Masa Aktif BPJS Naik Jadi 14 Hari Mulai 1 Juni 2015

Virtual account BPJS yang baru ada keterangan bayar setelah 14 hari

Calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus semakin sabar untuk bisa menikmati layanan JKN usai mendaftar. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan baru saja mengeluarkan aturan baru masa tunggu usai regestrasi dilakukan.

Calon peserta harus menunggu paling cepat 14 hari setelah regestrasi untuk dapat menggunakan jasa asuransi sosial tersebut. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2015 BPJS Kesehatan tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2015. Dikutip dari JPNN.

Peraturan Baru BPJS Kesehatan: Penting untuk Dipahami

Peraturan baru dari BPJS Kesehatan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2015. Khususnya bagi calon peserta mandiri yang ingin mendaftar, ada beberapa teknis yang perlu diperhatikan. Berikut penjelasannya:

  • Calon peserta perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah data diinput, peserta akan menerima nomor Virtual Account.
  • Iuran pertama baru bisa dibayarkan melalui bank mitra seperti BNI, BRI, atau Mandiri setelah 14 hari sejak pendaftaran.
  • Setelah pembayaran iuran pertama dilakukan, peserta dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan dan kartu tersebut langsung aktif.

Mekanisme yang Mirip dengan Peserta Penerima Upah

Prosedur ini sebenarnya mirip dengan mekanisme kepesertaan BPJS untuk pekerja penerima upah (PPU) atau yang didaftarkan oleh perusahaan. Setelah terdaftar, pembayaran iuran dilakukan sesuai aturan. Namun, kartu BPJS baru aktif 14 hari setelah pendaftaran dan pembayaran pertama selesai.

Mengapa Peraturan Ini Diterapkan?

Menurut pihak BPJS Kesehatan, aturan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat agar lebih bijak mempersiapkan diri sebelum sakit. Prinsipnya adalah “sedia payung sebelum hujan.” Dengan kata lain, masyarakat diajak untuk mendaftar BPJS sejak masih sehat, bukan menunggu sampai jatuh sakit. Dengan begitu, kartu BPJS sudah aktif dan siap digunakan saat dibutuhkan.

Konfirmasi dari BPJS Kesehatan

Hal ini juga telah dikonfirmasi melalui Hotline BPJS Kesehatan di 1500400. Proses aktivasi kartu yang memakan waktu 14 hari setelah pendaftaran adalah benar adanya. Sedangkan isu mengenai kenaikan premi bulanan hanyalah rumor belaka.

Pentingnya Mendaftar Sejak Dini

Bagi Anda yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, tak perlu menunda. Jangan menunggu hingga sakit parah baru merasa perlu mendaftar. Ketika Anda sehat, mungkin membayar iuran terasa kurang penting. Namun, saat sakit, barulah terasa manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Bukankah itu tidak adil?

Sebagai perbandingan, asuransi komersial seperti Prudential memiliki masa tunggu hingga satu bulan untuk pengaktifan polis. Dengan masa tunggu 14 hari, BPJS Kesehatan sebenarnya memberikan kemudahan yang lebih cepat.

Siapa yang Sebenarnya Untung-Rugi?

Ada anggapan bahwa BPJS hanya memikirkan untung-rugi. Namun kenyataannya, banyak pasien yang baru mendaftar BPJS setelah didiagnosis penyakit berat seperti gagal ginjal kronis. Mereka hanya membayar premi bulanan sebesar Rp25.500, tetapi mendapatkan layanan cuci darah rutin yang biayanya mencapai jutaan rupiah per bulan.

Jadi, siapa sebenarnya yang berpikir untung-rugi? Pasien yang baru mendaftar saat membutuhkan, atau BPJS yang tetap melayani meski iuran yang dibayarkan tidak sebanding dengan biaya pengobatan? Bisa dibilang, keduanya saling membutuhkan. Namun, peraturan ini mengingatkan kita agar tidak hanya mencari solusi saat keadaan mendesak, melainkan mempersiapkan diri sejak dini.

Kesimpulan

Peraturan baru BPJS Kesehatan ini adalah bentuk tanggung jawab bersama antara peserta dan BPJS. Yuk, segera daftarkan diri dan keluarga Anda menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan mendaftar lebih awal, Anda turut mendukung sistem gotong royong untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

13 komentar untuk "Masa Aktif BPJS Naik Jadi 14 Hari Mulai 1 Juni 2015"

  1. ooo saya kira daftar terus lagsung bisa di pakai. ternyata harus tunggu ya

    BalasHapus
  2. pendaftaran online masih bisa gak saat ini?soalnya barusan saya masukkan nomor KK datanya gak bisa keluar?apa website BPJS lagi error?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau masalah nomor KK tidak terdaftar bukan hanya bapak, tapi banyak juga report yang mengalami seperti itu. Solusinya harus urus di kantor BPJS Kesehatan. Turut prihatin sistem online banyak masalah :(

      Hapus
  3. Wah Mas, semoga saya bisa daftar BPJS nih.
    betul emang, kesehatan itu gak perlu mikir untung-rugi.

