8 Contoh Kasus Perhitungan Denda BPJS Kesehatan

Artikel ini ditulis saat peraturan tentang denda rawat inap baru saja diterapkan dan perhitungan denda rawat inap tingkat lanjut (RITL) masih menggunakan rumus 2,5% x tarif diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak.

Peraturan Denda BPJS Terbaru 2022 : Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), Ada Contohnya!
___
Lanjutan dari Peraturan BPJS Kesehatan Tentang Denda

Contoh Kasus Perhitungan Denda BPJS Kesehatan yang berlaku per Juli 2016. Ini adalah perhitungan denda rawat inap BPJS Kesehatan, jika berobat jalan atau rawat jalan, maka sistem denda ini tidak berlaku, yang berlaku hanya rawat inap saja. Berikut adalah cara perhitungan denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan yang baru.

Ilustrasi I


Peserta Andi dengan nomor peserta 013012345678 pada tanggal 2 Juli 2016 membayar tunggakan iuran sebesar Rp. 833.140 (terdapat tunggakan iuran 12 bulan), pada tanggal 25 Juli 2016 peserta dirawat di RSU dengan diagnosa sakit Typhus dengan biaya pelayanan Rp. 30.000.000. Maka denda pelayanan yang dikenakan peserta adalah Rp. 0 (nol rupiah).

Jawab :
Dari contoh kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa peserta tidak dikenakan denda pelayanan karena dasar perhitungan bulan menunggak di bulan Juli 2016 adalah "0".

Ilustrasi II


Peserta Anne dengan nomor peserta 0001543269875 pada tanggal 15 Agustus 2016 membayar tunggakan denda sebesar Rp. 240 000 (menunggak 2 bulan), pada tanggal 31 Agustus 2016 dirawat di rumah sakit karena menderita sakit Usus Buntu dengan besar biaya pelayanan sebesar Rp. 40.000.000. Maka untuk dapat dilayani dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan peserta harus membayar denda awal sebesar : 2,5% x 1 x 40.000.000 = Rp 1 000.000.

Dari hasil verifikasi akhir ternyata diagnosa peserta tidak hanya usus buntu, namun juga kanker usus dengan besar biaya pelayanan Rp. 70.000.000, sehingga sisa tagihan denda yang harus dibayarkan kembali oleh peserta adalah = (2,5% x 1 x Rp. 110.000.000) - 1.000.000 = Rp 1.750.000

Dari contoh kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa peserta yang memiliki tunggakan iuran selama 2 bulan hanya dikenakan dasar bulan perhitungan denda 1 bulan karena dasar perhitungan bulan menunggak dimulai dari bulan Juli 2016, sehingga peserta hanya dikenakan denda pelayanan 1 bulan saja. Selain itu peserta juga diwajibkan untuk membayar kekurangan denda pelayanannya.

Ilustrasi III


Peserta Ayu dengan nornor peserta 013087654321 pada tanggal 1 Juli 2016 membayar tunggakan iurannya selama 2 bulan lalu sebesar Rp. 160.000. Pada tanggal 15 Agustus 2016 peserta tersebut harus dirawat di RSU dengan diagnosa sakit Jantung dengan besar biaya Pelayanan Rp. 150.000 000. Maka besar denda yang harus dibayar adalah Rp. 0 (nol rupiah).

Dari contoh kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa peserta tidak dikenakan denda karena Peserta tersebut dirawat di RSU pada hari ke 46 / telah melewati grace period.


Cara menghitung denda BPJS rawat inap tingkat lanjut

Ilustrasi IV


Peserta Yusman dengan nomor peserta 013012348765 pada tanggal 30 Juni 2016 membayar tunggakan iuran selama 12 bulan terakhir sebesar Rp. 780.000. Pada tanggal 15 Juli 2016 peserta tersebut harus dirawat di RSU dengan diagnosa sakit Usus Buntu dengan besar biaya pelayanan Rp. 45.000.000. Maka besar denda yang harus dibayar adalah Rp. 0 (nol rupiah).

Dari contoh kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa peserta tidak dikenakan denda karena peserta telah melunasi seluruh tunggakan iurannya sebelum tanggal 1 Juli 2016. Ketentuan atas perhitungan denda dengan formulasi baru sesuai dengan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016, mulai efektif berlaku per 1 Juli 2016.

Ilustrasi V


Peserta Boby dengan nomor peserta 0001238796024 pada bulan Juli 2016 belum membayar iuran dan baru membayar iuran pada tanggal 9 Agustus 2016 sebesar Rp. 160.000. Pada tanggal 15 Agustus 2016 peserta tersebut menderita sakit Hepatitis A sehingga harus dirawat di Rumah Sakit dengan besar biaya pelayaann Rp. 40.000.000. Atas kondisi tersebut denda pelayanan yang dikenakan kepada peserta adalah Rp. 0.

Dari contoh kasus tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa peserta belum dinyatakan menunggak, karena telah membayar total iuran Juli - Agustus 2016 belum melewati tanggal 11 Agustus 2016.

