Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar 155 Penyakit Yang Dilayani Di FKTP BPJS

Sebagaimana kita ketahui bahwa hampir semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan untuk berobat dengan BPJS Kesehatan peserta harus mengikuti prosedur rujukan berjenjang, artinya kalau tidak bisa ditangani di puskesmas / klinik / dokter keluarga, baru boleh dirujuk ke rumah sakit.

Sebenarnya ada 155 jenis penyakit yang bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tetapi seringkali karena keterbatasan SDM dan peralatan penunjang, sebagian dari ratusan jenis penyakit tersebut terpaksa harus dirujuk ke rumah sakit.

Berikut ini adalah daftar 155 diagnosa penyakit yang harus tuntas dilayani di fasilitas kesehatan primer di era BPJS Kesehatan atau era JKN yang berwujud asuransi kesehatan.

DAFTAR PENYAKIT DALAM BUKU Panduan Praktik Klinis (PPK) BPJS Kesehatan

Gambar: 155 diagnosa kompetensi dokter faskes primer
NoJenis Penyakit
1Abortus spontan komplit
2Abortus mengancam/insipiens
3Abortus spontan inkomplit
4Alergi makanan
5Anemia defisiensi besi
6Anemia defisiensi besi pada kehamilan
7Angina pektoris
8Apendisitis akut
9Artritis Osteoartritis
10Artritis Reumatoid
11Askariasis
12Asma Bronkial
13Astigmatism ringan
14Bell's Palsy
15Benda asing di hidung
16Benda asing di konjungtiva
17Blefaritis
18Bronkritis akut
19Buta senja
20Cardiorespiratory arrest
21Cutaneus larva migran
22Delirium yang diinduksi dan tidak diinduksi oleh alkohol atau zat psikoaktif lainnya
23Demam dengue, DHF
24Demam tifoid
25Demensia
26Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant )
27Dermatitis kontak alergika
28Dermatitis kontak iritan
29Dermatitis numularis
30Dermatitis seboroik
31Tinea kapitis
32Tinea barbae
33Tinea fasialis
34Tinea korporis
35Tinea manum
36Tinea unguium
37Tinea kruris
38Tinea pedis
39Diabetes melitus tipe 1
40Diabetes melitus tipe 2
41Disentri basiler dan amuba
42Dislipidemia
43Eklampsia
44Epilepsi
45Epistaksis
46Exanthematous drug eruption
47Fixed drug eruption
48Faringitis
49Filariasis
50Fluor albus/vaginal discharge non gonorhea
51Fraktur terbuka, tertutup
52Furunkel pada hidung
53Gagal jantung akut
54Gagal jantung kronik
55Gangguan campuran anxietas dan depresi
56Gangguan psikotik
57Gastritis
58Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
59Glaukoma akut
60Gonore
61Hemoroid grade 1-2
62Hepatitis A
63Hepatitis B
64Herpes simpleks tanpa komplikasi
65Herpes zoster tanpa komplikasi
66Hiperemesis gravidarum
67Hiperglikemi hiperosmolar non ketotik
68Hipermetropia ringan
69Hipertensi esensial
70Hiperuricemia (Gout)
71Hipoglikemia ringan
72HIV AIDS tanpa komplikasi
73Hordeolum
74Infark miokard
75Infark serebral/Stroke
76Infeksi pada umbilikus
77Infeksi saluran kemih
78Influenza
79Insomnia
80Intoleransi makanan
81Kandidiasis mulut
82Katarak
83Kehamilan normal
84Kejang demam
85Keracunan makanan
86Ketuban Pecah Dini (KPD)
87Kolesistitis
88Konjungtivitis
89Laringitis
90Lepra
91Leptospirosis (tanpa komplikasi)
92Liken simpleks kronis/ neurodermatitis
93Limfadenitis
94Lipoma
95Luka bakar derajat 1 dan 2
96Malabsorbsi makanan
97Malaria
98Malnutiris energi-protein
99Mastitis
100Mata kering
101Migren
102Miliaria
103Miopia ringan
104Moluskum kontagiosum
105Morbili tanpa komplikasi
106Napkin eczema
107Obesitas
108Otitis eksterna
109Otitis media akut
110Parotitis
111Pedikulosis kapitis
112Penyakit cacing tambang
113Perdarahan saluran cerna bagian atas
114Perdarahan saluran cerna bagian bawah
115Perdarahan post partum
116Perdarahan subkonjungtiva
117Peritonitis
118Pertusis
119Persalinan lama
120Pitiriasis rosea
121Pioderma
122Pitiriasis versikolor
123Pneumonia aspirasi
124Pneumonia, bronkopneumonia
125Polimialgia reumatik
126Pre-eklampsia
127Presbiopia
128Rabies
129Reaksi anafilaktik
130Reaksi gigitan serangga
131Refluks gastroesofageal
132Rhinitis akut
133Rhinitis alergika
134Rhinitis vasomotor
135Ruptur perineum tingkat 1-2
136Serumen prop
137Sifilis stadium 1 dan 2
138Skabies
139Skistosomiasis
140Status Epileptikus
141Strongiloidiasis
142Syok (septik), hipovolemik, kardiogenik, neurogenik)
143Taeniasis
144Takikardi
145Tension headache
146Tetanus
147Tirotoksikosis
148Tonsilitis
149Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
150Urtikaria (akut dan kronis)
151Vaginitis
152Varisela tanpa komplikasi
153Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)
154Veruka vulgaris

