Kartu BPJS Berubah Menjadi KIS?
Buat kamu yang masih bingung tentang Kartu Indonesia Sehat (KIS), apa sih perbedaan antara BPJS dan KIS?
Dulu, KIS sebenarnya cuma nama pengganti untuk kartu BPJS bagi warga yang tidak mampu dan terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, mulai 1 Maret 2015, kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pun berubah menjadi KIS. Meskipun begitu, kartu lama tetap berlaku karena nomor yang tertera tetap sama.
Jadi, apa bedanya KIS dan BPJS?
BPJS Kesehatan adalah nama badan yang mengelola program JKN, sementara JKN sendiri adalah nama programnya. KIS adalah nama kartu yang digunakan oleh peserta program JKN.
Berikut kami kutip informasi dari Republika.
Mulai Maret 2015 Kartu BPJS Kesehatan akan berganti nama menjadi Kartu Indonesia Sehat. Kartu baru ini untuk tahap awal diberikan kepada peserta Penerima Biaya Iuran (PBI) yang berjumlah 86,4 juta orang.
"Selain PBI, peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar pada Maret akan langsung mendapat KIS," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Rabu (18/2).
Fachmi mengatakan, pembuatan kartu KIS dilakukan sesuai dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan. Saat ini peserta BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 133 juta orang.
Ia berharap tidak akan ada lagi ungkapan pemegang KIS adalah masyarakat miskin. Sebab, pemegang KIS adalah seluruh peserta program JKN.
"Ini hanya ganti nama saja. Namun ukuran, bentuk, dan fungsi kartunya sama saja. Kartu lama masih tetap bisa digunakan," kata dia.
"Bahkan," kata Fachmi melanjutkan, "tanpa kartu, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa berobat asalkan hafal nomor kependudukan. Jadi tidak ada masalah."
Hanya berubah kartunya saja, sistemnya tetap sama. |
KIS Adalah Kartu Tanda Peserta BPJS Kesehatan (JKN)
Kartu E-ID KIS Pendaftaran Online BPJS Kesehatan |
Sejak 24 Agustus 2015, kartu BPJS Kesehatan telah berubah menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Mulai saat itu, kartu e-ID untuk pendaftaran BPJS Kesehatan secara online juga digantikan dengan KIS, yang berlaku sebagai kartu tanda peserta BPJS Kesehatan (JKN).
KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk semua peserta program jaminan kesehatan. Kepesertaan KIS terbagi menjadi dua kelompok:
- Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik secara mandiri atau bersama pemberi kerjanya.
- Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah, dengan iuran yang dibayar oleh pemerintah.
Penting untuk diingat, KIS HANYA sebuah kartu, bukan pengganti program JKN. Jadi, meskipun Anda sebagai peserta BPJS/JKN mandiri memiliki kartu KIS, Anda tetap wajib membayar iuran. Begitu juga dengan peserta JKN pekerja penerima upah, yang tetap akan dipotong gaji setiap bulan.
Baca Juga: KIS, Sebuah Janji Yang Terlupakan?
Kebetulan baru mau daftar BPJS nih, untuk sekeluarga. Mudah-mudahan lancar, hehe....
BalasHapusDaftarnya online aja biar makin lancar, hehe..
Hapusberubah lagi ya menjadi kis...semoga ini jalan yang lebih baik mas. makasih infonya.
BalasHapuswah saya belum daftar nih.....
BalasHapusKartu indonesia sehat saya salah foto,,apakah bisa bermasalah pada waktu digunakan? Bagaimana cara mengganti fotonya pak,,saya daftar melalui online waktu itu
BalasHapusUntuk menggantinya harus ke kantor BPJS Kesehatan, tapi kalau tidak mau repot, print saja lagi kartunya, kemudian ditempel foto yang baru sebelum dilaminating. Untuk berobat yang penting nomor kartu dan kartu aktif atau tidak ada tunggakan.
Hapus