Pakai BPJS Kamar Penuh, Naik Kelas atau Turun Kelas?

Seorang pasien disarankan untuk menjalani operasi oleh dokter yang menanganinya. Namun, saat keluarga pasien tiba di bagian administrasi rumah sakit, petugas mengatakan bahwa kamar rawat inap penuh dan menyarankan untuk memilih kamar kelas VIP. Lalu, apakah biaya kamar VIP ini ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan?

Jawabannya:

Jika kamar rawat inap penuh, biasanya rumah sakit akan memberikan dua pilihan: naik kelas atau turun kelas. Sebaiknya, pasien atau keluarga menanyakan terlebih dahulu tentang selisih biaya dan apa saja yang ditanggung sebelum memutuskan untuk naik kelas.

Menurut ketentuan, jika hak kelas pasien penuh, pasien boleh dipindahkan satu tingkat lebih tinggi atau lebih rendah. Jika pasien memiliki hak kelas 2, maka seharusnya pasien bisa naik ke kelas 1 tanpa ada selisih biaya. Atau, jika pasien ingin turun ke kelas 3, biasanya hal ini jarang terjadi. Jika kelas 1 dan 3 penuh, pasien akan disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, jika pasien tetap ingin dirawat di rumah sakit yang sama, berarti pasien memilih naik ke kelas VIP atas permintaan sendiri, dan biasanya akan diminta menandatangani surat pernyataan.

Jika pasien memilih kelas VIP, maka akan ada selisih biaya antara tarif kamar rawat inap yang sebenarnya (kelas 2) dengan tarif kelas VIP. BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya hingga kelas 1, sehingga pasien harus menanggung selisih biaya tersebut. Sebagai contoh, tarif rumah sakit total dikurangi dengan klaim BPJS sesuai hak pasien untuk rawat inap kelas 2. BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya untuk kelas 1, bukan untuk kelas VIP.

Lalu, berapa besar selisih yang harus dibayar? Selisih ini baru bisa diketahui setelah pasien selesai dirawat dan siap pulang. Rumah sakit akan menghitung biaya berdasarkan tarif yang berlaku, kemudian diagnosa dan tindakan operasi pasien akan dimasukkan ke dalam sistem Case Mix-INA CBG untuk rawat inap kelas 2. Hasil dari perhitungan ini akan menghasilkan nilai rupiah yang menjadi dasar untuk mengetahui selisih bayar. Setelah itu, selisih biaya antara tarif rumah sakit dan jumlah yang ditanggung BPJS akan menjadi kewajiban pasien.

Jadi, bagi Anda yang mampu membayar selisih biaya, Anda bisa memilih untuk naik ke kelas VIP. Namun, pastikan Anda menanyakan perkiraan biaya terlebih dahulu, karena biaya kelas VIP bisa jauh lebih mahal dibandingkan dengan kelas 1, bahkan bisa jadi selisih biaya lebih besar daripada yang ditanggung oleh BPJS. Jika Anda merasa biaya VIP terlalu tinggi, lebih baik pertimbangkan untuk turun kelas.

Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

12 komentar untuk "Pakai BPJS Kamar Penuh, Naik Kelas atau Turun Kelas?"

  1. mending turun kelas deh persoalannya bayarannya luar biasa

    BalasHapus
  2. Kadang yg menjandi tambahan beban, makin tinggi kelasnya makin tinggi juga biaya dokter dan obatnya :)

    BalasHapus
  3. Kalau haknya kelas 1 tapi ternyata penuh sesuai aturan apa tetap bisa naik kelas menjadi vip dan ditanggung bpjs atau pilihannya hanya turun kelas ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Peraturannya pasien berhak memilih untuk naik kelas vip atau turun kelas, tergantung kamar yang kosong. Hanya saja kalau naik kelas dikenakan biaya selisih bayar, sementara turun kelas tidak. Tapi kalau bapak siap dengan baiayanya tidak mengapa memilih naik kelas vip. Kalau tidak siap, lebih baik turun kelas.