Rekomendasi: Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan dan KIS

Baca Juga: Apakah Operasi Tahi Lalat Dapat Ditanggung BPJS?

52 komentar untuk "Daftar 155 Penyakit Yang Dilayani Di FKTP BPJS"

  1. Stroke nggak masuk ya pak jadi tanggugan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Stroke ditanggung BPJS. Daftar penyakit di atas hanya yang dapat dilayani di FKTP, jika tidak bisa ditangani di FKTP dokter akan merujuk pasien ke rumah sakit. Serangan stroke masuk kategori gawat darurat, jika itu terjadi pasien bisa langsung dibawa ke UGD. Untuk rawat jalannya biasanya butuh surat rujukan.

      Hapus
  2. informasiny sangat bermanfaat. kalau boleh tau, informasi ini ada di peraturan menkes nomor brp? ditunggu balasan jawabannya. terima kasih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Daftar di atas sesuai dengan surat edaran direktur pelayanan BPJS Kesehatan no 69 tahun 2014 tentang panduan praktik klinis dan permenkes no. 5 tahun 2014 tentang panduan praktik klinik bagi dokter di FKTP (meskipun tidak disebut jumlah 155).

      Dari dua peraturan itu, kemudian ada surat Tindak Lanjut yang isinya tentang kuesioner level kompetensi 155 diagnosa pada FKTP PPK BPJS Kesehatan. Surat itu dikirim ke semua faskes primer dan disertai lampiran untuk diisi. Daftar di atas saya ambil dari lampiran itu.

      Info dari BPJS: katanya, pada tahun 2016, semua faskes primer harus bisa melayani ke 155 diagnosis berdasarkan SKDI. Apabila pasien yang datang dengan salah satu dari 155 diagnosis itu dirujuk tanpa terapi, maka BPJS Kesehatan akan mengenakan sanksi berupa biaya pasien di faskes lanjutan ditanggung oleh faskes perujuk.

      Hapus
    2. Tapi Permenkes no.5 THN 2015 itu di tuliskan hanya 144 penyakit pak.. yang 155 ini sumber datanya ada gak soalnya lagi nyari buat penelitian

      Hapus
    3. Cari di internet tentang panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer, cari revisi terbaru, di bagian pembukaannya ada sumber hukumnya. Sekarang ada 177 penyakit.

      Hapus
  3. Selamat sore , Pak Kun,

    Saya mau nanya karena ini pengalaman pribadi. Saya pernah mau berobat ke puskesmas Cengkareng dengan menggunakan bpjs jam 2an siang. Petugas suruh dtg bsk pagi jam 530 untuk ambil no pendaftaran dan no pemeriksaan jam 8 pagi. Laaa... kog tidak masuk akal peraturannya gini. Jadi kalau sakit harus pilih2 waktu baru bisa menggunakan bpjs. Di luar jam ketentuan itu, bpjs tidak berlaku. Apakah benar ada peraturan seperti ini? Mohon penjelasannya. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sore pak, pelayanan kesehatan di puskesmas memang umumnya hanya sampai jam 12 siang, hal ini biasanya karena keterbatasan SDM. Jadi kalau kasusnya tidak gawat harus datang sesuai jadwal pelayanan di puskesmas. Kalau gawat darurat bisa langsung ke IGD. Masyarakat boleh memilih faskes tk.1 yang memang dinilai lebih baik pelayanannya.