Ilustrasi VI


Peserta Rendi dengan nomor peserta 0005897421365 telah menunggak 12 bulan dengan total tunggakan hingga September 2016 sebesar Rp. 862.640. Pada tanggal 10 September 2016 peserta tersebut membayar tunggakan iurannya. Pada tanggal 15 September 2016 peserta tersebut menderita sakit Hepatitis A dengan biaya pelayanan Rp. 50.000.000, maka besar denda pelayanan yang harus dibayarkan oleh peserta adalah 2,5% x 1 x Rp. 50.000.000 = Rp. 1.250.000.

Dalam masa perawatan peserta ternyata juga memiliki komplikasi dengan sakit jantung dengan biaya pelayanan sebesar Rp. 100.000.000. Peserta menyatakan ingln mencicil untuk pembayaran denda kedua, maka besar denda yang harus dibayarkan adalah = 2,596 x 1 x 100.000.000 = Rp. 2.500.000. Dengan cicilan (standar 3x cicil) adalah 833.333.

Pada bulan Oktober Peserta tidak membayar cicilan denda kedua. Namun pada tanggal 10 November 2016 peserta masuk kembali ke Rumah Sakit karena didiagnosa menderita sakit Hepatitis C. Besar biaya pelayanan adalah Rp. 50.000.000. Maka besar biaya denda yang harus dibayarkan adalah 2,5% x 1 x 50.000.000 + 1.666.666 = 2.916.666.

Dari contoh kasus tersebut diatas peserta akan tetap dikenakan denda pelayanan walaupun telah sembuh dari sakit pertama karena masih dalam masa grace period 45 (empat puluh lima). Selain itu peserta pada sakit kedua peserta diwajibkan menyelesaikan tunggakan cicilan denda kedua dan ketiga pada bulan November 2016 ditambah dengan denda pelayanan diagnose awal.



lIustrasi VII


Peserta Murdi (Kelas 3) dengan nomor peserta 0007895231468 telah menunggak 12 bulan dengan total tunggakan hingga September 2016 sebesar Rp. 862.640. Pada tanggal 10 September 2016 peserta tersebut membayar tunggakan iurannya. Pada tanggal 15 September 2016 peserta tersebut menderita sakit Typus dengan biaya pelayanan Rp. 30.000.000, maka besar denda pelayanan yang harus dibayarkan oleh peserta adalah 2,5% x 1 x Rp. 50.000.000 = R, 750.000

Dalam masa perawatan peserta ternyata juga memiliki komplikasi dengan sakit ambien dengan biaya pelayanan sebesar Rp. 10.000.000. Peserta menyatakan ingin mencicil untuk pembayaran denda kedua, maka besar denda yang harus dibayarkan adalah = 2,5% x 1 x 10.000.000 = Rp. 250.000. Dengan cicllan (standar 3x cicil) adalah 83.333.

Pada bulan Oktober Peserta tidak membayar denda kedua. Namun pada tanggal 10 November 2016 peserta masuk kembali ke Rumah Sakit karena didiagnosa menderita sakit Hepatitis C. Besar biaya pelayanan adalah Rp. 50.000.000. Namun peserta menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial setempat, sehingga besar denda yang harus dibayarkan adalah Rp. "0".

Dari contoh kasus diatas dapat disimputkan bahwa khusus peserta kelas 3 yang tidak mampu membayar denda dan menunjukkan SKTM tidak dikenakan denda pelayanan. Namun denda yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

Contoh formulir denda BPJS kesehatan rawat inap tingkat lanjut (RITL) dari RS

Ilustrasi VIII


PT ABC telah menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan. Jumlah peserta sebanyak 200 orang dengan besaran iuran Rp 8.000.000/bulan. PT ABC telah menunggak iuran selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo dan ingin membayar tagihan iuran. Berapakah jumlah iuran yang harus dibayar?

Jawab :

Iuran tertunggak = Jumlah iuran per bulan x jumlah bulan = Rp. 6.000.000,- x 3 bulan = Rp. 18.000.000,-

Tagihan bulan berjalan = Rp. 6.000.000,-

Total iuran yang harus dibayar = iuran tertunggak + iuran bulan berjaIan = Rp. 18.000.000,- + Rp. 6.000.000,- = Rp. 24.000.000,-

Total iuran yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 24.000.000,-

Setelah melakukan pembayaran iuran, status kepesertaan karyawan PT. ABC aktif kembali.

Pada hari ke 7 (tujuh) salah satu karyawan mendapatkan pelayanan kesehatan Rawat Inap di Rumah Sakit dengan biaya tarif INA CBG's sebesar Rp 450.000.000. Berapakah denda yang harus dibayar oleh PT. ABC?

Jawab :

Denda Pelayanan Rawat Inap = 2,5% x jumlah bulan tertunggak x biaya tarif INA CBG's = 2,5% x 3 x Rp. 450.000.000,- = Rp. 33.750.000,-

Jumlah denda yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja adalah sebesar Rp. 30.000.000,-

Demikianlah 8 (delapan) contoh kasus (simulasi) perhitungan denda BPJS Kesehatan yang baru. Semoga bermanfaat.

Anda juga bisa membaca artikel seputar denda BPJS terbaru tahun 2022 di bawah ini: 

Posting Komentar untuk "8 Contoh Kasus Perhitungan Denda BPJS Kesehatan"