Situs & Akun Resmi BPJS Kesehatan

Di zaman serba digital, mendapatkan informasi tak lagi sulit. BPJS Kesehatan memahami kebutuhan masyarakat yang semakin mengandalkan internet untuk mencari informasi, menyampaikan keluhan, hingga memberikan masukan. Karena itu, BPJS Kesehatan hadir di berbagai platform digital agar lebih dekat dengan masyarakat.

Dengan adanya situs dan akun resmi BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan berbagai informasi penting, seperti layanan kesehatan, prosedur pendaftaran, solusi atas keluhan, hingga berita terkini. Tak hanya itu, Anda juga bisa langsung berinteraksi dengan BPJS Kesehatan melalui media sosial untuk menyampaikan pertanyaan atau kritik.

Agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi, BPJS Kesehatan telah merangkul berbagai platform media sosial yang populer. Berikut adalah daftar lengkap situs dan akun resmi mereka:

Situs dan Media Sosial Resmi BPJS Kesehatan:

  1. Website Resmi
    BPJS Kesehatan

  2. Facebook

  3. Twitter

  4. Kaskus

  5. Kompasiana

  6. YouTube

  7. SlideShare

  8. Google+

  9. SoundCloud

  10. Pinterest

Layanan Tambahan:

  • Pusat Layanan Informasi: Hubungi 24 jam di 1500400.
  • Pendaftaran Peserta Online: Klik di sini.

Cara Berinteraksi dengan Media Sosial BPJS Kesehatan:

  1. Bagikan (Share), Retweet, atau Repost informasi.
  2. Tambahkan sebagai teman di Facebook, Kaskus, dan Kompasiana.
  3. Bergabung di grup resmi Facebook dan SoundCloud.
  4. Sukai (Like) Fan Page di Facebook, SlideShare, Pinterest, SoundCloud, dan YouTube.
  5. Berlangganan (Subscribe) dan tonton (View) video di YouTube.
  6. Ikuti (Follow) akun di Facebook, Twitter, SoundCloud, SlideShare, Google+, dan Pinterest.
  7. Putar (Play) konten di SoundCloud.
  8. Lihat (View) posting di Google+, Kompasiana, dan SlideShare.
  9. Sematkan (Pin It) di Pinterest.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan terus berinovasi agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi dan berinteraksi secara langsung. Dengan hadir di berbagai platform digital, BPJS Kesehatan membuka peluang komunikasi yang lebih luas, baik untuk memberikan informasi, menjawab keluhan, maupun menerima kritik dan saran.

Yuk, manfaatkan media sosial BPJS Kesehatan untuk tetap update dengan informasi terkini dan mendukung layanan kesehatan yang lebih baik. Dengan satu klik, Anda bisa terhubung kapan saja dan di mana saja!

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

9 komentar untuk "Situs & Akun Resmi BPJS Kesehatan "

  1. Saya belum juga mengurus BPJS untuk jadi peserta nih,
    enggak pakai ribet kan ya.

    BalasHapus
  2. wah bpjs ada di mana-mana nih sampai pada alam maya juga. langsung diintip deh..

    BalasHapus
  3. saya berencana akan segera mendaftar BPJS. makasih infonya om.

    BalasHapus
  4. informasi yg menarik inih Mas Kun..!

    langsung masuk di folder info penting Mas heheh makasi ya..!

    BalasHapus
  5. komplit linknya.. izin simpan ya gan

    BalasHapus
  6. wah komplit banget nie infonya mas...
    saya mah baru juga 3 hari ngurusin BPJSnya mas :)

    BalasHapus
  7. ada batasan waktu nggak untuk penjaminan bpjs, antara ranap 1 dengan ranap 2 dan selanjutnya, infonya katanya apabila dari kepulangan ranap 1 kemudian harus ranap lagi tidak boleh kurang dari 2 minggu ????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Sepengetahuan saya dari BPJS tidak ada batasan jeda rawat inap, tapi kalau ada RS yang membuat peraturan seperti itu, mungkin maksudnya mengurangi risiko klaim tidak disetujui oleh BPJS karena jeda waktu terlalu dekat atau supaya tidak diduga tidak tuntas memberi pelayanan kesehatan kepada pasien.

      Hapus