Kepesertaan BPJS Kesehatan Berlaku Sampai Kapan?
Kepesertaan BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan akses ke layanan kesehatan yang terjangkau, terutama bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya pengobatan secara pribadi. Namun, banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku sampai kapan? Apakah ada cara untuk berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan? Dan apa yang akan terjadi jika iuran tidak dibayar? Pertanyaan-pertanyaan ini sering muncul, terutama ketika seseorang mengalami perubahan status pekerjaan atau kondisi keuangan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami aturan-aturan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kebingungan di kemudian hari. Dalam artikel ini, kita akan mengulas berbagai jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, aturan yang berlaku, dan bagaimana cara mengelola status keanggotaan agar sesuai dengan perubahan kondisi hidup.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kategori yang memiliki ketentuan berbeda-beda. Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci tentang jenis kepesertaan dan aturan yang berlaku:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Mandiri/Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Peserta Penerima Upah (PPU), yang berlaku bagi PNS, POLRI, TNI, ABRI, serta organisasi dan perusahaan.
Masing-masing kategori ini memiliki aturan yang berbeda, jadi mari kita bahas lebih rinci.
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kepesertaan PBI berlaku seumur hidup atau hingga peserta meninggal dunia. Jika pemerintah tidak membayar iuran ke BPJS Kesehatan, maka akan menjadi utang piutang antara pemerintah dan BPJS.
Namun, untuk peserta yang sudah lanjut usia, kepesertaan PBI tetap berlaku seumur hidup. Untuk peserta lainnya, terutama yang sudah mampu dan bukan lagi dalam kondisi pra-sejahtera, diharapkan untuk beralih menjadi peserta mandiri (PBPU). Jangan malu untuk berubah status jika memang sudah mampu!
2. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
Peserta PBPU juga berlaku seumur hidup atau hingga meninggal dunia. Jika peserta tidak membayar iuran, maka akan ada utang piutang antara peserta dan BPJS.
Berikut adalah iuran bulanan bagi peserta PBPU:
- Rp 25.500 per bulan untuk kelas III
- Rp 42.500 per bulan untuk kelas II
- Rp 59.500 per bulan untuk kelas I
Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika terlambat, peserta akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan, dengan batas maksimal 6 bulan. Denda ini akan dibayar bersamaan dengan iuran yang tertunggak.
3. Peserta Penerima Upah (PPU)
Peserta PPU adalah mereka yang bekerja di perusahaan, seperti PNS, TNI, POLRI, dan karyawan swasta. Kepesertaan mereka berlaku selama masih bekerja. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kepesertaan akan dinonaktifkan, dan tidak ada utang piutang antara peserta dan BPJS.
Surat Edaran BPJS tentang PHK |
Namun, jika pekerja yang di-PHK kemudian mendapatkan pekerjaan baru, kepesertaannya akan aktif kembali, baik sebagai peserta PPU (jika bekerja di perusahaan) atau sebagai PBPU (jika bekerja mandiri, seperti pedagang atau tukang ojek). Jika tidak mendapat pekerjaan lagi, peserta seharusnya beralih menjadi PBI dengan melapor ke Dinas Sosial.
Berdasarkan UU SJSN 40/2004 dan Perpres 12/2013, setelah PHK, kepesertaan masih berlaku selama 6 bulan tanpa perlu membayar iuran. Jika dalam waktu tersebut peserta mendapat pekerjaan baru, maka kepesertaan akan dilanjutkan dengan iuran yang dibayar oleh pemberi kerja baru. Jika tidak mendapatkan pekerjaan dalam 6 bulan, peserta bisa menjadi PBI setelah melalui penilaian Dinas Sosial.
