Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Seseorang mengalami kecelakaan dan pergelangan tangan kirinya patah. Dokter menyarankan untuk melakukan reposisi, namun biaya pengobatan tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh Jasa Raharja. Sementara itu, pihak kepolisian menyarankan untuk berdamai, namun setelah berdamai, Jasa Raharja tidak bisa diproses. Jadi, sebenarnya bagaimana prosedur BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas?

Jawabannya:

Kecelakaan lalu lintas umumnya memang ditanggung oleh Jasa Raharja. Namun, jika biaya pengobatannya melebihi tanggungan Jasa Raharja (misalnya di atas 20 juta untuk korban luka), maka BPJS Kesehatan akan menanggung sisa kekurangannya.

Dalam kasus yang disebutkan di atas, korban telah berdamai, sehingga polisi tidak dapat memberikan laporan kecelakaan. Jika sudah berdamai, biaya pengobatan akan dibebankan pada pihak yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Oleh karena itu, jika Anda memilih untuk berdamai, pastikan pihak yang menyebabkan kecelakaan benar-benar bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan Anda. Asumsi seperti “setuju dulu untuk membayar, nanti belakangan bilang pakai BPJS” itu salah, karena cara tersebut tidak berlaku sesuai aturan BPJS Kesehatan yang ada.

Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan, penting untuk memahami adanya program kerja sama antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan yang disebut Over Booking. Program ini memastikan bahwa pembayaran pertama untuk asuransi kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh Jasa Raharja bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit.

Besaran asuransi kecelakaan yang diberikan oleh Jasa Raharja adalah sebagai berikut: untuk perawatan luka-luka, maksimal Rp20 juta, sedangkan untuk cacat permanen bisa mencapai maksimal Rp50 juta. Untuk kasus kematian, asuransi yang diberikan juga sekitar Rp50 juta. Besaran santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Intinya, jangan lupa untuk membuat laporan ke polisi. Laporan polisi ini menjadi dasar bagi pembayaran asuransi kecelakaan lalu lintas yang akan diberikan kepada korban. Jadi, untuk mendapatkan hak asuransi Jasa Raharja, harus ada kecelakaan, ada korban, dan yang tak kalah penting, ada laporan polisi.

Buat kamu yang punya kendaraan bermotor, coba cek lagi STNK-nya. Setiap tahun, kita membayar pajak kendaraan, yang sudah termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan dananya dikelola oleh Jasa Raharja.

Lalu, ada berapa juta unit motor dan mobil di Indonesia? Berapa triliun dana yang terkumpul dari masyarakat setiap tahunnya oleh Jasa Raharja? Nah, dana sebanyak itu sebenarnya digunakan untuk apa, kalau masyarakat yang mengalami kecelakaan justru tidak mengklaimnya ke Jasa Raharja?

Bagaimana jika kecelakaan tunggal, apakah ditanggung oleh Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan?

Untuk kasus kecelakaan tunggal, biaya pengobatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan syarat harus ada surat keterangan dari kepolisian.

Berikut prosedurnya:

  1. Semua pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas (baik kecelakaan tunggal maupun non-tunggal) akan didaftarkan sebagai pasien umum terlebih dahulu.

  2. Jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak pasien masuk rumah sakit, pasien atau keluarganya dapat menunjukkan bukti jaminan dari Jasa Raharja atau BPJS, maka cara pembayaran akan diubah sesuai dengan penjamin yang bersangkutan.

  3. Syarat untuk mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja atau BPJS adalah adanya laporan polisi (LP).

  4. Jika pasien menggunakan dua penjamin, yaitu Jasa Raharja dan BPJS, maka Jasa Raharja akan menjadi penjamin pertama.

Catatan: Jika kecelakaan terjadi saat berangkat kerja, kamu juga bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim kecelakaan kerja.

Prosedur Jika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera pergi ke kantor polisi. Setelah itu, tunggu sekitar 30 menit untuk mencetak laporan, dan kemudian bawa laporan tersebut ke Jasa Raharja. Di Jasa Raharja, kamu akan menunggu sekitar satu jam untuk mendapatkan surat yang menyatakan apakah kecelakaan tersebut ditanggung atau tidak oleh Jasa Raharja. Proses ini biasanya bisa selesai dalam satu hari, asalkan niatmu adalah untuk mendapatkan jaminan sesuai dengan hak yang ada.

Berikut adalah contoh surat dari kantor polisi yang diperlukan untuk mengurus jaminan kecelakaan dari Jasa Raharja:

Ini contoh surat Laporan Kepolisian

Setelah itu, pergi ke kantor Jasa Raharja, dan kamu akan diberi surat yang menyatakan apakah pengobatan akibat kecelakaan tersebut akan ditanggung oleh Jasa Raharja atau tidak. Berikut adalah contoh surat dari Jasa Raharja:

Ini contoh surat dari Jasa Raharja

Jika Jasa Raharja tidak menanggung, maka biaya pengobatan sepenuhnya menjadi kewajiban BPJS Kesehatan.

