Berapa Denda Pelayanan Rawat Inap RITL Operasi Caesar BPJS Kelas 3?
"Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)" |
Untuk mengetahui berapa besaran denda BPJS ketika telat bayar iuran atau denda pelayanan RITL (Rawat Inap Tingkat Lanjut) untuk operasi caesar BPJS kelas 3, anda perlu mengetahui diagnosa awal dan besaran tarif INA CBG's atau tarif sesuai diagnosa yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit.
Tarif INA CBG's yang sekarang berlaku diatur dalam PMK No. 69 Tahun 2016, sampai sekarang tahun 2022 tarif INA CBG's belum mengalami perubahan, kemungkinan pada saat penerapan kelas standar baru akan ada penyesuaian tarif INA CBG's tersebut.
Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut adalah denda BPJS yang berlaku setelah pelunasan iuran yang tertunggak. Setelah tunggakan iuran dilunasi, kartu BPJS langsung aktif dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Untuk pelayanan rawat jalan tidak ada denda, tapi jika dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali, peserta mendapatkan pelayanan rawat inap atau harus dirawat inap di rumah sakit, peserta harus membayar denda terlebih dahulu agar dapat dilayani menggunakan tanggungan BPJS.
Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Baca Juga: Cek Tarif Yang Dibayar BPJS Sesuai Diagnosa Penyakit (INA CBG's)
Tarif INA CBG's terbagi dalam 5 regional, RSU Rujukan dan RS khusus, Regional tersebut adalah Regional 1, 2, 3, 4, 5, RSU Rujukan Nasional dan RSK Rujukan Nasional.
- Regional I (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur).
- Regional II (Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Bali, NTB).
- Regional III (Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan).
- Regional IV (Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah).
- Regional V (Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat).
Tarif INA CBG's terbagi dalam tipe kelas perawatan di rumah sakit: kelas 1, 2 dan 3.
Tarif INA CBG's terbagi dalam 3 level severity penyakit (tingkat keparahan): level 1, 2 dan 3 (berat, sedang, ringan).
Berapa Denda Rawat Inap Untuk Operasi Pembedahan Caesar BPJS Kelas 3?
Sesuai penjelasan di atas, karena terlalu banyak pembagian tarif INA CBG, maka di sini hanya akan dibahas contoh perhitungan denda pelayanan RITL di RS Kelas A Regional 1, yaitu untuk wilayah pulau jawa yang terdiri dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur, karena tarif di regional lain kurang lebih perbedaannya tidak terlalu banyak. Dan untuk tarif kelas RS di bawah Kelas A tentunya akan lebih murah.
Besaran Denda RITL BPJS untuk operasi caesar BPJS Kelas 3 memiliki rumus: 5% x tarif diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak. Maksimal jumlah bulan yang dihitung adalah 12 bulan dan maksimal besaran denda adalah Rp 30 juta.
Berikut ini adalah contoh perhitungan denda rawat inap untuk operasi caesar BPJS kelas 3. Besaran denda RITL berbeda-beda tergantung berat ringannya diagnosa, kelas rumah sakit dan regional rumah sakit.
Diagnosa: Operasi Pembedahan Caesar Berat
Tarif kode INA CBG: O-6-10-III (RS Kelas A Regional 1) = Rp 8.288.235
Berikut adalah hitungan denda RITL untuk operasi pembedahan caesar berat BPJS kelas 3:
Denda Rawat Inap nunggak 1 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 1 bulan = Rp 414.411
Denda Rawat Inap nunggak 2 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 2 bulan = Rp 828.823
Denda Rawat Inap nunggak 3 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 3 bulan = Rp 1.243.235
Denda Rawat Inap nunggak 4 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 4 bulan = Rp 1.657.647
Denda Rawat Inap nunggak 5 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 5 bulan = Rp 2.072.058
Denda Rawat Inap nunggak 6 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 6 bulan = Rp 2.486.470
Denda Rawat Inap nunggak 7 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 7 bulan = Rp 2.900.882
Denda Rawat Inap nunggak 8 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 8 bulan = Rp 3.315.294
Denda Rawat Inap nunggak 9 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 9 bulan = Rp 3.729.705
Denda Rawat Inap nunggak 10 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 10 bulan = Rp 4.144.117
Denda Rawat Inap nunggak 11 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 11 bulan = Rp 4.558.529
Denda Rawat Inap nunggak 12 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 12 bulan = Rp 4.972.941
Itulah perhitungan denda rawat inap untuk operasi pembedahan caesar berat BPJS kelas 3 di RS kelas A regional 1.
