Cara Membuat Kartu BPJS PBI (Kartu Indonesia Sehat)

Bagi sebagian orang, pendaftaran BPJS Kesehatan mungkin terasa rumit dan membingungkan, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Padahal, BPJS Kesehatan seharusnya menjadi solusi untuk memberikan akses kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Namun, masih banyak yang belum mengetahui secara jelas perbedaan antara BPJS Non-PBI dan PBI, serta bagaimana cara mendaftar agar bisa mendapatkan layanan gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang aturan pendaftaran BPJS Kesehatan, terutama mengenai BPJS PBI, dan bagaimana program ini seharusnya dapat dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan.

Mungkin Anda belum tahu, bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis, yaitu BPJS Non-PBI dan PBI (Penerima Bantuan Iuran).

BPJS Non-PBI adalah peserta yang harus membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih:

  • Kelas 1: Rp 25.500
  • Kelas 2: Rp 42.500
  • Kelas 3: Rp 59.500

Sementara itu, BPJS PBI adalah peserta yang iuran bulanannya dibayar oleh pemerintah. Peserta PBI ini berhak mendapatkan layanan kelas 3, yang artinya mereka tidak perlu membayar iuran bulanan.

Namun, informasi mengenai cara membuat kartu BPJS PBI sering kali kurang diketahui, terutama bagi Anda yang jarang berurusan dengan puskesmas atau rumah sakit.

Apa Itu BPJS PBI?

BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah program jaminan kesehatan dari BPJS untuk mereka yang termasuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu. Agar lebih jelas, berikut penjelasan mengenai fakir miskin dan orang tidak mampu:

  • Fakir Miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber mata pencaharian, atau memiliki sumber mata pencaharian namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup dirinya dan keluarganya.
  • Orang Tidak Mampu adalah mereka yang memiliki mata pencaharian, gaji, atau upah, namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, dan tidak mampu membayar iuran untuk diri mereka sendiri dan keluarga.

Kartu PBI biasanya didistribusikan secara aktif oleh BPJS Kesehatan berdasarkan data Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011. Namun, bagi Anda yang tergolong miskin atau tidak mampu dan belum menerima kartu PBI, Anda tetap bisa mengurusnya sendiri.

Kartu PBI dan KIS: Apa Bedanya?

Perlu diketahui, Kartu BPJS Kesehatan PBI dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebenarnya adalah hal yang sama. Pada masa awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, KIS diperkenalkan sebagai program perluasan keanggotaan JKN untuk masyarakat miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.

Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Kartu Indonesia Sehat, program BPJS Kesehatan PBI pun berubah nama menjadi program Kartu Indonesia Sehat. Jadi, sekarang jika Anda mengurus BPJS PBI, Anda akan masuk ke dalam program Kartu Indonesia Sehat!

Catatan: Perlu dicatat bahwa mulai Maret 2015, KIS bukan hanya kartu, melainkan berlaku sebagai kartu BPJS yang baru. Baik kartu PBI maupun non-PBI ke depannya akan diganti menjadi kartu KIS.

Meskipun saya pribadi belum pernah mengurus kepesertaan kartu BPJS Kesehatan PBI, saya mengetahui informasi ini berdasarkan pengalaman kerabat saya yang mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan PBI pada Juni 2014 di salah satu puskesmas di Jakarta. Hingga hari ini (7/1/2015), puskesmas tersebut masih melayani pembuatan surat pengantar untuk pendaftaran kartu PBI di kantor BPJS Kesehatan.

Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan PBI Tahun 2015

Perhatian! Cara ini berlaku di Jakarta, di mana status peserta PBI adalah yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah (APBD), bukan pemerintah pusat (APBN). Untuk wilayah lain, prosedur ini mungkin berbeda, jadi sebaiknya tanyakan langsung ke puskesmas atau kantor BPJS Kesehatan setempat.

