Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan Dan KIS Sampai RSCM Lengkap
Untuk berobat dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Rumah Sakit, yang utama perlu anda ketahui adalah, anda harus tahu prosedurnya dahulu, karena kalau tiba-tiba langsung datang ke rumah sakit, sudah pasti pegawai jaminan kesehatan akan menyuruh anda melengkapi persyaratannya terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan darurat anda dilarikan ke IGD.
Bagaimana sih prosedur / alur berobat dengan jaminan kesehatan nasional (BPJS / KIS) di Rumah Sakit? Berikut adalah cara berobat dengan BPJS Kesehatan Dan KIS Sampai RSCM Lengkap, berdasarkan pengalaman pribadi.
Perhatian: Update Agustus 2015:
Sekarang untuk berobat di kebanyakan RS sudah tidak menggunakan fotokopi, hanya menggunakan berkas asli seperti Kartu BPJS/KIS, Kartu Pasien RS, dan Surat Rujukan dari Puskesmas/Klinik. Dan untuk surat rekomendasi DPJP sekarang sudah langsung diberikan bersamaan dengan surat rujukan dari Puskesmas/Klinik.
Penting! Jangan sekali-kali minta rujukan ke rumah sakit atas permintaan sendiri, karena yang menentukan rujukan adalah dokter. Jika dokter FKTP memberi rujukan dengan kode APS (atas permintaan sendiri), maka pengobatan di rumah sakit bisa jadi bayar umum atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Baca juga: Terdapat 155 penyakit yang dapat dilayani di FKTP.
Pada April 2015 telah tercatat bahwa peserta BPJS telah mencapai 142 jutaan, sementara jumlah rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baru sekitar 1600-an. Jadi jangan kaget jika rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS selalu penuh.
Bagaimana cara berobat dengan BPJS / KIS di RSUD?
1. Saat pertama kali datang ke RSUD yang pertama kali harus anda lakukan adalah mendaftar di loket pendaftaran, sampai anda mendapatkan kartu rumah sakit.
2. Setelah mendapatkan kartu rumah sakit, anda harus pergi ke loket jaminan KIS atau BPJS, di rumah sakit biasanya loket jaminan KIS dan BPJS terpisah, jadi jangan sampai salah antri.
3. Di loket jaminan anda harus persiapkan persyaratan berikut:
- kartu rumah sakit
- fotokopi KTP & KK
- fotokopi kartu BPJS / KIS
- fotokopi surat rujukan puskesmas
siapkan dengan 2 rangkap atau lebih, tiap RSUD punya aturan berbeda, bahkan ada yang tidak butuh fotokopian, hanya menunjukkan aslinya saja.
4. Setelah antre di loket jaminan anda akan mendapatkan Surat Jaminan yang disebut Surat Elijibilitas Peserta (SEP), SEP hanya berlaku satu hari, jika besoknya anda harus balik lagi, maka anda harus antre lagi untuk mendapatkan SEP.
5. Langkah berikutnya adalah pergi ke Poli yang anda tuju, serahkan SEP ke perawat dan anda harus menunggu panggilan dokter sesuai nomor antrean.
6. Di ruang dokter anda harus ceritakan kondisi dan keluhan anda, nanti dokter akan mendiagnosa penyakit anda, kemudian akan memberikan resep obat. Mungkin anda butuh pemeriksaan Labolatorium (Lab), jika anda dapat formulir lab pastikan sudah distempel poli.
7. Setelah dari ruang dokter, anda harus balik lagi ke loket jaminan yang pertama tadi untuk legalisasi resep. Di sini anda harus siapkan SEP dan resep yang sudah distempel poli, siapkan 2 rangkap (fotokopi) atau ikuti aturan di RSUD.
8. Setelah resep dilegalisasi, pergilah ke apotek rumah sakit untuk mendapatkan obat, antrelah sampai obatnya didapat dan pulanglah ke rumah anda masing-masing.
9. Jika pengobatan yang anda butuhkan tidak tersedia di RSUD, barulah dokter akan merujuk anda ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional yaitu RSCM (Faskes tingkat III). Pastikan surat rujukan sudah di stempel.
Langkah berobat di RSCM tidak jauh berbeda dengan cara berobat di RSUD. Bagaimana cara berobat dengan BPJS / KIS di RSCM?
1. Jika anda baru pertama kali ke RSCM, datanglah ke lobi dan lakukan pendaftaran pasien baru sampai anda mendapatkan Kartu Rumah Sakit.
2. Jika anda pengguna BPJS (eks askes), lakukan pendaftaran di lobi dengan mengambil nomor antrean sampai anda mendapatkan SEP. Jika anda pengguna KIS (eks. KJS, jamkesda), lakukan pendaftaran di UPPJ sampai anda mendaptkan SEP.
3. Untuk mendapatkan SEP, anda harus tunjukkan semua dokumen asli (tidak perlu fotokopi) berikut ini: Kartu Rumah Sakit, KTP, kartu BPJS / KIS, Rujukan Puskesmas dan Rujukan RSUD.
3. SEP yang anda dapat terdiri dari 3 rangkap, warna putih, merah dan kuning. Setelah mendapatkan SEP pergilah ke tukang fotokopi, fotokopi SEP 2 kali untuk keperluan legalisasi resep.