Diagnosa: Operasi Pembedahan Caesar Sedang
Tarif kode INA CBG: O-6-10-II (RS Kelas A Regional 1) = Rp 6.052.369
Berikut adalah hitungan denda RITL untuk operasi pembedahan caesar sedang BPJS kelas 3:
Denda Rawat Inap tunggakan 1 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 1 bulan = Rp 302.618
Denda Rawat Inap tunggakan 2 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 2 bulan = Rp 605.236
Denda Rawat Inap tunggakan 3 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 3 bulan = Rp 907.855
Denda Rawat Inap tunggakan 4 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 4 bulan = Rp 1.210.473
Denda Rawat Inap tunggakan 5 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 5 bulan = Rp 1.513.092
Denda Rawat Inap tunggakan 6 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 6 bulan = Rp 1.815.710
Denda Rawat Inap tunggakan 7 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 7 bulan = Rp 2.118.329
Denda Rawat Inap tunggakan 8 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 8 bulan = Rp 2.420.947
Denda Rawat Inap tunggakan 9 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 9 bulan = Rp 2.723.566
Denda Rawat Inap tunggakan 10 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 10 bulan = Rp 3.026.184
Denda Rawat Inap tunggakan 11 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 11 bulan = Rp 3.328.802
Denda Rawat Inap tunggakan 12 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 12 bulan = Rp 3.631.421
Itulah perhitungan denda rawat inap untuk operasi pembedahan caesar sedang BPJS kelas 3 di RS kelas A regional 1.
Diagnosa: Operasi Pembedahan Caesar Ringan
Tarif kode INA CBG: O-6-10-I (RS Kelas A Regional 1) = Rp 5.484.728
Berikut adalah hitungan denda RITL untuk operasi pembedahan caesar ringan BPJS kelas 3:
Denda Rawat Inap nunggak 1 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 1 bulan = Rp 274.236
Denda Rawat Inap nunggak 2 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 2 bulan = Rp 548.472
Denda Rawat Inap nunggak 3 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 3 bulan = Rp 822.709
Denda Rawat Inap nunggak 4 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 4 bulan = Rp 1.096.945
Denda Rawat Inap nunggak 5 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 5 bulan = Rp 1.371.182
Denda Rawat Inap nunggak 6 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 6 bulan = Rp 1.645.418
Denda Rawat Inap nunggak 7 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 7 bulan = Rp 1.919.654
Denda Rawat Inap nunggak 8 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 8 bulan = Rp 2.193.891
Denda Rawat Inap nunggak 9 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 9 bulan = Rp 2.468.127
Denda Rawat Inap nunggak 10 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 10 bulan = Rp 2.742.364
Denda Rawat Inap nunggak 11 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 11 bulan = Rp 3.016.600
Denda Rawat Inap nunggak 12 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 12 bulan = Rp 3.290.836
Itulah perhitungan denda rawat inap untuk operasi pembedahan caesar ringan BPJS kelas 3 di RS kelas A regional 1.
Baca Juga:
Kalau semisal nunggak 55 bulan, berapa dendanya
BalasHapusTidak ada denda saat melunasi tunggakan tersebut, tapi ada denda hanya jika peserta mendapat pelayanan rawat inap jika dalam 45 hari setelah pelunasan tunggakan, peserta masuk RS untuk rawat inap.
HapusBesaran denda ditentukan sesuai dengan diagnosa awal. Jika menunggak 55 bulan maka besaran dendanya adalah 12 x 5% x tarif INA CBG diagnosa awal, atau 60% x tarif INA CBG diagnosa awal.
Berapa besaran tarif INA CBG diagnosa awal atau besaran pasti denda yang harus anda bayar akan anda ketahui saat anda mengurus administrasi rawat inap di RS. Jika tidak ada rawat inap, maka tidak ada denda.