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum pergi ke kantor BPJS Kesehatan:

  • Kartu Keluarga (KK) & KTP seluruh anggota keluarga
  • Surat keterangan tidak mampu dari RT dan Kelurahan (PM1)
  • Surat pengantar dari puskesmas
  • Tidak perlu membawa rekening bank

Langkah-langkah Pembuatan Kartu BPJS Kesehatan PBI:

  1. Fotokopi KK & KTP seluruh anggota keluarga.
  2. Minta surat keterangan tidak mampu dari ketua RT dan kelurahan.
  3. Kunjungi puskesmas sesuai dengan wilayah administrasi Anda dan minta surat pengantar untuk pembuatan kartu BPJS Kesehatan PBI.
  4. Setelah semua dokumen lengkap, pergi ke kantor BPJS Kesehatan. Biasanya, pada kunjungan pertama, Anda hanya akan diminta untuk membuat jadwal karena banyaknya orang yang mengurus BPJS.
  5. Pada hari yang ditentukan, kunjungi kembali kantor BPJS Kesehatan, dan kartu BPJS Kesehatan Anda akan siap pada hari yang sama.

Catatan: Untuk warga miskin, segeralah urus BPJS Kesehatan sebelum sakit! Pengurusan kartu BPJS Kesehatan PBI tidak bisa diselesaikan dalam sehari, jadi lebih baik segera mengurusnya.

Untuk Warga Mampu dan Mandiri:

Jika hingga tahun 2015 Anda belum mengurus BPJS, segera DAFTAR ONLINE DI SINI.

Jangan lupa menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP
  • KK
  • NPWP
  • Alamat email dan nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran

Atau, Anda juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Dua lembar pas foto ukuran 3x4 berwarna
  • Isi formulir pendaftaran di tempat


UPDATE: Cara Membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI

Pembuatan Kartu Indonesia Sehat PBI atau BPJS PBI kini bisa dilakukan di Dinas Sosial setempat. Proses pembuatan kartu ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, peserta BPJS PBI dapat mendaftar dan mendapatkan kartu kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan medis namun tidak memiliki biaya untuk membayar iuran BPJS secara mandiri. Oleh karena itu, sangat penting bagi warga yang memenuhi syarat untuk segera mengurus pendaftaran kartu ini agar bisa mendapatkan manfaatnya.

Syarat untuk Membuat Kartu BPJS PBI:

  1. Kartu Keluarga (KK) dan KTP seluruh anggota keluarga.
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diawali dengan pengantar dari RT dan RW, kemudian dilanjutkan ke kelurahan dan kecamatan untuk pembuatan SKTM.
  3. Surat pengantar dari puskesmas untuk pendaftaran sebagai peserta BPJS PBI.

Prosedur atau Langkah-langkah Membuat Kartu BPJS PBI

  1. Siapkan fotokopi KK dan KTP minimal 2 rangkap untuk mengantisipasi kebutuhan dokumen tambahan.
  2. Minta surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, dan kelurahan setempat.
  3. Buat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan.
  4. Kunjungi Dinas Sosial dengan membawa semua berkas di atas. Di Dinas Sosial, pendaftaran BPJS Anda akan diurus hingga Anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pendaftaran kartu BPJS PBI dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Sosial setempat. Setelah sampai di sana, Anda akan diberikan formulir pendaftaran KIS PBI dan diminta untuk melengkapi persyaratan yang tertera di formulir tersebut.

Mendapatkan Kartu BPJS PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat memberikan akses layanan kesehatan yang penting bagi mereka yang kurang mampu. Proses pendaftarannya membutuhkan beberapa dokumen penting, seperti KK, KTP, surat keterangan tidak mampu, dan surat pengantar dari puskesmas. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat mengurus pendaftaran BPJS PBI melalui Dinas Sosial setempat dan mendapatkan kartu KIS yang akan memudahkan akses kesehatan tanpa biaya tambahan. Sebaiknya, segeralah mengurus pendaftaran ini agar Anda dan keluarga dapat menikmati layanan kesehatan dengan lebih mudah dan terjangkau.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

18 komentar untuk "Cara Membuat Kartu BPJS PBI (Kartu Indonesia Sehat)"

  1. Wah sepertinya ini program baru ya gan... saya baru tau loh tentang proggram BPJS DAN PBI

    BalasHapus
  2. Trus ngurusnya berapa hari Mas yang BPJS kesehatan PBI? 14 hari?

    BalasHapus
    Balasan
    1. ngurus dokumennya mungkin butuh beberapa hari.. kalau sudah di kantor bpjs, kartunya langsung jadi

      Hapus
  3. saya belum ngurus neh, makasih mas langkahnya, ingin bisa ngurus BPJS

    BalasHapus
  4. yang bikin gak enak itu ada iurannya dan ada kelas kelasnya, terkesan pelayanan kesehatannya gak merata alias pilih-pilih..

