Lahiran Normal di Rumah Sakit Bisa Ditanggung Bila Ada Indikasi Medis
Alkisah, seorang peserta BPJS yang sedang hamil 37 minggu, memiliki niat untuk melahirkan di bidan puskesmas (faskes 1). Namun, karena ada indikasi medis berupa riwayat sakit paru-paru dan skor Poedji Rochyati yang tinggi, sang bidan merasa tidak dapat mengambil risiko dan akhirnya merujuk pasien ke rumah sakit terdekat. Di rumah sakit tersebut, dokter spesialis kebidanan (SpOG) menyarankan agar ibu hamil tersebut melahirkan secara normal dan tidak perlu menjalani operasi caesar.
Sebuah pertanyaan pun muncul: apakah BPJS Kesehatan tetap akan menanggung biaya persalinan jika ibu tersebut melahirkan secara normal di rumah sakit, mengingat ada informasi yang beredar yang mengatakan bahwa BPJS hanya akan menanggung biaya persalinan di rumah sakit jika dilakukan dengan cara caesar, sementara persalinan normal tidak tertanggung?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita uraikan lebih lanjut dengan penjelasan yang lebih lengkap.
1. Dua Jenis Rujukan dalam Bidang Obstetri: Rujukan Tepat Waktu dan Rujukan Tepat Kasus
Dalam sistem rujukan medis di Indonesia, terdapat dua jenis rujukan dalam bidang obstetri (kebidanan): rujukan tepat waktu dan rujukan tepat kasus. Rujukan tepat waktu merujuk pada tindakan rujukan yang dilakukan sesuai dengan waktu yang tepat untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi. Rujukan tepat kasus, di sisi lain, lebih berfokus pada masalah medis tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Pada Faskes primer (seperti puskesmas), penilaian risiko kehamilan dilakukan menggunakan sistem seperti Skor Poedji Rochyati. Skor ini tidak digunakan untuk diagnosis penyakit, melainkan untuk menilai seberapa tinggi risiko yang dimiliki seorang ibu hamil berdasarkan riwayat kesehatan atau kondisi tertentu. Jika risiko kehamilan dianggap tinggi, maka ibu hamil akan dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam hal ini, jika sang ibu memiliki skor Poedji Rochyati yang tinggi dan riwayat penyakit paru-paru, ini sudah menjadi alasan yang sah untuk merujuk ke rumah sakit terdekat. Dengan kata lain, walaupun ibu tersebut pada awalnya ingin melahirkan di puskesmas, karena adanya indikasi medis, ia harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap seperti rumah sakit.
2. Rujukan Tepat Kasus: Rujukan ke Rumah Sakit Berdasarkan Indikasi Medis
Berdasarkan kondisi ibu ini, rujukan yang dilakukan adalah rujukan tepat kasus. Ini berarti, meskipun ibu tersebut awalnya berniat melahirkan di Faskes primer, karena adanya faktor risiko medis, dokter akan memutuskan apakah persalinan dapat dilakukan secara normal di Faskes primer atau perlu dilakukan di rumah sakit.
Dokter spesialis kebidanan (SpOG) akan melakukan penilaian terhadap kondisi ibu dan menentukan apakah ia bisa melahirkan secara normal di Faskes primer atau harus melahirkan di rumah sakit. Jika dokter memutuskan bahwa ibu ini aman untuk melahirkan secara normal di rumah sakit, maka proses persalinan tersebut akan dilakukan di rumah sakit, meskipun tidak melalui operasi caesar.
Dalam beberapa kasus, meskipun seorang ibu pernah menjalani operasi caesar sebelumnya, ada kemungkinan ia dapat melahirkan normal. Hal ini dikenal dengan istilah "Vaginal Birth After Caesar" (VBAC), yang artinya proses persalinan normal dapat dilakukan setelah seorang ibu sebelumnya melahirkan dengan caesar, dengan catatan ada pertimbangan medis yang memungkinkan hal tersebut.
3. Rujukan Kembali ke Faskes Primer: Persalinan Normal dan Rujukan Tepat Waktu
Jika setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dokter SpOG merasa bahwa ibu ini bisa melahirkan secara normal di Faskes primer, maka ibu tersebut dapat dirujuk kembali ke puskesmas atau bidan. Dalam hal ini, ibu akan melahirkan secara normal di Faskes primer, dan jika terjadi komplikasi atau masalah saat persalinan, maka ibu akan dirujuk kembali ke rumah sakit. Ini merupakan bentuk dari rujukan tepat waktu, di mana tindakan rujukan dilakukan sesuai dengan perkembangan kondisi ibu dan bayi.
4. Persalinan Normal di Rumah Sakit: Apakah Ditanggung BPJS?
Sekarang, mari kita kembali pada pertanyaan semula: apakah BPJS akan menanggung biaya persalinan jika ibu ini akhirnya melahirkan secara normal di rumah sakit? Jawabannya adalah, selama proses rujukan tepat kasus dan tepat waktu dilakukan berdasarkan indikasi medis yang sah, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan, termasuk jika ibu tersebut melahirkan secara normal di rumah sakit, bukan melalui operasi caesar.
Penting untuk dicatat bahwa BPJS Kesehatan tidak membedakan antara persalinan normal dan caesar dalam hal pertanggungan, asalkan proses rujukan dilakukan dengan tepat sesuai indikasi medis. Jadi, selama dokter merujuk ibu hamil ini ke rumah sakit berdasarkan pertimbangan medis yang tepat, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan tersebut, baik itu normal atau caesar.
Kesimpulan
Dalam kasus ini, meskipun ada informasi yang beredar bahwa BPJS hanya menanggung biaya persalinan caesar di rumah sakit, kenyataannya BPJS tetap akan menanggung biaya persalinan normal jika proses rujukan dilakukan dengan tepat, berdasarkan indikasi medis yang sah. Dengan kata lain, jika ibu hamil ini dirujuk ke rumah sakit karena kondisi medis tertentu dan melahirkan secara normal, biaya persalinan tersebut tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Semoga penjelasan ini dapat menjawab kebingungan yang ada dan memberikan pencerahan mengenai aturan dan prosedur yang berlaku dalam sistem BPJS Kesehatan.
Posting Komentar untuk "Lahiran Normal di Rumah Sakit Bisa Ditanggung Bila Ada Indikasi Medis"