Berapa Denda Pelayanan RITL BPJS untuk Persalinan Caesar Kelas 1?
"Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)" |
Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) adalah denda yang berlaku pada peserta BPJS Kesehatan setelah melunasi iuran yang tertunggak. Setelah tunggakan iuran dilunasi, kartu BPJS Kesehatan langsung aktif dan dapat digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan. Namun, ada ketentuan penting: denda hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap, sementara untuk pelayanan rawat jalan tidak dikenakan denda.
Apabila dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali peserta memerlukan pelayanan rawat inap di rumah sakit, peserta diwajibkan membayar denda terlebih dahulu agar biaya rawat inap dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Prinsip JKN dari BPJS Kesehatan
Sebagai informasi, program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan bentuk asuransi kesehatan dengan prinsip gotong royong dan nirlaba. Dana yang dikelola sepenuhnya digunakan untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta. Program ini mencakup layanan rawat jalan dengan sistem cashless maupun layanan rawat inap yang termasuk terbaik di kelasnya.
Faktor yang Mempengaruhi Denda Pelayanan RITL
Untuk menghitung denda rawat inap tingkat lanjut (RITL) akibat keterlambatan pembayaran iuran, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan:
Diagnosa Awal Penyakit
Diagnosa awal menentukan tarif dasar yang akan menjadi acuan pembayaran oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.Tarif INA-CBG's
Tarif INA-CBG's (Indonesia Case Base Groups) adalah tarif standar sesuai diagnosa awal, yang menjadi dasar pembayaran BPJS kepada rumah sakit. Saat ini, tarif INA-CBG's diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023. Hingga tahun 2025, belum ada perubahan tarif, namun kemungkinan besar akan ada penyesuaian ketika kelas standar baru mulai diterapkan.
Pembagian Tarif INA-CBG's
Tarif INA-CBG's terbagi menjadi beberapa kategori:
Regional Wilayah
- Regional I: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur.
- Regional II: Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Bali, NTB.
- Regional III: Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan.
- Regional IV: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.
- Regional V: Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.
Tipe Kelas Rumah Sakit
Rumah sakit dikategorikan berdasarkan fasilitas dan pelayanannya, yaitu kelas A, B, C, dan D.Kelas Perawatan di Rumah Sakit
Kelas perawatan pasien meliputi Kelas 1, 2, dan 3.Tingkat Keparahan Penyakit (Severity)
Tingkat keparahan penyakit dibagi menjadi:- Level 1: Ringan.
- Level 2: Sedang.
- Level 3: Berat.
Contoh Perhitungan Denda RITL untuk Operasi Caesar BPJS Kelas 1
Denda pelayanan RITL dihitung dengan menggunakan rumus:
Denda = 5% x tarif diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak
Catatan:
- Maksimal jumlah bulan tertunggak yang dihitung adalah 12 bulan.
- Besaran maksimal denda adalah Rp 20 juta.
1. Diagnosa: Operasi Pembedahan Caesar (Berat)
- Kode INA-CBG's: O-6-10-III.
- Tarif di RS Kelas A Pemerintah Regional 1: Rp 14.929.400.
Perhitungan Denda:
- 1 bulan tertunggak: 5% x Rp 14.929.400 x 1 bulan = Rp 746.470.
- 2 bulan tertunggak: 5% x Rp 14.929.400 x 2 bulan = Rp 1.492.940.
- 3 bulan tertunggak: 5% x Rp 14.929.400 x 3 bulan = Rp 2.239.410.
- 4 bulan tertunggak: 5% x Rp 14.929.400 x 4 bulan = Rp 2.985.880.
- 5 bulan tertunggak: 5% x Rp 14.929.400 x 5 bulan = Rp 3.732.350.
- 6 bulan tertunggak: 5% x Rp 14.929.400 x 6 bulan = Rp 4.478.820.
- 7 bulan tertunggak: 5% x Rp 14.929.400 x 7 bulan = Rp 5.225.290.
- 8 bulan tertunggak: 5% x Rp 14.929.400 x 8 bulan = Rp 5.971.760.
- 9 bulan tertunggak: 5% x Rp 14.929.400 x 9 bulan = Rp 6.718.230.