    BalasHapus
  5. wah bagus nie, bagus sekali postinganya bagi yang membutuhkan

    BalasHapus
  6. bikin BPJS , kepala keluarga belum bikin anak mau bikin tidak bisa ya harus kepala keluara dlu ya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sepengetahuan saya, harus sesuai KK
      info lengkap hubungi hotline BPJS di 500400

      Hapus
  7. Aku ngurus BPJS aja sih.. Ngga tau kalok yang ini sama atau enggak..

    BalasHapus
  8. mohon info dan bantuannya . kalau KK masih diproses, bisa ga ya daftar menggunakan fotocopy surat nikah ? soalnya KTP sy dan suami beda daerah. saya di jakarta dan suami di pasuruan Jatim (jd proses nya agak lama)

    Trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ini mau daftar PBI atau Mandiri? Pakai KK orang tua saja bu. Suami juga pakai KK orang tua. Atau menunggu KK jadi.

      Hapus
  9. Maaf min, klo sdh terlanjur jadi peserta mandiri bisa tdk diubah menjadi PBI ? karena saya baru tau klo ada istilah PBI & non PBI

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa. Karena PBI ini untuk warga miskin. Lapornya ke Dinsos/TKPK/TN2PK, bawa surat keterangan miskin dari kecamatan (sebelumnya juga harus ke RT/RW/kelurahan). Tapi mungkin menunggu kuota, bisa sampai 6 bulan tergantung kebijakan daerah masing-masing.

      Hapus
  10. mohon maaf, saya mau bertanya.
    untuk BPJS PBI / KIS, sampai saat ini (September 2015) masih berlaku atau tidak yaa ?
    Kebetulan saya tinggal di Jakarta, saya mencari info tentang Jaminan Keshatan Nasional yang dibiayai oleh pemerintah susah, baru ketemu artikel ini. ada KJS, KJN, ada KIS, lalu bedanya apa ?
    Kemudian yang masih berlaku saat ini yang mana saja ?

    Terimakasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam Pak. Tentang cara membuat BPJS PBI info lengkapnya lebih baik bapak tanyakan ke kantor BPJS atau ke puskesmas. Tapi bulan agustus 2015 lalu sewaktu saya ke kantor BPJS ada seorang bapak yang diajari cara mengurus "BPJS yang gratis" oleh petugas security. Jadi mungkin masih bisa, tapi mungkin ada tambahan syarat-syaratnya saya tidak tahu.

      Beda BPJS, JKN, JKN, KIS, bingung ya kebanyakan nama? Sederhananya begini: JKN adalah programnya, BPJS adalah pengelola keuangannya, dan KIS adalah kartunya. KJS sudah tidak berlaku/melebur jadi JKN.
      Di dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah termasuk 1. BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan, 2, peserta yang aktif membayar iuran, dan 3. fasilitas kesehatan (puskemas, klinik, RS) dan tenaga kesehatan (dokter, perawat) yang memberikan pelayanan.
      KIS dalam janji kampanye saya masih ingat, katanya, nanti akan menjadi program yang lebih baik dari JKN. Awalnya juga saya bingung dengan yang namanya KIS karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Banyak berita simpang siur tentang KIS, katanya KIS sama dengan PBI, tapi KIS juga akan dibagikan ke seluruh rakyat Indonesia.
      Tapi sekarang sudah jelas kalau realisasi KIS hanyalah pengganti kartu JKN BPJS, sekarang kalau daftar BPJS secara online kartu e-ID yang keluar adalah kartu KIS. Kartu BPJS PBI & non-PBI semuanya akan diganti KIS.
      Kartu apa yang berlaku saat ini? Untuk peserta JKN BPJS yang baru, baik BPJS PBI, BPJS mandiri, BPJS perusahaan, akan dicetakkan kartu KIS, sistemnya masih sama yang PBI ditanggung pemerintah dan non-PBI tetap bayar iuran.

      Hapus
  11. nenek saya mau bikin yg PBI, tp udah ga punya KTP sama KK. Kira2 bisa apa ngga yah?

    BalasHapus