Kalau menunggak 21 bulan berapa RITL nya untuk operasi sesar
BalasHapusCoba cek di sini :
Hapushttps://www.pasiensehat.com/2022/07/berapa-denda-pelayanan-rawat-inap-ritl-operasi-caesar-bpjs-kelas-3.html
Kalau kesalahan bukan dei peserta nya gimana?
BalasHapusSaat pendaftaraan sudah daftar autodebit tapi ternyata tidak terpotong dan kami peserta tidak tahu. Kalau ternyata dinonaktifkan.
Kalau permasalahan nya seperti itu gimana min?
Jika sudah terjadi masalah maka untuk masalah autodebet anda bisa lakukan pengaduan ke pihak bank, untuk masalah kepesertaan bisa hubungi care center BPJS Kesehatan 165 atau aplikasi mobile JKN menu pengaduan. Namun ada baiknya pembayaran iuran pertama dilakukan secara manual sesuai jadwal bayar, yaitu paling cepat 14 hari setelah pendaftaran dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. Informasi jadwal bayar iuran pertama biasanya tertera pada menu virtual account Mobile JKN.
HapusSy tertunggak selama kurang lebih 36 bln,tp sy sudah byar denda,skrg status bpjs aktif tp dlm masa RITL,,Smntra bln desember in sy akn oprasi cesar ,brp ritl yg harus sy bayar
BalasHapusDendanya : 5% x 12 bulan x tarif INA CBG sesuai diagnosa.
HapusTarif INA CBG berbeda sesuai berat ringan kasus, kelas BPJS, kelas RS, regional RS. Siapkan dana lebih besar dari perkiraaan pada artikel di atas.
Permisi min, mau bertanya saya dulu pakai bpjs mandiri kelas 1 dan menunggak sampai 23 bulan tapi seblum dibayar bpjs saya sdh otomatis berubah ke PBi kelas 3, dan baru dilunasi krmarin, tapi muncul adan memasuki dwnda rawat inap, rencana akan dipakai untuk oprasi cesar kira²berapa yg harus dipersiapkan u tuk bayar denda rawat inap tersebut untuk rumah sakit tipe D, mohon arahannya.terima kasih
BalasHapusUntuk peserta BPJS PBI tidak ada denda rawat inap (RITL).
HapusAkan tetapi di info peseta ada tulisannya.denda rawat inap.
HapusSama kak, bagaimana hasilnya? Apakah tetap bayar denda?
HapusBagaimana cara mengetahui berapa bulan telat bayar soalnya bulan 11 saya bayar tanggal 30 nah bulan 12 saya kelupaan jadi baru bayar tanggal 1 ini. Namun setelah bayar ada tulisan masa denda rawat inap.
BalasHapusItu dihitung 1 bulan telat bayar. Karena batas akhir pembayaran iuran adalah akhir bulan berjalan. Jika masuk RS untuk rawat inap saat ada status masa denda rawat inap, denda RITL nya dihitung : 1 bulan x 5% x tarif INA CBG diagnosa awal.
HapusMalam min, bpjs saya sebelumnya pernah menunggak 10bulan dan kenak RITL, setelah itu saya dafatr autodebit ternyata tidak dibayarkan oleh bank yg bersangkutan kpd bpjs jadilah saya menunggak 2 bulan lagi, setelah itu saya kena RITL lagi, sedangkan HPL saya bulan ini, jika saya melahirkan di rumah sakit rujukan secara normal brp kira kira denda yg harus saya bayar min?
BalasHapusDendanya 2 bulan: 2 x 5% x tarif INA CBG diagnosa awal. Besaran tarif INA CBG tergantung pada kelas BPJS, kelas RS, berat ringan penyakit dan regional RS. Persalinan normal di faskes 1 tidak ada denda RITL. Persalinan di rumah sakit dikenakan denda RITL dan biasanya diberikan surat rujukan saat anda kontrol kehamilan di faskes 1.
HapusBayar denda 5% itu di tagih di RS atau BPJS ya
BalasHapusDitagih di RS, saat pendaftaran rawat inap pihak RS akan menginformasikan adanya denda RITL. Tetapi pembayarannya langsung ke BPJS Kesehatan, dibayar langsung melalui kantor pos atau bank, bukan bayar ke RS.
HapusApakah harus di bayarkan di hari yg sama?
HapusBisa dibayar sebelum pasien dipulangkan.
