Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan dan KIS Sampai RSCM Lengkap
Jika Anda ingin berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) di rumah sakit, hal pertama yang perlu Anda pahami adalah prosedurnya. Jangan langsung datang ke rumah sakit tanpa persiapan, karena petugas jaminan kesehatan pasti akan meminta Anda untuk melengkapi berbagai persyaratan terlebih dahulu. Namun, hal ini tidak berlaku jika Anda dalam kondisi darurat dan perlu segera dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Lalu, seperti apa sebenarnya prosedur atau alur berobat dengan BPJS atau KIS di rumah sakit? Berikut panduan lengkapnya berdasarkan pengalaman pribadi, termasuk alur hingga berobat di RSCM.
Perhatian: Update Agustus 2015
Saat ini, sebagian besar rumah sakit sudah tidak lagi meminta fotokopi dokumen. Anda hanya perlu membawa berkas asli, seperti:
- Kartu BPJS/KIS
- Kartu pasien rumah sakit (jika sudah pernah berobat di sana)
- Surat rujukan dari puskesmas atau klinik.
Surat rekomendasi dari dokter penanggung jawab pasien (DPJP) kini biasanya diberikan langsung bersamaan dengan surat rujukan dari puskesmas atau klinik, sehingga Anda tidak perlu memintanya secara terpisah.
Panduan Berobat Menggunakan BPJS di Puskesmas (Faskes Tingkat I/FKTP)
Jika Anda merasa sakit dan ingin memeriksakan kondisi ke dokter, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lainnya yang terdaftar di BPJS Anda.
Di puskesmas, serahkan kartu puskesmas dan kartu BPJS/KIS kepada petugas, lalu tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk bertemu dokter. Saat bertemu dokter, Anda akan diperiksa untuk menentukan apakah pengobatan cukup dilakukan di puskesmas atau perlu dirujuk ke rumah sakit (faskes tingkat II, seperti RSUD). Jika diperlukan rujukan, pastikan surat rujukan Anda sudah diberi stempel oleh puskesmas.
Penting!
Jangan meminta rujukan ke rumah sakit atas keinginan sendiri. Keputusan untuk memberikan rujukan sepenuhnya ada di tangan dokter. Jika Anda memaksa untuk meminta rujukan atas permintaan sendiri, dokter mungkin akan memberikan rujukan dengan kode APS (Atas Permintaan Sendiri). Namun, dengan kode APS ini, biaya pengobatan di rumah sakit biasanya tidak ditanggung oleh BPJS dan harus dibayar secara umum.
Sebagai informasi tambahan, ada 155 jenis penyakit yang dapat ditangani langsung di FKTP tanpa perlu dirujuk ke rumah sakit. Jadi, pastikan Anda berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan keputusan yang sesuai.
Panduan Berobat Menggunakan BPJS di RSUD (Faskes Tingkat II)
Jika penyakit Anda tidak bisa ditangani di puskesmas, Anda akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau fasilitas kesehatan tingkat II lainnya yang bekerja sama dengan BPJS. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS, sehingga wajar jika rumah sakit yang tidak memiliki kerja sama menolak pasien BPJS.
Pada April 2015, tercatat peserta BPJS sudah mencapai 142 juta orang, sementara jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS hanya sekitar 1.600. Jadi, jangan heran jika rumah sakit yang menerima BPJS sering kali penuh.
Cara Berobat Menggunakan BPJS/KIS di RSUD
Pendaftaran di Loket
Saat tiba di RSUD, langkah pertama adalah mendaftar di loket pendaftaran untuk mendapatkan kartu rumah sakit.Loket Jaminan KIS/BPJS
Setelah mendapatkan kartu rumah sakit, pergilah ke loket jaminan KIS/BPJS. Loket ini biasanya terpisah dari loket umum, jadi pastikan Anda tidak salah antre.Persiapkan Dokumen Penting
Di loket jaminan, siapkan dokumen berikut:- Kartu rumah sakit
- Fotokopi KTP & KK
- Fotokopi kartu BPJS/KIS
- Fotokopi surat rujukan dari puskesmas
Tips: Bawalah dokumen dalam dua rangkap atau lebih, karena setiap RSUD memiliki aturan berbeda. Beberapa RS hanya meminta dokumen asli tanpa fotokopi.
Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
Setelah antre, Anda akan mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). SEP ini hanya berlaku untuk satu hari. Jika Anda harus kembali keesokan harinya, Anda perlu antre lagi untuk mendapatkan SEP baru.Pergi ke Poli yang Dituju
Bawa SEP ke poli yang dituju dan serahkan kepada perawat. Anda kemudian akan menunggu giliran sesuai nomor antrean untuk bertemu dokter.Konsultasi dengan Dokter
Di ruang dokter, sampaikan kondisi dan keluhan Anda. Dokter akan melakukan pemeriksaan, memberikan diagnosis, dan memberikan resep obat. Jika perlu pemeriksaan laboratorium (lab), pastikan formulir lab Anda sudah distempel poli sebelum keluar.Legalisasi Resep di Loket Jaminan
Setelah konsultasi, kembali ke loket jaminan untuk melegalisasi resep obat Anda. Siapkan SEP dan resep yang telah distempel oleh poli. Beberapa RSUD meminta dokumen dalam dua rangkap atau sesuai aturan rumah sakit.Mengambil Obat di Apotek
Setelah resep dilegalisasi, pergilah ke apotek rumah sakit untuk mengambil obat. Antre hingga obat diberikan, lalu Anda bisa pulang.Rujukan ke Faskes Tingkat III (Jika Diperlukan)
Jika pengobatan tidak tersedia di RSUD, dokter dapat memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSCM) atau faskes tingkat III lainnya. Pastikan surat rujukan Anda sudah distempel sebelum berangkat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat berobat menggunakan BPJS dengan lancar di RSUD. Jika ada kendala, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas rumah sakit.
Panduan Berobat Menggunakan BPJS di RSCM (Faskes Tingkat III)
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), atau dikenal juga sebagai Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN), adalah salah satu rumah sakit terbaik, terlengkap, sekaligus tersibuk di Indonesia. Sebagai rumah sakit rujukan nasional, tidak mengherankan jika suasana di RSCM sangat ramai, hampir seperti suasana Pasar Tanah Abang pada hari sibuk.
Namun, jangan khawatir! Berikut adalah langkah-langkah berobat menggunakan BPJS atau KIS di RSCM agar prosesnya lebih lancar.
Cara Berobat Menggunakan BPJS/KIS di RSCM
Daftar Pasien Baru
Jika Anda baru pertama kali ke RSCM, langkah awal adalah mendaftar sebagai pasien baru di lobi utama untuk mendapatkan Kartu Rumah Sakit.Pendaftaran dan Pengambilan SEP
- Pengguna BPJS (eks Askes): Ambil nomor antrean di lobi dan lakukan pendaftaran untuk mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
- Pengguna KIS (eks KJS/Jamkesda): Lakukan pendaftaran di Unit Pelayanan Pasien Jaminan (UPPJ) untuk mendapatkan SEP.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk SEP
Untuk mendapatkan SEP, siapkan dan tunjukkan dokumen asli berikut ini (tanpa perlu fotokopi):- Kartu Rumah Sakit
- KTP
- Kartu BPJS/KIS
- Surat rujukan dari puskesmas
- Surat rujukan dari RSUD
Fotokopi SEP
SEP yang Anda dapatkan terdiri dari tiga rangkap (warna putih, merah, dan kuning). Setelah menerima SEP, pergilah ke tempat fotokopi untuk membuat dua salinan tambahan guna keperluan legalisasi resep.Ke Poli yang Dituju
Pergi ke poli sesuai rujukan Anda, lalu serahkan Kartu Rumah Sakit dan SEP asli berwarna putih kepada perawat di poli. Tunggu giliran antrean untuk bertemu dengan dokter.Konsultasi dengan Dokter
Saat bertemu dokter, sampaikan kondisi dan keluhan Anda. Setelah pemeriksaan, dokter akan memberikan resep obat jika diperlukan.Legalisasi Resep
Setelah mendapatkan resep, serahkan resep tersebut beserta SEP asli (warna merah) dan fotokopiannya kepada perawat di depan ruang dokter untuk distempel.Persiapkan Dokumen untuk Resep
Setelah resep distempel, lakukan fotokopi dokumen berikut:Resep (2 salinan)
KTP (1 salinan)
Pastikan Anda memiliki dokumen lengkap untuk legalisasi resep:3 lembar SEP (1 asli berwarna merah & 2 fotokopi)
3 lembar resep (1 asli & 2 fotokopi)
1 lembar fotokopi KTP
Pengguna KIS: Pergi ke UPPJ untuk legalisasi resep.
Pengguna BPJS: Pergi langsung ke apotek lantai 2.
Pengambilan Obat di Apotek
- Pengguna KIS: Ambil obat di apotek lantai 3.
- Pengguna BPJS: Ambil obat di apotek lantai 2.
Karena antrean obat di RSCM sering kali sangat panjang, Anda bisa meminta petugas apotek untuk mengambil obat keesokan harinya jika merasa terlalu lelah.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat berobat di RSCM menggunakan BPJS atau KIS dengan lebih tertata. Semoga lekas sembuh!
