Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu Sistem Pembayaran Kapitasi: Sistem Pembayaran Pada FKTP BPJS

Apa itu sistem kapitasi BPJS Kesehatan? Saat ini banyak terdengar istilah kapitasi terutama dikalangan sejawat pemberi pelayanan kesehatan. Hal ini bisa kita mengerti karena kapitasi ini merupakan salah satu metode pembayaran fasilitas kesehatan yang dipilih untuk membayar fasilitas kesehatan primer, atau disebut sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Kapitasi adalah sebuah sistem pembayaran kepada provider. Sistem pembayaran kapitasi adalah cara pembayaran oleh pengelola dana (BPJS Kesehatan) kepada penyelenggara pelayanan kesehatan primer (primaryhealth provider) untuk pelayanan yang diselenggarakannya, yang besar biayanya tidak dihitung berdasarkan jenis dan ataupun jumlah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan untuk tiap pasien, melainkan berdasarkan jumlah pasien yang menjadi tanggungannya (Eastaugh 1981; Weeks, 1979). Sistem pembayaran kapitasi ini populer ketika konsep Health Maintenace Organizatioan (HMO) pada awal tahun 1970-an untuk pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat. Pada masa itu sistem pembayaran kapitasi dijadikan andalan utama pada pembiayan rawat jalan oleh banyak perusahaan asuransi kesehatan, dengan hasil yang cukup memuaskan.

Konsep dasar sistem pembayaran kapitasi dikembangkan dari tiga prinsip pokok yaitu:
  • Prinsip kemungkinan timbulnya risiko (risk probability)
  • Prinsip membagi risiko (risk sharing)
  • Prinsip pelayanan yang profesional (professionalism)

Banyak sejawat yang memahami kapitasi ini sebagai cara pembayaran borongan, dimana fasilitas kesehatan primer diberikan sejumlah nominal tertentu. Faskes primer akan memberikan pelayanan bagi peserta untuk jenis dan jumlah pelayanan yag sudah ditentukan diawal perjanjian. Dengan pembayaran kapitasi ini apabila kunjungan rendah maka sisa dana kapitasi besar dan apabila kunjungan tinggi maka sisa dana kapitasi sedikit.

Tiga prinsip risk probability, risk sharing dan professionalism ini yang terkadang belum dipahami secara menyeluruh, sehingga dampak negative pembayaran kapitasi bisa muncu yaitu, faskes akan mengurangi waktu pelayanan atau mempercepat waktu pelayanan, faskes tidak berusaha memperbaiki kualitas pelayanan dan faskes akan meningkatkan rujkan ke faskes sekunder atau faskes tingkat lanjut.

Padahal metode pembayaran kapitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan peran pelayanan kesehatan primer sebagai gate keeper dalam mengendalikan mutu dan mengendalikan biaya pelayanan kesehatan.Pembayara kapitasi diharapkan system administrasi pengelola fasilitas pelayanan kesehatan menjadi lebih sederhana, penghasilan faskes lebih stabil dan merata, pelayanan kesehatan lebih efemtif dan efisien, dapat mencegah kunjungan pasien yang berulang atau berlebihan dengan usaha promotif preventif.

Memang ada beberapa syarat dalam pembayaran kapitasi ini agar berjalan dengan baik, yaitu kesiapan badan penyeenggara yang mengelola administrasi padat data, pengumpulan iuran dan mengatur pembayaran ke faskes primer, adanya jaringan pelayanan kesehatan yang memadai dalam jumlah maupun penyebarannya, pembayarannya adalah dimuka (prepaid system), standar pelayanan yang ditentukan, biaya per unit pelayanan (Unit cost) yang disepakati, angka utilisasi, minimum jumlah peserta yang dikapitasikan dan faskes harus mampu melakukan pengendalian biaya.

[Tulisan sistem tarif kapitasi ini disadur dari catatan FB dr. Husen Prabowo]

Norma kapitasi puskesmas yang ditetapkan BPJS Kesehatan

Contoh perhitungan sistem tarif kapitasi BPJS Kesehatan

  • Misal di bulan September 2015 di Puskesmas X jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 10.000 jiwa (kepala/kapita) terdaftar.
  • Besaran kapitasi: Rp 6.000,- 
  • Maka dana kapitasi yang diterima Puskesmas X untuk bulan September 2015 adalah : 10.000 jiwa × Rp 6.000 = Rp 60.000.000,-.

Sistem kapitasi ini tidak memperhitungkan jumlah pasien yang berobat. Sakit atau tidak sakit peserta BPJS-nya, akan tetap dibayar di awal bulan September 2015 sebesar Rp 60 juta tadi.

Jumlah dana kapitasi tiap puskesmas tiap bulan bisa berbeda tergantung jumlah peserta terdaftar di puskesmas tersebut dan besaran kapitasinya (norma kapitasi).

Kemudian dari 60 juta itu dokternya dapat berapa? Tergantung pengelola faskesnya. Yang jelas tidak ada peraturan BPJS Kesehatan yang menentukan gaji setiap dokter.

Posting Komentar untuk "Apa Itu Sistem Pembayaran Kapitasi: Sistem Pembayaran Pada FKTP BPJS"

close