HapusPermisi min mau tannya, saya nunggu bpjs sudah 3 tahun, jadii sudahh bayar tanggall 5 bulan desember kemarinn, jadi saya melakukan operasi caesar tanggal 30 besook apa saya tetap kena denda atauu gimana min?
BalasHapusJarak 5 Desember ke 30 Januari sudah lebih dari 45 hari, tidak ada denda. Silahkan cek status kepesertaan anda pada aplikasi Mobile JKN, jika ada status masa denda pelayanan artinya ada denda, jika tidak ada status tersebut maka tidak ada denda.
HapusKalau misal nya , baru daftar sudah jalan 3 bulan pembayaran yang kelas 3 , misal nya untuk oprasi melahir kan apakah di kenai biaya tambahan
HapusJika status kepesertaan anda aktif, tidak ada tunggakan, dan sesuai prosedur, maka pengobatan dan operasi anda dapat ditanggung BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan biaya tambahan.
Hapusmaaf saya belom paham maksudanya bagaimana, jadi saya mau tanya, jika setelah pembayaran 45 hari lalu kartu bpjs digunakan untuk rawat inap apaka masih dikenakan denda
BalasHapusTidak dikenakan denda. Jika sudah lewat 45 hari maka status masa denda telah berakhir, artinya tidak ada lagi denda rawat inap.
HapusNamun jika di kemudian hari ada tunggakan lagi, maka setelah pelunasan tunggakan akan muncul status denda rawat inap selama 45 hari.
Jadi maksud nya bpjs masih bisa digunakan utk rawat inap selama 45 hari itu hanya saja dikenakan denda? Soalnya saya telat bayar sebulan karena saya bayar manual di minimarket. Saya hpl 27maret-17april sementara ritl saya 02maret-16april. Apakah benar bisa digunakan?
BalasHapusYa, bisa digunakan. Selama kepesertaan aktif maka bisa anda gunakan untuk berobat, baik rawat jalan maupun rawat inap. Hanya saja jika ada status denda, maka saat rawat inap akan dikenakan denda pelayanan RITL.
HapusHalo min..
BalasHapusMau bertanya, Bpjs sy telah menunggak lebih dri 36 bulan, stts bpjs sy sedang dalam masa RITL, kira2 berapa dana yg hrus sy siapkan untuk Bpjs kelas 3..
Dalam waktu dekat sy akan bersalin.
Normal atau caesar?!! Tolong dijelaskan perbandingan dana nya🙏🙏
Persalinan normal yang dilaksanakan di faskes 1 (puskesmas/klinik bersalin) tidak dikenakan denda RITL. Tetapi persalinan di faskes tingkat lanjut atau RS akan dikenakan denda RITL. Dana yang perlu anda siapkan silahkan anda kira-kira sendiri saja. Besaran denda RITL tergantung tarif INA CBG diagnosa awal, saat pendaftaran rawat inap pihak RS akan menginformasikan besaran denda dan cara membayarnya.
HapusMin mau tanya tarif INA CBG itu apakah flat segitu atau beda dengan tarif caesar di RS, misal di RS X tarif paket caesar kelas 3 seharga 17juta, lha tarif INA cbg nya berapa ya, sy masuk dalam RITL tertunggak 12 bulan
BalasHapusYang jelas tarif INA CBG biasanya lebih rendah dari tarif pasien umum. Karena tarif INA CBG adalah tarif dengan sistem paket, tidak peduli pelayanan apa saja yang anda dapatkan atau berapa lama anda dirawat, tarifnya tetap sama. Berbeda dengan tarif pasien umum yang menggunakan sistem fee for service, setiap pelayanan yang anda dapatkan akan ada tarifnya sendiri dan semakin lama dirawat maka tagihannya semakin besar.
HapusMin mau nanyak yg dimaksud dengan tarif INAF cbg apa ya🙏mohon dijawab ya min
BalasHapusTarif yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke RS dengan sistem per paket per diagnosa.
Hapussaya baru aktifkan kembali bpjs saya yg udh menunggak selama kurng lebih 7thun, dan kemungkinan sy akan melahirkan sc lagi di tgl 30 bln 6,, kira2 apakh sy kenak denda rawat inap g yaa ??
BalasHapusmohon pencerahannya utk sy persiapan biaya .. trimaksih ..
