Jawaban Pihak BPJS Kesehatan atas Fatwa MUI
Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan Tidak Haram |
BPJS Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengadakan audiensi dengan MUI. Penting untuk dicatat, informasi yang beredar di media saat ini masih simpang siur.
Sejauh yang kami ketahui, hingga saat ini belum ada fatwa resmi dari MUI yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan haram. Yang ada adalah rekomendasi hasil ijtima' ulama Komisi Fatwa MUI. Rekomendasi ini memberikan panduan terkait jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan, bukan keputusan final tentang kehalalannya.
Rekomendasi tersebut mencakup dua poin utama:
Peningkatan Standar Pelayanan Kesehatan
Pemerintah diminta menetapkan standar minimum taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan nasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang, mendapatkan layanan kesehatan sebagai bagian dari pelayanan publik yang adil dan merata.Penyesuaian Sistem dengan Prinsip Syariah
Pemerintah juga diminta untuk mengatur, merancang sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Kesimpulannya, secara tekstual, belum ada fatwa resmi dari MUI yang menyatakan BPJS Kesehatan haram. Informasi yang beredar di media saat ini berasal dari hasil rekomendasi ijtima' ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015, yang tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan haram.
Untuk memberikan kejelasan lebih lanjut, BPJS Kesehatan akan segera melakukan audiensi atau tabayyun dengan MUI. Setelah itu, informasi resmi akan disampaikan langsung kepada masyarakat.
nah alhamdulillah ada kejelasan disini. kadang berita itu sudah di pleset-plesetkan supaya rame. terimakasih kang infonya.
BalasHapuskemarin sempat juga kaget mendengar kabar kalau bpjs itu haram....semoga masalah ini semakin jelas ya mas. karena tujuan bpjs juga untuk mensejahterakan rakyatnya dan mempermudah dalam masalah administrasi keuangan kalau kita sakit.
BalasHapus