      Hapus
  4. sore pak, saya mau tanya.
    saya terkena miopia tinggi dan dianjurkan untuk operasi CLE, apa itu ditanggung BPJS?, tapi sebelum operasi saya di anjurkan ke RS yang ada di bandung, untuk di laser terlebih dahulu. apa itu juga di tanggung oleh BPJS?. terimaksih pak, mohon jawabannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Prosedur tindakan laser pada mata saya lihat ada pada permenkes 59/2014. Tapi intinya, kalau berobat dengan BPJS itu HARUS masuk pertanggungan asal memang berindikasi medis. Semua layanan bisa ditanggung kecuali yang disebutkan secara eksplisit pada Petunjuk Pelaksanaan JKN (permenkes 28/2014). Tapi karena fakta dilapangan bisa berbeda karena selisih paham antara RS dan BPJS terkait standar tarif JKN. Lebih jelasnya, Ibu tanyakan ke RS nya apakah CLE dan laser ditanggung atau tidak.

      Hapus
  5. Salam kenal pak, kalo terapi untuk anak berkebutuhan khusus ditanggung ga yah? dan pemeriksaan yang terkait dengan anak tsb

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, terapi anak berkebutuhan khusus dapat ditanggung BPJS sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku. Silahkan datang ke faskes 1 yang tertera di kartu BPJS, biasanya akan dirujuk ke rumah sakit (poli tumbuh kembang atau poli lain yang terkait).

      Hapus
  6. malam pak, THT ditanggung BPJS gak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. THT dapat ditanggung BPJS, prosedurnya tetap ke faskes 1 dulu, nanti dokter menentukan apakah perlu dirujuk ke poli THT atau tidak.

      Hapus
  7. Apakah hernia atau dengan kata lain turun berok itu ditanggung bpjs untuk pengobatan dan operasinya. Terima kasih, fajar

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak fahar triadi. Hernia ditanggung BPJS berdasarkan indikasi medis. Prosedurnya Bapak ke faskes 1 (puskesmas/klinik) dulu, kalau memang harus operasi dapat dirujuk ke RS.

      Hapus
  8. Salam Pak Kun, saya punya anak yang mengalami mikrotia dan atresia liang telinga. apakah bpjs juga menanggung pengobatan dan operasinya. terima kasih sebelumnya atas pencerahannya pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Jika itu adalah indikasi medis maka dapat ditanggung BPJS/JKN. Karena sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan JKN (permenkes 28/2014) semua ditanggung kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak masuk pertanggungan seperti estetika, infertilitas, dll.

      Hapus
  9. sore pak cipto,,,saya mau tanya,,,apakah saya bisa langsung kerumah sakit karna perut sebelah kanan saya terasa sakit...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak, tapi tidak ditanggung BPJS. Kalau ingin ditangggung ikuti saja prosedurnya ke Faskes 1 (puskemas/klinik) yang terdaftar di kartu BPJS. Kalau langsung menuju rumah sakit (UGD), ada kriteria gawat darurat yang dapat ditanggung BPJS.

      Hapus
    2. saya ke faskes 1 cuma dikasih obat famotidine antasida doen dan amoxicilin,,,apakah pak cipto bisa bntu menjelaskan tentang kategori gawat darurat....

      Hapus
    3. Cek di sini Pak. http://www.pasiensehat.com/2015/04/kasus-gawat-darurat-ditanggung-bpjs-kesehatan.html

      Intinya gawat darurat adalah keadaan yang jika tidak segera ditangani dapat menimbulkan kecacatan atau kematian. Jadi kalau ingin datang ke UGD ada kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS, dan UGD tidak memerlukan surat rujukan. Tapi kalau ingin ke poli di RS harus ada surat rujukan dari faskes 1.

      Ada baiknya obatnya diminum dulu, kalau sudah habis tapi belum sembuh, kembali lagi ke Faskes 1, ceritakan secara lengkap dan jujur tentang riwayat penyakitnya, dan semoga dokter memberi penanganan lebih lanjut atau dirujuk ke faskes tingkat lanjut.

