Dokter di Rumah Sakit Juga Karyawan
Seringkali pasien merasa frustasi karena dokter tidak segera memberikan pertolongan, dengan alasan harus menyelesaikan urusan administrasi terlebih dahulu. Tapi, apakah benar seharusnya urusan administrasi memang bisa ditunda jika dokter benar-benar ingin menolong?
Pada kenyataannya, dokter bekerja di rumah sakit (RS) dan harus mengikuti peraturan yang ada di sana. Mereka tidak bisa sembarangan melakukan tindakan seperti operasi di luar jadwal, mengambil obat bius dari apotek, atau memasukkan pasien ke ruangan tanpa prosedur yang tepat. Jika ternyata pasien tidak bisa membayar atau tidak memiliki BPJS, pihak rumah sakit bisa menuntut dokter untuk menanggung biaya tersebut, bahkan dokter bisa saja dituduh melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Artinya, tanpa adanya fasilitas atau bahan yang disediakan oleh rumah sakit, bagaimana dokter bisa melakukan tindakan medis? Dokter pasti akan menulis resep atau instruksi medis lainnya, tetapi jika pasien belum menyelesaikan administrasi pembayaran, apakah obat bisa langsung diberikan dari apotek? Begitu pula, jika dokter sudah memutuskan bahwa pasien membutuhkan operasi, apakah rumah sakit akan menyiapkan segala sesuatunya jika administrasi belum diurus?
Perlu diingat bahwa ada perbedaan antara dokter yang menangani pasien langsung di ruang praktek dan petugas administrasi yang menerima pendaftaran pasien. Rumah sakit adalah sebuah unit kerja yang terdiri dari berbagai karyawan dengan tugas dan fungsi yang sudah jelas. Jika masyarakat merasa kecewa dengan pelayanan rumah sakit, jangan langsung menyalahkan dokter. Dokter tidak selalu tahu tentang masalah administrasi seperti apakah pasien sudah membayar, menggunakan asuransi, atau BPJS. Tugas dokter hanya untuk merawat pasien, sementara urusan administrasi adalah tanggung jawab manajemen rumah sakit.
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa jika ada masalah administrasi yang menghambat pelayanan, dokter justru yang sering disalahkan? Padahal, dokter hanyalah karyawan rumah sakit yang tidak bisa mengatur kebijakan atau prosedur administratif.
Kesimpulan
Meskipun dokter memiliki peran penting dalam merawat pasien, mereka terikat dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Urusan administrasi, seperti pembayaran atau BPJS, sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen rumah sakit. Oleh karena itu, jika terjadi keterlambatan atau hambatan dalam pelayanan, seharusnya masyarakat tidak langsung menyalahkan dokter, karena mereka hanya menjalankan tugas medis sesuai dengan ketentuan yang ada. Dokter, sebagai bagian dari sistem rumah sakit, tidak dapat mengontrol masalah administratif yang terjadi di luar ruang praktek mereka.
Memang betul sih pada saat di rumah sakit dokter itu karyawan ("yang di bahar mahal").
BalasHapusMangkanya lebih enak buka praktik sendiri. ^_^