Iuran BPJS yang Baru Ditetapkan Akhir Maret 2015

Tarif baru untuk iuran BPJS Kesehatan bakal ditentukan pada akhir Maret 2015. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris. Hingga saat ini, pembahasan mengenai revisi iuran masih terus berlangsung.

"Saat ini, kami masih dalam proses penghitungan untuk iuran baru. Nanti, akhir Maret, angkanya akan keluar," jelas Fachmi saat ditemui di Gedung BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).

Mengenai revisi iuran ini, Fachmi menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Keputusan baru akan diambil pada Maret mendatang, karena harus disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Fachmi juga menambahkan, "Iuran baru ini akan kami tentukan agar ada keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran dalam asuransi sosial ini."

Pada tahun 2015, Kementerian Keuangan telah memberikan suntikan dana sebesar Rp 5 triliun untuk mendukung kelangsungan BPJS Kesehatan. "Namun, tidak benar kalau ada yang bilang kami defisit, karena sebenarnya kami sudah memprediksi ini," tambah Fachmi.

Membludaknya jumlah peserta BPJS Kesehatan yang sudah dalam kondisi sakit menyebabkan klaim BPJS Kesehatan melambung tinggi. "Per Agustus 2014, klaim rasio untuk kelas mandiri mencapai 1.380 persen. Namun, angka ini menurun menjadi 600 persen pada Desember 2014," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi.

Fachmi berharap dengan adanya kebijakan kenaikan iuran, klaim rasio yang tinggi bisa terkendali. "Masalah ini bisa terus berlanjut jika tidak dikendalikan. Makanya, kami memberikan dua opsi ke pemerintah: pertama, intervensi dengan dana talangan, atau kedua, peningkatan nilai iuran," jelas Fachmi.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

1 komentar untuk "Iuran BPJS yang Baru Ditetapkan Akhir Maret 2015"

  1. saya ga ikut BPJS sih kang, smoga infonya bermanfaat bagi yang ikutan BPJS...

    BalasHapus