Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Yang Dimaksud Dengan Faskes 1 BPJS?

Faskes 1 merupakan kependekan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, tempat pertama yang harus didatangi peserta BPJS Kesehatan jika ingin berobat, jika dokter tidak sanggup menangani baru akan dirujuk ke rumah sakit.

Faskes 1 disebut juga dengan PPK 1 yang merupakan kependekan dari Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

Berdasarkan Permenkes nomor 71 tahun 2013, yang termasuk PPK 1 adalah:
  • a) puskesmas atau yang setara;
  • b) praktik dokter;
  • c) praktik dokter gigi;
  • d) klinik pratama atau yang setara; dan
  • e) Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

Apa benar peserta bisa memilih RS Kelas D sebagai faskes 1? Apakah yang dimaksud dengan RS Kelas D Pratama?

Berdasarkan Permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi RS pasal 58:
  • (1) Rumah Sakit Umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf b, didirikan dan diselenggarakan untuk menjamin ketersediaan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua.
  • (2) Rumah Sakit Umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (3) Selain pada daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Umum kelas D pratama dapat juga didirikan di kabupaten/kota, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • (a) belum tersedia Rumah Sakit di kabupaten/kota yang bersangkutan;
    • (b) Rumah Sakit yang telah beroperasi di kabupaten/kota yang bersangkutan kapasitasnya belum mencukupi; atau
    • (c) lokasi Rumah Sakit yang telah beroperasi sulit dijangkau secara geografis oleh sebagian penduduk di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • (4) Ketentuan mengenai Rumah Sakit Umum kelas D pratama diatur dalam Peraturan Menteri.

Berdasarkan Permenkes nomor 24 tahun 2014 tentang RS Kelas D Pratama:

Pasal 1:
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah rumah sakit umum yang hanya menyediakan pelayanan perawatan kelas 3 (tiga) untuk peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan penunjang lainya.

Pasal 5:
  • (1) Rumah Sakit Kelas D Pratama minimal harus memiliki 4 (empat) orangdkter umum dan 1 (satu) orang dokter gigi yang mempunyai surat izin praktik di rumah sakit tersebut.
  • (2) Jumlah tempat tidur minimal 10 (sepuluh) yang seluruhnya merupakan tempat tidur perawatan pasien kelas III.
  • (3) Dalam hal jumlah tempat tidur yang dimiliki oleh Rumah Sakit Kelas D Pratama lebih dari 30 (tiga puluh) tempat tidur, wajib menambah 1 (satu) orang Dokter Umum untuk setiap 10 (sepuluh) tempat tidur.
  • (4) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
  • (5) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.


RS tipe D Pratama (tanpa dokter spesialis) biasanya merupakan peningkatan dari puskesmas dengan tempat perawatan. Tetapi tergantung MoU juga, RS tipe D bisa menjadi faskes 1, bisa juga menjadi faskes 2. Kalau di kota-kota besar, seperti Jakarta/Bandung RS tipe D masuknya faskes 2.

Ada juga RS milik TNI/Polri, seperti di RUSPAU, faskes 1 nya di RS, tapi tetap terpisah. Di situ pun namanya juga ppk 1, dan yang melayani dokter umum, dokter gigi, bidan. Jika tidak bisa ditangani, bisa dirujuk ke RS nya, bisa pada hari itu juga, asalkan pendaftaran poli belum ditutup.
Sumber: dr. Tonang Dwi Ardyanto

Posting Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Faskes 1 BPJS?"

close