4. Pergilah ke Poli yang anda tuju dan serahkan kartu rumah sakit dan SEP asli yang putih. Silahkan tunggu antrean sampai masuk ke ruang dokter.
5. Di ruang dokter anda akan ceritakan kondisi dan keluhan anda. Dan terakhir dokter akan memberikan resep.
6. Setelah dapat resepnya pergilah ke perawat di depan ruangan dokter, serahkan SEP (yang asli dan fotokopinya) dan resep tadi untuk distempel.
7. Setelah itu pergilah ke tukang fotokopi lagi untuk fotokopi resepnya 2 kali, dan fotokopi KTP anda 1 kali. Untuk legalisasi resep, anda harus punya 3 lembar SEP (1 warna merah & 2 fotokopinya), 3 lembar resep (1 asli, 2 fotokopinya) dan 1 lembar fotokopi KTP. Jika sudah lengkap, untuk pengguna KIS pergilah ke UPPJ lagi untuk legalisasi, dan pengguna BPJS menuju ke apotek lantai 2.
8. Setelah resep terlegalisasi, bagi pengguna KIS pergilah ke apotek lantai 3, bagi pengguna BPJS apoteknya di lantai 2.
9. Mengingat banyaknya pasien di RSCM, antrean obat pun bisa terjadi sangat lama. Jika anda sudah kecapean, anda bisa pesan ke petugas apotek untuk mengambil obatnya besok pagi.
Kabar gembira untuk pasien kronis. Jika anda pasien kronis, anda pasti merasa keberatan jika setiap kali kontrol ke Rumah Sakit harus minta rujukan puskesmas terlebiih dahulu. Atau jika harus ke RSCM harus minta surat rujukan RSUD terlebih dahulu.
Bagaimana cara agar tidak perlu minta surat rujukan?
1. Mintalah Surat Rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) kepada petugas BPJS di Rumah Sakit.
2. Minta dokter DPJP anda untuk mengisi surat tersebut, yang diisi biasanya nama pasien dan pasien butuh pengobatan jangka panjang.
3. Setiap kali anda berobat ke Rumah Sakit, tunjukkan Surat Rekomendasi DPJP kepada petugas jaminan.
2. Berbeda dengan berobat pada umumnya, berobat ke IGD tidak membutuhkan surat rujukan, yang terpenting adalah kartu BPJS / KIS pasiennya.
3. Di IGD, bagaimanapun kondisi anda, anda tidak akan ditolak oleh pihak Rumah Sakit, hanya saja dokter IGD nanti akan melakukan pemeriksaan apakah kondisi pasien mengkuatirkan dan perlu perawatan intensif, atau tidak serius hanya butuh perawatan biasa dan diperbolehkan pulang.
4. Perlu dimaklumi bahwa setiap IGD RSUD / RSCM setiap hari selalu penuh sesak pasien, tidak kebagian kamar rawat adalah hal biasa, tapi tak perlu kuatir biarpun begitu dokter selalu mengontrol pasiennya dan tidak diterlantarkan.
Rekomendasi:
Bagaimana sih prosedur / alur berobat dengan jaminan kesehatan nasional (BPJS / KIS) di Rumah Sakit? Berikut adalah cara berobat dengan BPJS Kesehatan Dan KIS Sampai RSCM Lengkap, berdasarkan pengalaman pribadi.
Perhatian: Update Agustus 2015:
Sekarang untuk berobat di kebanyakan RS sudah tidak menggunakan fotokopi, hanya menggunakan berkas asli seperti Kartu BPJS/KIS, Kartu Pasien RS, dan Surat Rujukan dari Puskesmas/Klinik. Dan untuk surat rekomendasi DPJP sekarang sudah langsung diberikan bersamaan dengan surat rujukan dari Puskesmas/Klinik.
Berobat Dengan BPJS di Puskesmas (Faskes tingkat I/FKTP)
Jika anda sedang sakit dan ingin memeriksakan kondisi ke dokter, langkah awal adalah anda harus datang ke puskesmas (atau faskes tingkat I lainnya) terlebih dahulu. Di puskesmas anda harus tunjukkan kartu puskesmas dan kartu BPJS / KIS anda, kemudian menunggu sampai dipanggil masuk ke ruang dokter. Di ruang dokter, dokter akan melakukan pemeriksaan apakah pengobatannya cukup dilakukan di puskesmas atau perlu dirujuk ke RSUD (faskes tingkat II), jika dirujuk ke RSUD pastikan surat rujukannya sudah distempel.Penting! Jangan sekali-kali minta rujukan ke rumah sakit atas permintaan sendiri, karena yang menentukan rujukan adalah dokter. Jika dokter FKTP memberi rujukan dengan kode APS (atas permintaan sendiri), maka pengobatan di rumah sakit bisa jadi bayar umum atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Baca juga: Terdapat 155 penyakit yang dapat dilayani di FKTP.
Berobat Dengan BPJS di RSUD (Faskes tingkat II)
Jika pengobatan untuk penyakit anda tidak mampu dilakukan di puskesmas, anda akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat II lainnya yang bekerjasama dengan BPJS. Perlu diketahui bahwa tidak semua Rumah Sakit Swasta bekerjasama dengan BPJS. Jadi ketika ada pasien yang mau menggunakan BPJS di rumah sakit yang tidak ada kerja sama dengan BPJS tentu saja wajar jika tidak diterima.Pada April 2015 telah tercatat bahwa peserta BPJS telah mencapai 142 jutaan, sementara jumlah rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baru sekitar 1600-an. Jadi jangan kaget jika rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS selalu penuh.