      Hapus
  4. itu ada kutipan di atas, Jika hak kelasnya adalah kelas 2, harusnya naik ke kelas 1 tidak ada selisih .
    berarti.kalo pengguna bpjs kelas 2 kamar rawatnya penuh dan naik ke kls 1 tidak ada selisih berarti ga di kenakan biaya yambahan ya????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada regulasi kalau kamar penuh, pasien boleh ditempatkan pada kelas di atasnya, kalau kamar sesuai haknya sudah tersedia bisa dikembalikan ke kamar yang sesuai haknya.

      Permenkes 28/2014, BAB IV, E. Peningkatan Kelas Perawatan, poin 4.
      "4. Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan."

      Tapi kalau naik kelasnya atas permintaan sendiri, naik kelas yang lebih tinggi sampai kelas 1 harus membayar selisih kamar. Tapi kalau naik kelas VIP harus membayar selisih jasa medik sesuai tarif VIP lokal.

      Hapus
  5. Mau tanya,
    Bebera hari yang lalu mertua saya di rawat di RS Swasta Advent di Bandung, dengan rujukan dokter yang akhirnya berujung pada tindakan Kateter.
    Mertua saya masuk di VIP, kebetulan saya cukup sibuk bolak balik ke luar kota jadi tidak mengikuti proses sejak masuk ke RS. Tapi waktu saya menjenguk sebelum pulang mertua saya mengatakan bahwa peraturan dari RS mengharuskan beliau naik ke kelas VIP karena Status dokter jantungnya adalah golongan Sub Specialis yang ranking nya di atas specialist sehingga mewajibkan pasien naik ke kelas VIP. Terus terang saya kaget dengan pernyataan tersebut. Ujung - ujungnya benar saja selisih biaya yang dicover sendiri cukup besar, Jadi ternyata pemegang kartu BPJS tidak memiliki hak untuk memilih kamar jika dokternya masuk dalam kategori sub specialist. Saya baru tahu ini. Mohon penjelasan dari BPJS supaya lebih enak. Saya selalu menganjurkan agar jika ada tindakan operasi sebaiknya masuk di kamar sesui plafonnya agar tidak terjadi selisih yang besar, karena setahu saya, biaya operasi itu mahal sekali jika naik di kelas VIP.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, pada sebagian kasus tarif INA CBG's tidak sesuai dengan real cost RS. Jadi bagaimana kalau ada selisih bayar? Peraturannya, kalau sesuai hak kelas biaya ditanggung RS (pasien tidak boleh ditarik biaya tambahan), kalau naik kelas VIP biaya ditanggung pasien. Tapi tidak ada peraturan BPJS yang memaksakan pasien untuk naik kelas VIP. Kalau di RS tersebuat ada BPJS Center, ibu bisa sampaikan keluhan ke petugas BPJS yang ada di BPJS Center agar dicek masalahnya dan dicarikan solusinya.

      Hapus
  6. Kalau sesuai haknya di kls 1 pasien inap 3 hari dihari ke 4 operasi stlah itu bru naik ke vip slama 3 hari.gmn hitungan brti di awal tdk kena selisih biaya kn??yg kna pas 3 hri vip aja kn??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, seharusnya hanya 3 hari terakhir yang dikenakan cost sharing karena naik kelas VIP. Tapi untuk lebih jelasnya, mengenai perhitungan biaya bisa ditanyakan ke petugas BPJS Kesehatan (BPJS Center) di RS tersebut.

      Hapus
  7. Mohon infonya kalau peserta memilih terima turun kelas karena full dari kelas 1 ke kelas 2, bagaimana penginputannya pada sistem admin bpjs? Apakah kita harus terima tertulis kelas 2

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau pasien dirawat di kamar kelas 2, maka pihak RS akan menagihkan biaya perawatan kelas 2 ke BPJS Kesehatan.

      Hapus