Kasus Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Alur pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan biasanya dimulai secara berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. Namun, dalam keadaan darurat medis, peserta dapat langsung menuju rumah sakit melalui Unit Gawat Darurat (UGD) dengan hanya menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

Artinya, dalam situasi gawat darurat, setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan di UGD rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa memerlukan surat rujukan dari puskesmas atau klinik.

Namun, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya paham tentang apa yang dimaksud dengan kondisi gawat darurat medis. Akibatnya, mereka sering kali buru-buru pergi ke UGD hanya untuk kasus yang sebenarnya ringan. Untuk lebih jelasnya, mari kita pahami apa yang dimaksud dengan gawat darurat dan kondisi medis seperti apa yang termasuk dalam kategori tersebut.

Gawat darurat adalah kondisi yang membutuhkan penanganan segera, karena jika tidak segera ditangani, bisa menyebabkan kecacatan permanen atau mengancam nyawa. Beberapa contoh kondisi gawat darurat antara lain korban kecelakaan, patah tulang serius, perdarahan otak, luka bakar parah, stroke, serangan jantung, gagal napas, atau tidak sadar. Oleh karena itu, pasien yang mengalami kecelakaan, bencana, atau kejadian kegawatdaruratan lainnya, langsung ditangani di UGD.

Jika kondisi Anda tidak benar-benar darurat, sebaiknya hindari pergi ke UGD, karena Anda mungkin akan merasa ditunda pelayanannya (seolah diterlantarkan), karena dokter akan lebih memprioritaskan pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan darurat.

BPJS Kesehatan telah menyediakan buku panduan lengkap mengenai pelayanan kesehatan darurat medis. Bila peserta BPJS Kesehatan mengalami kondisi gawat darurat, ada prosedur dan kriteria tertentu yang ditetapkan BPJS Kesehatan agar pelayanan yang diberikan dapat ditanggung sepenuhnya.

Perlu diingat, kriteria gawat darurat versi pasien dan versi dokter sering kali berbeda.

Kriteria Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

I. GAWAT DARURAT ANAK

No. DIAGNOSA
1. Anemia sedang/berat
2. Apnea/gasping
3. Bayi ikterus, anak ikterus
4. Bayi kecil/premature
5. Cardiac arrest/payah jantung
6. Cyanotic spell (penyakit jantung)
7. Diare profus ( > 10x/hr) disertai dehidrasi/pun tidak
8. Difteri
9. Ditemukan bising jantung/aritmia
10. Edema/ bengkak seluruh badan
11. Epistaksis, tanda perdarahan lain disertai febris
12. Gagal ginjal akut
13. Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
14. Hematuri
15. Hipertensi berat
16. Hipotensi/ syok ringan sampai sedang
17. Intoksikasi(minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
18. Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
19. Kejang disertai penurunan kesadaran
20. Muntah profus (>6x sehari), disertai dehidrasi/tidak
21. Panas tinggi >40 C
22. Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis, ada retraksihebat/penggunaan otot pernafasan sekunder
23. Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
24. Shock berat (profound); nadi tidak teraba, teranan darah tidak terukur, termasuk DSS
25. Tetanus
26. Tidak kencing >8jam
27. Tifus abdominalis dengan komplikasi

GAWAT DARURAT BEDAH

1. Abses serebri
2. Abses submandibula
3. Amputasi penis
4. Anuria
5. Apendisitis akut
6. Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
7. BPH dengan retensi urin
8. Cedera kepala berat
9. Cedera kepala sedang
10.Cedera tulang belakang (vertebral)
11.Cedera wajah dengan gangguan jalan nafas
12.Cedera wajah tanpa gangguan jalan nafas, al:Patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup, Patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup, Patah tulang rahang (maxila dsn mandibula) terbuka dsn tertutup, Luka terbuka daerah wajah
13.Cellulitis
14.Cholesistitis akut
15.Corpus alienum pada:Intra cranial, Leher, Thorax, Abdomen, Anggota gerak, Genetalia
16. CVA bleeding
17.Dislokasi persendian
18.Drowning
19.Flail chest
20.Fraktur tulang kepala
21.Gastroschisis
22.Gigitan binatang/manusia
23.Hanging
24.Hematothorax dan pneumothorax
25.Hematuria
26.Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)
27.Hernia incarcerata
28.Hidrocephalus dg TIK meningkat
29.Hirschprung disease
30.Ileus obstruksi
31.Internal bleeding
32.Luka bakar
33.Luka terbuka daerah abdomen
34.Luka terbuka daerah kepala
35.Luka terbuka daerah thorax
36.Meningokel/myelokel pecah
37.Multiple trauma
38.Omfalokel pecah
39.Pancreatitis akut
40.Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
41.Patah tulang iga multiple
42.Patah tulang leher
43.Patah tulang terbuka
44.Patah tulang tertutup
45.Periappendiculatta infiltrate
46.Peritonitis generalisata
47.Phlegmon dasar mulut
48.Priapismus
49.Prolaps recti
50.Rectal bleeding
51.Ruptur otot dan tendon
52.Strangulasi penis
53.Tension pneumothorax
54.Tetanus generalisata
55.Torsio testis
56.Tracheo-esophagus fistel
57.Trauma tajam dan tumpul daerah leher
58.Trauma tumpul abdomen
59.Traumatik amputasi
60.Tumor otak dengan penurunan kesadaran
61.Unstable pelvis
62.Urosepsi

