Mengenal Tipe Rumah Sakit BPJS Sebagai Fasilitas Kesehatan
Salah satu alasan mengapa pelayanan BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit bisa berbeda adalah karena tidak semua rumah sakit memiliki fungsi dan fasilitas yang sama. Selain itu, perlu diketahui bahwa sampai saat ini, belum semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan fungsi dan tugasnya, rumah sakit dibagi menjadi beberapa tipe, yang masing-masing memiliki kemampuan dan fasilitas yang berbeda dalam memberikan pelayanan medis kepada pasien. Berikut adalah daftar tipe-tipe rumah sakit di Indonesia yang melayani BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Rumah Sakit BPJS Tipe A
Rumah sakit tipe A adalah rumah sakit dengan kemampuan memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis yang luas. Rumah sakit tipe ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat rujukan tertinggi atau rumah sakit pusat. Rumah sakit BPJS tipe A termasuk faskes tingkat 3, yang artinya untuk berobat ke rumah sakit tipe A, peserta BPJS harus memiliki surat rujukan dari rumah sakit umum faskes tingkat 2.
Contoh Rumah Sakit BPJS Tipe A:
- Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (Jakarta Pusat)
- Rumah Sakit Umum Dr. Soetomo (Surabaya)
- Rumah Sakit Umum Dr. W. Sudirohusodo (Makassar)
- RS Jantung Harapan Kita (Jakarta Barat)
- RSU Fatmawati (Jakarta Selatan)
Rumah Sakit BPJS Tipe B
Rumah sakit tipe B mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas. Rumah sakit tipe ini biasanya ada di ibukota provinsi dan mampu menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit tingkat kabupaten.
Contoh Rumah Sakit BPJS Tipe B:
- RSU Dr. Zainoel Abidin (Banda Aceh)
- RSU Dr. M. Jamil (Padang)
- RSU Dr. Mohammad Hoesin (Palembang)
- RSU Tarakan (Jakarta Pusat)
- RS Sumber Waras (Jakarta Barat)
Rumah Sakit BPJS Tipe C
Rumah sakit tipe C memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas dan biasanya berada di ibukota kabupaten. Rumah sakit ini menerima rujukan dari puskesmas.
Contoh Rumah Sakit BPJS Tipe C:
- RSU Cut Nyak Dhien (Meulaboh)
- RSU Rantau Prapat (Rantau Prapat)
- RSU Lubuk Sikaping (Lubuk Sikaping)
- RSU Prabumulih (Prabumulih)
- RSU Tanjung Pandan (Tanjung Pandan)
Rumah Sakit BPJS Tipe D
Rumah sakit tipe D hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Rumah sakit tipe ini biasanya menerima rujukan dari puskesmas.
Contoh Rumah Sakit BPJS Tipe D:
- RSU Sabang (Sabang)
- RSU Dr. Hadrianus Sinaga (Siborong-Borong)
- RSU Muara Labuh (Solok)
- RSU Sekayu (Sekayu)
- RSU Pelabuhan Ratu (Pelabuhan Ratu)
Rumah Sakit Tipe E
Rumah sakit tipe E adalah rumah sakit khusus yang hanya melayani satu jenis layanan kesehatan tertentu, seperti rumah sakit mata, rumah sakit kanker, atau rumah sakit ibu dan anak. Saat ini, BPJS Kesehatan belum bekerja sama dengan rumah sakit tipe E.
Contoh Rumah Sakit Tipe E:
- RS Bersalin Budhi Jaya (Jakarta Selatan)
- RS Mata PDIS Aini (Jakarta Selatan)
- RS THT Bedah Yay Yurino (Jakarta Selatan)
- RS Mata Jakarta Eye Centre (Jakarta Pusat)
Kesimpulan:
Sebagian besar rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan adalah rumah sakit umum daerah (RSUD) milik pemerintah. Namun, untuk rumah sakit swasta, belum banyak yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jangan khawatir, karena Anda bisa cek rumah sakit yang melayani BPJS di situs resmi Data Faskes BPJS.
Kalau di lihat, hampir rata-rata RSU itu menjadi rumah sakit peseerta bpjs.
BalasHapusIya lho bener mas ridha :D
Hapusmksh kang info artikelnya
BalasHapuspntingnya skrang untuk membuat BPJS ya kang,, karena sudah hampir RSU sudah melayani anggota BPJS,,trims infonya , , ,
BalasHapusSelamat pagi, saya mau bertanya, ibu saya mengalami stroke dan memerlukan operasi dikarenakan pendarahan di otak kiri. Ibu saya masuk di rs type B dikarenakan RS tyoe A sedang penuh untuk ruang ICU.. Ingin bertanya besaran cover BPJS untuk RS ini seperti apa saja kebetulan ibu saya seorang PNS golongan IIIA. Mohon bantuan informasinya terimakasih
BalasHapusSalam pak, mengenai besaran klaim ke BPJS tidak bisa diperkirakan pak, karena bisa lebih dari 1 kode INA CBG's. Dari beberapa kode itu RS yang menagihkan ke BPJS Kesehatan. Adapun untuk pasien, selama kelas sesuai haknya RS tidak diperkenankan menarik biaya tambahan dari pasien, tidak boleh ada selisih bayar.
HapusSelamat pagi.. ortu sy anggota bpjd balikpapan di haruskan implan tkr sendi lutut .. dikarenakan beliau ikut sy di semarang maka akan sy bawa ke rs soeharso di surakarta .. dapatkah kami mengunakan bpjs kami di surakarta jk kami telah mengurus dan mendapatkan rujukan dri puskesmas lalu dirujuk lg ke rs siloam balikpapan lalu dri siloam balikpapan kami di beri surat rujukan ke rs othopedi dr soeharso surakarta?? Mohon bantuanya pak
BalasHapusSelamat pagi, kalau dirujuknya dari balikpapan tidak bisa bu, biasanya ditolak sama petugas BPJS karena rujukan harus sesuai regional, kecuali di semua RS di balikpapan tidak bisa menangani baru bisa dirujuk ke RS provinsi lain. Rujukannya bisa langsung dari puskesmas di semarang/surakarta, agar tidak terjadi penolakan sebaiknya minta surat pengantar berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan.
HapusMeski kami sudah diberi surat rujukan dri bpjs balikpapan apakah jg di tolak pak oleh pihak bpjs surakarta?? Bukankah bpjs bersifat nasional asal sdh dapat rujukan dari domisili kita ..apakah yg menolak adalah pihak rs surakarta nya pak??
HapusKalau sesuai aturan, ada yang namanya regionalisasi rujukan, tapi kalau memang sudah dapat surat rujukan dari BPJS Balikpapan, dicoba saja bu.
HapusBaik pak trimaksih banyak atas masukannya ....
BalasHapus