Pentingnya Mendaftarkan BPJS Bayi dalam Kandungan
Alkisah seorang ibu melahirkan dengan metode caesar di RSUD setelah dirujuk dari puskesmas, menggunakan BPJS kelas 2. Namun, karena kamar kelas 2 di RSUD sudah penuh, ibu dan bayinya dipindahkan ke kamar kelas 3. Bayinya yang berjenis kelamin perempuan lahir dengan berat 2,2 kg dan langsung dimasukkan ke inkubator. Sayangnya, keesokan harinya bayi tersebut meninggal dunia.
Saat ibu dan keluarga hendak keluar, mereka dikenakan biaya perawatan inkubator sebesar 5 juta rupiah, meskipun bayi tersebut hanya dirawat kurang dari 24 jam. Suami ibu langsung mengurus BPJS untuk anak yang sudah meninggal, bahkan langsung ke dinas sosial agar biaya perawatan bisa dibebaskan. Namun, pihak RSUD tetap meminta biaya untuk perawatan inkubator bayi tersebut.
Penjelasannya:
Turut berduka cita atas meninggalnya bayi tersebut.
Kehilangan seorang anak tentu merupakan duka yang mendalam. Kami mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang tengah berduka.
Namun, di balik kejadian ini, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait prosedur BPJS dan administrasi rumah sakit, yang mungkin belum sepenuhnya jelas bagi sebagian pasien, terutama yang menggunakan BPJS Mandiri.
1. Pentingnya Pendaftaran BPJS untuk Bayi dalam Kandungan
Pada kasus ini, bayi yang baru lahir seharusnya sudah didaftarkan dalam program BPJS sejak dalam kandungan. Jika seorang ibu terdaftar dalam BPJS Mandiri, bayi yang dikandungnya bisa didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan sejak dini. Sayangnya, jika bayi tidak terdaftar sebelumnya, maka administrasi akan menjadi lebih rumit saat bayi lahir.
2. Biaya Inkubator untuk Bayi dengan Berat Lahir Rendah (BBLR)
Bayi tersebut lahir dengan berat badan 2,2 kg, yang termasuk dalam kategori berat lahir rendah (BBLR). Bayi dengan kondisi ini biasanya memerlukan perawatan intensif di inkubator untuk memastikan kesehatannya, bahkan jika hanya dirawat dalam waktu kurang dari 24 jam. Karena perawatan di inkubator membutuhkan penanganan khusus, terutama untuk bayi dengan berat lahir rendah, biaya yang timbul bisa sangat tinggi, seperti yang terjadi dalam kasus ini, yaitu sekitar 5 juta rupiah. Ini adalah biaya untuk penanganan medis intensif di unit perawatan khusus (NICU).
3. Prosedur Administrasi BPJS yang Harus Diperhatikan
Setelah bayi lahir, pengurusan administrasi BPJS untuk bayi tersebut harus dilakukan dalam waktu maksimal 3x24 jam. Namun, karena bayi tersebut tidak terdaftar dalam BPJS sebelumnya, dan kartu BPJS yang aktif hanya berlaku untuk kelas 3 dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial, maka proses administrasi untuk bayi dianggap terlambat. Akibatnya, bayi tersebut dihitung sebagai pasien umum, meskipun ada upaya dari suami untuk mengurus BPJS dan meminta bantuan dari Dinas Sosial agar biaya perawatan bisa gratis.
4. Mengapa Biaya Perawatan Inkubator Bisa Mencapai 5 Juta Rupiah?
Perawatan bayi dengan berat lahir rendah yang memerlukan inkubator memang memerlukan biaya yang cukup tinggi. Ini karena bayi yang lahir dengan kondisi tersebut memerlukan perhatian medis khusus dan perawatan intensif yang lebih lama di ruang NICU. Meskipun bayi tersebut hanya dirawat kurang dari 24 jam, biaya perawatan tetap tergolong mahal karena penggunaan alat medis dan tenaga medis yang lebih intensif.
5. Saran untuk Ke Depan: Memahami Aturan BPJS
Untuk menghindari kasus serupa di masa depan, sangat penting bagi siapa saja yang menggunakan BPJS, terutama BPJS Mandiri, untuk memahami aturan yang berlaku. Salah satu aturan yang perlu dipahami adalah bahwa bayi harus didaftarkan dalam program BPJS sejak dalam kandungan agar tidak mengalami kesulitan administrasi setelah kelahiran. Selain itu, bagi peserta BPJS Mandiri Kelas 3, bayi bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya jika ada rekomendasi dari Dinas Sosial. Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh administrasi BPJS sudah terurus dengan benar sebelum melahirkan.
Kesimpulan:
Pada intinya, bagi peserta BPJS Mandiri, bayi dalam kandungan sebaiknya sudah didaftarkan agar proses administrasi bisa berjalan lancar setelah kelahiran. Setelah bayi lahir, kartu BPJS akan berlaku selama 7 hari, dan biaya perawatan akan tergantung pada kelas kamar yang digunakan serta apakah bayi sudah terdaftar dalam sistem. Jika bayi baru dilahirkan dan belum ada BPJS, maka bayi akan dianggap sebagai pasien umum, yang akan mengakibatkan biaya lebih tinggi. Sebaiknya, untuk mencegah kebingungannya, keluarga memahami dengan baik seluruh aturan dan prosedur yang berlaku di BPJS.
Update: Pendaftaran BPJS untuk Bayi dalam Kandungan Kini Sudah Tidak Berlaku
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir akan mendapatkan cakupan JKN-KIS melalui ibu hingga usia 28 hari. Jika bayi dirawat lebih dari 28 hari tanpa mengurus kepesertaan JKN-KIS untuk bayi, maka akan dikenakan denda.
Caranya bagaimana mas mendaftarkan bayi dalam kandungan bukannya syarat untuk mendaftar BPJS harus ada NIK dan untuk anak harus pakai akte kelahiran?
BalasHapusSalam mas, kelahiran adalah sesuatu yang terencana, biasanya jika saat periksa kehamilan ada indikasi medis, dokter/bidan akan menyarankan untuk mengurus BPJS untuk calon bayinya. Cara daftarkan calon bayi sebenarnya ada dalam tautan posting di atas.
HapusSyarat daftar calon bayi:
1. Fotokopi KTP & KK orang tua bayi
2. Fotokopi kartu BPJSnya
3. Surat keterangan dari dokter/bidan, bisa pakai hasil USG, rekam detak jantung bayi.
Cara tersebut hanya berlaku untuk peserta mandiri. Untuk peserta PPU (BPJS perusahaan) bayi bisa didaftarkan setelah lahir dan kartunya aktif saat itu juga.
baru tau dan sadar kalau mengurus BPJS kesehatan bisa sewaktu bayi dalam kandungan. ini penting untuk biaya persalinan dan sangat membantu kalau ada masalah dalam hal biaya. ok makasih mas.
BalasHapusBaru tahu nih info soal bayi BPJS.
BalasHapusTerimakasih, Pak.