Bagaimana cara berobat dengan BPJS / KIS di RSUD?
1. Saat pertama kali datang ke RSUD yang pertama kali harus anda lakukan adalah mendaftar di loket pendaftaran, sampai anda mendapatkan kartu rumah sakit.
2. Setelah mendapatkan kartu rumah sakit, anda harus pergi ke loket jaminan KIS atau BPJS, di rumah sakit biasanya loket jaminan KIS dan BPJS terpisah, jadi jangan sampai salah antri.
3. Di loket jaminan anda harus persiapkan persyaratan berikut:
- kartu rumah sakit
- fotokopi KTP & KK
- fotokopi kartu BPJS / KIS
- fotokopi surat rujukan puskesmas
siapkan dengan 2 rangkap atau lebih, tiap RSUD punya aturan berbeda, bahkan ada yang tidak butuh fotokopian, hanya menunjukkan aslinya saja.
4. Setelah antre di loket jaminan anda akan mendapatkan Surat Jaminan yang disebut Surat Elijibilitas Peserta (SEP), SEP hanya berlaku satu hari, jika besoknya anda harus balik lagi, maka anda harus antre lagi untuk mendapatkan SEP.
5. Langkah berikutnya adalah pergi ke Poli yang anda tuju, serahkan SEP ke perawat dan anda harus menunggu panggilan dokter sesuai nomor antrean.
6. Di ruang dokter anda harus ceritakan kondisi dan keluhan anda, nanti dokter akan mendiagnosa penyakit anda, kemudian akan memberikan resep obat. Mungkin anda butuh pemeriksaan Labolatorium (Lab), jika anda dapat formulir lab pastikan sudah distempel poli.
7. Setelah dari ruang dokter, anda harus balik lagi ke loket jaminan yang pertama tadi untuk legalisasi resep. Di sini anda harus siapkan SEP dan resep yang sudah distempel poli, siapkan 2 rangkap (fotokopi) atau ikuti aturan di RSUD.
8. Setelah resep dilegalisasi, pergilah ke apotek rumah sakit untuk mendapatkan obat, antrelah sampai obatnya didapat dan pulanglah ke rumah anda masing-masing.
9. Jika pengobatan yang anda butuhkan tidak tersedia di RSUD, barulah dokter akan merujuk anda ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional yaitu RSCM (Faskes tingkat III). Pastikan surat rujukan sudah di stempel.
Berobat Dengan BPJS di RSCM (Faskes Tingkat III)
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atau Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) adalah rumah sakit terbaik, terlengkap, dan terramai di Indonesia. Karena RSCM adalah rumah sakit rujukan seluruh Indonesia, jadi jangan heran jika anda masuk ke RSCM suasananya sangat ramai seperti di Pasar Tanah Abang.Langkah berobat di RSCM tidak jauh berbeda dengan cara berobat di RSUD. Bagaimana cara berobat dengan BPJS / KIS di RSCM?
1. Jika anda baru pertama kali ke RSCM, datanglah ke lobi dan lakukan pendaftaran pasien baru sampai anda mendapatkan Kartu Rumah Sakit.
2. Jika anda pengguna BPJS (eks askes), lakukan pendaftaran di lobi dengan mengambil nomor antrean sampai anda mendapatkan SEP. Jika anda pengguna KIS (eks. KJS, jamkesda), lakukan pendaftaran di UPPJ sampai anda mendaptkan SEP.
3. Untuk mendapatkan SEP, anda harus tunjukkan semua dokumen asli (tidak perlu fotokopi) berikut ini: Kartu Rumah Sakit, KTP, kartu BPJS / KIS, Rujukan Puskesmas dan Rujukan RSUD.
3. SEP yang anda dapat terdiri dari 3 rangkap, warna putih, merah dan kuning. Setelah mendapatkan SEP pergilah ke tukang fotokopi, fotokopi SEP 2 kali untuk keperluan legalisasi resep.
4. Pergilah ke Poli yang anda tuju dan serahkan kartu rumah sakit dan SEP asli yang putih. Silahkan tunggu antrean sampai masuk ke ruang dokter.
5. Di ruang dokter anda akan ceritakan kondisi dan keluhan anda. Dan terakhir dokter akan memberikan resep.
6. Setelah dapat resepnya pergilah ke perawat di depan ruangan dokter, serahkan SEP (yang asli dan fotokopinya) dan resep tadi untuk distempel.
7. Setelah itu pergilah ke tukang fotokopi lagi untuk fotokopi resepnya 2 kali, dan fotokopi KTP anda 1 kali. Untuk legalisasi resep, anda harus punya 3 lembar SEP (1 warna merah & 2 fotokopinya), 3 lembar resep (1 asli, 2 fotokopinya) dan 1 lembar fotokopi KTP. Jika sudah lengkap, untuk pengguna KIS pergilah ke UPPJ lagi untuk legalisasi, dan pengguna BPJS menuju ke apotek lantai 2.
