BPJS Kesehatan Hanya Berikan Obat Hanya Tiga Hari?

Obat BPJS

Seseorang mengeluhkan bahwa obat untuk penyakit kronis di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya diberikan untuk tiga hari, meskipun dokter telah menulis resep untuk satu bulan. Apa benar BPJS Kesehatan pelit memberikan obat?

Jawabannya:

Kementerian Kesehatan mengelompokkan penyakit berdasarkan kebutuhan obat menjadi dua bagian besar, yaitu :

1. Penyakit Non- Kronis yaitu untuk kasus-kasus yang tidak memerlukan obat lebih dari 7 hari. Standar pemberian obat untuk kasus-kasus ini adalah selama 3 – 7 hari dan selanjutnya pasien bisa kontrol kembali setelah obat habis (maksimal 7 hari) jika belum sembuh atau atas intruksi dokter untuk kontrol kembali.

2. Penyakit Kronis yaitu untuk kasus-kasus yang memerlukan obat rutin selama 30 hari. Penyakit-penyakit yang tergolong dalam kasus kronis ini berdasarkan Permenkes 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan (Manlak) JKN adalah : diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE).

Peserta yang menderita penyakit kronis yang belum stabil diberikan resep obat untuk kebutuhan 30 hari sesuai indikasi medis yang pemberiannya terbagi dalam 2 (dua) resep :

1. Kebutuhan obat untuk sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari disediakan oleh rumah sakit, biaya sudah termasuk dalam komponen paket INA CBGs.

2. Kebutuhan obat tambahan untuk sebanyak-banyaknya 23 (dua puluh tiga) hari diresepkan oleh dokter yang merawat, diambil di Instalasi farmasi Rumah Sakit atau Apotek/Depo Farmasi yang ditunjuk. Biaya obat ini ditagihkan secara fee for service kepada BPJS Kesehatan oleh IFRS/ Apotek/Depo Farmasi tersebut.

Obat untuk penyakit kronis yang kondisinya sudah stabil dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai Program Rujuk Balik (PRB). Obat Program Rujuk Balik diresepkan oleh dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis/sub spesialis. Resep obat Program Rujuk Balik dapat diberikan untuk kebutuhan 30 hari dan obat diambil di Apotek/Depo Farmasi yang melayani Program Rujuk Balik.

Untuk pemberian Obat Kemoterapi, Thalassemia, dan Hemofilia juga ada regulasi tersendiri agar dapat diberikan untuk satu bulan. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK/Menkes 32/I/2014 :
  • Di samping dapat diberikan di fasilitas tingkat ketiga, obat hemofilia, thalassemia, dan hemofilia dapat juga diberikan pada faskes tingkat kedua dengan mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan kompetensi SDM kesehatan.
  • Obat kemoterapi, thalassemia, dan hemofilia dapat diberikan dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap.
  • Pada masa transisi, obat kemoterapi baik rawat jalan maupun rawat inap ditagihkan secara fee for service di luar paket INA-CBG's.

3 komentar untuk "BPJS Kesehatan Hanya Berikan Obat Hanya Tiga Hari?"

  1. Berarti pemberian obat yang 3 hari hanya untuk penyakit non-kronis yah mas?

    BalasHapus
  2. terimakasih informasinya, sangat membantu

    BalasHapus