- 10 bulan tertunggak: 5% x Rp 14.929.400 x 10 bulan = Rp 7.464.700.
- 11 bulan tertunggak: 5% x Rp 14.929.400 x 11 bulan = Rp 8.211.170. Jika tertunggak 12 bulan: 5% x Rp 14.929.400 x 12 bulan = Rp 8.957.640.
2. Diagnosa: Operasi Pembedahan Caesar (Sedang)
- Kode INA-CBG's: O-6-10-II.
- Tarif di RS Kelas A Pemerintah Regional 1: Rp 9.470.900.
Perhitungan Denda:
- 1 bulan tertunggak: 5% x Rp 9.470.900 x 1 bulan = Rp 473.545.
- 2 bulan tertunggak: 5% x Rp 9.470.900 x 2 bulan = Rp 947.090.
- 3 bulan tertunggak: 5% x Rp 9.470.900 x 3 bulan = Rp 1.420.635.
- 4 bulan tertunggak: 5% x Rp 9.470.900 x 4 bulan = Rp 1.894.180
- 5 bulan tertunggak: 5% x Rp 9.470.900 x 5 bulan = Rp 2.367.725
- 6 bulan tertunggak: 5% x Rp 9.470.900 x 6 bulan = Rp 2.841.270
- 7 bulan tertunggak: 5% x Rp 9.470.900 x 7 bulan = Rp 3.314.815
- 8 bulan tertunggak: 5% x Rp 9.470.900 x 8 bulan = Rp 3.788.360
- 9 bulan tertunggak: 5% x Rp 9.470.900 x 9 bulan = Rp 4.261.905
- 10 bulan tertunggak: 5% x Rp 9.470.900 x 10 bulan = Rp 4.735.450
- 11 bulan tertunggak: 5% x Rp 9.470.900 x 11 bulan = Rp 5.208.995
- Jika tertunggak 12 bulan: 5% x Rp 9.470.900 x 12 bulan = Rp 5.682.540.
3. Diagnosa: Operasi Pembedahan Caesar (Ringan)
- Kode INA-CBG's: O-6-10-I.
- Tarif di RS Kelas A Pemerintah Regional 1: Rp 7.358.100.
Perhitungan Denda:
- 1 bulan tertunggak: 5% x Rp 7.358.100 x 1 bulan = Rp 367.905.
- 2 bulan tertunggak: 5% x Rp 7.358.100 x 2 bulan = Rp 735.810.
- 3 bulan tertunggak: 5% x Rp 7.358.100 x 3 bulan = Rp 1.103.715.
- 4 bulan tertunggak: 5% x Rp 7.358.100 x 4 bulan = Rp 1.471.620.
- 5 bulan tertunggak: 5% x Rp 7.358.100 x 5 bulan = Rp 1.839.525.
- 6 bulan tertunggak: 5% x Rp 7.358.100 x 6 bulan = Rp 2.207.430.
- 7 bulan tertunggak: 5% x Rp 7.358.100 x 7 bulan = Rp 2.575.335.
- 8 bulan tertunggak: 5% x Rp 7.358.100 x 8 bulan = Rp 2.943.240.
- 9 bulan tertunggak: 5% x Rp 7.358.100 x 9 bulan = Rp 3.311.145.
- 10 bulan tertunggak: 5% x Rp 7.358.100 x 10 bulan = Rp 3.679.050.
- 11 bulan tertunggak: 5% x Rp 7.358.100 x 11 bulan = Rp 4.046.955.
- Jika tertunggak 12 bulan: 5% x Rp 7.358.100 x 12 bulan = Rp 4.414.860.
Kesimpulan
Besaran denda RITL untuk persalinan caesar BPJS kelas 1 sangat bergantung pada tarif diagnosa awal, tipe rumah sakit, dan jumlah bulan tertunggak. Sebisa mungkin, hindari menunggak pembayaran iuran BPJS agar terhindar dari denda besar. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi fasilitas BPJS terdekat atau gunakan aplikasi Mobile JKN untuk kemudahan akses informasi.
Artikel ini telah diperbarui menggunakan tarif INA-CBG terbaru yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.
Baca Juga:
Posting Komentar untuk "Berapa Denda Pelayanan RITL BPJS untuk Persalinan Caesar Kelas 1?"