8. Setelah resep terlegalisasi, bagi pengguna KIS pergilah ke apotek lantai 3, bagi pengguna BPJS apoteknya di lantai 2.
9. Mengingat banyaknya pasien di RSCM, antrean obat pun bisa terjadi sangat lama. Jika anda sudah kecapean, anda bisa pesan ke petugas apotek untuk mengambil obatnya besok pagi.
Berobat Bagi Pasien Kronis
[Contoh surat DPJP/Dokumen pribadi] |
Bagaimana cara agar tidak perlu minta surat rujukan?
1. Mintalah Surat Rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) kepada petugas BPJS di Rumah Sakit.
2. Minta dokter DPJP anda untuk mengisi surat tersebut, yang diisi biasanya nama pasien dan pasien butuh pengobatan jangka panjang.
3. Setiap kali anda berobat ke Rumah Sakit, tunjukkan Surat Rekomendasi DPJP kepada petugas jaminan.
Cara Berobat Denagn BPJS Lewat IGD
1. Instalasi Gawat Darurat (IGD) hanya diperuntukkan untuk pasien yang dalam keadaan darurat, seperti terjadi kecelakaan, terjadi serangan jantung, serangan stroke, atau setiap pasien yang terancam nyawanya.2. Berbeda dengan berobat pada umumnya, berobat ke IGD tidak membutuhkan surat rujukan, yang terpenting adalah kartu BPJS / KIS pasiennya.
3. Di IGD, bagaimanapun kondisi anda, anda tidak akan ditolak oleh pihak Rumah Sakit, hanya saja dokter IGD nanti akan melakukan pemeriksaan apakah kondisi pasien mengkuatirkan dan perlu perawatan intensif, atau tidak serius hanya butuh perawatan biasa dan diperbolehkan pulang.
4. Perlu dimaklumi bahwa setiap IGD RSUD / RSCM setiap hari selalu penuh sesak pasien, tidak kebagian kamar rawat adalah hal biasa, tapi tak perlu kuatir biarpun begitu dokter selalu mengontrol pasiennya dan tidak diterlantarkan.
Rekomendasi:
saya mau tanya saya sdh ke RSUD swasta saya sdh ke dokter kandungan dan beliau menyarankan saya untuk di operasi di RSCM ketika saya tanyakan referensi nya beliau bilang cukup dengan membawa hasil usg, pertanyaan saya apakah betul atau saya harus kembali ke RS tersebut dan meminta rujukan ke bagian BPJS nya atau mengantri kembali kepada dokter yg bersangkutan?????
BalasHapuspertanyaan kedua saya apakah nanti dokter yg memeriksa saya selalu bergantian atau saya akan mendapatkan dokter penanggung jawab maksud nya dokter yang senior bukan yang pkl.
pertanyaan saya yang ketiga saya harus datang ke RSCM di poli apa??? bila menggunakan BPJS bisa di poli madya tidak???
Saya jawab berdasarkan pengetahuan saya sesama pasien RSCM ya.
Hapus1. ibu ke RSUD lagi minta surat rujukan dokter. di RSCM selalu diminta rujukan kecuali masuk IGD. biasanya ibu akan didiagnosis ulang (bisa jadi usg ulang), apakah butuh operasi atau tidak, apa butuh rawat inap atau tidak. jika butuh akan dijadwalkan operasinya dan diberitahu langkah selanjutnya.
2. dokter di RSCM selalu rolling tiap bulan, namun dokter konsulennya tetap. saat kontrol ketemunya sama dokter yang muda, dokter konsulennya kadang mendampingi tapi gak selalu.
3. ibu ke poli kandungan.
4. tidak bisa poli madya, madya itu swasta.
Sy sdh berobat 1 bln di rscm ternyata bmd tdk ada hrs byr di kencana.obt tulang yg di cover cuma 1:yi kolkatriol sdgkan actonel.aclasta dan cavit d3 tdk tercover pdhl sy bpjs kls 1 byr tiap bln. Berarti sakit kronis juga hrs punya duit banyak ...pussing
Hapusiya bu, obat tidak dicover bpjs itu masalah yang sering dikeluhkan peserta bpjs kesehatan.
Hapussaya juga ada beberapa obat yang mahal yang tidak ditanggung bpjs. padahal dulu sempat ditanggung full. kayaknya ini tergantung nurani pembuat kebijakan.
salam perjuangan.
Ktnya memberi anggaran 200 jt perorg jd konsekuensinya bgmn ya....wah saya mau menekuni asuransi kesehatan dan kerja disitu aja deh...asuransi pemerintah maupun swasta sama aja.tp min msh bersyukur lah terbantu dgn bpjs di banding bni life reembusment sdh sebulan lbh ga cair.trs plafond rwt jln setahun plafon cuma 1680.000 utk gol 4.kyk nya yg bikin ke bijakan ga prnh sakit.waktu syboperasi kista bni life benar benar mempermainkan saya dipingpong dan biaya sy tgg 90 persent.bni tau sy hendak di operasi dr des 2013 kartu polis sengaja tidak di terbitkan sampai sebulan membuat posisi sy lemah.petugas yg menjanjikan muluk muluk bilang bisa dicover walau tanpa kartu ..
