Jawaban Pihak BPJS Kesehatan Atas Fatwa MUI

BPJS Kesehatan bersama DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) akan audiensi ke MUI. Sebagai catatan awal, info yang beredar di media masih simpang siur.

Yang pasti sepanjang yang kami tahu, belum ada fatwa MUI yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan haram. Yang ada adalah rekomendasi hasil ijtima ulama Komisi Fatwa. Sifatnya rekomendasi, terkait panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan.

Isi rekomendasinya ada 2:

1. Agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya;

2. Agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Kesimpulan: secara tekstual, belum ada fatwa dari MUI. Yang beredar saat ini di media adalah, hasil rekomendasi keputusan rapat/ijtima' ulama Komisi Fatwa se Indonesia V tahun 2015, yang juga tidak menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan adalah haram.

Namun untuk jelasnya, segera akan adakan audiensi/tabayyun ke MUI. Baru segera setelah itu, BPJS Kesehatan akan menjelaskan lebih lanjut ke masyarakat.


Dari website resmi BPJS Kesehatan.

2 komentar untuk "Jawaban Pihak BPJS Kesehatan Atas Fatwa MUI"

  1. nah alhamdulillah ada kejelasan disini. kadang berita itu sudah di pleset-plesetkan supaya rame. terimakasih kang infonya.

    BalasHapus
  2. kemarin sempat juga kaget mendengar kabar kalau bpjs itu haram....semoga masalah ini semakin jelas ya mas. karena tujuan bpjs juga untuk mensejahterakan rakyatnya dan mempermudah dalam masalah administrasi keuangan kalau kita sakit.

    BalasHapus