Panduan Berobat untuk Pasien Kronis
[Contoh surat DPJP/Dokumen pribadi] |
Kabar baik untuk Anda yang merupakan pasien dengan penyakit kronis! Salah satu kendala yang sering dirasakan adalah kewajiban untuk meminta surat rujukan setiap kali kontrol ke rumah sakit, baik dari puskesmas maupun RSUD, terutama jika Anda harus dirujuk ke RSCM. Proses ini tentu terasa merepotkan.
Namun, ada cara praktis agar Anda tidak perlu meminta surat rujukan setiap kali kontrol. Berikut langkah-langkahnya:
Ajukan Surat Rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
Mintalah Surat Rekomendasi DPJP kepada petugas BPJS di rumah sakit tempat Anda biasa berobat.Isi Surat Rekomendasi oleh Dokter DPJP
Temui dokter DPJP Anda dan minta dokter untuk mengisi surat tersebut. Biasanya, dokter akan mencantumkan informasi seperti nama pasien dan kebutuhan pengobatan jangka panjang.Tunjukkan Surat Rekomendasi Saat Berobat
Setiap kali Anda datang untuk kontrol atau berobat ke rumah sakit, cukup tunjukkan Surat Rekomendasi DPJP kepada petugas jaminan BPJS di rumah sakit. Dengan surat ini, Anda tidak perlu lagi melalui proses rujukan sebelumnya.
Dengan langkah ini, proses kontrol rutin Anda menjadi lebih praktis dan hemat waktu. Pastikan Anda selalu membawa surat rekomendasi tersebut setiap kali berobat. Semoga bermanfaat dan semoga lekas sembuh!
Cara Berobat dengan BPJS Lewat IGD
IGD untuk Kasus Darurat
Instalasi Gawat Darurat (IGD) hanya diperuntukkan bagi pasien yang mengalami kondisi darurat, seperti kecelakaan, serangan jantung, stroke, atau kondisi yang mengancam nyawa lainnya.Tanpa Rujukan untuk IGD
Berbeda dengan proses berobat biasa, untuk berobat ke IGD, Anda tidak memerlukan surat rujukan. Yang paling penting adalah membawa kartu BPJS/KIS Anda.Pemeriksaan di IGD
Meskipun kondisi Anda darurat, Anda tidak akan ditolak oleh rumah sakit. Namun, dokter IGD akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kondisi Anda memerlukan perawatan intensif atau bisa ditangani dengan perawatan biasa dan diperbolehkan pulang.Kepadatan Pasien di IGD
Perlu diingat, IGD RSUD atau RSCM setiap hari biasanya sangat penuh dengan pasien. Tidak jarang Anda tidak mendapatkan kamar rawat inap, namun jangan khawatir. Meskipun penuh, dokter tetap akan memantau kondisi pasien dan tidak akan dibiarkan begitu saja.
Dengan pemahaman ini, Anda bisa lebih siap dan tahu apa yang diharapkan saat datang ke IGD dengan BPJS. Semoga membantu dan cepat sembuh!
Kesimpulan: Cara Berobat dengan BPJS
Secara umum, berobat dengan BPJS melalui puskesmas, RSUD, atau RSCM memiliki prosedur yang jelas dan terstruktur, meskipun membutuhkan beberapa tahapan seperti pendaftaran, pengumpulan dokumen, dan pengambilan SEP. Namun, seiring berjalannya waktu, cara berobat dengan BPJS semakin mudah dan praktis, terutama setelah adanya sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan adanya sistem ini, Anda tidak perlu lagi menyiapkan fotokopian dokumen, cukup melakukan pendaftaran online di rumah sakit setelah mendapatkan surat rujukan dari puskesmas atau klinik. Sistem ini membuat proses berobat menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi waktu antrean di rumah sakit, dan meminimalkan kerepotan yang sebelumnya terkait dengan pengumpulan berkas.
Jadi, dengan sistem yang lebih canggih ini, Anda bisa lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS, tanpa harus ribet dengan persiapan dokumen yang banyak. Jangan lupa untuk memanfaatkan aplikasi Mobile JKN agar pengalaman berobat Anda semakin praktis! 😊
saya mau tanya saya sdh ke RSUD swasta saya sdh ke dokter kandungan dan beliau menyarankan saya untuk di operasi di RSCM ketika saya tanyakan referensi nya beliau bilang cukup dengan membawa hasil usg, pertanyaan saya apakah betul atau saya harus kembali ke RS tersebut dan meminta rujukan ke bagian BPJS nya atau mengantri kembali kepada dokter yg bersangkutan?????
BalasHapuspertanyaan kedua saya apakah nanti dokter yg memeriksa saya selalu bergantian atau saya akan mendapatkan dokter penanggung jawab maksud nya dokter yang senior bukan yang pkl.
pertanyaan saya yang ketiga saya harus datang ke RSCM di poli apa??? bila menggunakan BPJS bisa di poli madya tidak???
