Bolehkah Pasien BPJS Meminta Surat Rujukan?
Surat Edaran BPJS terkait masalah Surat Rujukan |
Pasien yang mendaftar BPJS Kesehatan seharusnya paham hak-haknya, termasuk bahwa tidak semua layanan bisa langsung diberikan begitu saja. Misalnya, untuk mendapatkan rujukan ke spesialis, harus ada indikasi medis yang jelas. Jika pasien memaksakan diri meminta rujukan tanpa alasan yang tepat, haknya untuk mendapatkan jaminan BPJS bisa gugur.
Lalu, apakah BPJS Kesehatan sudah menyampaikan informasi ini dengan baik kepada masyarakat, terutama lapisan bawah? Semoga saja sudah, karena tidak semua orang memiliki pemahaman yang mendalam tentang hal-hal yang berkaitan dengan dunia kesehatan.
Seharusnya, saat peserta mendaftar, mereka juga mendapatkan edukasi mengenai aturan-aturan dalam berobat menggunakan BPJS, bukan sekadar proses pendaftaran yang hanya melibatkan ketik, print, dan selesai. Selain itu, BPJS Kesehatan sebagai penyedia layanan juga harus memastikan tenaga kesehatan di faskes 1 memiliki kualitas yang baik. Ini penting agar pasien merasa kebutuhan kesehatannya terakomodasi dan tidak merasa terburu-buru untuk minta rujukan ke spesialis.
Soal urusan rujukan, itu adalah hak dan tanggung jawab dokter di faskes 1. Pasien tidak perlu khawatir, karena dokter sudah tahu sejauh mana kemampuan dan fasilitas yang tersedia di faskes 1. Jika pasien membutuhkan penanganan yang lebih lanjut, dokter akan memberikan rujukan ke faskes yang lebih tinggi tanpa harus diminta.
Penting untuk diingat, pelayanan BPJS Kesehatan hanya berlaku berdasarkan indikasi medis. Jadi, jika peserta tidak merasa sakit atau tidak ada keluhan, maka layanan tersebut tidak dapat ditanggung BPJS. Hal ini juga berarti peserta tidak bisa sembarangan meminta medical checkup hanya karena keinginan pribadi.
Kesimpulan
Peserta BPJS Kesehatan tidak diperkenankan meminta rujukan ke dokter di faskes 1 tanpa indikasi medis yang jelas, dan harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Semoga kita semua bisa lebih bijak dan memahami aturan ini agar pelayanan kesehatan berjalan dengan baik.
ternyata bisa juga meminta rujukan kalau sesuai dengan penyakitnya dan itu ada penangan khusus kali ya mas...kemarin sempat daftar sekeluarga tapi sekarang malah di urus kantor jadinya saya transfer bpjs saya kekantor. lebih mudah dan gak repot bayarnya...
BalasHapusTergantung indikasi medis mbah, mau pasien meminta rujukan atau tidak, kalau faskes 1 tidak mampu menangani pasti dirujuk, dan biasanya dokter sudah tau penyakit apa saja yang wajib dirujuk dan tidak boleh dirujuk. Tugas pasien adalah menceritakan riwayat penyakitnya secara jelas dan jujur. Urusan rujuk merujuk adalah hak dokter.
HapusOiya, BPJS perusahaan memang lebih praktis, iurannya 5% dari gaji, tapi 4% ditanggung perusahaan, dan peserta hanya dipotong gaji 1% saja. BPJS perusahaan juga menanggung sampai anak ke 3.
Dulu waktu anakku sakit langsung tak bawa cek lab dan hasilnya positif tipus, langsung tak bawa ke rumah sakit tnp rujukan dari puskemas sbg rujukan bpjs saya. Karena waktu itu minta rujukan dr puskemas tdk diksh dgn alasan hrs nginep dulu 1 hari br boleh tp saya menolak karena di kasih ruang yang di dalamnya 4 pasien pdhl bpjs saya tingkat 1. Waktu ke rmh skt saya cuma menunjukkan cek lab dan alhamdulillah di ksh rujukan dari rmh skt itu. Sejak saat itu rujkan dari puskesmas saya gnti ke dokter keluarga.
BalasHapusSebenarnya tifus memang bisa ditangani di puskesmas dengan tempat tidur, jadi puskesmas tidak salah kalau menawarkan rawat inap meskipun tidak ada kelas, karena kalau langsung merujuk bisa kena sanksi. Tapi kalau ingin dirawat sesuai haknya memang bisa langsung ke rumkit dengan hasil lab positif. Atau langsung ke IGD jika hasil lab positif bisa dirawat, tapi jika tidak harus bayar umum karena tidak sesuai dengan kriteria gawat darurat versi BPJS. Tapi menurut hemat saya, lebih baik utamakan perawatan segera, karena di era BPJS kamar kelas 1 juga belum tentu tersedia (sering penuh).
Hapuspak kalo sayah takut menggunakan BPJS kalo berobat. takut ribet.
BalasHapusbener g pak ribet.
soalnya dengar cerita meskipun psien sekarat kalo administrasinya belum beres tidak di tangani.
bener ga pak
Tidak benar Mangs, alur berobat itu ada 2: untuk pasien yang masih mampu bertahan berobatnya ke faskes 1 (puskesmas/klinik), kalau tidak tidak mampu ditangani baru akan dirujuk ke faskes 2 (rumah sakit). Sedangkan untuk pasien antara hidup dan mati masuknya langsung ke UGD/IGD rumah sakit, langsung dilayani, dan tidak perlu membawa surat rujukan. Administrasinya seribet apa sih? Kalau ke faskes 1 hanya menunjukkan kartu BPJS & KTP, kalau dirujuk ke RS harus membawa surat rujukan, dan kalau kondisinya antara hidup dan mati bisa langsung ke IGD dan langsung ditangani. Kecuali kalau perlu perawatan intensif dan ruang ICU penuh, maka harus pergi ke RS lain yang masih kosong (namun ini tidak ada hubungannya dengan BPJS, kalau ICU penuh, bayar umum juga penuh).
HapusSaya kemarin mau daftar BPJS. Eh malah katanya harus satu keluarga kalau mau daftar BPJS. Kurang asyik nih syaratnya. :(
BalasHapusPeraturannya memang mengharuskan begitu :(
HapusBoleh bertanya tidak apakah ketika kita k igd terus pulang atas permintan sendiri tp pembayarn dijamin oleh bpjs apakah status aps kita bisa berobt lagi dengn diagnosa yg sama ketika di igd dan pembayaran bisa klaim bpjs apa tidak bisa
BalasHapusTidak masalah, bisa berobat lagi dan dijamin BPJS asal sesuai prosedur.
Hapus