Informasi BPJS Terkini
INFORMASI BPJS TAHUN 2016
Semoga daftar info BPJS Kesehatan berikut mencerahkan Anda yang sedang mencari informasi BPJS Kesehatan terkini.
Informasi Dasar
Penting untuk dipahami! Jadi di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ada: (1) BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan; (2) Peserta aktif yang membayar iuran; (3) Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
- Apa Bedanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
- BPJS Itu Jaminan Sosial Atau Asuransi Sosial?
- BPJS Kesehatan Bukan Dinas Sosial
- Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan
Kini peserta JKN yang baru akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai identitas peserta. Masa tunggu pembayaran iuran pertama sejak pendaftaran paling cepat adalah 14 hari.
- Cara Membuat Kartu BPJS PBI
- Masa Aktif BPJS Naik Jadi 14 Hari Mulai 1 Juni 2015
- KIS Adalah Kartu Tanda Peserta BPJS Kesehatan
- Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat SMS Gateway
- Cara Bayar Iuran BPJS Via ATM BRI BNI Mandiri
- Cara Membuat Kartu BPJS Emergency (Darurat)
Intinya asal itu indikasi medis dan sesuai prosedur bisa ditanggung JKN. Karena sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan JKN (permenkes nomor 28 tahun 2014) semua ditanggung kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak masuk pertanggungan seperti estetika, infertilitas, alternatif, komplementer dll.
- Apa Saja Yang Dijamin BPJS Kesehatan?
- Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Dan KIS
- Obat Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Dan KIS
- Pembersihan Karang Gigi Apakah Ditanggung BPJS?
- Alat Bantu Kesehatan Apa Saja Yang Ditanggung BPJS?
Meskipun hampir semua jenis penyakit ditanggung BPJS, ada alur dan prosedur yang berlaku yang harus dipatuhi oleh peserta. Informasi BPJS berikut ini wajib Anda ketahui.
- Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan Dan KIS
- Daftar 155 Penyakit Yang Dilayani Di FKTP BPJS
- Kasus Gawat Darurat Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kelebihan Dan Kekurangan BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan memiliki banyak kekurangan dan kelemahan, harus kita akui bahwa kelebihan dan keuntungan mengikuti JKN BPJS Kesehatan sangat besar.
Rumah Sakit Yang Bekerjasama
Sampai saat ini belum semua rumah sakit bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun pemerintah merencanakan bahwa pada tahun 2019 semua fasilitas kesehatan sudah menjadi bagian dalam program JKN.
Tanya JawabMeskipun BPJS Kesehatan memiliki banyak kekurangan dan kelemahan, harus kita akui bahwa kelebihan dan keuntungan mengikuti JKN BPJS Kesehatan sangat besar.
Rumah Sakit Yang Bekerjasama
Sampai saat ini belum semua rumah sakit bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun pemerintah merencanakan bahwa pada tahun 2019 semua fasilitas kesehatan sudah menjadi bagian dalam program JKN.
Tanya jawab BPJS Kesehatan berikut ini mungkin mewakili pertanyaan Anda. Anda bisa bertanya pada kolom komentar dan diusahakan secepatnya akan mendapat jawaban.
Persalinan Dengan BPJS
Prosedur persalinan dengan BPJS: Kalau diperkirakan normal, persalinan normal dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kalau ada indikasi medis, persalinan dapat dirujuk ke rumah sakit rujukan BPJS.
- Cara Mendaftarkan Bayi Dalam Kandungan Sebagai Peserta BPJS Kesehatan
- Persalinan Normal Di Rumah Sakit Dengan BPJS?
- Prosedur Daftarkan Calon Bayi Sebagai Peserta BPJS
- Lahiran Normal Di Rumah Sakit Bisa Ditanggung Bila Ada Indikasi Medis
- Mata Minus Tinggi Tidak Bisa Lahiran Normal?
- Imunisasi Dasar Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Berapa Hari Dirawat Pasca Operasi Caesar Pakai BPJS?
- BPJS Kesehatan Siap Menjamin Selama Peserta Tertib Prosedur
Kecelakaan lalu lintas adalah ranahnya Jasa Raharja. BPJS Kesehatan dapat menanggung kecelakaan tunggal bukan lalu lintas, seperti jatuh dari pohon, atau jatuh terpeleset.
- Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ditanggung BPJS?
- Benarkah Kecelakaan Tunggal Tidak Ditanggung BPJS?
- Nomor Contact Center Jasa Raharja
- Cara Klaim Santunan Jasa Raharja
Dengan adanya JKN, mereka yang tadinya memiliki kesulitan ekonomi untuk berobat menjadi sangat terbantu.
Update Peraturan Baru BPJS Kesehatan
Peraturan Baru BPJS Kesehatan Per 1 Juni 2015
Peraturan Baru BPJS Kesehatan Per 1 April 2016
Iuran BPJS Kesehatan telah mengalami kenaikan per tanggal 1 April 2016. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang terbaru.
- Ruang perawatan klas III Rp 25.500 per bulan, tidak ada kenaikan.
- Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
- Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
- Denda Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
- Peraturan BPJS Kesehatan Tentang Denda
- 8 Contoh Kasus Perhitungan Denda BPJS Kesehatan