Benarkan Tes Darah di Faskes 1 Tidak Ditanggung?
Selengkapnya di Permenkes No. 28 Tahun 2014 |
Seorang peserta BPJS Kesehatan kelas 1 ingin melakukan cek darah lengkap yang biasanya diperlukan untuk pasien diabetes dan hipertensi, seperti gula darah, trigliserida, asam urat, dan kolesterol. Namun, katanya dokter di faskes 1 bilang kalau pemeriksaan lab tersebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apakah benar begitu?
Jawabannya:
Pemeriksaan darah seperti gula darah, trigliserida, asam urat, dan kolesterol memang seharusnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan ada indikasi medis. Tapi, perlu diketahui, tidak semua jenis pemeriksaan darah bisa dilakukan di faskes 1 atau puskesmas.
Di faskes 1 (seperti puskesmas atau klinik), BPJS Kesehatan hanya menanggung beberapa jenis pemeriksaan laboratorium berikut:
- Darah sederhana (Hb, trombosit, leuko, hematokrit, eritrosit, LED)
- Urin sederhana (warna, BJ, kejernihan, pH, leuko, eritrosit)
- Feses sederhana (cacing)
- Gula darah sewaktu
Selain pemeriksaan tersebut, seperti kolesterol, asam urat, gula darah puasa, atau pemeriksaan lainnya seperti widal (untuk thypus), tidak akan ditanggung di faskes 1.
Pemeriksaan laboratorium di faskes 1 tidak termasuk dalam lingkup kapitasi. Artinya, faskes 1 tidak diwajibkan untuk menyediakan pelayanan pemeriksaan lab untuk peserta BPJS. Kalau ada fasilitas lab di faskes 1, pasien yang harus menanggung biaya sendiri. Pemeriksaan lab atau pemeriksaan lainnya bisa dilakukan di faskes 2 (RS). Jika dirujuk dari faskes 1 ke RS, biaya pemeriksaan akan dicover BPJS.
Untuk cek darah di faskes 2, prosedurnya adalah dengan membawa surat rujukan dari faskes 1 ke bagian Poli, bukan langsung ke lab. Puskesmas atau klinik tidak bisa merujuk pasien ke RS hanya untuk cek darah. Mereka hanya bisa merujuk pasien ke dokter spesialis di RS, dan dokter spesialis inilah yang akan menentukan pemeriksaan lab apa yang perlu dilakukan sesuai dengan indikasi medis. Setelah hasil lab keluar, dokter spesialis yang akan membaca dan menentukan diagnosisnya.
Setelah diagnosis dan rencana terapi jelas, dokter spesialis di RS bisa merujuk kembali pasien ke puskesmas atau klinik untuk melanjutkan pengobatan sesuai program yang telah ditentukan. Pemeriksaan lanjutan untuk kontrol ulang bisa dilakukan di laboratorium yang bekerja sama dengan BPJS di puskesmas atau klinik. Obat-obatan yang tidak tersedia di puskesmas bisa didapat di apotek yang bekerja sama dengan BPJS. Ini disebut Program Rujuk Balik (PRB).
Jika dokter faskes 1 tidak merujuk untuk pemeriksaan lab, coba tanyakan ke dokter apakah pemeriksaan tersebut sangat penting dan jika bisa, apakah pasien bisa dirujuk ke RS agar pemeriksaan labnya gratis. Namun, ingat, dokter faskes 1 tidak bisa merujuk pasien hanya untuk cek lab, melainkan hanya untuk pemeriksaan oleh dokter spesialis di RS. Keputusan mengenai apakah pemeriksaan lab diperlukan tetap akan bergantung pada pertimbangan dokter spesialis.
nyimak aja mas, kurang ngerti sama tes darah-darah gtu.hihi
BalasHapus