      Hapus
    4. terimakasih untuk saran dan infonya pak cipto...
      kapan2 kalau ada pertanyaan lagi apakah saya boleh tanya kembali....

      Hapus
    5. Sama2 pak. Silahkan bertanya selama kolom komentar masih terbuka :)

      Hapus
    6. permisi pak cipto,,,maaf saya banyak tanya,,,seandainya saya dapat rujukan untuk kerumah sakit apakah surat rujukan dibawa langsung ke UGD,,,trus apakah hnya surat rujukan saja yg dibawa atau ada tambahan lagi....

      Hapus
    7. Tidak Pak. Daftar ke bagian pendaftaran pasien baru, kemudian daftar ke poliklinik yang dituju. Misal poli penyakit dalam, daftar ke bagian poli penyakit dalam.
      Adapun UGD, sekali lagi untuk pasien gawat darurat, tidak butuh surat rujukan.

      Hapus
  10. Halo..

    Mau tanya apa operasi laparoskopi ditanggung bpjs?

    Thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Operasi Laparoskopi ditanggung BPJS, tapi tergantung kasusnya, juga RSnya. Usahakan di RS tipe A atau B yang memiliki fasilitas laparoskopi.

      Hapus
  11. Pagi pak cipto, saya mau tanya. Bapak saya mau melakukan operasi plastik. Kira2 dimana rs yg menerima operasi plastik menggunakan bpjs? Karena bapak saya saat ini sedang di rawat di RSCM. Thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di RSCM juga menerima, operasi plastik meskipun berkaitan dengan estetika yang kemungkinan tidak ditanggung BPJS, tapi kalau itu bersifat pengobatan (misalnya luka bakar serius) dapat ditanggung BPJS dengan keterangan dari dokter yang memeriksa.

      Hapus
  12. Pak Kun, apakah medical chekcup di cover oleh BPJS ? Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau tidak ada keluhan, tidak ada penyakit, hanya sebatas ingin tahu atau atas keinginan sendiri. Medical checkup tidak ditanggung BPJS.

      Tapi pemeriksaan lab dapat dicover jika ada indikasi medis di faskes 2 (rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS). Prosedurnya bapak harus ke faskes 1 dulu, kalau ada penyakit / keluhan dan dokter memberikan rujukan ke faskes 2, semua tindakan/pemeriksaan lab dapat ditanggung BPJS.

      Hapus
  13. Permisi pak, apakah CT Scan ditanggung oleh bpjs

    BalasHapus
    Balasan
    1. Prosedurnya tetap ke faskes 1 dulu, kalau sudah dapat rujukan dan dokter spesialis di RS memberikan formulir pemeriksaan, CT Scan ditanggung BPJS.

      Hapus
  14. Pak, numpang tnya
    Untuk tambal gigi dan pembersihan karang gigi dicover jg ga yaa oleh BPJS kesehatan?
    Tq..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya tambal gigi dicover BPJS dan pembersihan karang gigi dicover 1 kali dalam setahun. Info lengkapnya di sini: www.pasiensehat.com/2015/05/pembersihan-karang-gigi-apakah-ditanggung-bpjs.html

      Hapus
  15. Selamat Sore pak.
    Teman saya menderita Pontient Hypothalamus Tumor, dan membutuhkan pengobatan Gamma Knife secepatnya. Menurut salah seorang pasien yg pernah menjalani pengobatan tsb, biayanya mencapai 350 jt. Apakah pengobatan tsb tdk ditanggung Bpjs?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. BPJS menanggung biaya pengobatan Pontient Hypothalamus Tumor sesuai prosedur yang berlaku. Masalah biaya yang ditanggung BPJS itu berkaitan dengan sistem tarif INA CBGs, sistemnya paket, sesuai jenis penyakit atau tindakannya. Misalnya diagnosa diabetes besaran biaya 6 juta , tidak peduli pasien dirawat 3 hari atau 30 hari, BPJS hanya membayar 6 juta (bukan besaran sebenarnya). Jadi tidak peduli dirawat berapa lama, pakai teknik terapi apa, biaya yang dibayarkan BPJS ke RS tetap sama. Karena masalah inilah biasanya sebagian RS tidak mau rugi memberikan terapi yang mahal.
      Coba saja dulu tanyakan ke RSnya apakah bisa ditanggung oleh BPJS, kalau katanya tidak ditanggung bapak bisa adukan ke BPJS center di RS tersebut atau telepon ke 1500400 agar dicek masalahnya dimana.

