Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Sebabnya?
Warga antri mendaftar BPJS/www.rri.co.id |
BPJS Kesehatan, yang bertugas untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia, mengalami defisit pada tahun pertama operasionalnya. Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, mengakui bahwa hal ini terjadi, dan salah satu upaya yang diambil untuk mengatasi defisit tersebut adalah dengan menaikkan iuran. Usulan BPJS Kesehatan untuk menaikkan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI mendapat persetujuan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Penyebab Kenaikan Iuran
Salah satu alasan utama kenaikan iuran adalah rasio klaim BPJS Kesehatan yang sudah melebihi 100 persen. Artinya, jumlah klaim yang dibayar lebih besar dari iuran yang terkumpul, yang menunjukkan ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Idealnya, rasio klaim ini seharusnya berada di kisaran 90 persen.
Tingginya klaim disebabkan oleh beberapa faktor:
- Pendaftaran Ketika Sakit: Banyak peserta yang baru mendaftar saat mereka sedang sakit, terutama untuk penyakit yang memerlukan biaya pengobatan tinggi seperti kanker, stroke, gagal ginjal, dan penyakit jantung. Hal ini menyebabkan pengeluaran BPJS Kesehatan lebih besar dari iuran yang diterima.
- Biaya Pengobatan yang Mahal: Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Kesehatan, biaya pengobatan untuk beberapa penyakit bisa sangat tinggi, mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta, sementara iuran yang dibayar oleh peserta hanya sekitar Rp 59.500 per bulan untuk kelas satu.
Rencana Kenaikan Iuran
Demi mengatasi defisit, BPJS Kesehatan merencanakan kenaikan iuran untuk peserta baru, dengan rincian:
- Peserta PBI: Iuran akan naik menjadi Rp 27.500, dari sebelumnya Rp 19.225.
- Peserta Non-PBI: Iuran akan naik sebesar Rp 10.000 per kelas.
Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk peserta baru. Untuk peserta lama, mereka tetap membayar iuran dengan jumlah yang sama. Kapan rencana kenaikan ini diterapkan masih belum pasti.
Masalah Moral Hazard dan Perubahan Aturan
Selain itu, ada masalah moral hazard yang muncul, di mana peserta membayar iuran rendah namun mendapatkan pengobatan yang mahal tanpa berkontribusi lebih dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah aturan masa aktivasi peserta. Saat ini, masa aktivasi adalah tujuh hari setelah pendaftaran, tetapi akan diubah menjadi satu hingga tiga bulan agar peserta yang baru mendaftar tidak langsung mengakses layanan setelah mereka sakit.
Kesimpulan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi langkah yang diambil untuk menyeimbangkan keuangan sistem jaminan kesehatan nasional yang mengalami defisit. Pemerintah dan BPJS Kesehatan berharap dengan perubahan ini, sistem kesehatan dapat lebih berkelanjutan dan mampu memberikan manfaat bagi seluruh peserta tanpa membebani anggaran yang ada.
Sayangnya pelayanan dari Rumah Sakit bagi peserta BPJS masih perlu banyak perbaikan. Semoga program pemerintah
BalasHapusini terus dilakukan perbaikan, sehingga pelayanan untuk pasien lebih merata.
setuju dengan mas Boku, permasalahan BPJS dari segi pelayanan rumah sakit masih perlu perbaikan, terutama antara obat-obat yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS.
HapusMakin berat aja untuk jadi peserta BPJS setelah sebelumnya harus mempunyai rekening eh sekarang mau naik mudah-mudah pemerintah menemukan solusi terbaik
BalasHapusYah kasian rakyat kecil dong...mendingan pake asuransi kesehatan aja deh kalo kayak gini, yang sewaktu waktu bisa di claim kembali uangnya, Nah kalo BPJS menaikan iuran namanya bukan solusi.. tapi diskriminasi... bisa bisa banyak yang stop dengan layanan ini.. yang saya takutkan iurannya masuk ke kantong aparat bukan untuk rakyat...
BalasHapusemang yang nilep di kantong bukan termasuk rakyat ya?
Hapussaya belum daftar malah sudah naik.. :)
BalasHapusyah memang kayaknya nombok, tapi tahukah pemerintah kadang laporan dokter juga tidak sebanding dengan penanganan penyakin fasien dan saya curiga juga kalau apa yang dilaporkan dalam claim rumah sakit ada pembengkakan gan....
BalasHapusWah bisa-bisa belum genap setahun BPJS dihentikan dan diubah bentuk lain nih mas....:)
BalasHapusKita ikuti saja, yang penting untuk kesehatan rakyat secara luas kita dukung.
BalasHapuskebanyakan memang ketika sudah sakit baru mendaftar tuh mas menyebabkan besar pasak daripada tiang
BalasHapusbesaran pondasinya dong kalo dibanding tiangnya mah
Hapusvisi sebenarnya bagus kan.
BalasHapuscuma ya itu, kadang nggak sinkron antara kebijakan sama penerapan. juga ternyata masyarakatnya nggak sepenuhmya paham soal BPJS, kurang sosialisasi yang baik