Prosedur Gawat Darurat Di Faskes Non-BPJS
Bagaimana prosedur pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan? Apakah semua biaya pengobatannya bisa ditanggung atau tidak?
Sebagai contoh, anak demam tinggi di atas 40 derajat celcius, karena panik orang tua membawanya ke IGD rumah sakit terdekat, tapi rumah sakit tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Apakah peserta bisa mengklaim biaya pengobatannya ke BPJS Kesehatan?
Jawabannya:
Sesuai regulasi yang berlaku, yang dapat mengajukan klaim adalah pihak rumah sakit, bukan oleh peserta. Jadi pada saat pelayanan, pihak rumah sakit tidak boleh menarik biaya dari peserta.
Kendati demikian, aturan bahwa faskes tidak boleh menarik biaya dari peserta itu dibuat sepihak oleh pemerintah. Faskes swasta yang tidak tahu-menahu tentu kaget ketika tiba-tiba ada peraturan tersebut dan datang pasien yang menunjukkan kartu BPJS Kesehatan lantas tidak mau membayar.
Imbasnya di lapangan, faskes swasta yang tidak/belum kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan keberatan dengan peraturan tersebut. Umumnya mereka akan tetap menarik biaya dari pasien dengan janji akan dikembalikan bila klaim dari BPJS Kesehatan sudah cair.
Penyelenggaraan JKN yang masih baru dan sosialisasi yang kurang membuat faskes swasta juga tidak yakin BPJS Kesehatan akan membayar klaim yang mereka ajukan. Belum lagi kemungkinan ada perbedaan persepsi kriteria emergency menurut pasien, faskes, dan BPJS.
Bila pasien terlanjur tidak ditarik biaya, kemudian ternyata klaim yang diajukan faskes ditolak BPJS, terus siapa yang menanggung? Sulit/tidak mungkin faskes memanggil kembali pasien yang bersangkutan untuk diminta membayar klaim yang ditolak BPJS tersebut.
Dalam hal ini, posisi pihak faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS lemah sekali. Bila pemerintah dan BPJS ingin peraturan itu berjalan dan pasien juga tidak dirugikan, mereka harus memperbaiki sistemnya.
Sebagai contoh, anak demam tinggi di atas 40 derajat celcius, karena panik orang tua membawanya ke IGD rumah sakit terdekat, tapi rumah sakit tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Apakah peserta bisa mengklaim biaya pengobatannya ke BPJS Kesehatan?
Jawabannya:
Sesuai regulasi yang berlaku, yang dapat mengajukan klaim adalah pihak rumah sakit, bukan oleh peserta. Jadi pada saat pelayanan, pihak rumah sakit tidak boleh menarik biaya dari peserta.
Manual Pelaksanaan JKN - BPJS Kesehatan |
Kendati demikian, aturan bahwa faskes tidak boleh menarik biaya dari peserta itu dibuat sepihak oleh pemerintah. Faskes swasta yang tidak tahu-menahu tentu kaget ketika tiba-tiba ada peraturan tersebut dan datang pasien yang menunjukkan kartu BPJS Kesehatan lantas tidak mau membayar.
Imbasnya di lapangan, faskes swasta yang tidak/belum kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan keberatan dengan peraturan tersebut. Umumnya mereka akan tetap menarik biaya dari pasien dengan janji akan dikembalikan bila klaim dari BPJS Kesehatan sudah cair.
Penyelenggaraan JKN yang masih baru dan sosialisasi yang kurang membuat faskes swasta juga tidak yakin BPJS Kesehatan akan membayar klaim yang mereka ajukan. Belum lagi kemungkinan ada perbedaan persepsi kriteria emergency menurut pasien, faskes, dan BPJS.
Bila pasien terlanjur tidak ditarik biaya, kemudian ternyata klaim yang diajukan faskes ditolak BPJS, terus siapa yang menanggung? Sulit/tidak mungkin faskes memanggil kembali pasien yang bersangkutan untuk diminta membayar klaim yang ditolak BPJS tersebut.
Dalam hal ini, posisi pihak faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS lemah sekali. Bila pemerintah dan BPJS ingin peraturan itu berjalan dan pasien juga tidak dirugikan, mereka harus memperbaiki sistemnya.
Sumber: dr. Rahadi Widodo
*Rekomendasi: Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan
Posting Komentar untuk "Prosedur Gawat Darurat Di Faskes Non-BPJS"