Haruskah Berhenti dari BPJS Kesehatan Karena Tidak Sesuai Syariat?

Beberapa waktu lalu, beredar fatwa dari MUI yang disampaikan di sebuah pesantren di Jawa Tengah. Fatwa tersebut menyatakan bahwa sistem BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan prinsip syariah. Secara singkat, menurut MUI, ada dua hal yang dianggap menjadi kesalahan dalam sistem BPJS Kesehatan: pertama, akad yang digunakan, dan kedua, denda sebesar dua persen yang dikenakan kepada anggota. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip syariah, karena BPJS dianggap mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.

Saya memahami bahwa hukum halal dan haram dalam Islam tidak didasarkan pada asas manfaat, tetapi pada prinsip-prinsip syariah. Saya juga sepakat bahwa sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) masih banyak kekurangan dan perlu perbaikan. Sebagian besar rakyat Indonesia mungkin setuju bahwa JKN seharusnya tidak memungut premi dan denda. Namun, kenyataannya, pemerintah tidak memiliki dana yang cukup untuk mendanai JKN. Jika pajak di Indonesia seperti di Eropa yang sangat tinggi, mungkin saja sistem non-iuran bisa diterapkan.

Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan atau JKN memiliki tiga jenis kepesertaan:

  1. Mandiri / PBPU / Pekerja Bukan Penerima Upah
    Peserta BPJS Mandiri mirip dengan asuransi komersial, di mana ada premi dan denda. Memang ada unsur gharar dan riba dalam sistem ini, tapi perbedaannya adalah BPJS bersifat asuransi sosial yang terjangkau, dan orang yang sudah menderita penyakit kronis tetap bisa menjadi peserta. Banyak pasien gagal ginjal yang membutuhkan biaya tinggi untuk hemodialisis (cuci darah) seumur hidup, dan asuransi komersial biasanya tidak mau menanggung biaya seperti ini. Namun, dengan BPJS, hanya dengan membayar Rp 25.500 per bulan, pasien bisa mendapatkan cuci darah rutin selama BPJS masih ada.

  2. Perusahaan / PPU / Pekerja Penerima Upah
    Bagi pekerja yang menjadi karyawan, kepesertaan BPJS PPU adalah kewajiban. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS. Jika tidak, perusahaan akan dikenakan sanksi. Besar iuran untuk peserta PPU adalah 5% dari gaji pokok, dengan rincian 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan. Meskipun hal ini tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, tetap saja kewajiban ini harus dipatuhi. Bagi pekerja yang sehat, minimal mereka mengingkarinya dalam hati.

  3. PBI / Penerima Bantuan Iuran
    Peserta BPJS PBI sama sekali tidak dikenakan premi atau denda. Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi warga miskin atau yang tidak mampu. Info yang beredar menyebutkan bahwa peserta PBI sudah mencapai lebih dari 80 juta orang. Inilah sistem jaminan kesehatan yang sebenarnya diinginkan oleh mayoritas rakyat Indonesia.

Yang perlu saya tekankan di sini adalah, ketika kita membicarakan BPJS Kesehatan, kita tidak bisa menyamakan semuanya. Ada tiga jenis kepesertaan yang berbeda. Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan kini diwajibkan oleh pemerintah untuk seluruh rakyat Indonesia, termasuk ormas Islam dan pesantren, yang kini turut terkena aturan tersebut (hingga ada revisi UU-nya). Hal ini bisa dianalogikan seperti pembayaran listrik, yang jika telat akan dikenakan denda. Oleh karena itu, ormas Islam sebaiknya mengkoordinasikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan anggotanya agar tepat waktu dan terhindar dari denda.

Saya juga berpikir bahwa bagi mereka yang menderita penyakit kronis atau yang mengalami musibah sakit berat yang membutuhkan biaya puluhan hingga ratusan juta, tetapi bukan termasuk golongan miskin atau pekerja, mereka bisa mendaftar BPJS Mandiri, karena kondisi ini bisa dikategorikan sebagai keadaan darurat. Saya sendiri adalah pasien penyakit kronis yang rutin berobat dengan BPJS Kesehatan, dan saya berharap pemerintah bisa terus memperbaiki sistem JKN agar lebih baik lagi di masa depan.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

1 komentar untuk "Haruskah Berhenti dari BPJS Kesehatan Karena Tidak Sesuai Syariat?"

  1. Semoga Allah selalu memberi kekuatan kepada antum untu melalui segala cobaan dengan hati yang Ridha untuk beroleh pahala tanpa batas amin

    BalasHapus