Namun, implementasi di lapangan tidak selalu mudah. BPJS Kesehatan hanya bisa memastikan hak-hak pekerja yang di-PHK jika ada ketetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial, yang sering menjadi masalah dalam perubahan status kepesertaan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kepesertaan BPJS Kesehatan memiliki berbagai aturan yang disesuaikan dengan status peserta. Untuk penerima bantuan iuran (PBI), kepesertaan berlangsung seumur hidup atau hingga peserta meninggal dunia. Bagi peserta mandiri (PBPU), kepesertaan juga berlaku seumur hidup, tetapi harus memperhatikan pembayaran iuran setiap bulan. Sementara itu, peserta penerima upah (PPU) hanya memiliki kepesertaan selama masih aktif bekerja. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, peserta bisa mendapatkan jaminan kepesertaan selama 6 bulan tanpa membayar iuran, asalkan ada keputusan resmi dari Pengadilan Hubungan Industrial.
Penting bagi setiap peserta untuk memahami status kepesertaannya, terutama jika terjadi perubahan status pekerjaan atau kondisi finansial. Jangan ragu untuk melapor ke BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial agar dapat memastikan hak-hak Anda tetap terjaga. Dengan mengetahui aturan ini, kita dapat lebih bijak dalam mengelola status kepesertaan BPJS Kesehatan dan menghindari masalah terkait utang piutang.
kalau PNS seperti saya sampai kapan berlakunya pak
BalasHapusIntinya kepesertaan BPJS berlaku seumur hidup; PNS/TNI/Polri masuk peserta PPU.
HapusHanya saja kalau PNS perubahan atau penambahan data biasanya tidak bisa diurus oleh kepegawaian seperti swasta karena masih sentralisasi (BKD, BKN), tapi ada juga beberapa tempat yang ada kepegawaian tapi harus urus sendiri juga. Ditempat bapak begitu juga tidak?
kalau sudah berhenti bekerja tapi iuran dibayar sendiri.. kok status saya jadi tidak aktif.. bagaimana mengaktifkannya,pak?
BalasHapusApakah BPJSnya sudah dialihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri? Kalau belum datanglah ke kantor BPJS untuk dialihkan dan diaktifkan kembali.
HapusUntuk peserta mandiri, tunggakan selama 6 bulan atau lebih wajib lapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali. Tapi kalau di bawah 6 bulan seharusnya tidak.
kalo untuk pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan apakah kepesertaannya secara otomatis terputus/ menjadi peserta perseorangan atau bagaimana..??
BalasHapusKalau resign dan kartunya dinonaktifkan oleh perusahaan maka secara otomatis terputus dan tidak ada tagihan atau denda. Tapi yang lebih sering terjadi di lapangan, seringnya kartu masih aktif dan kalau iuran tidak dibayarkan maka tagihan dan denda terus berjalan.
HapusSetelah dapat pekerjaan baru, kepesertaan BPJS perusahaan dapat dilanjutkan lagi dengan cara mutasi data perusahaan yang diurus oleh HRD.
Tapi kalau tidak bekerja lagi sebagai karyawan di perusahaan dan ingin melanjutkan kepesertaan menjadi peserta mandiri, maka Bapak harus ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengalihkan kepesertaan menjadi BPJS mandiri.
Apakah bpjs kesehatan dapat aktif dengan 2 status sekaligus sebagai PBPU dan PPU ?
BalasHapusTidak bisa, 1 NIK hanya bisa 1 kepesertaan. Kecuali yang PPU perusahaan mendaftarkannya tanpa NIK atau dengan NIK berbeda (salah isi NIK), kesalahan seperti ini pernah terjadi sehingga seseorang punya 2 kepesertaan, tapi sebaiknya salah satu kepesertaan dinonaktifkan dengan melapor ke kantor BPJS Kesehatan.
HapusSelamat siang...ijin bertanya. Sebelumnya saya dan istri ikut BPJS PBI.....nah karena saya diterima kerja ..jadi saya dan istri diwajibkan pindah ke mandiri yg dibyarkan oleh perusahaan...nah Pakah bisa pindah PBI lagi..jika saya sudah tidak bekerja lagi....
BalasHapusUntuk mengalihkan segmen ke PBI maka anda harus ajukan ulang ke dinas sosial. Bisa tidaknya pindah ke PBI tergantung terpenuhinya persyaratan dan ketersedian kuota di wilayah anda.
HapusSaya mau buat BPJS
BalasHapusSilahkan dicoba secara online lewat Mobile JKN atau Layanan Pandawa 08118165165.
Hapus