Jam Pelayanan BPJS di Rumah Sakit
Waktu Pendaftaran Pasien BPJS di Rumah Sakit |
Salah satu keluhan yang sering muncul mengenai layanan BPJS Kesehatan adalah pembatasan jam layanan rawat jalan dan juga pembatasan jumlah pasien yang dapat dilayani.
Bagi banyak orang, hal ini mungkin terasa membingungkan atau bahkan membatasi akses mereka terhadap pelayanan medis. Namun, perlu dipahami bahwa ada beberapa alasan yang mendasari kebijakan ini.
Pembatasan ini bukan tanpa pertimbangan; ada berbagai faktor yang harus diperhatikan, mulai dari standar etika pelayanan kedokteran hingga kapasitas rumah sakit dalam menyediakan layanan.
Dengan semakin meningkatnya jumlah peserta BPJS Kesehatan dan semakin padatnya kunjungan berobat, pelayanan medis memang mengalami tantangan yang cukup besar.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk lebih memahami kondisi ini agar kita bisa lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan yang ada.
1. Pembatasan Jam Pendaftaran, Bukan Pelayanan
Jam layanan yang terbatas sebenarnya hanya mengacu pada waktu pendaftaran. Namun, pelayanan tetap akan dilakukan sesuai dengan jumlah pasien yang sudah terdaftar.2. Standar Pelayanan Kedokteran
Secara etis, standar pelayanan medis menyatakan bahwa seorang pasien rawat jalan yang pertama kali berkunjung membutuhkan waktu minimal 12 menit untuk pemeriksaan. Sedangkan untuk pasien kontrol, minimal 10 menit. Artinya, idealnya hanya ada 6 pasien per jam.3. Fokus dan Konsentrasi Kerja
Kemampuan seseorang untuk tetap fokus dan konsentrasi dalam bekerja maksimal hanya selama 4 jam. Setelah itu, dibutuhkan istirahat selama 1 jam sebelum melanjutkan kerja untuk 4 jam berikutnya.4. Aturan Jam Kerja
Menurut aturan ketenagakerjaan, jam kerja maksimal adalah 40 jam seminggu (mohon dikoreksi jika ada perubahan).Namun, di sisi lain, ada beberapa tantangan:
1. Meningkatnya Jumlah Kunjungan Berobat
Jumlah kunjungan berobat saat ini meningkat hampir dua setengah kali lipat dibandingkan sebelum adanya JKN, sementara kapasitas pelayanan relatif masih sama. Ini yang menyebabkan kepadatan dan seringnya pelayanan tertunda, terutama untuk pemeriksaan penunjang.2. Jumlah Peserta BPJS Kesehatan yang Terus Bertambah
Saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 148 juta orang. Ini berarti masih ada sekitar 100 juta orang yang belum menjadi peserta, namun mereka juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.Kemungkinan Solusi:
1. Sistem Rujukan Berjenjang
Salah satu solusi adalah dengan mengoptimalkan sistem rujukan berjenjang. Diharapkan sebaran pasien mengikuti pola piramida: sebagian besar kasus bisa diselesaikan di fasilitas kesehatan primer, sementara hanya sebagian kecil yang perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.2. Pendaftaran Berbasis IT
Rumah sakit juga mulai mengembangkan sistem pendaftaran berbasis IT untuk mengurangi kepadatan. Pendaftaran lewat telepon, SMS, atau web sudah mulai banyak diterapkan. Hal ini memudahkan penataan dan persiapan kapasitas pelayanan.3. Penambahan Kapasitas Jangka Panjang
Tentu saja, dalam jangka panjang, pemerintah harus meningkatkan kapasitas layanan, baik dari segi sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia.
Siap, Pak. Iya, saya tahu bgt kondisi di RS, dulu pernah kerja di RS.
BalasHapusSaya belum pny BPJS, Pak krn dapat asuransi dari kantor suami.
Apakah sy perlu buat BPJS, Pak?
Kalau asuransi dari kantor lebih baik daripada BPJS, lebih baik jangan dulu, tunggu kantornya menggunakan BPJS karena nantinya setiap perusahaan wajib ikut BPJS/JKN. Tapi kalau asuransinya tidak bisa diandalkan, misalnya prosedurnya ribet atau limit plafondnya rendah, lebih baik buat BPJS mandiri, nanti kalau perusahaan sudah menggunakan BPJS juga bisa dialihkan ke BPJS perusahaan.
HapusEnaknya pakai BPJS/JKN itu kalau di RS Tipe A/B hampir semua kasus serius bisa ditanggung, seperti ibu Memez kemarin yang Ayahnya operasi Jantung. Dan tidak seperti asuransi komersial, BPJS kesehatan juga menanggung persalinan baik normal / sesar, untuk operasi sesar kan lumayan juga, asuransi umumnya tidak menanggung persalinan.