HapusPas hari h pembayaran kbr semua lempar tanggung jawab.sy tdk pernh menyarankan rakyat ind pake bni life sekedar share pengalaman buruk.alhamdulillah pemerintah menerbitkan bpjs walaupun msh bnyk kekurangan
kata siapa anggaran per orang 200 juta?
Hapusbiaya berobat saya aja kalau diakumulasi udah lebih 200 juta masih dibiayai pemerintah, Alhamdulillah
untuk penyakit kronis akan terus ditanggung biayanya, BPJS ada program yang namanya prolanis (program penyakit kronis).
mungkin masudnya biaya prosedur, misal tarif sebuah prosedur operasi di Rumah sakit melebihi tarif yang ditetapkan BPJS kesehatan, BPJS tidak mau membayar kelebihannya, hanya yang sesuai regulasi yang ada. konsekuensi pasien bayar sisanya.
Bgmn ikut prolanis sy btl btl pusing...utk pengecekan drh saja tidak ada di rscm hrs di prodia yg biaya nya lumayan besar sktr 2600,000, blm lg obt obatannya
HapusSaya terkena auto imun untuk memastijan jnsnya saya harus cek darah...memang obt tidak di cover mas utk obt tulang....hanya suplemen saja...sptnya bpjs tidak bisa membantu banyak untuk penyakit penyakit yg langka....sdh nasib sepertinya...kalau ada info ttg program penyakit kronis tlg di share
HapusSabar ya bu.. saya ikut merasakan keluh kesah ibu karena saya juga mengalaminya. Memang sebagian cek lab dan obat yang mahal tidak ditanggung BPJS. Kalau ibu mampu sebaiknya cek lab ke prodianya dilakukan saja biar jelas autoimun apa, tapi jika tidak coba bicarakan dengan dokter tentang pemeriksaan lab lain yang mungkin mendukung diagnosis.
HapusSaya juga terkena autoimun (myasthenia gravis), dulu disarankan cek lab prodia yang biayanya mahal, tapi tidak saya lakukan justru diagnosis bisa ditegakkan dari pemeriksaan lain. Tidak ada pemeriksaan tunggal untuk autoimun, pasti ada banyak pemeriksaan baik untuk menentukan atau menghilangkan dugaan penyakit lainnya.
Untuk program prolanis itu otomatis, kalau kita sakitnya kronis maka obat-obatan bisa terus dapat untuk sebulan, tapi obat yang ditanggung BPJS saja. Semoga dilancarkan dan dimudahkan semua urusan Ibu dalam meraih kesembuhan.
nah begini ini yang penting...tapi kasus bpjs di beberapa daerah adalah tidak nyamannya pelayanan dan fasilitas yang kurang. terutama di luar jawa dan bali.
BalasHapusitu sebelumnya harus daftar dulu ya?
BalasHapusmaksudnya daftar apa?
Hapussayang nya kalo menggunakan BPJS ataupun Kis ini untuk obatnya suka pakai yang paling murah sungguh miris kali yah :v tapi kerenn nihh infonya bisa saya sebarkan kepada yang membutuhkan :)
BalasHapussama sekali nggak miris... begini mas ainnul yaqin..
Hapuspertama, bukan masalah harga obatnya, tapi tepatnya obat yang diresepkan.. obat-obatan bermerek yang mahal juga belum tentu lebih baik dari obat generik berlogo (OGB). toh kandungannya sama saja, hanya beda kemasan.. mudahnya lihat obat anti jamur miconazole, dengan kandungan yg sama, berat bersih yg sama, beda harga setinggi langit. obat anti jamur miconazole OGB di bawah Rp. 5000; sedangkan obat anti jamur yg dijual dgn nama merek dagang tertentu harganya melambung di atas Rp. 20.000; padahal kandungannya sama.
kedua, harga obat bervariasi tergantung berat ringannya penyakit dan pengobatannya.. pasti beda harga obat batuk/pilek/demam dengan harga obat kemoterapi kanker dan pasien kronis lainnya. untuk pasien kronis pasti BPJS sangat membantu karena harus berobat rutin jangka panjang, disamping itu obat-obatannya juga tidak murah, bisa di atas satu juta per bulannya, tapi BPJS mau menanggungnya. beda dgn asuransi swasta, kalau orang sakit kronis pasti ditolak daftar asuransi.
Saya juga sudah mendaftar Bpjs di tempat kerja, sayangnya waktu saya liat berita BPJS tidak sepenuhnya menanggung biaya pengobatan ya mas, Hanya maksimal 200jt. Padahal kan tidak semua orang yg mendaftar bpjs itu banyak yg sakit. lalu kemana aja uang tersebut mas. kenapa dibatasi ya. dan tidak semua RS mau melayani BPJS... kebetulan di tempat saya RS nya jarang yang mau nerima pasien BPJS. kebanyakan hanya klinik yg mau nerima
BalasHapusbuat orang sakit berobat. prinsip BPJS gotong royong. kalau pernah ke rumah sakit akan mengerti berapa banyak orang yg sakit.
