Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Kartu BPJS PBI (Kartu Indonesia Sehat)

Aturan pendaftaran BPJS kesehatan yang merugikan warga miskin? Mungkin anda belum tahu jika kepesertaan BPJS kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu BPJS non-PBI dan PBI (Penerima Bantuan Iuran).
  • Peserta BPJS non-PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas kepesertaan (kelas 1 Rp 25.500,- kelas 2 Rp 42.500,- kelas 3 Rp. 59.500,-)
  • Peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah, dan pesertanya berhak mendapat layanan kelas 3 (dengan kata lain, bebas iuran bulanan).
Informasi cara membuat kartu BPJS Kesehatan PBI memang jarang diketahui, terlebih bagi anda yang jarang berurusan dengan puskesmas atau rumah sakit.


BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah program jaminan kesehatan BPJS untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Untuk lebih jelasnya berikut pengertian fakir miskin dan orang tidak mampu.
  • Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
  • Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Kartu PBI normalnya akan didistribusikan secara aktif oleh pihak BPJS Kesehatan berdasarkan data Pendataaan Program Perlindungan Sosial tahun 2011. Namun untuk anda yang tergolong miskin atau tidak mampu yang belum mendapatkan kartu PBI tetap bisa mendapatkannya dengan cara mengurusnya sendiri.

Kartu BPJS Kesehatan PBI dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah sama! Pada masa awal pemerintahan Presiden RI Joko Widodo, kita mengenal KIS adalah program perluasan keanggotaan JKN untuk masyarakat miskin dan Penyadang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.

Setelah Bapak Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Kartu Indonesia Sehat, otomatis program BPJS Kesehatan PBI berubah nama menjadi program Kartu Indonesia Sehat. Jadi sekarang jika anda mengurus BPJS PBI akan masuk ke dalam program kartu indonesia sehat! Baca berita ini: Kemenkes klaim KIS dan BPJS itu sama!.

*Ralat: KIS hanya kartu, mulai maret 2015 KIS berlaku sebagai kartu BPJS yang baru. Baik kartu PBI dan non-PBI kedepannya akan diganti menjadi kartu KIS.

Saya sendiri belum pernah mengurus kepesertaan kartu BPJS Kesehatan PBI, tapi saya tahu berdasarkan pengalaman kerabat saya yang pernah mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan PBI pada bulan Juni 2014 yang lalu di salah satu puskesmas di Jakarta. Sampai hari ini (7/1/2015) puskesmas tersebut masih melayani pembuatan surat pengantar ke kantor BPJS kesehatan untuk pembuatan kartu PBI.

Berikut Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan PBI Tahun 2015

Perhatian! Cara ini berlaku di Jakarta, status peserta PBI di sini adalah yang iurannya ditanggung pemerintah daerah (APBD), bukan pemerintah pusat (APBN). Untuk wilayah lain belum tentu berlaku, jelasnya tanyakan ke puskesmas/kantor BPJS Kesehatan setempat.

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum pergi ke kantor BPJS kesehatan adalah:
  1. KK & KTP seluruh anggota keluarga.
  2. Surat keterangan tidak mampu dari RT dan Kelurahan (PM1).
  3. Surat pengantar puskesmas.
  4. Tidak butuh rekening bank.
    Langkah pembuatan kartu BPJS Kesehatan PBI
    1. Fotokopikan KK & KTP seluruh anggota keluarga.
    2. Minta surat ketengan tidak mampu ke ketua RT dan kelurahan.
    3. Pergi ke Puskemas sesuai wilayah administrasi anda dan minta surat pengantar pembuatan kartu BPJS Kesehatan PBI.
    4. Setelah dokumen lengkap, pergi ke kantor BPJS Kesehatan, biasanya kunjungan pertama anda hanya membuat jadwal dikarenakan yang mengurus BPJS itu banyak.
    5. Di hari yang ditentukan pergilah ke kantor BPJS Kesehatan lagi, dan kartu BPJS Kesehatan akan jadi hari itu juga.
    Untuk warga miskin, ayo urus BPJS Kesehatan sebelum sakit! Sebaiknya anda segera mengurus kartu BPJS Kesehatan PBI, karena pengurusannya tidak cukup satu hari.

    Untuk anda warga mampu dan mandiri, tahun 2015 belum ngurus BPJS?

    DAFTAR ONLINE SEKARANG DI SINI
    Jangan lupa siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email dan nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran.

    atau datang segera ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa:
    Jangan lupa untuk membawa Fotokopi KTP, Fotokopi KK, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, dan isi formulir di tempat pendaftaran.
    Poster Sosialisasi Iuran, Aksi Kepedulian, dan Gotong Royong, BPJS Kesehatan



    UPDATE Cara Membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI BPJS Tahun 2022



    Pembuatan Kartu Indonesia Sehat PBI atau cara membuat BPJS PBI tahun 2022 dapat dilakukan di dinas sosial setempat.

    Syarat dan prosedur untuk membuat kartu BPJS PBI (KIS) adalah sebagai berikut:

    Syarat untuk membuat Kartu BPJS PBI


    1. KK dan KTP seluruh anggota Keluarga.
    2. Surat Keterangan tidak Mampu pengantar dari RT, RW Kelurahan kemudian ke menuju kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
    3. Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI


    Prosedur atau langkah-langkah membuat Kartu BPJS PBI


    1. Siapkan Fotocopy KK dan KTP minimal 2 rangkap untuk antisifasi
    2. Minta surat pertanyaan tidak mampu dari RT dan RW dan kelurahan setempat
    3. Membaut SKTM ke Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan.
    4. Pergi ke dinas sosial, dengan membawa berkas di atas, dari dinas sosial pendaftaran BPJS anda akan diurus sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS.

