Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?
Seseorang mengalami kecelakaan dan pergelangan tangan kirinya patah. Dokter menyarankan untuk reposisi tapi biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, harus dari Jasa Raharja. Sedangkan dari pihak polisi menyarankan untuk berdamai, tapi setelah berdamai, Jasa Raharja tidak bisa diurus. Sebenarnya bagaimana prosedur BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas?
Jawabannya:
Kecelakaan lalu lintas memang yang menanggung adalah Jasa Raharja, kalau ternyata biayanya diatas tanggungan Jasa Raharja (di atas 10 juta untuk korban luka), baru BPJS Kesehatan menanggung kekurangannya.
Karena kasus di atas, korban telah berdamai jadi polisi tidak bisa memberikan laporan kecelakaannya. Kalau sudah berdamai, biaya pengobatan dibebankan pada yang menyebabkan kecelakaan. Kalau berdamai, pastikan penyebab kecelakaan benar-benar menanggung seluruh biaya pengobatan Anda. Asumsi "setuju dulu bilang siap membayar umum, nanti belakangan bilang pakai BPJS" itu adalah salah, cara tersebut tidak berlaku menurut aturan BPJS Kesehatan yang berlaku.
Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan wajib mengetahui program kerjasama Jasa Raharja dengan BPJS yang disebut Over Booking. Program tersebut adalah pembayaran pertama asuransi kecelakaan lalu lintas untuk korban kecelakaan lalu lintas yang mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Besaran asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja, yang ditanggung untuk luka-luka mencapai maksimal Rp10 juta, dan kondisi cacat permanen maksimal Rp25 juta. Diluar untuk kematian yang juga berkisar Rp25 juta. Secara nasional, kerjasama tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2014 lalu.
Intinya hanya satu, yakni jangan lupa membuat laporan ke polisi. Laporan Polisi menjadi dasar pembayaran asuransi kecelakaan lalu lintas yang akan kami bayarkan pada korban. Ada kecelakaan, ada korban, ada Laporan Polisi, asuransi Jasa Raharja bisa diberikan.
Ayo yang punya kendaraan bermotor, ditengok lagi STNK-nya. Tiap tahun kita bayar pajak kendaraan itu sudah termasuk SWDKLLJ yang dananya dikelola Jasa Raharja.
Ada berapa juta unit motor dan mobil di Indonesia? Berapa triliun dana masyarakat yang diraup oleh Jasa Raharja setiap tahunnya? Terus untuk apa dana sebanyak itu kalau masyarakat yang mengalami kecelakaan tidak mengklaim ke Jasa Raharja?
Bagaimana jika kecelakaan tunggal, apakah ditanggung Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan?
Untuk kasus kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat ada surat keterangan dari kepolisian.
1. Semua pasien kecelakaan lalu lintas (KLL) baik KLL Tunggal ataupun Non Tunggal didaftarkan sebagai pasien umum.
2. Apabila sampai dengan 3 x 24 jam hari kerja sejak pasien masuk RS, pasien atau keluarganya mampu menunjukkan bukti Jaminan dari Jasa Raharja / BPJS, maka cara bayar pasien diubah menjadi cara bayar sesuai dengan penjaminnya.
3. Syarat terbitnya jaminan dari Jasa Raharja / BPJS adalah adanya laporan polisi (LP).
4. Pasien yang menggunakan 2 penjamin (JASA RAHARJA dan BPJS), maka Jasa Raharja harus menjadi penjamin pertama.
*Jika kecelakaannya terjadi saat berangkat kerja, anda juga bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim kecelakaan kerja. Untuk prosedur santunan Jasa Raharja, cek di sini ya.
*Rekomendasi: Topik Khusus Untuk Kecelakaan Tunggal
Begitu terjadi kecelakaan lalu lintas langsung ke Kantor Polisi, tunggu 30 menit diprint jadi, dibawa ke Jasa Raharja (tunggu sejam-an) lah nanti ada surat kalau memang itu dijamin ato tidak oleh Jasa Raharja. Sehari bisa jadi, andai niat untuk mendapatkan jaminan sesuai haknya,
Berikut adalah contoh surat dari Kantor Polisi untuk mengurus jaminan kecelakaan dari Jasa Raharja
Kemudian sampai di kantor Jasa Raharja, akan diberikan surat apakah pengobatan dari kecelakaannya ditanggung JR atau tidak. Ini contoh surat dari Jasa Raharja.
Jika jasa raharja tidak menanggung, itu kewajiban sepenuhnya BPJS Kesehatan.
Jika jasa raharja menanggung, penjaminnya bisa 2 (BPJS dan JR), dengan perincian :
Kalau cara aman barangkali biaya lebih dari 10 juta, begitu masuk Rumah Sakit ngomong punya BPJS (informed consent) bukan pasien umum (aman), langsung ke Kepolisian dan JR, jadi kalau biaya lebih dari 10 juta, anda aman, karena BPJS Kesehatan yang tanggung.
Jawabannya:
Kecelakaan lalu lintas memang yang menanggung adalah Jasa Raharja, kalau ternyata biayanya diatas tanggungan Jasa Raharja (di atas 10 juta untuk korban luka), baru BPJS Kesehatan menanggung kekurangannya.
Karena kasus di atas, korban telah berdamai jadi polisi tidak bisa memberikan laporan kecelakaannya. Kalau sudah berdamai, biaya pengobatan dibebankan pada yang menyebabkan kecelakaan. Kalau berdamai, pastikan penyebab kecelakaan benar-benar menanggung seluruh biaya pengobatan Anda. Asumsi "setuju dulu bilang siap membayar umum, nanti belakangan bilang pakai BPJS" itu adalah salah, cara tersebut tidak berlaku menurut aturan BPJS Kesehatan yang berlaku.
Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan wajib mengetahui program kerjasama Jasa Raharja dengan BPJS yang disebut Over Booking. Program tersebut adalah pembayaran pertama asuransi kecelakaan lalu lintas untuk korban kecelakaan lalu lintas yang mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Besaran asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja, yang ditanggung untuk luka-luka mencapai maksimal Rp10 juta, dan kondisi cacat permanen maksimal Rp25 juta. Diluar untuk kematian yang juga berkisar Rp25 juta. Secara nasional, kerjasama tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2014 lalu.
Intinya hanya satu, yakni jangan lupa membuat laporan ke polisi. Laporan Polisi menjadi dasar pembayaran asuransi kecelakaan lalu lintas yang akan kami bayarkan pada korban. Ada kecelakaan, ada korban, ada Laporan Polisi, asuransi Jasa Raharja bisa diberikan.
Ayo yang punya kendaraan bermotor, ditengok lagi STNK-nya. Tiap tahun kita bayar pajak kendaraan itu sudah termasuk SWDKLLJ yang dananya dikelola Jasa Raharja.
Ada berapa juta unit motor dan mobil di Indonesia? Berapa triliun dana masyarakat yang diraup oleh Jasa Raharja setiap tahunnya? Terus untuk apa dana sebanyak itu kalau masyarakat yang mengalami kecelakaan tidak mengklaim ke Jasa Raharja?
Bagaimana jika kecelakaan tunggal, apakah ditanggung Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan?
Untuk kasus kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat ada surat keterangan dari kepolisian.
1. Semua pasien kecelakaan lalu lintas (KLL) baik KLL Tunggal ataupun Non Tunggal didaftarkan sebagai pasien umum.
2. Apabila sampai dengan 3 x 24 jam hari kerja sejak pasien masuk RS, pasien atau keluarganya mampu menunjukkan bukti Jaminan dari Jasa Raharja / BPJS, maka cara bayar pasien diubah menjadi cara bayar sesuai dengan penjaminnya.
3. Syarat terbitnya jaminan dari Jasa Raharja / BPJS adalah adanya laporan polisi (LP).
4. Pasien yang menggunakan 2 penjamin (JASA RAHARJA dan BPJS), maka Jasa Raharja harus menjadi penjamin pertama.
*Jika kecelakaannya terjadi saat berangkat kerja, anda juga bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim kecelakaan kerja. Untuk prosedur santunan Jasa Raharja, cek di sini ya.
*Rekomendasi: Topik Khusus Untuk Kecelakaan Tunggal
Prosedur Jika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas
Begitu terjadi kecelakaan lalu lintas langsung ke Kantor Polisi, tunggu 30 menit diprint jadi, dibawa ke Jasa Raharja (tunggu sejam-an) lah nanti ada surat kalau memang itu dijamin ato tidak oleh Jasa Raharja. Sehari bisa jadi, andai niat untuk mendapatkan jaminan sesuai haknya,
Berikut adalah contoh surat dari Kantor Polisi untuk mengurus jaminan kecelakaan dari Jasa Raharja
Ini contoh surat Laporan Kepolisian |
Kemudian sampai di kantor Jasa Raharja, akan diberikan surat apakah pengobatan dari kecelakaannya ditanggung JR atau tidak. Ini contoh surat dari Jasa Raharja.
Ini contoh surat dari Jasa Raharja |
Jika jasa raharja tidak menanggung, itu kewajiban sepenuhnya BPJS Kesehatan.
Jika jasa raharja menanggung, penjaminnya bisa 2 (BPJS dan JR), dengan perincian :
- Dari Jasa Raharja maksimal 10 juta
- Jika di RS biaya nya kurang dari 10 juta berarti full Jasa Raharja
- Jika di Rumah Sakit biayanya 10 juta berarti Jasa Raharja, dan sisanya BPJS Kesehatan
Kalau cara aman barangkali biaya lebih dari 10 juta, begitu masuk Rumah Sakit ngomong punya BPJS (informed consent) bukan pasien umum (aman), langsung ke Kepolisian dan JR, jadi kalau biaya lebih dari 10 juta, anda aman, karena BPJS Kesehatan yang tanggung.
aturan nampaknya buat yg punya duit saja, coba lihat di lapangan,masyarakat yang hidup pas-pasan, pas kecelakaan (misal bukan tabrakan) entah jatuh karena jalan rusak atau sebagainya, dibawa ke rumah sakit dan harus membayar administrasi,jasa dokter, obat, biaya inap, DLL, tp tidak punya uang cukup, siapa yang bisa bantu???!mau harapkan jasa raharja, itu harus di urus dulu,emang rumah sakit mau kalau masyarakat ngutang dulu!? apakah aturan ini hanya buat masyrakat yang berduit?trus yg pas-pasan tadi mau dikemanain bro....mau bantu kok setengah2....
BalasHapusMemang benar, Pak. Penjaminan jasa raharja itu sistemnya reimburst (mengganti biaya), jadi pasien harus biaya sendiri dulu, setelah selesai baru minta ganti dengan ngurus ke kantor jasa raharja. Untuk pasien yang tidak mampu tentu sangat berat sekali.
HapusMemang sangat disesali, ketika orang2 yang duduk di pemerintahan dan DPR menyusun aturan ini, tidak mempertimbangkan konsekuensinya terhadap warga miskin.
Dulu di era Jamkesmas/Jamsostek aturan ini tidak terjadi. Mungkin pemerintah menyadari, dulu jasa raharja terlalu 'keenakan' hanya mengutip premi tanpa membayar klaim karena ketika terjadi KLL ditanggung Jamkesmas. Bahkan pasien umum pun jarang klaim ke jasa raharja karena ribet urusannya.
Solusinya, menurut saya, ubah sistem reimburst di jasa raharja itu dengan sistem klaim oleh RS seperti BPJS. Atau, sekalian Jasa Raharja dilebur ke dalam BPJS Kesehatan seperti jamkesmas, jamsostek, dan askes.
Tapi solusi ini hanya pemerintah dan DPR yang bisa melakukannya.
Sharing pengalaman Bpk Saya tertabrak, sebenarnya tidak ribet asal kita dapat mengurusnya sesuai prosedur. Biasanya bila terjadi lakalantas semua org pasti fokus kpd korban, panik dll hanya fokus pengobatan korban saja misal langsung dibawa ke RS. Seharusnya selain pengurusan korban siapa saja harus segera lapor ke kantor polisi terdekat (itu yg sering terlupakan). Bila sdh ada laporan kejadian nanti polisi yg mengurusnya, sekarang laporan polisi sudah online dgn jasaraharja. Alhamdulillah Bpk Saya jaminan kecelakaan dari Jasaraharja keluar sblm 3 hari, jadi tidak perlu mengeluarkan uang tunai terlebih dahulu utk biaya RS. Intinya segala kejadian yang berkaitan dgn aturan hukum (ranah polisi) jangan ditunda" harus segera dilaporkan pasa hari yg sama krn polisi sendiri sangat kesulitan apabila laporan diterima setelah lewat 1x24 jam, laporan kejadian perkara polisi per satu hari/tgl.
BalasHapusTerima kasih sharing pengalamannya pak. Alhamdulillah sekarang sistemnya sudah online. Jadi biaya pengobatan bisa langsung ditanggung Jasa Raharja ya.
Hapus