Saya jawab berdasarkan pengetahuan saya sesama pasien RSCM ya.
Hapus1. ibu ke RSUD lagi minta surat rujukan dokter. di RSCM selalu diminta rujukan kecuali masuk IGD. biasanya ibu akan didiagnosis ulang (bisa jadi usg ulang), apakah butuh operasi atau tidak, apa butuh rawat inap atau tidak. jika butuh akan dijadwalkan operasinya dan diberitahu langkah selanjutnya.
2. dokter di RSCM selalu rolling tiap bulan, namun dokter konsulennya tetap. saat kontrol ketemunya sama dokter yang muda, dokter konsulennya kadang mendampingi tapi gak selalu.
3. ibu ke poli kandungan.
4. tidak bisa poli madya, madya itu swasta.
Sy sdh berobat 1 bln di rscm ternyata bmd tdk ada hrs byr di kencana.obt tulang yg di cover cuma 1:yi kolkatriol sdgkan actonel.aclasta dan cavit d3 tdk tercover pdhl sy bpjs kls 1 byr tiap bln. Berarti sakit kronis juga hrs punya duit banyak ...pussing
Hapusiya bu, obat tidak dicover bpjs itu masalah yang sering dikeluhkan peserta bpjs kesehatan.
Hapussaya juga ada beberapa obat yang mahal yang tidak ditanggung bpjs. padahal dulu sempat ditanggung full. kayaknya ini tergantung nurani pembuat kebijakan.
salam perjuangan.
Ktnya memberi anggaran 200 jt perorg jd konsekuensinya bgmn ya....wah saya mau menekuni asuransi kesehatan dan kerja disitu aja deh...asuransi pemerintah maupun swasta sama aja.tp min msh bersyukur lah terbantu dgn bpjs di banding bni life reembusment sdh sebulan lbh ga cair.trs plafond rwt jln setahun plafon cuma 1680.000 utk gol 4.kyk nya yg bikin ke bijakan ga prnh sakit.waktu syboperasi kista bni life benar benar mempermainkan saya dipingpong dan biaya sy tgg 90 persent.bni tau sy hendak di operasi dr des 2013 kartu polis sengaja tidak di terbitkan sampai sebulan membuat posisi sy lemah.petugas yg menjanjikan muluk muluk bilang bisa dicover walau tanpa kartu ..
HapusPas hari h pembayaran kbr semua lempar tanggung jawab.sy tdk pernh menyarankan rakyat ind pake bni life sekedar share pengalaman buruk.alhamdulillah pemerintah menerbitkan bpjs walaupun msh bnyk kekurangan
kata siapa anggaran per orang 200 juta?
Hapusbiaya berobat saya aja kalau diakumulasi udah lebih 200 juta masih dibiayai pemerintah, Alhamdulillah
untuk penyakit kronis akan terus ditanggung biayanya, BPJS ada program yang namanya prolanis (program penyakit kronis).
mungkin masudnya biaya prosedur, misal tarif sebuah prosedur operasi di Rumah sakit melebihi tarif yang ditetapkan BPJS kesehatan, BPJS tidak mau membayar kelebihannya, hanya yang sesuai regulasi yang ada. konsekuensi pasien bayar sisanya.
Bgmn ikut prolanis sy btl btl pusing...utk pengecekan drh saja tidak ada di rscm hrs di prodia yg biaya nya lumayan besar sktr 2600,000, blm lg obt obatannya
HapusSaya terkena auto imun untuk memastijan jnsnya saya harus cek darah...memang obt tidak di cover mas utk obt tulang....hanya suplemen saja...sptnya bpjs tidak bisa membantu banyak untuk penyakit penyakit yg langka....sdh nasib sepertinya...kalau ada info ttg program penyakit kronis tlg di share
HapusSabar ya bu.. saya ikut merasakan keluh kesah ibu karena saya juga mengalaminya. Memang sebagian cek lab dan obat yang mahal tidak ditanggung BPJS. Kalau ibu mampu sebaiknya cek lab ke prodianya dilakukan saja biar jelas autoimun apa, tapi jika tidak coba bicarakan dengan dokter tentang pemeriksaan lab lain yang mungkin mendukung diagnosis.
HapusSaya juga terkena autoimun (myasthenia gravis), dulu disarankan cek lab prodia yang biayanya mahal, tapi tidak saya lakukan justru diagnosis bisa ditegakkan dari pemeriksaan lain. Tidak ada pemeriksaan tunggal untuk autoimun, pasti ada banyak pemeriksaan baik untuk menentukan atau menghilangkan dugaan penyakit lainnya.
Untuk program prolanis itu otomatis, kalau kita sakitnya kronis maka obat-obatan bisa terus dapat untuk sebulan, tapi obat yang ditanggung BPJS saja. Semoga dilancarkan dan dimudahkan semua urusan Ibu dalam meraih kesembuhan.
nah begini ini yang penting...tapi kasus bpjs di beberapa daerah adalah tidak nyamannya pelayanan dan fasilitas yang kurang. terutama di luar jawa dan bali.
BalasHapusitu sebelumnya harus daftar dulu ya?
BalasHapusmaksudnya daftar apa?
Hapussayang nya kalo menggunakan BPJS ataupun Kis ini untuk obatnya suka pakai yang paling murah sungguh miris kali yah :v tapi kerenn nihh infonya bisa saya sebarkan kepada yang membutuhkan :)
BalasHapussama sekali nggak miris... begini mas ainnul yaqin..
Hapuspertama, bukan masalah harga obatnya, tapi tepatnya obat yang diresepkan.. obat-obatan bermerek yang mahal juga belum tentu lebih baik dari obat generik berlogo (OGB). toh kandungannya sama saja, hanya beda kemasan.. mudahnya lihat obat anti jamur miconazole, dengan kandungan yg sama, berat bersih yg sama, beda harga setinggi langit. obat anti jamur miconazole OGB di bawah Rp. 5000; sedangkan obat anti jamur yg dijual dgn nama merek dagang tertentu harganya melambung di atas Rp. 20.000; padahal kandungannya sama.
kedua, harga obat bervariasi tergantung berat ringannya penyakit dan pengobatannya.. pasti beda harga obat batuk/pilek/demam dengan harga obat kemoterapi kanker dan pasien kronis lainnya. untuk pasien kronis pasti BPJS sangat membantu karena harus berobat rutin jangka panjang, disamping itu obat-obatannya juga tidak murah, bisa di atas satu juta per bulannya, tapi BPJS mau menanggungnya. beda dgn asuransi swasta, kalau orang sakit kronis pasti ditolak daftar asuransi.
Saya juga sudah mendaftar Bpjs di tempat kerja, sayangnya waktu saya liat berita BPJS tidak sepenuhnya menanggung biaya pengobatan ya mas, Hanya maksimal 200jt. Padahal kan tidak semua orang yg mendaftar bpjs itu banyak yg sakit. lalu kemana aja uang tersebut mas. kenapa dibatasi ya. dan tidak semua RS mau melayani BPJS... kebetulan di tempat saya RS nya jarang yang mau nerima pasien BPJS. kebanyakan hanya klinik yg mau nerima
BalasHapusbuat orang sakit berobat. prinsip BPJS gotong royong. kalau pernah ke rumah sakit akan mengerti berapa banyak orang yg sakit.
Hapusitu mas achmad fazri baca berita kan, urusan sakit itu biayanya tak sedikit. satu orang sakit butuh operasi biayanya sampai 200 jutaan, butuh berapa banyak orang sehat bayar iuran tuh.
setahu saya semua biaya ditanggung sesuai prosedur berdasarkan regulasi yg ada. ketentuannya diatur dalam permenkes no. 59 tahun 2014. kalau tarif prosedurnya beda dgn yg ditetapkan BPJS, BPJS tidak mau membayarnya..
perlu diketahui juga, tidak semua rumah sakit swasta bekerjasama dengan BPJS kesehatan. sangat wajar 'menolak' kalau tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
Memang harus tahu prosedur ini, apalagi kalau pakai BPJS...tempo hari tetangga langsung ke RS di tolak...karena tanpa rujukan dokter yang terdaftar saat daftar BPJS..thanks for sharing...mas..
BalasHapusMas mw tanya kalau cek lab di RSCM it prosedur dan persyaratannya ap saja ya,? dan ap kita harus daftar pagi pagi sekali
BalasHapusbawa semua dokumen asli berikut ini:
Hapus1. KTP
2. Kartu BPJS
3. Surat rujukan Puskesmas
4. Surat rujukan dari dokter RSUD & surat acc bpjs
gak mesti datang subuh, tapi kalau bisa datangnya pagi, kalau siangan bisa sih, tapi selesainya bisa lebih lama, daftar di poli maksimal jam 13.30.
Kalo rujukannya cuma dr rsud aja bukan dr puskesmas gimana?
HapusTidak bisa bu, tetap diminta dilengkapi rujukan puskesmasnya, nanti dikira tidak sesuai prosedur dengan datang langsung ke RSUD.
Hapusmas,mau tanya emangnya bisa ya, seandainya kita cuma lab aja di rscm tana harus melalui poli nya?
