Lahiran Normal Di Rumah Sakit Bisa Ditanggung Bila Ada Indikasi Medis
Alkisah seorang peserta BPJS sekarang hamil minggu ke-37, sebenarnya ingin melahirkan di bidan puskesmas (faskes 1) akan tetapi karena ada indikasi medis (riwayat sakit paru-paru dan skor poedji rochyati tinggi) bidan tidak mau ambil risiko dan akhirnya merujuk ke RS terdekat.
Ketika kontrol ke RS tersebut dokter obgynnya tetap menyarankan/merekomendasikan sang ibu untuk melahirkan secara normal nantinya tidak perlu dicaesar.
Apakah BPJS Kesehatan tetap akan mengcover seandainya nanti sang ibu benar melahirkan normal di RS tersebut bukan secara caesar? Karena ada info yang beredar katanya kalau di RS harus caesar baru dicover BPJS kalau normal tidak tertanggung.
Inilah jawabannya
1. Ada dua rujukan bidang obstetri: rujukan tepat waktu dan rujukan tepat kasus. Untuk penilaian risiko di Faskes primer, sudah ada yang disepakati dengan Skor Poedji Rochyati. Ini bukan untuk diagnosis, tetapi untuk menilai risiko. Bila risiko tinggi, maka dirujuk ke RS. Apakah lahir di Faskes primer atau di RS, itu sesuai hasil rujukan.
2. Dalam hal Ibu ini, ada rujukan tepat kasus. Jadi karena ada riwayat, maka dirujuk ke RS selama masa kehamilan. SpOG akan menentukan apakah layak lahir normal di Faskes primer atau harus di RS (belum tentu harus SC, karena ada penilaian namanya Vaginal Birth After Secarean). Kalau memang boleh secara normal di Faskes primer, akan dirujuk balik.
3. Bila dirujuk balik ke faskes primer, maka akan dikelola sebagai persalinan normal. Kemudian saat persalinan bila memang terjadi masalah, maka dirujuk lagi ke RS. Ini namanya rujukan tepat waktu.
4. Bila setelah melalui proses itu, kemudian dirujuk ke RS, tetapi akhirnya tetap lahir tidak melalui operasi, apakah ditanggung? Selama proses rujukan tepat kasus dan tepat waktu itu dilakukan berdasarkan indikasi medis, maka akan tetap ditanggung.
Dijawab dr Tonang (Group BPJS Kesehatan)
*Klik di sini: Untuk mendaftarkan calon bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan
Ketika kontrol ke RS tersebut dokter obgynnya tetap menyarankan/merekomendasikan sang ibu untuk melahirkan secara normal nantinya tidak perlu dicaesar.
Apakah BPJS Kesehatan tetap akan mengcover seandainya nanti sang ibu benar melahirkan normal di RS tersebut bukan secara caesar? Karena ada info yang beredar katanya kalau di RS harus caesar baru dicover BPJS kalau normal tidak tertanggung.
sumber ilustrasi |
Inilah jawabannya
1. Ada dua rujukan bidang obstetri: rujukan tepat waktu dan rujukan tepat kasus. Untuk penilaian risiko di Faskes primer, sudah ada yang disepakati dengan Skor Poedji Rochyati. Ini bukan untuk diagnosis, tetapi untuk menilai risiko. Bila risiko tinggi, maka dirujuk ke RS. Apakah lahir di Faskes primer atau di RS, itu sesuai hasil rujukan.
2. Dalam hal Ibu ini, ada rujukan tepat kasus. Jadi karena ada riwayat, maka dirujuk ke RS selama masa kehamilan. SpOG akan menentukan apakah layak lahir normal di Faskes primer atau harus di RS (belum tentu harus SC, karena ada penilaian namanya Vaginal Birth After Secarean). Kalau memang boleh secara normal di Faskes primer, akan dirujuk balik.
3. Bila dirujuk balik ke faskes primer, maka akan dikelola sebagai persalinan normal. Kemudian saat persalinan bila memang terjadi masalah, maka dirujuk lagi ke RS. Ini namanya rujukan tepat waktu.
4. Bila setelah melalui proses itu, kemudian dirujuk ke RS, tetapi akhirnya tetap lahir tidak melalui operasi, apakah ditanggung? Selama proses rujukan tepat kasus dan tepat waktu itu dilakukan berdasarkan indikasi medis, maka akan tetap ditanggung.
Dijawab dr Tonang (Group BPJS Kesehatan)
*Klik di sini: Untuk mendaftarkan calon bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan
Posting Komentar untuk "Lahiran Normal Di Rumah Sakit Bisa Ditanggung Bila Ada Indikasi Medis"