Silahkan anda cek status masa denda rawat inap pada aplikasi mobile JKN, status denda berlaku selama 45 hari, jika status denda berakhir maka sudah tidak dikenakan denda saat rawat inap. Namun jika jadwal persalinan anda tanggal 30 Juni, maka sudah tidak dikenakan denda karena sudah lewat 45 hari dari sekarang.
HapusMin saya mw tanya, saya tgl 7 ini mw oprasi sc + steril trus bpjs saya ad tunggan 1 bln rawat inap ,itu kira2 berapa ya biaya denda yg harus di byr ?
BalasHapusSilahkan tanya langsung ke pihak RS karena tarif INA CBG tergantung kelas RS, kelas BPJS, regional RS dan berat ringan kasus. Yang pasti besarannya dendanya = 1 x 5% x tarif INA CBG diagnosa awal masuk RS.
HapusMin mau tanya seblumnya saya BPJSny nyatu dgn org tua ,Saya tadi bpjs mandiri trus saya menungak 36 bulan, saya ikut dengan Kk suami menjadi pBi,setelah keluar yg PBI saya membayar tungakan saya,setatus aktif tapi saya buka jkn ada setatus tulisan
BalasHapusSetelah pelunasan tunggakan akan ada status masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) selama 45 hari. Denda RITL perlu anda bayar jika anda mendapatkan pelayanan rawat inap saat masih ada status denda tersebut. Jika tidak ada rawat inap maka tidak perlu membayar denda dan status denda tersebut akan hilang saat masanya berakhir.
HapusSaya operasi Caesar terus bpjsnya telat bayar 3bln tp sudah dilunasi semuanya gmna caranya cek denda ?soalnya diaplikasinya gak ada
BalasHapusBagian administrasi rawat inap di RS yang bisa mengecek dendanya, biasanya akan langsung disampaikan informasi dendanya saat anda mengurus administrasi rawat inap, dan denda bisa anda bayar langsung ke BPJS Kesehatan melalui kantor pos atau bank.
Hapusmin mau tanya, skr saya ASN skitar 1 tahunan, dan sbelum ASN tyt selama bpjs masih mandiri masih punya tunggakan, dan akan digunakan untuk persalinan cesar, apakah akan kena RITL?
BalasHapusBiasanya jika ada tunggakan akan diminta untuk dilunasi saat rawat inap. Setelah pelunasan tunggakan akan ada status masa denda rawat inap selama 45 hari. Silahkan anda lihat apakah ada status denda tersebut pada aplikasi Mobile JKN. Jika ada status denda tersebut saat anda mengurus administrasi rawat inap persalinan di RS, maka pihak RS akan menginformasikan adanya denda dan denda dapat anda bayar ke BPJS Kesehatan melalui kantor pos atau bank.
HapusMin saya baru aktifin bpjs tgl 18 agustus, setelah 8 thn tdk aktif. Skalian pindah kelas, dri kelas 2 ke kelas 3. Rencana mau di pakAi lahiran HPL tgl 28 september, dan denda ritl berakhir tgl 02 oktober
BalasHapusKira2 brpa biaya yg haris saya siapkan
Persalinan normal di faskes 1 puskesmas/klinik bersalin tidak dikenakan denda RITL. Persalinan caesar di RS dikenakan denda RITL, biaya yang perlu anda siapkan adalah sekitar 60% dari biaya operasi caesar karena denda RITL nya adalah 12 x 5% x tarif INA CBG operasi caesar.
HapusMin cara pindah BPJS berbayar ke BPJS dari pemerintah yg gratis gmna ya ? Dn apa yg harus di bawa
BalasHapusPendaftaran BPJS PBI bisa anda ajukan melalui dinas sosial. Biasanya ada formulir yang perlu diisi dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Silahkan anda kunjungi dinas sosial di wilayah anda.
HapusBpjs saya nunggak 5bln tpi udah saya bayar iuran tagihan nya, tapi di aplikasi jkn mobile tertera ada ritl denda 45 hari. Rencana nya saya mau dipakai untuk operasj cesar hpl bulan 9 januari thn 2024 , kira2 nanti kena denda atau tidak ya min?