Namun, jika Jasa Raharja menanggung, maka ada dua penjamin yang terlibat, yaitu BPJS dan Jasa Raharja, dengan rincian sebagai berikut:

  • Jasa Raharja menanggung maksimal Rp20 juta.
  • Jika biaya pengobatan di rumah sakit kurang dari Rp20 juta, maka seluruh biaya ditanggung oleh Jasa Raharja.
  • Jika biaya pengobatan di rumah sakit mencapai Rp20 juta, maka Jasa Raharja menanggung Rp20 juta dan sisa biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jika kamu ingin lebih aman, dan kemungkinan biaya pengobatan melebihi Rp20 juta, sebaiknya segera beri tahu pihak rumah sakit bahwa kamu memiliki BPJS (informed consent), bukan pasien umum. Setelah itu, langsung ke kepolisian dan Jasa Raharja, sehingga jika biaya pengobatan lebih dari Rp20 juta, BPJS Kesehatan yang akan menanggung sisanya.

Artikel ini pertama kali diterbitkan pada 5 April 2015 dan telah diperbarui serta diposting ulang untuk memberikan informasi yang lebih lengkap.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

4 komentar untuk "Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?"

  1. aturan nampaknya buat yg punya duit saja, coba lihat di lapangan,masyarakat yang hidup pas-pasan, pas kecelakaan (misal bukan tabrakan) entah jatuh karena jalan rusak atau sebagainya, dibawa ke rumah sakit dan harus membayar administrasi,jasa dokter, obat, biaya inap, DLL, tp tidak punya uang cukup, siapa yang bisa bantu???!mau harapkan jasa raharja, itu harus di urus dulu,emang rumah sakit mau kalau masyarakat ngutang dulu!? apakah aturan ini hanya buat masyrakat yang berduit?trus yg pas-pasan tadi mau dikemanain bro....mau bantu kok setengah2....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang benar, Pak. Penjaminan jasa raharja itu sistemnya reimburst (mengganti biaya), jadi pasien harus biaya sendiri dulu, setelah selesai baru minta ganti dengan ngurus ke kantor jasa raharja. Untuk pasien yang tidak mampu tentu sangat berat sekali.

      Memang sangat disesali, ketika orang2 yang duduk di pemerintahan dan DPR menyusun aturan ini, tidak mempertimbangkan konsekuensinya terhadap warga miskin.

      Dulu di era Jamkesmas/Jamsostek aturan ini tidak terjadi. Mungkin pemerintah menyadari, dulu jasa raharja terlalu 'keenakan' hanya mengutip premi tanpa membayar klaim karena ketika terjadi KLL ditanggung Jamkesmas. Bahkan pasien umum pun jarang klaim ke jasa raharja karena ribet urusannya.

      Solusinya, menurut saya, ubah sistem reimburst di jasa raharja itu dengan sistem klaim oleh RS seperti BPJS. Atau, sekalian Jasa Raharja dilebur ke dalam BPJS Kesehatan seperti jamkesmas, jamsostek, dan askes.

      Tapi solusi ini hanya pemerintah dan DPR yang bisa melakukannya.

      Hapus
  2. Sharing pengalaman Bpk Saya tertabrak, sebenarnya tidak ribet asal kita dapat mengurusnya sesuai prosedur. Biasanya bila terjadi lakalantas semua org pasti fokus kpd korban, panik dll hanya fokus pengobatan korban saja misal langsung dibawa ke RS. Seharusnya selain pengurusan korban siapa saja harus segera lapor ke kantor polisi terdekat (itu yg sering terlupakan). Bila sdh ada laporan kejadian nanti polisi yg mengurusnya, sekarang laporan polisi sudah online dgn jasaraharja. Alhamdulillah Bpk Saya jaminan kecelakaan dari Jasaraharja keluar sblm 3 hari, jadi tidak perlu mengeluarkan uang tunai terlebih dahulu utk biaya RS. Intinya segala kejadian yang berkaitan dgn aturan hukum (ranah polisi) jangan ditunda" harus segera dilaporkan pasa hari yg sama krn polisi sendiri sangat kesulitan apabila laporan diterima setelah lewat 1x24 jam, laporan kejadian perkara polisi per satu hari/tgl.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sharing pengalamannya pak. Alhamdulillah sekarang sistemnya sudah online. Jadi biaya pengobatan bisa langsung ditanggung Jasa Raharja ya.

      Hapus