Hapusitu mas achmad fazri baca berita kan, urusan sakit itu biayanya tak sedikit. satu orang sakit butuh operasi biayanya sampai 200 jutaan, butuh berapa banyak orang sehat bayar iuran tuh.
setahu saya semua biaya ditanggung sesuai prosedur berdasarkan regulasi yg ada. ketentuannya diatur dalam permenkes no. 59 tahun 2014. kalau tarif prosedurnya beda dgn yg ditetapkan BPJS, BPJS tidak mau membayarnya..
perlu diketahui juga, tidak semua rumah sakit swasta bekerjasama dengan BPJS kesehatan. sangat wajar 'menolak' kalau tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
Memang harus tahu prosedur ini, apalagi kalau pakai BPJS...tempo hari tetangga langsung ke RS di tolak...karena tanpa rujukan dokter yang terdaftar saat daftar BPJS..thanks for sharing...mas..
BalasHapusMas mw tanya kalau cek lab di RSCM it prosedur dan persyaratannya ap saja ya,? dan ap kita harus daftar pagi pagi sekali
BalasHapusbawa semua dokumen asli berikut ini:
Hapus1. KTP
2. Kartu BPJS
3. Surat rujukan Puskesmas
4. Surat rujukan dari dokter RSUD & surat acc bpjs
gak mesti datang subuh, tapi kalau bisa datangnya pagi, kalau siangan bisa sih, tapi selesainya bisa lebih lama, daftar di poli maksimal jam 13.30.
Kalo rujukannya cuma dr rsud aja bukan dr puskesmas gimana?
HapusTidak bisa bu, tetap diminta dilengkapi rujukan puskesmasnya, nanti dikira tidak sesuai prosedur dengan datang langsung ke RSUD.
Hapusmas,mau tanya emangnya bisa ya, seandainya kita cuma lab aja di rscm tana harus melalui poli nya?
BalasHapusTrus seandainya saya periksa ke poli melalui umum (nonbpjs) trus seandainya disuruh lab dsb menggunakan bpjs apakah bisa? soalnya saya takutnya seandainya ke poli pake bpjs ngantrinya harus dari pagi banget sementara rumah saya jauh
makasih
Btw.. apakah sudah dapat rujukan ke RSCM dari faskes 2?
HapusKalau mau ke Lab harus melalui Poli pak, nanti dokter di RSCM yang menentukan apakah perlu periksa Lab atau tidak, kalau perlu akan dikasih formulir Lab. Karena prosedurnya dokter yang menentukan, bukan atas permintaan pasien, di faskes 2 juga sama.
Seandainya bayar umum dulu, kemudian ke Labnya dengan BPJS, saya kira bisa, TAPI tidak bisa di hari yang sama. Prosedur untuk ke Poli sama saja dengan ke Lab, harus antri jaminan/SEP. Lebih baik dari awal pakai BPJS, keuntunganya SEP untuk Poli bisa digunakan untuk ke Lab di hari yang sama kalau waktunya cukup, atau SEP tetap berlaku untuk ke Lab sampai 3 hari, jadi kalau besoknya ingin ke Lab, bisa pakai SEP Poli yang kemarin, bisa langsung ke Lab, tidak perlu antri SEP. Untuk ke Lab pakai yang warna kuning.
mau tanya apakah poli RSCM hari sabtu buka? jika iya, apabila oleh dokter disuruh periksa Lab, apakah Lab hari sabtu juga buka? karena posisi saya jauh dari RSCM dan hari kerja Senin - Jumat tidak bisa ke RSCM..mohon info
Hapusterima kasih
Pelayanan poliklinik/rawat jalan kalau sabtu-minggu tutup, kecuali IGD. RSU lain juga sama pak. Jadi hanya bisa berobat jalan di hari kerja Senin-Jumat.
Hapusmau tanya kan SEP di RSCM Iitu hanya berlaku 3 hari ya ? kalau misalnya kita diharuskan periksa lab , tapi kita tak sempat dalam 3 hari tersebut berarti kita harus antri SEP lagi , kemudian ke poli lagi apa bisa langsung ke lab pakai surat lab dari yang sebelumnya ?
BalasHapusYang berlaku 3 hari hanya untuk periksa laboratorium, kalau untuk ke poli tidak bisa. Kalau ke 2 poli yang berbeda di hari yang sama tidak perlu antri SEP lagi. Tapi misalkan besoknya ingin ke poli lagi, harus antri SEP lagi.
HapusKlau faskes 1 dan rs rujukan beda propinsi mis faskes 1 bogor ke rs di tangerang, bpjs masih bisa berlaku tidak ya? klau bisa bagaimana dengan syarat syarat nya?
BalasHapusSepengetahuan saya tidak bisa bu, tapi coba diskusikan dengan dokter di faskes 1. Peraturan rujukan itu harus per regional, kalau berobatnya ke faskes 1 bogor, faskes 2 harus bogor atau yang terdekat dari bogor. Kalau sudah pindah alamat sebaiknya ganti faskes 1 nya ke kantor BPJS, kalau gawat darurat bisa berobat di mana saja dan tidak perlu rujukan. Atau kalau sedang merantau, misalnya terdaftar di jawa tengah, bisa lapor ke BPJS untuk berobat ke faskes 1 jakarta dan dirujuk ke faskes 2 jakarta.
Hapusmau tanya dong, bapak saya didiagnosa terkena tumor ganas dan dikasih surat rujukan dari rsud ke rscm ke bagian bedah onkologi, pertanyaannya apakah itu masuk ke poly bedah dan bagaimana prosedur pendaftaran di rscm sampai ke bagian onkologi, terima kasih
BalasHapusSalam pak Elvin, kalau sudah ada surat rujukan langsung saja orangtuanya dibawa ke RSCM. Bilangnya ke poli bedah onkologi atau poli bedah tumor. Prosedur pendaftaran mirip seperti di RSUD, pertama antri jaminan atau SEP di lantai dasar (lobi) dengan menunjukkan dokumen asli (tidak perlu fotokopi):
Hapus- KTP,
- kartu BPJS,
- surat rujukan dari dokter puskesmas & RSUD,
- surat validasi BPJS (surat rujukan yang distempel BPJS),
- surat rekomendasi DPJP bila ada (bukan syarat wajib)
Setelah itu langsung menuju ke poli bedah tumor. Kalau butuh operasi akan ditentukan jadwalnya. Semoga bapaknya lekas diberi kesembuhan.
Assalamu'alaykum mas
BalasHapussaya mau tanya, apakah di RSCM itu ada petugas BPJS nya, soalnya setelah bertanya ke kantor BPJS pusat untuk minta perpanjang rujukan, dia mengatakan langsung kesana aja dan minta dokumen seperti surat rekomendasi dokter dan control supaya di legalisir petugas BPJS RSCM, apakah petugas BPJS nya selalu ada mas, dimana lokasinya..? Apakah di loket antrian SEP
terima kasih
Wa'alaykumsalam warahmatullah, pak Eko Cahyadi. Untuk RSCM petugas BPJS ada di ruang UPPJ (unit pelayanan pasien jaminan), tempat pendaftaran/antrian SEP untuk pasien PBI. Kalau penyakit kronis memang wajib pakai surat DPJP biar tidak bolak-balik minta rujukan. Semoga dimudahkan urusannya pak.
HapusPermisi. Saya mau bertanya. Saya di Medan, Sumatera Utara. Saya udah sakit lebih dari 1 tahun dan rutin control ke RS di sini. Kebetulan masalahnya di THT. Dokter menyarankan agar saya ke RSCM JAKARTA karna peralatannya tidak ada di Medan, khususnya bagian peroyongan THT. Jadi, bagaimana prosedurnya agar saya bisa ke RSCM? Padahal ASKES saya terdaftar di Medan. Apakah saya harus pindah ASKES jadi wilayah Jakarta agar bisa ke RSCM? Mohon infonya. Salam.
BalasHapusSalam pak. Untuk berobat di RSCM, harus ada surat rujukan dari RSU yang ada di Medan. Jadi bapak harus membawa 2 surat rujukan, dari faskes 1 (puskesmas/klinik), juga surat rujukan dari faskes 2 (RSU). Kalau bapak tidak berencana menetap di Jakarta sebaiknya tidak perlu pindah Faskes.
HapusSalam . Saya mau tanya tentang bpjs nih . Bisa gak ya kalau misalkan hari ini kan saya minta surat rujukan ke RS A tapi ternyata di RS A pasien penuh lalu saya ingin ganti ke RS B apa saya perlu minta surat rujukan lagi ? Atau bagaimana ya ? Mohon bantu jawab ya . Trimakasih
BalasHapusSalam bu, surat rujukan di faskes 1 sekarang sistemnya online, tidak memungkinkan minta 2 surat rujukan di hari yang berdekatan. Kalau kamar sesuai haknya penuh dan kondisi pasien bukan gawat darurat, pasien bisa pulang dan menunggu sampai kamar tersedia. Sementara kalau gawat darurat bisa stay di IGD sampai ada kamar tersedia, atau kalau mau dirujuk ke RS lain, dokter di IGD bisa memberikan surat rujukan.
HapusSelamet siang min.
BalasHapusSya mau tanya,istri sya tgl 10-09-2015 mlm msk rs islma pondok kopi d sya d rawat semalem dengan skit paru2+pembengkakan jantung san hrz msk ruangan ICU sedang ruangan ICU Sdh penuh d rs tsb lalu sya d saran kn untuk cri Rs yg ada ICU yg lengkap alat2'y dan bsa pke bpjs namun sdh sya cari sekitar bekasi dan jakarta smua ruangan penuh dan ada beberapa yg tdk ada alat. Akhirnya sya bwa k Rs Mitra keluarga yg TDK BSA MENGGUNAKAN BPJS,sudah d tanggani d Rs Mitra d Ruang ICU .Pertanyaan sya apakah untuk kasus seperti ini apakah sya bsa mengklam biaya ke BPJS ??makasih min
Selamat siang pak. Masalah ruang ICU penuh, seharusnya RS yang mencarikan ruangan di RS lain sampai dapat, kan bisa telepon. Padahal banyak loh pak RS yang bekerjasama dengan BPJS di Jakarta seperti di sini: http://www.pasiensehat.com/2015/09/daftar-rumah-sakit-rujukan-bpjs.html
HapusKalau sudah masuk ke RS yang tidak kerjasama dengan BPJS, setahu saya tidak bisa klaim, tapi dicoba saja komplain ke BPJS, ke call center dulu di nomor 1500400, semoga bisa dicarikan solusinya.
Saya dah sembuh tp dokter minta kontrol tiap bulan kalau nolak ada denda dari pihak bpjs ga?