      Hapus
  16. Siang pak, apakah khitan anak umur 2 tahun krn phymosis ditanggung bpjs?trimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, kalau itu bersifat pengobatan dapat ditanggung BPJS Kesehatan, tapi kalau dokter menilai masuk kategori estetika tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

      Hapus
  17. Selamat pagi, Ziah
    Kemarin saya kena hordeolum 2 bln ke faskes 1 diobati tdk sembuh terus dirujuk ke RS, di RS katanya harus dioperasi tapi operasinya tidak ditanggung bpjs, jadi kemarin saya bayar sendiri untuk operasinya. Kenapa tidak ditanggung bpjs?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam, sesuai ketentuan yang ada, operasi hordeolum dapat ditanggung BPJS Kesehatan, tapi kenapa ada RS yang tidak mau menangani? Masalahnya tarif kasus ini dinilai rendah, tidak sebanding dengan real cost (tarif lokal RS). Pada RS milik pemerintah biasanya tidak masalah, mereka mau menanggungnya. Tapi kalau di RS swasta mereka tidak mau rugi, karena itu mereka bilangnya tidak ditanggung karena tidak boleh menarik biaya tambahan dari pasien.

      Hapus
  18. Salam pak, saya mau tanya. Saya punya bekas luka bakar yg cukup banyak di sekitar kaki dan paha, luka bakar saya alami sekitar 5 tahun lalu tetapi bekas luka ini cukup membuat saya tidak nyaman , yg mau sy tanyakan apakah sy bisa menggunakan fasilitas bpjs utk mengobati bekas luka tsb , terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, bekas luka tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena masuk kategori estetika. Jadi yang ditanggung BPJS adalah pengobatan untuk penyakitnya / luka bakarnya, bukan bekas lukanya.

      Hapus
  19. salam pak, saya dari daerah bengkulu, bagaimana supaya sya bisa menggunakan bpjs di jkt? sedangkan faskes di bengkulu tidak bisa memberikan surat rujukan ke RS yg saya tuju? apakah penyakit alergi ditanggung bpjs. trimakasih penjelasannya pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, kenapa harus di jakarta? Penyakitnya apa?
      Dalam sistem rujukan berjejang, rujukan diberikan sesuai rayon, jadi harus ke RS yang satu wilayah dari faskes 1. Kecuali kalau RSUP di bengkulu tidak mampu menangani, barulah akan dirujuk ke RSUPN (RSCM Jakarta).
      Atau kalau sedang berada di provinsi lain, misalnya sedang dinas ke Jakarta, bapak bisa lapor ke BPJS Kesehatan untuk berobat di Jakarta, berobat ke faskes 1 yang di Jakarta, jika faskes 1 tidak mampu menangani akan dirujuk ke RS yang ada di Jakarta.
      Penyakit alergi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, prosedurnya tetap ke faskes 1 dulu.

      Hapus
  20. USG kandungan ditanggung BPJS gak pak/buk?

    BalasHapus
    Balasan
    1. USG dicover dan dilakukan di RS dengan rujukan dari faskes 1 atas indikasi medis/kelainan/penyakit yang ditemukan. Sebagian kecil puskesmas juga ada yang memiliki alat USG sehingga bisa dilakukan di faskes 1.

      Hapus
  21. assalamualaikum. kalau cek mikropenis anak bisa pakai bpjs? dan kalau semisal ada tindakan harus di oprasi ataupun terapi apa bisa pakai bpjs?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam warahmatullah. Silahkan ke faskes 1 terlebih dahulu, jika ada indikasi medis dapat ditanggung BPJS.

      Hapus
  22. Mau tanya pak sebenarnya penyakit yang bisa diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama itu ada 144 atau 155 soalnya ada juga sumber yang mengatakan 144 dan ada 155 penyakit yang harusnya selesai di faskes pertama

    BalasHapus
    Balasan
    1. 155 penyakit itu sumber lama dari Permenkes no 5 tahun 2014, namun beritanya terus terulang sampai sekarang. Di buku panduan praktik klinis bagi dokter faskes primer sekarang ada 177 penyakit.

      Hapus
close