BalasHapusJika anda melunasi tunggakan pada awal September, maka status masa denda RITL berlaku hanya sampai pertengahan Oktober. Silahkan anda lihat tanggal berlaku masa dendanya, jika sudah berakhir, maka tidak dikenakan denda saat anda mengurus administrasi rawat inap di RS. Sebaiknya jangan telat membayar lagi, karena status masa denda bisa berulang atau setiap kali ada tunggakan yang dilunasi bisa muncul kembali.
HapusMin mau tanya setelah waktu 45 hari masa denda RITL, ketika akan melakukan rawat inap apakah denda RITL masih berlanjut? Dengan catatan tagihan di bayar kan tepat waktu.
BalasHapusJika status masa denda sudah hilang dari aplikasi Mobile JKN, maka sudah tidak dikenakan denda saat rawat inap.
HapusMaaf saya mau tanya kn sebelum sya BPJS nya mandiri trus ganti yg BPJS pemerintah yg BPJS PBI APBN trus ada tunggakan sebelumnya tapi SDH saya byr tpi apa masih tetap byr denda rawat inap jga ...rencana saya mau pakai bulan Oktober nanti buat Cesar
BalasHapusJika muncul status masa denda rawat inap, bisa dikenakan denda RITL saat rawat inap meskipun sudah beralih ke BPJS PBI.
HapusHalo kak, mau tanya. Ini saya mau persalinan tgl 27 sept. Tapi saya ada keterlamgatan bpjs dan sudah bayar sekitar 1200k. Nah masa RITL saya akan habis nanti tgl 5 okt. Kebetulan rs yg saya kunjungintipe C. Itu apakah sama perhitungannya seperti di blog ini?
BalasHapusBesaran Denda RITL adalah 5% x jumlah bulan tertunggak x tarif INA CBG sesuai diagnosa awal masuk RS. Besaran tarif INA CBG mungkin berbeda dari contoh di halaman ini karena pihak RS yang menentukan kode INA CBG sesuai diagnosa anda. Tarif INA CBG juga berbeda tergantung berat ringan penyakit, kelas RS, kelas BPJS anda, dan regional RS. Pada saat mengurus administrasi rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda RITL dan denda bisa anda bayar ke BPJS Kesehatan melalui kantor pos atau bank.
HapusKak, kalo untuk BPJS kelas 3 kak, untuk kelas RS nya masuk ke C, Regionalnya I (jabar). Bisa ga bantu perkiraan ajaa untuk perhitungan pembiayaan RITL nya? Untuk persiapan budget yg dibutuhkan tuh berapa gitu. Makasih kak sebelimnya..
HapusUntuk perkiraan denda RITL operasi caesar sudah ada di atas. Untuk persiapan budget, jika tunggakan anda 12 bulan atau lebih, setidaknya anda perlu menyiapkan setengah dari biaya operasi caesar umum, namun tarif INA CBG BPJS biasanya lebih rendah sehingga biasanya tidak sampai setengah dari biaya operasi caesar umum.
Hapusklo melahirkan normal tapi di rs bisa masuk denda RITL?
BalasHapusTentu saja, persalinan termasuk perawatan rawat inap, jadi bisa terkena denda RITL.
HapusKalo melahirkan di puskesmas apakah dikenakan denda ritl?
BalasHapusTidak. Di faskes 1/puskesmas tidak dikenakan denda RITL, denda RITL hanya berlaku di faskes tingkat lanjutan/RS.
HapusSelamat malam ka mau tanya jika melahirkan SC di faskes1 dalam masa penangguhan pembayaran ritl apakah denda ritl tetap berlaku
BalasHapusPersalinan caesar tidak ditanggung BPJS di faskes 1, tapi hanya ditanggung di faskes tingkat lanjut atau RS. Anda bisa langsung menuju ke IGD RS jika ada indikasi operasi caesar, ada penyulit atau kondisi gawat darurat persalinan (pecah ketuban, pendarahan, atau bukaan). Jika ada status denda RITL, anda dikenakan denda jika proses persalinan dilaksanakan di RS, namun jika persalinan dilaksanakan di faskes 1 maka denda RITL tidak berlaku.
HapusApa bedanya cs berat sedang dan ringan min?
BalasHapusKalau melahirkan Normal di RS tipe C kira2 berapa denda Ritl nya untuk BPJS kelas 3
BalasHapus