Bagaimana Kalau Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS?
Pertanyaan:
Jika peserta BPJS Kesehatan tidak mampu membayar iuran selama lebih dari 6 bulan, dan kemudian setelah 1 atau 2 tahun seseorang jatuh sakit dan membutuhkan layanan BPJS, apakah mereka harus membayar semua premi yang tertunggak? Jika tidak mampu membayar, apakah mereka tidak bisa berobat menggunakan BPJS?
Jawaban:
Bagi peserta yang mengalami tunggakan lebih dari 6 bulan, mereka memang harus membayar semua iuran yang tertunggak sebelum kepesertaan bisa diaktifkan kembali. Setelah membayar tunggakan dan melapor ke kantor BPJS Kesehatan, kartu BPJS akan aktif kembali, dan peserta bisa menggunakan layanan kesehatan yang disediakan BPJS.
Jika sudah mendaftar namun tidak bisa membayar iuran, ini adalah salah satu konsekuensi menjadi peserta. BPJS Kesehatan berfungsi sebagai pengelola keuangan untuk program JKN yang dibuat oleh pemerintah. BPJS bukan lembaga sosial yang memberikan bantuan langsung kepada peserta.
Pertanyaan:
Bagaimana jika tagihan tertunggak dan peserta BPJS dalam kondisi tidak mampu membayar? Apakah negara tidak peduli dan tetap mengharuskan pembayaran penuh?
Jawaban:
Bagi peserta yang benar-benar tidak mampu membayar, ada opsi untuk mengalihkan kepesertaan ke PBI (Penerima Bantuan Iuran), dengan syarat mereka harus membayar tunggakan terlebih dahulu, termasuk denda. Sebagai contoh, ada peserta yang berhasil mengalihkan kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI dengan rekomendasi dari Dinas Sosial, namun tetap harus melunasi tunggakan sebesar 1,2 juta rupiah karena iuran yang belum dibayar selama lebih dari setahun.
Pertanyaan:
Bagaimana jika seseorang benar-benar tidak mampu melunasi tunggakan tersebut?
Jawaban:
Jika peserta benar-benar tidak mampu membayar tunggakan, mereka bisa mencoba mengurus kepesertaan PBI ke Dinas Sosial. Hal ini bisa jadi memungkinkan meski ada tunggakan, tapi prosesnya perlu ditanyakan langsung ke Dinas Sosial atau kantor BPJS terdekat. PBI adalah program yang memungkinkan warga miskin mendapatkan BPJS tanpa harus membayar iuran, karena biaya iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta yang berada dalam kondisi ekonomi sulit sebaiknya segera mengurus PBI sebelum tunggakan menjadi terlalu besar. BPJS sendiri tidak mengetahui kondisi ekonomi peserta, jadi mereka mengandalkan data dari pemerintah tentang warga miskin yang berhak mendapatkan PBI.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PBI, peserta bisa langsung menghubungi kantor BPJS Kesehatan atau mencari tahu prosedurnya di situs resmi BPJS di daerah masing-masing. Untuk Jakarta, bisa cek di: [Cara Membuat Kartu BPJS PBI].
Peserta JKN BPJS PBI |
Kenapa Pemerintah Hanya Menanggung Warga Miskin?
Pemerintah memang menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin melalui program PBI (Penerima Bantuan Iuran). Jadi, tidak semua peserta BPJS membayar iuran sendiri, karena ada juga yang mendapatkannya secara gratis.
Memang wajar jika pemerintah membantu warga miskin dalam hal ini. Namun, bagi warga yang tidak termasuk dalam kategori miskin, mereka diharapkan membayar iuran sendiri. Ini juga merupakan hal yang wajar, karena negara tidak perlu membayar untuk orang yang mampu. Jika dilakukan, itu justru akan menjadi subsidi yang salah sasaran. Dana yang tersedia lebih baik digunakan untuk hal-hal penting lainnya.
Kesehatan memang kebutuhan dasar, sama seperti makan dan pakaian. Namun, tidak semua kebutuhan rakyat harus disediakan gratis oleh pemerintah. Jika kesehatan diberikan secara cuma-cuma tanpa batas, nantinya masih ada saja yang mengeluh, "Kenapa makan tidak gratis juga?"
Kalau pun makan diberikan gratis, masih ada yang nyinyir, "Kenapa saya tidak disuapin?"
Fakta menarik: Rakyat Indonesia menghabiskan lebih dari 150 triliun rupiah per tahun untuk membeli rokok, dan sebagian besar perokok adalah warga miskin.
Mampu beli rokok, tapi menggerutu soal membayar iuran BPJS yang hanya 25.500 rupiah per bulan... Ck, ck, ck.
Jenis Kepesertaan JKN BPJS Kesehatan |
Sekali lagi, penting untuk diingat bahwa BPJS Kesehatan bukanlah Dinas Sosial. Setiap program pasti memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.
Kita perlu menghindari sikap seperti oknum peserta dan oknum perusahaan.
Oknum peserta adalah mereka yang hanya membayar iuran ketika sedang sakit, lalu saat memerlukan layanan kesehatan—seperti operasi besar, melahirkan, atau pengobatan lainnya—mereka meminta BPJS menanggung biaya yang sangat besar. Namun, setelah sembuh, mereka berhenti membayar iuran. Ini jelas tidak adil. Mereka hanya rajin bayar iuran saat membutuhkan bantuan, tapi setelah ditolong, langsung berhenti bayar.
Oknum perusahaan sering kali membayar iuran pekerjanya dengan lancar pada awalnya, tapi setelah itu, pembayaran bisa macet bertahun-tahun. Ketika pekerja ingin berobat, ternyata kartu BPJS mereka tidak aktif karena perusahaan tidak membayar iuran.
Peserta tidak boleh sengaja menunda atau tidak membayar iuran, lalu saat sakit menuntut layanan dari BPJS dan menyebutnya "BPJS Dzolim." Sikap seperti ini sangat egois—hanya menginginkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan kewajiban.
Kemana hilangnya prinsip gotong royong, yang seharusnya menjadi jati diri bangsa kita? Di mana semangat saling membantu antara yang sehat dan yang sakit, yang telah ada sejak ratusan tahun lalu?
Posting Komentar untuk "Bagaimana Kalau Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS?"