BalasHapusSalam pak, tidak ada denda, tapi sebaiknya kontrol ke dokter sampai dinyatakan sembuh oleh dokter, karena kriteria sembuh antara dokter dan pasien sering berbeda.
Hapusmau nanya untuk MRI melalu BPJS bisa ga ?
BalasHapusBisa, untuk MRI biasanya setelah mendapat formulir pemeriksaan harus acc ke komite RS.
HapusAq mau tanya istri ku kan lahiran normal tapi d rsud pakai kartu kis trus mau pulang apa ya persyaratan yg harus d lengkapi. Tapi awal masuk langsung ke igd gmn tuh
BalasHapusKalau pakai kartu KIS persyaratannya di awal masuk. Waktu masuk IGD, masuknya jalur biaya pribadi atau dengan kartu KIS?
HapusSaya mau bertanya, saya sakit sudah lama sembuhnya paling 1 atau 2 bulan paling lama 3 bulan, keluhan saya banyak sampai saya tidak bisa bergerak dan berbicara sperti orang lumpuh/setruk dan bberapa kali masuk rumah sakit, tapi saya sudah rontgen beberpa kali tidak ada hasil, mri kepala juga bagus, kemudian saya disarankan k RSCM tapi saya belum mendapatkan rujukannya, bulan depan saya kontrol lagi dan akan dibuatkan surat rujukan oleh dokter,, pertanyaan saya, persyaratnnya yang nanti harus d bawa k RSCM apa saja apakah harus membawa rujukan dari puskesmas?, dan jika pemriksaannya disana lama dan berganti ganti poli/ pemeriksaan apakah harus selalu membawa rujukan dari rsud dan puskesmas? Soalnya tempat tinggal saya sangat jauh, saya menggunakan bpjs pbi/kis,,dn dokter sebelumnya mencurigai lebih mengarah k autoimun, tapi itu baru perkiraan belum pasti, apakah pemeriksaan dan pengobatannya bisa menggunakan bpjs?? Mohon bantuannya
BalasHapusUntuk berobat ke RSCM, persyaratannya: surat rujukan dari RS daerah dan kartu KIS. Siapkan juga fotokopinya serta fotokopi KTP&KK.
Hapus- RSCM adalah RS rujukan nasional, jadi harus membawa surat rujukan dari RS daerah, surat rujukan dari puskesmas juga dibawa sekalian.
- surat rujukan berlaku selama 90 hari, bisa dipakai berulangkali selama 3 bulan untuk pasien penyakit kronis/jika dapat surat kontrol.
- surat rujukan harus selalu dibawa saat berkunjung, siapkan fotokopi surat rujukannya untuk antisipasi jika diminta.
- jika berganti poli, misal dokter menyarankan untuk berkonsultasi ke poli lain, untuk periksa pertama bisa dengan surat konsul dan surat rujukan poli utama, untuk periksa kedua biasanya petugas memberitahu harus membawa surat rujukan baru.
- untuk pasien lama/sudah punya nomor rekam medik, bisa daftar rawat jalan secara online di http://perjanjian.rscm.co.id/, syaratnya no. rm, no. kartu KIS/BPJS & no. surat rujukan BPJS, sehingga saat berkunjung berikutnya bisa langsung menuju ke loket khusus pendaftaran online.
- untuk pasien baru saat berkunjung menuju ke loket pendaftaran pasien baru.
- jangan lupa membawa bekal makan, untuk antisipasi jika antri polinya lama, karena di ruang poli/di lantai atas tidak ada jajanan. Untuk membeli makanan/minuman harus ke luar dari RS.
Pemeriksaan dan pengobatan bisa ditanggung BPJS, ikuti saja prosedurnya, tapi untuk pemeriksaan tertentu, seperti ct scan, mri, periksa fungsi saraf, biasanya ada antrian beberapa hari. Untuk periksa cek lab darah bisa langsung daftar dan antri di hari yang sama. Usahakan banyak tanya ke petugas atau perawat di RSCM jika bingung soal prosedur, karena kalau kita tidak banyak tanya, terkadang perawat juga bisa lupa untuk memberitahu. Semoga membantu.
Selama ini bèlum pernah pakai BPJS, karena dari kantor mendapat fasilitas kesehatan asuransi swasta dan BPJS.
BalasHapusSetelah pensiun mulai pakai BPJS, kisahnya sama seperti cerita teman2 di chat ini.
Point nya harus lebih aktif, disiplin dan SABAR nya yg banyak.
Karena kalau sudah sakit terus gak sabaran nanti sembuhnya jadi lama.
Gimana syarat syarat daftar k RSCM
BalasHapusYang penting membawa surat rujukan dari faskes 2/RS dan kartu BPJS. Jika RS faskes 2 tidak dapat menangani, maka dapat dirujuk ke RS kelas A atau bisa memilih dirujuk ke RSCM.
HapusSaat berkunjung ke RSCM, silahkan menuju bagian admission atau loket pendaftaran, jika pasien lama ambil antrian untuk pasien lama, jika pasien baru ambil antrian pasien baru dan mengisi formulir pasien baru.
Mohon infonya ya mas. Saya sudah membuat akun RSCMku sebagai pserta baru, tapi proses verifikasi nya lama. Sudah 5 hari akun saya belum diverifikasi. Selanjutnya harus bagaimana? Terimakasih.
Hapus