Melahirkan Di Puskesmas Dengan BPJS Kesehatan
Kalau ingin lahiran normal dengan BPJS harus di faskes 1, sementara faskes 1 tidak ada dokter spesialis kandungan, apa bisa lahiran sama dokter umum? Buat apa dong bayar perbulannya kalau sekiranya penangan medis tidak sesuai dengan dokter ahli.
Tanggapan:
Sejak masa lalu hingga masa kini, persalinan normal bisa dilakukan di faskes 1 (puskemas/klinik) yang memiliki fasilitas bersalin. Persalinan akan ditangani oleh bidan, bukan dokter umum, bukan pula dokter spesialis kandungan.
Ada prosedur persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal ini karena sesuai Permenkes nomor 59 tahun 2014, persalinan di faskes 1 masuk non kapitasi. Puskesmas atau klinik bisa menagihkan ke BPJS untuk periksa kehamilan (ANC), persalinan normal, dan periksa setelah lahir (PNC).
Adapun mengenai tarif persalinan normal dengan BPJS, klaim yang didapat klinik atau puskesmas adalah sebesar Rp. 600.000,-
Angka ini memang terbilang kecil mengingat tarif sebenarnya (real cost) untuk persalinan normal, biaya melahirkan berkisar satu juta rupiah. Tapi sesuai peraturan, faskes tidak diperbolehkan menarik selisih bayar dari peserta. Biasanya puskesmas tidak menarik biaya untuk persalinan normal.
Saran saya selagi masih ada waktu sebelum lahiran carilah puskesmas atau klinik di daerah Anda yang ada layanan persalinan dan sesuai keinginan Anda. Tidak perlu pindah faskes, kecuali memang tidak puas dengan faskes 1 yang sekarang, bisa pindah ke faskes 1 yang dikehendaki.
Tanggapan:
Sejak masa lalu hingga masa kini, persalinan normal bisa dilakukan di faskes 1 (puskemas/klinik) yang memiliki fasilitas bersalin. Persalinan akan ditangani oleh bidan, bukan dokter umum, bukan pula dokter spesialis kandungan.
Ada prosedur persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Jika tidak ada kelainan akan ditangani di puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin atau jejaring bidan.
- Jika ada kelainan, dapat dirujuk di ke rumah sakit dan bisa melahirkan dengan BPJS di rumah sakit.
- Jika puskesmas atau klinik tidak memiliki sarana dan prasarana melahirkan normal dan tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan.
Hal ini karena sesuai Permenkes nomor 59 tahun 2014, persalinan di faskes 1 masuk non kapitasi. Puskesmas atau klinik bisa menagihkan ke BPJS untuk periksa kehamilan (ANC), persalinan normal, dan periksa setelah lahir (PNC).
Adapun mengenai tarif persalinan normal dengan BPJS, klaim yang didapat klinik atau puskesmas adalah sebesar Rp. 600.000,-
Angka ini memang terbilang kecil mengingat tarif sebenarnya (real cost) untuk persalinan normal, biaya melahirkan berkisar satu juta rupiah. Tapi sesuai peraturan, faskes tidak diperbolehkan menarik selisih bayar dari peserta. Biasanya puskesmas tidak menarik biaya untuk persalinan normal.
Saran saya selagi masih ada waktu sebelum lahiran carilah puskesmas atau klinik di daerah Anda yang ada layanan persalinan dan sesuai keinginan Anda. Tidak perlu pindah faskes, kecuali memang tidak puas dengan faskes 1 yang sekarang, bisa pindah ke faskes 1 yang dikehendaki.
percuma dong mas ikutan BPJS kalo bersalin harus bayar lagi
BalasHapusTergantung Faskesnya, kondisi lapangan yang saya ketahui, kalau di puskesmas biasanya tidak menarik selisih bayar. Tapi kalau di klinik, sangat mungkin masih ada yang belum efisien sehingga menarik selisih bayar, meskipun secara aturan tidak diperbolehkan.
HapusTidak percuma kok jadi peserta, dibandingkan dengan asuransi swasta yang kebanyakan tidak menanggung persalinan dan penyakit yang berhubungan dengan kehamilan, JKN dengan premi termurah justru menanggung.
Ini salah satu kebaikan pemerintah menanggung persalinan, baik normal maupun operasi sesar, dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi.