Cara Membuat Kartu BPJS Emergency (Darurat)
Cara Membuat BPJS Darurat |
Suatu hari, ada sebuah keluarga kurang mampu yang anaknya terjangkit Demam Berdarah (DBD) dan dirawat di IGD rumah sakit. Sayangnya, anak tersebut belum terdaftar dalam program JKN (BPJS Kesehatan). Jika pendaftaran dilakukan, kartu BPJS baru bisa aktif setelah 14 hari, sementara orang tua si anak tidak mampu membayar biaya perawatan secara umum. Pihak rumah sakit memberikan tenggat waktu 3x24 jam untuk menunjukkan kartu BPJS.
Lalu, bagaimana agar biaya perawatan anak tersebut bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Menurut regulasi yang berlaku, memang ada masa tenggang 14 hari sejak pendaftaran BPJS, namun ada pengecualian bagi kelompok tertentu, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), keluarga tidak mampu, dan masyarakat yang berisiko sosial (PMKS). Kelompok ini bisa mendapatkan perlakuan khusus dengan rekomendasi dari Dinas Sosial, yang disebut sebagai kartu BPJS Emergency (Darurat). Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu darurat ini?
Langkah-langkah untuk Mendapatkan Kartu BPJS Emergency (Darurat):
- Buat surat keterangan tidak mampu dari RT dan Kelurahan setempat.
- Pergi ke Dinas Sosial atau Sudin Sosial untuk mendapatkan surat rekomendasi pembuatan kartu BPJS Emergency.
- Daftarkan kartu BPJS Mandiri kelas 3 di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Perlu diingat, kartu ini hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan dengan kelas 3. Semua proses pembuatan kartu BPJS Emergency ini harus diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 3x24 jam sejak pasien dirawat di rumah sakit.
Hal yang perlu diperhatikan: Agar cara ini bisa diterima, saat masuk perawatan, pasien tidak boleh memilih opsi pembiayaan umum. Sebaiknya beri tahu pihak rumah sakit bahwa kartu BPJS-nya akan segera diurus. Biasanya, rumah sakit memberikan waktu 3x24 jam untuk menunjukkan kartu BPJS tersebut.
Update Peraturan Terbaru: BPJS Darurat untuk Kelas 3 Mandiri Tidak Lagi Berlaku
BPJS darurat untuk pembuatan BPJS Mandiri kelas 3 darurat sudah tidak berlaku lagi. Namun, masih ada cara lain yang bisa ditempuh, terutama jika pemerintah daerah memiliki program Universal Health Coverage (UHC). Dalam hal ini, BPJS darurat dapat diaktifkan melalui Dinas Sosial, dengan syarat adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan keterangan medis yang menyatakan bahwa pasien sedang dirawat.
Perlu diingat, kebijakan ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing daerah, sehingga cara pengaktifannya juga dapat bervariasi. Jadi, penting untuk selalu mengecek peraturan terbaru yang berlaku di daerah tempat tinggal Anda.
Posting Komentar untuk "Cara Membuat Kartu BPJS Emergency (Darurat)"