GAWAT DARURAT KARDIO VASKULER

1. Aritmia
2. Aritmia dan shock
3. Cor pulmonum decompensata yang akut
4. Edema paru akut
5. Henti jantung
6. Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi enchelopati, CVA)
7. Infark miocard dengan komplikasi (shock)
8. Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (Airway, Breathing, Circulation)
9. Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway, Breathing, Circulation)
10.Krisis hipertensi
11.Miokarditis dengan shock
12.Nyeri dada
13.Sesak nafas karena payah jantung
14.Syncope karena penyakit jantung

GAWAT DARURAT KEBIDANAN

1. Abortus
2. Distosia
3. Eklampsia
4. KET (Kehamilan Ektopic Terganggu)
5. Perdarahan Antepartum
6. Perdarahan Post partum
7. Inversio uteri
8. Febris puerperalis
9. Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi
10. Persalinan kehamilan resiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulit

GAWAT DARURAT MATA

1. Benda asing di kornea mata/ kelopak mata
2. Blenorrhoe/ gonoblenorrhoe
3. Dakriosistitis akut
4. Endoftalmitis/panoftalmitis
5. Glaukoma: Akut, sekunder
6. Penurunan tajam penglihatan mendadak: ablasio retina, CRAO, Vitreous bleeding
7. Selulitis Orbita
8. Semua kelainan kornea mata:Erosi, Ulcus/abses, Desematolis
9. Semua trauma mata:Trauma tumpul, Trauma fotoelektric/ radiasi, Trauma tajam/ tajam tembus
10.Trombosis sinus kavernosus
11.Tumor orbita dengan perdarahan
12. Uveitis/skleritis/iritasi

GAWAT DARURAT PARU

1. Asma bronchitis moderate severe
2. Aspirasi pneumonia
3. Emboli paru
4. Gagal nafas
5. Injury paru
6. Massive hemoptisis
7. Massive pleural effusion
8. Oedema paru non cardiogenic
9. Open/closed pneumothorax
10.PPOM eksaserbasi akut
11.Pneumonia sepsis
12.Pneumothorax ventil
13.Recurrent hemoptoe
14.Status asmatikus
15.Tenggelam

GAWAT DARURAT PENYAKIT DALAM

1. Demam Berdarah Dengue (DBD)
2. Demam tifoid
3. Disequilibrium pasca HD
4. Gagal Ginjal Akut
5. GEA dan dehidrasi
6. Hemetemesis Melena
7. Hematochezia
8. Hipertensi maligna
9. Keracunan makanan
10.Keracunan obat
11.Koma metabolik
12.Leptosspirosis
13.Difteri
14.Malaria
15.Obsevasi shock

GAWAT DARURAT THT

1. Abses di bidang THT & kepala leher
2. Benda asing laring/trackea/bronchus dan benda asing tenggorokan
3. Benda asing telinga dan hidung
4. Disfagia
5. Obstruksi jalan nafas grade II/III Jackson
6. Obstruksi jalan nafa IV Jackson
7. Otalgia akut (apapun penyebabnya)
8. Parese fasialis akut
9. Perdarahan di bidang THT
10.Syock karena kelainan di bidang THT
11.Trauma (akut) di bidang THT, Kepala dan leher
12.Tuli mendadak
13.Vertigo (berat)

GAWAT DARURAT SARAF

1.Kejang
2.Stroke
3.Meningoenchepalitis

Jadi, bagaimana kalau anak saya atau anggota keluarga mengeluhkan rasa sakit atau penyakit di tengah malam dan ingin dibawa ke UGD?

Jika rasa sakit atau penyakitnya cukup mengkhawatirkan dan tidak bisa ditahan sampai besok pagi, sebaiknya segera bawa ke UGD. Dokter biasanya akan melakukan pemeriksaan dan tes lab. Jika hasil pemeriksaan atau tes lab menunjukkan kondisi yang memenuhi kriteria gawat darurat, maka pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS. Namun, jika tidak termasuk kriteria gawat darurat, maka pasien akan dikenakan biaya sebagai pasien umum.

Kesimpulan

layanan gawat darurat BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi peserta yang menghadapi kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera dan dapat mengancam nyawa atau menyebabkan kecacatan permanen. Peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mendapatkan pelayanan di UGD rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS tanpa perlu rujukan, asalkan kondisinya memenuhi kriteria gawat darurat.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua keluhan atau penyakit dianggap sebagai gawat darurat. Jika kondisi tidak memenuhi kriteria tersebut, pengobatan di UGD akan dikenakan biaya sebagai pasien umum. Oleh karena itu, bijaklah dalam menentukan apakah kondisi yang dialami benar-benar membutuhkan penanganan darurat atau bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Kasus Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan"