Cara Klaim Santunan Jasa Raharja

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui bahwa biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas tidak langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena tanggung jawab utama dalam kasus kecelakaan lalu lintas berada pada Jasa Raharja.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas?
Jika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas, Anda tetap dapat dirawat di rumah sakit. Namun, biaya pengobatan Anda akan dihitung sebagai biaya umum terlebih dahulu. Setelah itu, keluarga Anda perlu mengurus klaim asuransi ke Jasa Raharja agar biaya pengobatan dapat ditanggung.

Apabila biaya pengobatan melebihi batas tanggungan Jasa Raharja, barulah sisa kekurangannya bisa ditutupi oleh BPJS Kesehatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa pihak rumah sakit tidak dapat mengajukan klaim langsung ke BPJS Kesehatan tanpa adanya proses klaim ke Jasa Raharja terlebih dahulu.

Siapa yang Berhak Mendapat Santunan dari Jasa Raharja?
Pada dasarnya, ada empat kategori korban kecelakaan yang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, yaitu:

  1. Korban luka-luka, yang membutuhkan perawatan medis.
  2. Korban luka-luka yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.
  3. Korban luka-luka yang kemudian meninggal dunia, baik di rumah sakit maupun di tempat kejadian.
  4. Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Bagaimana Cara Klaim Santunan Jasa Raharja?
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim santunan Jasa Raharja:

  1. Segera hubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal tentang santunan yang bisa diajukan.
  2. Laporkan kejadian kecelakaan ke pihak berwenang, seperti kepolisian, PT KAI (jika kecelakaan terjadi di kereta), atau Syahbandar (jika terjadi di kapal laut, sungai, atau pesawat udara).
  3. Lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim santunan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim Jasa Raharja

A. Dokumen Dasar

  1. Formulir pengajuan santunan.
  2. Formulir keterangan singkat kecelakaan.
  3. Formulir kesehatan korban.
  4. Surat keterangan ahli waris (jika korban meninggal dunia).

B. Dokumen Pendukung
Dokumen pendukung berbeda tergantung kondisi korban:

  1. Korban Luka-luka (Dirawat):

    • Laporan polisi atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya, termasuk sketsa TKP.
    • Kuitansi asli dan sah dari rumah sakit atau apotek terkait biaya pengobatan.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris (jika diperlukan).
    • Surat kuasa (jika klaim dikuasakan kepada pihak lain).
    • Surat rujukan jika korban dipindahkan ke rumah sakit lain.
  2. Korban Cacat Tetap:

    • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    • Surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi cacat tetap.
    • Fotokopi KTP korban yang masih berlaku.
    • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
  3. Korban Luka-luka Kemudian Meninggal Dunia:

    • Laporan polisi berikut sketsa TKP.
    • Surat kematian dari rumah sakit atau pamong praja setempat.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
    • Fotokopi kartu keluarga (KK).
    • Fotokopi surat nikah (jika korban sudah menikah).
    • Fotokopi akta kelahiran (jika korban belum menikah).
    • Kuitansi asli dan sah dari rumah sakit terkait biaya pengobatan.
    • Surat rujukan jika korban dirawat di rumah sakit lain sebelum meninggal dunia.
  4. Korban Meninggal Dunia di TKP:

    • Laporan polisi berikut sketsa TKP.
    • Surat kematian dari rumah sakit atau pamong praja setempat.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
    • Fotokopi KK.
    • Fotokopi surat nikah (jika korban sudah menikah).
    • Fotokopi akta kelahiran (jika korban belum menikah).

Informasi Tambahan
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Jasa Raharja di www.jasaraharja.co.id, atau menghubungi layanan hotline di 1500020 dan SMS Center di 0812-10-500-500.

Dengan memahami prosedur ini, Anda dapat lebih tenang dan sigap dalam mengurus klaim jika menghadapi situasi kecelakaan. Tetaplah berhati-hati di jalan demi menghindari risiko kecelakaan!

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Cara Klaim Santunan Jasa Raharja"