Pembersihan Karang Gigi Apakah Ditanggung BPJS?

Banyak peserta BPJS Kesehatan yang bertanya, "Apakah pembersihan karang gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan?" Setelah mencari informasi dari beberapa peserta, saya menemukan bahwa jawabannya bisa berbeda-beda. Beberapa mengatakan ditanggung, beberapa lainnya tidak. Menurut akun resmi BPJS Kesehatan, pembersihan karang gigi memang ditanggung jika ada indikasi medis. Artinya, harus ada pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan apakah tindakan tersebut diperlukan.

Lantas, pengobatan gigi apa saja yang ditanggung oleh BPJS? Apakah benar pembersihan karang gigi tidak ditanggung? Kenapa di sebagian faskes tingkat pertama, mereka bilang tidak ditanggung? Padahal, menurut regulasi, pembersihan karang gigi seharusnya dicover satu kali dalam setahun. Sementara itu, prosedur seperti meratakan gigi, pasang kawat gigi, atau pasang behel memang tidak dicover karena dianggap tindakan estetika.

Ini adalah penjelasan dari salah satu dokter gigi yang bertugas di faskes 1: "Pembersihan karang gigi atau scaling dicover oleh BPJS di faskes 1 sekali setahun, sesuai dengan ketentuan yang tertera di kartu BPJS. Jika faskes 1 tidak memiliki alat ultrasonic scaler, pembersihan akan dilakukan secara manual sesuai kemampuan. Pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter gigi di faskes 1 dengan cara yang baik dan sopan."

Karang gigi (atau kalkulus) memang merupakan indikasi medis yang perlu diatasi. Meskipun Anda tidak merasa ada keluhan, karang gigi bisa menyebabkan radang gusi, gigi goyah, bahkan gigi lepas jika dibiarkan. Oleh karena itu, pembersihan karang gigi termasuk dalam kategori penyakit.

Sebagai tambahan, berikut adalah surat edaran resmi dari BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa pembersihan karang gigi (scaling) dicover BPJS satu kali dalam setahun.

Penjelasan mengenai pengobatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dalam gambar di atas:

Premedikasi adalah pemberian obat-obatan sebelum dilakukan tindakan kedokteran gigi. Biasanya, ini diberikan kepada pasien yang datang dengan kondisi sakit gigi yang parah, sehingga tidak memungkinkan untuk langsung dilakukan tindakan pada saat itu.

Tumpatan komposit adalah tambalan gigi menggunakan bahan komposit yang mengeras dengan bantuan sinar (biasanya sinar biru).

Tumpatan GIC (Glass Ionomer Cement) adalah tambalan gigi yang menggunakan semen GIC. Ini sering digunakan untuk tambal gigi anak-anak, sementara untuk orang dewasa, hasilnya bersifat semi-permanen.

Skeling gigi adalah pembersihan karang gigi. Perlu diketahui bahwa BPJS hanya menanggung tindakan skeling jika terdapat indikasi medis, yaitu adanya gingivitis akut (radang gusi berat). Jika tidak ada indikasi tersebut, maka tindakan ini tidak bisa ditanggung oleh BPJS, meskipun sesuai regulasi sebelumnya disebutkan skeling dapat dilakukan satu kali dalam setahun.

Jika dokter gigi di puskesmas menolak melakukan tindakan, sebaiknya cek apakah alat yang diperlukan tersedia di puskesmas tersebut. Perlu diingat, pekerjaan dokter gigi sangat bergantung pada alat-alat yang tersedia.

Jadi, tidak benar bahwa skeling gigi sepenuhnya tidak ditanggung oleh BPJS. Jika dokter gigi di faskes 1 mengatakan tidak ditanggung, kemungkinan penyebabnya adalah:

  • Tidak ada alat ultrasonic scaler, yang merupakan alat penting untuk membersihkan karang gigi. Tanpa alat ini, proses pembersihan karang gigi menjadi lebih sulit. Jika dirujuk ke faskes yang memiliki alat tersebut, maka tindakan skeling mungkin akan dikenakan biaya pribadi.
  • Tidak ada indikasi medis, seperti gingivitis akut, yang menyebabkan tindakan tersebut tidak dapat dicover oleh BPJS.
  • Kesalahan persepsi terhadap regulasi BPJS. Beberapa klinik mungkin menolak menanggung biaya meskipun alat tersedia, karena pertimbangan klaim BPJS atau ketidaktahuan mengenai peraturan yang ada.

Bagaimana dengan pemasangan gigi palsu/protesa gigi?

Pemasangan gigi palsu atau protesa gigi ditanggung oleh BPJS, tetapi dengan ketentuan tertentu, seperti adanya indikasi medis dan rekomendasi dari dokter gigi. Layanan ini biasanya bermanfaat bagi lansia yang telah kehilangan gigi.

Tarif gigi palsu yang ditanggung BPJS (atau lebih tepatnya disubsidi oleh BPJS) adalah sebagai berikut:

  • Untuk 1-8 gigi, disubsidi Rp 250.000 per rahang.
  • Untuk 9-16 gigi (1 rahang), disubsidi Rp 500.000.
  • Untuk 2 rahang, disubsidi Rp 1.000.000.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, pembersihan karang gigi atau skeling memang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tetapi hanya jika terdapat indikasi medis berupa gingivitis akut (radang gusi berat) dan hanya berlaku satu kali dalam setahun. Hal ini sesuai dengan aturan terbaru yang mengutamakan tindakan berbasis kebutuhan medis. Jadi, jika tidak ada indikasi medis seperti gingivitis akut, skeling tidak akan dicover oleh BPJS dan biayanya harus ditanggung secara pribadi. Penting bagi peserta BPJS untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan. Selalu pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter gigi di faskes 1 secara baik dan sopan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Pembersihan Karang Gigi Apakah Ditanggung BPJS?"