BalasHapusTrus seandainya saya periksa ke poli melalui umum (nonbpjs) trus seandainya disuruh lab dsb menggunakan bpjs apakah bisa? soalnya saya takutnya seandainya ke poli pake bpjs ngantrinya harus dari pagi banget sementara rumah saya jauh
makasih
Btw.. apakah sudah dapat rujukan ke RSCM dari faskes 2?
HapusKalau mau ke Lab harus melalui Poli pak, nanti dokter di RSCM yang menentukan apakah perlu periksa Lab atau tidak, kalau perlu akan dikasih formulir Lab. Karena prosedurnya dokter yang menentukan, bukan atas permintaan pasien, di faskes 2 juga sama.
Seandainya bayar umum dulu, kemudian ke Labnya dengan BPJS, saya kira bisa, TAPI tidak bisa di hari yang sama. Prosedur untuk ke Poli sama saja dengan ke Lab, harus antri jaminan/SEP. Lebih baik dari awal pakai BPJS, keuntunganya SEP untuk Poli bisa digunakan untuk ke Lab di hari yang sama kalau waktunya cukup, atau SEP tetap berlaku untuk ke Lab sampai 3 hari, jadi kalau besoknya ingin ke Lab, bisa pakai SEP Poli yang kemarin, bisa langsung ke Lab, tidak perlu antri SEP. Untuk ke Lab pakai yang warna kuning.
mau tanya apakah poli RSCM hari sabtu buka? jika iya, apabila oleh dokter disuruh periksa Lab, apakah Lab hari sabtu juga buka? karena posisi saya jauh dari RSCM dan hari kerja Senin - Jumat tidak bisa ke RSCM..mohon info
Hapusterima kasih
Pelayanan poliklinik/rawat jalan kalau sabtu-minggu tutup, kecuali IGD. RSU lain juga sama pak. Jadi hanya bisa berobat jalan di hari kerja Senin-Jumat.
Hapusmau tanya kan SEP di RSCM Iitu hanya berlaku 3 hari ya ? kalau misalnya kita diharuskan periksa lab , tapi kita tak sempat dalam 3 hari tersebut berarti kita harus antri SEP lagi , kemudian ke poli lagi apa bisa langsung ke lab pakai surat lab dari yang sebelumnya ?
BalasHapusYang berlaku 3 hari hanya untuk periksa laboratorium, kalau untuk ke poli tidak bisa. Kalau ke 2 poli yang berbeda di hari yang sama tidak perlu antri SEP lagi. Tapi misalkan besoknya ingin ke poli lagi, harus antri SEP lagi.
HapusKlau faskes 1 dan rs rujukan beda propinsi mis faskes 1 bogor ke rs di tangerang, bpjs masih bisa berlaku tidak ya? klau bisa bagaimana dengan syarat syarat nya?
BalasHapusSepengetahuan saya tidak bisa bu, tapi coba diskusikan dengan dokter di faskes 1. Peraturan rujukan itu harus per regional, kalau berobatnya ke faskes 1 bogor, faskes 2 harus bogor atau yang terdekat dari bogor. Kalau sudah pindah alamat sebaiknya ganti faskes 1 nya ke kantor BPJS, kalau gawat darurat bisa berobat di mana saja dan tidak perlu rujukan. Atau kalau sedang merantau, misalnya terdaftar di jawa tengah, bisa lapor ke BPJS untuk berobat ke faskes 1 jakarta dan dirujuk ke faskes 2 jakarta.
Hapusmau tanya dong, bapak saya didiagnosa terkena tumor ganas dan dikasih surat rujukan dari rsud ke rscm ke bagian bedah onkologi, pertanyaannya apakah itu masuk ke poly bedah dan bagaimana prosedur pendaftaran di rscm sampai ke bagian onkologi, terima kasih
BalasHapusSalam pak Elvin, kalau sudah ada surat rujukan langsung saja orangtuanya dibawa ke RSCM. Bilangnya ke poli bedah onkologi atau poli bedah tumor. Prosedur pendaftaran mirip seperti di RSUD, pertama antri jaminan atau SEP di lantai dasar (lobi) dengan menunjukkan dokumen asli (tidak perlu fotokopi):
Hapus- KTP,
- kartu BPJS,
- surat rujukan dari dokter puskesmas & RSUD,
- surat validasi BPJS (surat rujukan yang distempel BPJS),
- surat rekomendasi DPJP bila ada (bukan syarat wajib)
Setelah itu langsung menuju ke poli bedah tumor. Kalau butuh operasi akan ditentukan jadwalnya. Semoga bapaknya lekas diberi kesembuhan.
