Kenapa Obat untuk Penyakit Kronis Diberikan Hanya Tiga Hari?
Ada yang bertanya mengapa obat untuk penyakit kronis di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya diberikan untuk tiga hari, padahal dokter sudah meresepkan untuk satu bulan. Apakah benar BPJS Kesehatan pelit memberikan obat?
Jawabannya:
Kementerian Kesehatan mengelompokkan penyakit menjadi dua kategori berdasarkan kebutuhan obat:
Penyakit Non-Kronis
Penyakit non-kronis adalah penyakit yang tidak memerlukan obat lebih dari tujuh hari. Obat untuk jenis penyakit ini biasanya diberikan dalam rentang waktu 3-7 hari, dan setelah itu pasien diminta untuk kontrol ulang jika belum sembuh, atau sesuai instruksi dokter.Penyakit Kronis
Penyakit kronis adalah kondisi medis yang memerlukan obat secara rutin selama 30 hari. Beberapa penyakit yang termasuk dalam kategori ini adalah diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, PPOK, epilepsi, skizofrenia, stroke, dan lupus.
Bagi pasien dengan penyakit kronis yang belum stabil, resep obat diberikan untuk jangka waktu 30 hari sesuai indikasi medis. Pembagiannya sebagai berikut:
7 hari pertama: Obat untuk kebutuhan 7 hari pertama disediakan oleh rumah sakit dan sudah termasuk dalam komponen paket INA CBGs.
Hari ke-8 hingga ke-30: Untuk kebutuhan obat lebih dari 7 hari, pasien dapat melanjutkan pengobatan dengan resep tambahan yang diambil di Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau Apotek/Depo Farmasi yang ditunjuk. Biaya obat ini ditagihkan secara fee-for-service kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas farmasi tersebut.
Penyakit Kronis yang Sudah Stabil
Untuk penyakit kronis yang kondisinya sudah stabil, obat dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB). Dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama akan meresepkan obat berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis atau sub-spesialis. Resep PRB ini bisa diberikan untuk 30 hari, dan obatnya diambil di Apotek/Depo Farmasi yang melayani program tersebut.Obat Kemoterapi, Thalassemia, dan Hemofilia
Obat untuk kemoterapi, thalassemia, dan hemofilia memiliki regulasi khusus agar dapat diberikan untuk satu bulan. Berdasarkan Surat Edaran Menkes Nomor HK/Menkes 32/I/2014, obat-obatan ini bisa diberikan di fasilitas kesehatan tingkat kedua atau ketiga, dengan memperhatikan kapasitas fasilitas dan kompetensi SDM kesehatan.Pada masa transisi, obat kemoterapi—baik rawat jalan maupun rawat inap—ditagihkan secara fee-for-service di luar paket INA-CBG’s.
Berarti pemberian obat yang 3 hari hanya untuk penyakit non-kronis yah mas?
BalasHapusIya, peraturannya begitu.
Hapusterimakasih informasinya, sangat membantu
BalasHapus