Pemeriksaan Laboratorium Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Pemeriksaan laboratorium dapat ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tentunya pemeriksaan laboratorium dapat diberikan berdasarkan indikasi medis dari dokter yang memeriksa.

Pemeriksaan Laboratorium di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer

Bagaimana dengan pemeriksaan laboratorium di faskes primer? Pemeriksaan lab di faskes 1 yang ditanggung BPJS adalah darah sederhana, urine sederhana, feses sederhana, dan gula darah sewaktu. Di luar itu harus bayar alias tidak gratis.

Jadi pemeriksaan laboratorium yang ditanggung faskes 1 (puskemas/klinik) adalah:
  • darah sederhana (Hemoglobin, trombosit, leuko, hematokrit, eritrosit, golongan darah, laju endap darah)
  • urin sederhana (warna, berat jenis, kejernihan, pH, leukosit, eritrosit)
  • feses sederhana (cacing)
  • gula darah sewaktu
Di luar ini tidak ditanggung BPJS di faskes 1. Misalnya kolesterol, asam urat, gula darah puasa, widal (thypus), dll.

Pemeriksaan laboratorium yang ditanggung di faskes 1 puskesmas, klinik rekanan BPJS Kesehatan

Pemeriksaan laboratorium di faskes 1 itu di luar lingkup kapitasi. Jadi faskes 1 memang tidak wajib memberikan pelayanan pemeriksaan laboratorium untuk peserta BPJS. Kalaupun di faskes ada tersedia fasilitas tersebut, pasien harus menanggung biaya sendiri. Pemeriksaan lab atau pemeriksaan penunjang lain bisa didapat oleh peserta BPJS di faskes tingkat lanjutan (rumah sakit). Bagi pasien yang dirujuk oleh faskes 1 ke RS, itu bebas biaya cek laboratorium karena dicover BPJS.

Pemeriksaan Laboratorium di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

Kalau peserta memang harus periksa Lab, prosedurnya surat rujukan ke faskes 2 harus ditujukan ke bagian Poli, bukan langsung ke Lab. Puskesmas atau klinik tidak bisa merujuk pasien ke RS secara parsial hanya untuk cek darah. Puskesmas dan klinik harus merujuk pasien ke bagian poliklinik yang tepat. Dokter spesialis yang akan menentukan pemeriksaan laboratorium apa saja yang diperlukan pasien sesuai indikasinya.

Selengkapnya di permenkes 28/2014

Hampir semua jenis pemeriksaan laboratorium di rumah sakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali cek lab darah yang RS tidak bisa lakukan karena tidak ada teknologinya. Umumnya kalau RS bisa mengerjakan, itu dapat ditanggung BPJS. Tapi kalau RS tidak mampu, misalnya cek darah tertentu yang hanya bisa dilakukan di luar negeri, itu tidak bisa ditanggung BPJS.

Pemeriksaan Laboratorium Pasien Program Rujuk Balik

Pada tahap tertentu, bila diagnosis dan program terapinya sudah jelas, dokter spesialis di RS bisa mengembalikan pasien ke puskesmas/klinik untuk dilanjutkan pengobatannya sesuai program yang ditetapkan dokter spesialis. Pemeriksaan lab selanjutnya untuk kontrol ulang bisa dilakukan dengan jadwal sesuai program bisa dilakukan dokter di puskesmas/klinik di laboratorium yang bekerjasama dengan BPJS. Obat-obatnya yang tidak ada di puskesmas juga bisa diambil di apotik yang bekerja sama dengan BPJS. Inilah yang disebut Program Rujuk Balik (PRB).

4 komentar untuk "Pemeriksaan Laboratorium Yang Ditanggung BPJS Kesehatan"

  1. Hmm, intinya selama pengecekan dilakukan di rumah sakit negara masih bisa pake BPJS yah mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang benar RS yang bekerjasama dengan BPJS, RS swasta juga termasuk.

      Hapus
  2. kmrn periksa di rs pakai rujukan dari faskes 1. dokter rs blg hrs tes lab tapi dia blg gak bisa tes di RS tsb, harus tes ke faskes1 padahal faskes1 gak punya lab.... ujung2nya disuruh tes dengan biaya sendiri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alasannya apa kenapa tidak bisa di RS tersebut? Kalau tidak ada teknologinya seharusnya dirujuk ke RS yang lebih tinggi kelasnya. Ngawur kalau bisa dilakukan di RS tersebut tapi disuruh tes lab di faskes 1.
      BPJS dapat menanggung biaya pemeriksaan lab, saya sendiri sudah rutin periksa lab dengan BPJS karena saya pasien penyakit kronis. Tapi dari 1.713 RS yang bekerjasama (data September 2015), sangat mungkin ada RS yang belum efisien dan kinerjanya belum sesuai harapan, bahkan melanggar peraturan yang telah disepakati bersama. Ada baiknya jika pasien ditarik iur biaya ketika berobat, sebaiknya segera menghubungi petugas BPJS di BPJS center di RS tersebut atau telepon ke 1500400 untuk mendapatkan solusinya.

      Hapus