Assalamu'alaykum mas
BalasHapussaya mau tanya, apakah di RSCM itu ada petugas BPJS nya, soalnya setelah bertanya ke kantor BPJS pusat untuk minta perpanjang rujukan, dia mengatakan langsung kesana aja dan minta dokumen seperti surat rekomendasi dokter dan control supaya di legalisir petugas BPJS RSCM, apakah petugas BPJS nya selalu ada mas, dimana lokasinya..? Apakah di loket antrian SEP
terima kasih
Wa'alaykumsalam warahmatullah, pak Eko Cahyadi. Untuk RSCM petugas BPJS ada di ruang UPPJ (unit pelayanan pasien jaminan), tempat pendaftaran/antrian SEP untuk pasien PBI. Kalau penyakit kronis memang wajib pakai surat DPJP biar tidak bolak-balik minta rujukan. Semoga dimudahkan urusannya pak.
HapusPermisi. Saya mau bertanya. Saya di Medan, Sumatera Utara. Saya udah sakit lebih dari 1 tahun dan rutin control ke RS di sini. Kebetulan masalahnya di THT. Dokter menyarankan agar saya ke RSCM JAKARTA karna peralatannya tidak ada di Medan, khususnya bagian peroyongan THT. Jadi, bagaimana prosedurnya agar saya bisa ke RSCM? Padahal ASKES saya terdaftar di Medan. Apakah saya harus pindah ASKES jadi wilayah Jakarta agar bisa ke RSCM? Mohon infonya. Salam.
BalasHapusSalam pak. Untuk berobat di RSCM, harus ada surat rujukan dari RSU yang ada di Medan. Jadi bapak harus membawa 2 surat rujukan, dari faskes 1 (puskesmas/klinik), juga surat rujukan dari faskes 2 (RSU). Kalau bapak tidak berencana menetap di Jakarta sebaiknya tidak perlu pindah Faskes.
HapusSalam . Saya mau tanya tentang bpjs nih . Bisa gak ya kalau misalkan hari ini kan saya minta surat rujukan ke RS A tapi ternyata di RS A pasien penuh lalu saya ingin ganti ke RS B apa saya perlu minta surat rujukan lagi ? Atau bagaimana ya ? Mohon bantu jawab ya . Trimakasih
BalasHapusSalam bu, surat rujukan di faskes 1 sekarang sistemnya online, tidak memungkinkan minta 2 surat rujukan di hari yang berdekatan. Kalau kamar sesuai haknya penuh dan kondisi pasien bukan gawat darurat, pasien bisa pulang dan menunggu sampai kamar tersedia. Sementara kalau gawat darurat bisa stay di IGD sampai ada kamar tersedia, atau kalau mau dirujuk ke RS lain, dokter di IGD bisa memberikan surat rujukan.
HapusSelamet siang min.
BalasHapusSya mau tanya,istri sya tgl 10-09-2015 mlm msk rs islma pondok kopi d sya d rawat semalem dengan skit paru2+pembengkakan jantung san hrz msk ruangan ICU sedang ruangan ICU Sdh penuh d rs tsb lalu sya d saran kn untuk cri Rs yg ada ICU yg lengkap alat2'y dan bsa pke bpjs namun sdh sya cari sekitar bekasi dan jakarta smua ruangan penuh dan ada beberapa yg tdk ada alat. Akhirnya sya bwa k Rs Mitra keluarga yg TDK BSA MENGGUNAKAN BPJS,sudah d tanggani d Rs Mitra d Ruang ICU .Pertanyaan sya apakah untuk kasus seperti ini apakah sya bsa mengklam biaya ke BPJS ??makasih min
Selamat siang pak. Masalah ruang ICU penuh, seharusnya RS yang mencarikan ruangan di RS lain sampai dapat, kan bisa telepon. Padahal banyak loh pak RS yang bekerjasama dengan BPJS di Jakarta seperti di sini: http://www.pasiensehat.com/2015/09/daftar-rumah-sakit-rujukan-bpjs.html
HapusKalau sudah masuk ke RS yang tidak kerjasama dengan BPJS, setahu saya tidak bisa klaim, tapi dicoba saja komplain ke BPJS, ke call center dulu di nomor 1500400, semoga bisa dicarikan solusinya.
Saya dah sembuh tp dokter minta kontrol tiap bulan kalau nolak ada denda dari pihak bpjs ga?
BalasHapusSalam pak, tidak ada denda, tapi sebaiknya kontrol ke dokter sampai dinyatakan sembuh oleh dokter, karena kriteria sembuh antara dokter dan pasien sering berbeda.
Hapusmau nanya untuk MRI melalu BPJS bisa ga ?
BalasHapusBisa, untuk MRI biasanya setelah mendapat formulir pemeriksaan harus acc ke komite RS.
HapusAq mau tanya istri ku kan lahiran normal tapi d rsud pakai kartu kis trus mau pulang apa ya persyaratan yg harus d lengkapi. Tapi awal masuk langsung ke igd gmn tuh
BalasHapusKalau pakai kartu KIS persyaratannya di awal masuk. Waktu masuk IGD, masuknya jalur biaya pribadi atau dengan kartu KIS?
