Cara Klaim Santunan Jasa Raharja

Untuk Anda peserta BPJS Kesehatan harus tahu bahwa tentang kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung BPJS Kesehatan, karena hal itu menjadi urusan Jasa Raharja.

Jika peserta BPJS Kesehatan mengalami kecelakaan lalu lintas maka bisa mendaftar ke rumah sakit dengan biaya umum terlebih dahulu, kemudian keluarga mengurus klaim asuransi Jasa Raharja agar biaya rumah sakitnya bisa ditanggung. Kalau biayanya melebihi tanggungan Jasa Raharja, baru kekurangannya bisa ditutupi oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini memang peraturannya seperti itu, pihak rumah sakit juga tidak bisa mengklaim biaya pengobatan si pasien kecelakaan ke BPJS Kesehatan tanpa Jasa Raharja.

Lantas bagaimana cara klaim asuransi santunan Jasa Raharja bagi pasien kecelakaan? Begini cara klaim Jasa Raharja untuk pengobatan pasien kecelakaan lalu lintas (seperti dikutip dari tribunnews).
Foto: Beritasatu

Pada dasarnya ada empat kriteria kondisi korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang berhak mendapatkan santunan. Keempat kriteria tersebut yakni korban luka-luka, korban luka-luka kemudian cacat tetap, korban luka-luka kemudian korban meninggal dunia di TKP.

Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat, untuk memperoleh informasi awal santunan. Masyarakat kemudian dapat melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan Laporan Polisi (kepolisian), Telegram (PT KAI) dan berita acara dari Syah Bandar (Kapal laut, Sungai, Pesawat Udara). Selanjutnya, masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

Inilah syarat klaim asuransi Jasa Raharja.

A. Dokumen Dasar
1. Formulir Pengajuan Santunan
2. Formulir Keterangan Singkat Kecelakaan
3. Formulir Kesehatan Korban
4. Keterangan Ahli Waris jika korban meninggal dunia

B. Dokumen Pendukung

*Untuk korban luka-luka (dirawat) :
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
2. Kuitansi-kuitansi biaya perawatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang merawat korban dan kuitansi-kuitansi obat-obatan dari Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris yang berlaku
4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain

*Untuk korban cacat tetap :
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
3. fotokopi KTP korban yang masih berlaku
4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

*Korban Luka-luka kemudian meninggal dunia :
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
2. Surat kematian dari Rumah Sakit / Surat Kematian dari pamong praja setempat jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris yang masih berlaku
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
6. Fotokopi akte kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
7. Kuitansi-kuitansi biaya perawatan yang asli dan sah yang dikeluarkan Rumah Sakit yang merawat korban dan kuitansi-kuitansi obat-obatan dari apotik
8. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain

*Korban Meninggal Dunia :
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
2. Surat kematian dari Rumah Sakit / Surat Kematian dari pamong praja setempat jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris yang masih berlaku
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
6. Fotokopi akte kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah

Informasi lebih lanjut di www.jasaraharja.co.id
Hotline Jasa Raharja: 1500020
SMS Center Jasa Raharja: 0812-10-500-500

Posting Komentar untuk "Cara Klaim Santunan Jasa Raharja"