Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan KIS
Obat yang Dijamin BPJS Kesehatan |
Bagi Anda yang pernah menggunakan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), mungkin pernah mengalami situasi di mana obat yang diresepkan dokter tidak sepenuhnya diberikan oleh pihak rumah sakit. Hal ini biasanya terjadi karena obat tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa alasan yang sering muncul adalah penyakit yang tergolong langka, harga obat yang sangat mahal, atau sudah tersedia obat dengan formula sejenis yang lebih ekonomis.
Namun, secara umum, daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sudah cukup lengkap, bahkan mencakup pengobatan untuk penyakit kronis.
Apa Itu Formularium Nasional (Fornas)?
Obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Formularium Nasional (Fornas). Daftar ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan diperbarui secara berkala sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan di lapangan. Fornas berisi daftar obat yang paling berkhasiat, aman, dan terjangkau. Obat-obat ini digunakan sebagai acuan dalam penulisan resep dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai sejak 2014.
Contoh dalam Fornas, nama obat yang tercantum bukanlah nama merek, melainkan nama generik atau formulanya. Misalnya:
Obat pereda nyeri seperti Panadol tercatat sebagai parasetamol.
Antibiotik Amoxsan tercantum sebagai amoksisilin.
Obat untuk myasthenia gravis Mestinon tercatat sebagai piridostigmin.
Ada juga beberapa obat mahal atau khusus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, seperti Gamaras (IVIg), namun tersedia alternatif seperti terapi plasmapheresis.
Bagaimana Cara Mengecek Daftar Obat BPJS?
Jika Anda ingin mengetahui obat apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Anda dapat mengunduh dokumen Formularium Nasional melalui tautan resmi yang tersedia. Daftar ini diperbarui secara berkala oleh Kementerian Kesehatan.
Perubahan Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Update 2014
Pada tahun 2014, daftar obat yang ditanggung diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 328/Menkes/SK/2013. Contohnya, per 1 November 2014, beberapa obat seperti Cellcept, Myfortic, dan Cavit-D3 tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, tersedia alternatif seperti Imuran. Perlu dicatat bahwa aturan ini dapat berbeda di setiap regional rumah sakit.
Update 2015
Perubahan daftar obat yang ditanggung pada tahun 2015 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 159/Menkes/SK/V/2014. Perubahan ini juga menjelaskan mengapa beberapa obat kini memiliki restriksi atau pembatasan pemberian. Kendati demikian, harapannya ke depan layanan BPJS Kesehatan akan terus membaik.
Update 2016
Pada tahun 2016, daftar ini diperbarui melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/Menkes/523/2015. Fornas terus mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan medis dan kondisi di lapangan.
Update 2022
Untuk tahun 2022, daftar obat ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/6485/2021 tentang Formularium Nasional.
Update 2024
Daftar terbaru tahun 2024 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/Menkes/2197/2023. Anda dapat mengunduh dokumen ini melalui tautan resmi yang tersedia.
Penutup
Fornas adalah acuan utama untuk daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Karena daftar ini terus diperbarui, Anda disarankan untuk selalu memeriksa pembaruan terbaru. Jika memiliki masukan atau keluhan terkait daftar obat, Anda dapat menyampaikannya langsung ke Kementerian Kesehatan RI.
Baca juga:
Syukur yah daftar fornas ini sudah tegolong lengkap. Berarti mesti tahu kandungan obat unutk penyakit kita nih.
BalasHapusdownload dulu mas, kebetulan lagi butuh fornas, terima kasih mas link nya
BalasHapuslinknya mana nih?
BalasHapusdi atas sudah ada link ke slideshare: fornas 2014 & fornas 2015. kalau mau download di bagian bawah save this document, klik saja nanti kedownload
Hapus