal nomor kependudukan. Jadi tidak ada masalah."
Sekarang kartu BPJS telah berubah menjadi KIS. Terhitung sejak 24 Agustus 2015, kartu e-ID pendaftaran BPJS Kesehatan online telah berubah menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS). KIS telah berlaku sebagai kartu tanda peserta BPJS Kesehatan (JKN).
KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan. Kepesertaan KIS terbagi atas dua kelompok:
1) kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri atau berkontribusi bersama pemberi kerjanya.
2) kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayar oleh pemerintah.
KIS HANYA KARTU, bukan pengganti program JKN. Jadi untuk Anda peserta BPJS/JKN mandiri meskipun memiliki kartu KIS, tetap membayar iuran. Dan untuk Anda peserta JKN pekerja penerima upah, tetap dipotong gaji tiap bulan.
*Rekomendasi: KIS, Sebuah Janji Yang Terlupakan?
Pada awalnya, KIS hanya nama pengganti bagi kartu BPJS untuk warga tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun mulai 1 Maret 2015 kartu indentitas peserta JKN telah berubah menjadi KIS dengan kartu lama yang masih tetap berlaku karena nomornya sama.
Apa sih bedanya KIS dan BPJS?
BPJS Kesehatan adalah nama badan yang mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN adalah nama programnya. KIS adalah kartunya.
Berikut kami kutip berita dari Republika.
Mulai Maret 2015 Kartu BPJS Kesehatan akan berganti nama menjadi Kartu Indonesia Sehat. Kartu baru ini untuk tahap awal diberikan kepada peserta Penerima Biaya Iuran (PBI) yang berjumlah 86,4 juta orang.
"Selain PBI, peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar pada Maret akan langsung mendapat KIS," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Rabu (18/2).
Fachmi mengatakan, pembuatan kartu KIS dilakukan sesuai dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan. Saat ini peserta BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 133 juta orang.
Ia berharap tidak akan ada lagi ungkapan pemegang KIS adalah masyarakat miskin. Sebab, pemegang KIS adalah seluruh peserta program JKN.
"Ini hanya ganti nama saja. Namun ukuran, bentuk, dan fungsi kartunya sama saja. Kartu lama masih tetap bisa digunakan," kata dia.
"Bahkan," kata Fachmi melanjutkan, "tanpa kartu, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa berobat asalkan hafal nomor kependudukan. Jadi tidak ada masalah."
Hanya berubah kartunya saja, sistemnya tetap sama. |
KIS Adalah Kartu Tanda Peserta BPJS Kesehatan (JKN)
Kartu E-ID KIS Pendaftaran Online BPJS Kesehatan |
Sekarang kartu BPJS telah berubah menjadi KIS. Terhitung sejak 24 Agustus 2015, kartu e-ID pendaftaran BPJS Kesehatan online telah berubah menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS). KIS telah berlaku sebagai kartu tanda peserta BPJS Kesehatan (JKN).
KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan. Kepesertaan KIS terbagi atas dua kelompok:
1) kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri atau berkontribusi bersama pemberi kerjanya.
2) kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayar oleh pemerintah.
KIS HANYA KARTU, bukan pengganti program JKN. Jadi untuk Anda peserta BPJS/JKN mandiri meskipun memiliki kartu KIS, tetap membayar iuran. Dan untuk Anda peserta JKN pekerja penerima upah, tetap dipotong gaji tiap bulan.
*Rekomendasi: KIS, Sebuah Janji Yang Terlupakan?
Kebetulan baru mau daftar BPJS nih, untuk sekeluarga. Mudah-mudahan lancar, hehe....
BalasHapusDaftarnya online aja biar makin lancar, hehe..
Hapusberubah lagi ya menjadi kis...semoga ini jalan yang lebih baik mas. makasih infonya.
BalasHapuswah saya belum daftar nih.....
BalasHapusKartu indonesia sehat saya salah foto,,apakah bisa bermasalah pada waktu digunakan? Bagaimana cara mengganti fotonya pak,,saya daftar melalui online waktu itu
BalasHapusUntuk menggantinya harus ke kantor BPJS Kesehatan, tapi kalau tidak mau repot, print saja lagi kartunya, kemudian ditempel foto yang baru sebelum dilaminating. Untuk berobat yang penting nomor kartu dan kartu aktif atau tidak ada tunggakan.
Hapus