Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jam Pelayanan BPJS Di Rumah Sakit

Salah satu keluhan yang beberapa kali muncul mengenai layanan BPJS Kesehatan adalah pembatasan jam layanan rawat jalan dan pembatasan jumlah pasien. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan menjelaskan mengenai bentuk pelayanan tersebut. yaitu :

1. Sebenarnya jam tersebut hanya pembatasan waktu untuk pendaftaran. Untuk pelayanan tetap diselesaikan sesuai pasien yang terdaftar.

2. Standar Pelayanan Kedokteran secara etis sebenarnya menyatakan bahwa durasi pelayanan seorang pasien rawat jalan yang baru pertama kali periksa adalah minimal 12 menit. Sedangkan untuk pasien kontrol adalah minimal 10 menit. Artinya idealnya hanya 6 pasien per jam.

3. Kemampuan untuk menjaga fokus dan konsentrasi kerja secara terus-menerus adalah maksimal 4 jam, harus diselingi istirahat 1 jam, sebelum mulai lagi untuk maksimal 4 jam berikutnya.

4. Aturan ketenagakerjaan (mohon dikoreksi) maksimal jam kerja adalah 40 jam seminggu.

Sementara di sisi lain,

1. Jumlah kunjungan berobat sekarang 2,5 kali daripada sebelum JKN, padahal kapasitas pelayanan relatif masih sama. Bisa dibayangkan betapa padatnya. Ini pula yang sering memaksa pelayanan tertunda terutama pemeriksaan penunjang.

2. Saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 148 jutaan. Berarti masih ada sekitar 100 jutaan orang yg belum menjadi peserta. Mereka juga masih tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Kemungkinan solusi:

1. Berdayakan sistem rujukan berjenjang. Sebaran pasien diharapkan seperti piramida: sebagian besar kasus cukup selesai di level primer, semakin sedikit yang harus dirujuk ke faskes yang semakin tinggi levelnya.

2. Rumah sakit mulai mengembangkan sistem pendaftaran berbasis IT untuk mengurangi kepadatan. Ini sudah mulai banyak berjalan: pendaftaran lewat telepon, SMS maupun berbasis web. Dengan demikian bisa lebih ditata, dan dipersiapkan kapasitas layanannya.

3. Jelas dalam jangka tidak pendek, pemerintah harus menambah kapasitas baik sarana prasarana maupun SDM.

Ditulis dr. Anton Christanto via Group BPJS Kesehatan.

Ingat ya, dokter juga memiliki jam kerja sama seperti karyawan. Jadi kalau pasien ingin berobat datanglah sesuai jam pelayanan di fasilitas kesehatan. Kecuali kalau gawat darurat, maka pelayanan UGD 24 jam.

2 komentar untuk "Jam Pelayanan BPJS Di Rumah Sakit"

  1. Siap, Pak. Iya, saya tahu bgt kondisi di RS, dulu pernah kerja di RS.
    Saya belum pny BPJS, Pak krn dapat asuransi dari kantor suami.
    Apakah sy perlu buat BPJS, Pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau asuransi dari kantor lebih baik daripada BPJS, lebih baik jangan dulu, tunggu kantornya menggunakan BPJS karena nantinya setiap perusahaan wajib ikut BPJS/JKN. Tapi kalau asuransinya tidak bisa diandalkan, misalnya prosedurnya ribet atau limit plafondnya rendah, lebih baik buat BPJS mandiri, nanti kalau perusahaan sudah menggunakan BPJS juga bisa dialihkan ke BPJS perusahaan.

      Enaknya pakai BPJS/JKN itu kalau di RS Tipe A/B hampir semua kasus serius bisa ditanggung, seperti ibu Memez kemarin yang Ayahnya operasi Jantung. Dan tidak seperti asuransi komersial, BPJS kesehatan juga menanggung persalinan baik normal / sesar, untuk operasi sesar kan lumayan juga, asuransi umumnya tidak menanggung persalinan.

      Hapus
close