    Pembuatan atau pendaftaran kartu BPJS PBI dapat dilakukan dengan mendatangi dinas sosial setempat, setelah sampai di dinas sosial anda akan diberikan formulir pendaftaran KIS PBI dan harus melengkapi persyaratan yang tertulis pada formulir tersebut.

    18 komentar untuk "Cara Membuat Kartu BPJS PBI (Kartu Indonesia Sehat)"

    1. Wah sepertinya ini program baru ya gan... saya baru tau loh tentang proggram BPJS DAN PBI

      BalasHapus
    2. Trus ngurusnya berapa hari Mas yang BPJS kesehatan PBI? 14 hari?

      BalasHapus
      Balasan
      1. ngurus dokumennya mungkin butuh beberapa hari.. kalau sudah di kantor bpjs, kartunya langsung jadi

        Hapus
    3. saya belum ngurus neh, makasih mas langkahnya, ingin bisa ngurus BPJS

      BalasHapus
    4. yang bikin gak enak itu ada iurannya dan ada kelas kelasnya, terkesan pelayanan kesehatannya gak merata alias pilih-pilih..

      BalasHapus
    5. wah bagus nie, bagus sekali postinganya bagi yang membutuhkan

      BalasHapus
    6. bikin BPJS , kepala keluarga belum bikin anak mau bikin tidak bisa ya harus kepala keluara dlu ya ?

      BalasHapus
      Balasan
      1. sepengetahuan saya, harus sesuai KK
        info lengkap hubungi hotline BPJS di 500400

        Hapus
    7. Aku ngurus BPJS aja sih.. Ngga tau kalok yang ini sama atau enggak..

      BalasHapus
    8. mohon info dan bantuannya . kalau KK masih diproses, bisa ga ya daftar menggunakan fotocopy surat nikah ? soalnya KTP sy dan suami beda daerah. saya di jakarta dan suami di pasuruan Jatim (jd proses nya agak lama)

      Trims

      BalasHapus
      Balasan
      1. Ini mau daftar PBI atau Mandiri? Pakai KK orang tua saja bu. Suami juga pakai KK orang tua. Atau menunggu KK jadi.

        Hapus
    9. Maaf min, klo sdh terlanjur jadi peserta mandiri bisa tdk diubah menjadi PBI ? karena saya baru tau klo ada istilah PBI & non PBI

      BalasHapus
      Balasan
      1. Bisa. Karena PBI ini untuk warga miskin. Lapornya ke Dinsos/TKPK/TN2PK, bawa surat keterangan miskin dari kecamatan (sebelumnya juga harus ke RT/RW/kelurahan). Tapi mungkin menunggu kuota, bisa sampai 6 bulan tergantung kebijakan daerah masing-masing.

        Hapus
    10. mohon maaf, saya mau bertanya.
      untuk BPJS PBI / KIS, sampai saat ini (September 2015) masih berlaku atau tidak yaa ?
      Kebetulan saya tinggal di Jakarta, saya mencari info tentang Jaminan Keshatan Nasional yang dibiayai oleh pemerintah susah, baru ketemu artikel ini. ada KJS, KJN, ada KIS, lalu bedanya apa ?
      Kemudian yang masih berlaku saat ini yang mana saja ?

      Terimakasih sebelumnya

      BalasHapus
      Balasan
      1. Salam Pak. Tentang cara membuat BPJS PBI info lengkapnya lebih baik bapak tanyakan ke kantor BPJS atau ke puskesmas. Tapi bulan agustus 2015 lalu sewaktu saya ke kantor BPJS ada seorang bapak yang diajari cara mengurus "BPJS yang gratis" oleh petugas security. Jadi mungkin masih bisa, tapi mungkin ada tambahan syarat-syaratnya saya tidak tahu.

        Beda BPJS, JKN, JKN, KIS, bingung ya kebanyakan nama? Sederhananya begini: JKN adalah programnya, BPJS adalah pengelola keuangannya, dan KIS adalah kartunya. KJS sudah tidak berlaku/melebur jadi JKN.
        Di dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah termasuk 1. BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan, 2, peserta yang aktif membayar iuran, dan 3. fasilitas kesehatan (puskemas, klinik, RS) dan tenaga kesehatan (dokter, perawat) yang memberikan pelayanan.
        KIS dalam janji kampanye saya masih ingat, katanya, nanti akan menjadi program yang lebih baik dari JKN. Awalnya juga saya bingung dengan yang namanya KIS karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Banyak berita simpang siur tentang KIS, katanya KIS sama dengan PBI, tapi KIS juga akan dibagikan ke seluruh rakyat Indonesia.
        Tapi sekarang sudah jelas kalau realisasi KIS hanyalah pengganti kartu JKN BPJS, sekarang kalau daftar BPJS secara online kartu e-ID yang keluar adalah kartu KIS. Kartu BPJS PBI & non-PBI semuanya akan diganti KIS.
        Kartu apa yang berlaku saat ini? Untuk peserta JKN BPJS yang baru, baik BPJS PBI, BPJS mandiri, BPJS perusahaan, akan dicetakkan kartu KIS, sistemnya masih sama yang PBI ditanggung pemerintah dan non-PBI tetap bayar iuran.

        Hapus
    11. nenek saya mau bikin yg PBI, tp udah ga punya KTP sama KK. Kira2 bisa apa ngga yah?

      BalasHapus
    close