HapusSaya mau bertanya, saya sakit sudah lama sembuhnya paling 1 atau 2 bulan paling lama 3 bulan, keluhan saya banyak sampai saya tidak bisa bergerak dan berbicara sperti orang lumpuh/setruk dan bberapa kali masuk rumah sakit, tapi saya sudah rontgen beberpa kali tidak ada hasil, mri kepala juga bagus, kemudian saya disarankan k RSCM tapi saya belum mendapatkan rujukannya, bulan depan saya kontrol lagi dan akan dibuatkan surat rujukan oleh dokter,, pertanyaan saya, persyaratnnya yang nanti harus d bawa k RSCM apa saja apakah harus membawa rujukan dari puskesmas?, dan jika pemriksaannya disana lama dan berganti ganti poli/ pemeriksaan apakah harus selalu membawa rujukan dari rsud dan puskesmas? Soalnya tempat tinggal saya sangat jauh, saya menggunakan bpjs pbi/kis,,dn dokter sebelumnya mencurigai lebih mengarah k autoimun, tapi itu baru perkiraan belum pasti, apakah pemeriksaan dan pengobatannya bisa menggunakan bpjs?? Mohon bantuannya
BalasHapusUntuk berobat ke RSCM, persyaratannya: surat rujukan dari RS daerah dan kartu KIS. Siapkan juga fotokopinya serta fotokopi KTP&KK.
Hapus- RSCM adalah RS rujukan nasional, jadi harus membawa surat rujukan dari RS daerah, surat rujukan dari puskesmas juga dibawa sekalian.
- surat rujukan berlaku selama 90 hari, bisa dipakai berulangkali selama 3 bulan untuk pasien penyakit kronis/jika dapat surat kontrol.
- surat rujukan harus selalu dibawa saat berkunjung, siapkan fotokopi surat rujukannya untuk antisipasi jika diminta.
- jika berganti poli, misal dokter menyarankan untuk berkonsultasi ke poli lain, untuk periksa pertama bisa dengan surat konsul dan surat rujukan poli utama, untuk periksa kedua biasanya petugas memberitahu harus membawa surat rujukan baru.
- untuk pasien lama/sudah punya nomor rekam medik, bisa daftar rawat jalan secara online di http://perjanjian.rscm.co.id/, syaratnya no. rm, no. kartu KIS/BPJS & no. surat rujukan BPJS, sehingga saat berkunjung berikutnya bisa langsung menuju ke loket khusus pendaftaran online.
- untuk pasien baru saat berkunjung menuju ke loket pendaftaran pasien baru.
- jangan lupa membawa bekal makan, untuk antisipasi jika antri polinya lama, karena di ruang poli/di lantai atas tidak ada jajanan. Untuk membeli makanan/minuman harus ke luar dari RS.
Pemeriksaan dan pengobatan bisa ditanggung BPJS, ikuti saja prosedurnya, tapi untuk pemeriksaan tertentu, seperti ct scan, mri, periksa fungsi saraf, biasanya ada antrian beberapa hari. Untuk periksa cek lab darah bisa langsung daftar dan antri di hari yang sama. Usahakan banyak tanya ke petugas atau perawat di RSCM jika bingung soal prosedur, karena kalau kita tidak banyak tanya, terkadang perawat juga bisa lupa untuk memberitahu. Semoga membantu.
Selama ini bèlum pernah pakai BPJS, karena dari kantor mendapat fasilitas kesehatan asuransi swasta dan BPJS.
BalasHapusSetelah pensiun mulai pakai BPJS, kisahnya sama seperti cerita teman2 di chat ini.
Point nya harus lebih aktif, disiplin dan SABAR nya yg banyak.
Karena kalau sudah sakit terus gak sabaran nanti sembuhnya jadi lama.
Gimana syarat syarat daftar k RSCM
BalasHapusYang penting membawa surat rujukan dari faskes 2/RS dan kartu BPJS. Jika RS faskes 2 tidak dapat menangani, maka dapat dirujuk ke RS kelas A atau bisa memilih dirujuk ke RSCM.
HapusSaat berkunjung ke RSCM, silahkan menuju bagian admission atau loket pendaftaran, jika pasien lama ambil antrian untuk pasien lama, jika pasien baru ambil antrian pasien baru dan mengisi formulir pasien baru.
Mohon infonya ya mas. Saya sudah membuat akun RSCMku sebagai pserta baru, tapi proses verifikasi nya lama. Sudah 5 hari akun saya belum diverifikasi. Selanjutnya harus bagaimana? Terimakasih.
Hapus