    BalasHapus
  4. mohon bantuan nya , kenapa gak bisa bayar BPJS padahal udah kedaftar pas di ATM no tidak kedaftar

    pdahal VA nya udh kluar

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudah 14 hari belum pak? Peraturan baru minimal 14 hari baru bisa bayar iuran dan kartu langsung aktif. Kalau setelah 14 hari masih belum bisa bayar BPJS, berarti ada kesalahan sistem, silahkan lapor ke kantor BPJS setempat atau hotline BPJS di 1500400.

      Hapus
    2. saya dapat konfirmasi email tanggal 16 juni 2015, kemudian hari ini (21 juli 2015) saya coba transfer eh blom terdaftar juga, lebih dari 14 hari tuh. jgn dijawab kesalahan sistem ya, ato hubungi kantor bpjs setempat, bosen wkwkwk

      Hapus
    3. Kalau memang sistemnya yang bermasalah memangnya kenapa kalau saya tidak boleh menjawab demikian?
      Kenyataannya memang sistem BPJS banyak masalah, saya juga sudah sangat sering mendengar masalah terkait pendaftaran seperti ini, juga yang semisalnya.

      Hapus
  5. Saya mendafarkan BPJS Kesehatan untuk orang lain pada tanggal 11 Juli 2015.
    Pada 27 Juli 2015 sudah ada datanya bisa dibayarkan di BNI.
    Dan setelah itu sudah bisa saya aktivasi, dan mencetak kartunya sendiri :)

    BalasHapus
  6. Pak kalau ada kode seri ya bagai mna pak....
    Sperti 23 07 2015, jikalau kita mua menggunakan di tanggal 29 07 2015 apakah masih bisa pak???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf ini maksudnya apa? Kalau yang dimaksud adalah kartu BPJS, tanggal di bagian bawah hanyalah tanggal cetak kartu. Setelah kartu dicetak, kartu langsung aktif dan sudah bisa digunakan untuk berobat.

      Hapus
  7. Maaf sebelumnya ,banyak rumor yg beredar bahwa pasien yg berobat kerumah sakit bayar lagi dgn alasan obat nya tak tertanggung atau gak ada di daftar obat bpjs dirumah sakit bersangkutan, nah apa tindakan pihak bpjs untuk menanggulangi permasalahan ini? Apalagi rumah sakit yg kerjasama berkelas , kasien dong ama kaum miskin peserta bpjs yg harus menebus banyak lagi walau diawal dgn harapan besar pada bpjs terimakasih penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, obat yang ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam KMK 328/2013 dan KMK 159/2014 tentang formularium nasional (fornas). Secara umum daftar obat tergolong lengkap, tapi untuk sebagian kasus, terutama kasus yang langka, memang ada yang belum masuk fornas, ada juga yang masuk fornas tapi top up nilainya tidak sepadan.
      Penggunaan obat di luar fornas terkait dengan kebijakan masing-masing RS, karena BPJS tetap membayar sesuai group penyakit, tidak peduli jenis obat yang digunakan.
      Sebagai contoh obat gammaras untuk terapi myasthenia gravis (MG), sebenarnya ada pilihan terapi lain, yaitu plasmapheresis yang ditanggung BPJS, tapi untuk sebagian kasus seperti pasien MG anak atau pasien dengan gangguan jantung yang tidak mungkin diberikan plasmapheresis, pilihannya adalah IVIG yang menggunakan obat gammaraas, sayangnya gammaraas tidak masuk fornas. Tapi di sebuah RS, ada kasus MG. yang membutuhkan gammaraas Diajukan ke Komite medis dan Direktur, disetujui, ditanggung oleh RS.
      Jadi yang menanggung RS. Memang berat. Ada kebijakan Pemda yang mengharuskan RSUD tsb tetap harus menerima dan menanggung. Tentu lain kalau RS Swasta. Ada baiknya, advokasi ke Pemda Kab/Kota maupun Propinsi agar menetapkan kebijakan seperti itu.

      Baca juga: http://www.pasiensehat.com/2015/08/obat-di-luar-fornas-tidak-ditanggung.html

      Hapus